Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Petunjuk Teknis atau Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih


Petunjuk Teknis atau Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih terdalam Surat Edaran SE Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

 

Ditegaskan dalam Surat Edaran SE Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi DesajKelurahan Merah Putih, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bertugas memfasilitasi desa dalam menginventarisasi potensi, melaksanakan strategi dan kebijakan pembangunan desa guna mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, melakukan sosialisasi, pendampingan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya optimalisasi pengelolaan koperasi, menyusun kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembentukan koperasi, serta memberikan fasilitasi pemberdayaan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

 

Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk memastikan bahwa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih maka kegiatan usaha dan pelayanan masyarakat seperti pengadaan/ penyediaan sembilan bahan pokok/ pangan di Desa, klinik Desa, apotek Desa, pergudangan Desa termasuk cold storage di Desa, logistik Desa, dan usaha strategis lain di Desa dapat dilakukan secara mandiri oleh Desa melalui Koperasi Desa Merah Putih. Berkenaan dengan hal tersebut perlu disusun petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

 

Surat Edaran SE Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

 

Ruang lingkup surat edaran ini meliputi: 1) Pendataan karakteristik desa dengan mengidentiflk:asi potensi dan masalah desa; dan 2) Musyawarah Desa Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

 

Isi Surat Edaran SE Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, adalah sebagai berikut

1. Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi kegiatan rapatjpertemuan untuk pendataan karakteristik desa dengan mengidentiflkasi potensi dan masalah desa secara partisipatif melalui pelibatan masyarakat desa dari berbagai unsur seperti kelompok petani, kelompok nelayan, kelompok pedagang, kelompok marginal, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, pela...lru. profesi kesehatan seperti bidan, mantri kesehatan, perawat dan dokter di desa, kelompok senijbudaya, dan/ atau kelompok masyarakat desa lainnya sesuai kearifan lokal desa.

2. Ruang lingkup identifikasi meliputi potensi dan masalah seperti ketersediaan sumber daya alam, kebutuhan bahan pokok atau pangan masyarakat, pelayanan kesehatan dan obat-obatan, sarana dan prasarana kegiatan ekonomi produksi berbasis mata pencaharian penduduk desa, sarana prasarana pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan di desa, ketersediaan tana.. /lahan yang dimiliki desa serta lahan yang potensial digunakan sebagai usaha Koperasi Desa Merah Putih, kelembagaan ekonomi yang ada di desa seperti koperasi, BUM DesafBUM Desa bersama atau sebutan lain, usaha mikro, kecil, dan menengah, permodalan usaha mikro, pasar desa, usaha ekonomi swasta, kelembagaan profesional Desa seperti kelompok tani atau gabungan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok petemak dan kelompok usaha ekonomi lainnya.

3. Data dan informasi hasil identiflkasi potensi dan masalah di Desa menjadi dasar untuk menyusun kebutuhan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih serta bidang kegiatan usaha atau pelayanan masyarakat.

4. Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus, dengan mempedomani Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah. Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa untuk menyepakati hasil identifikasi potensi dan masalah serta kebutuhan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan bidang kegiatan usaha atau layanan yang akan dikembangkan untuk menyelesaika..n permasalahan masyarakat di desa melalui pengembangan usaha Koperasi Desa Merah Putih.

5. Musyawarah Desa Khusus mengagendakan pembahasan:

a. kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibentuk, baik berupa pendirian koperasi baru, revitalisasi koperasi dan/ atau mengembangkan koperasi yang sudah ada menjadi Koperasi Desa Merah Putih;

b. sumber modal Koperasi Desa Merah Putih;

c. keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih;

d. struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih; dan

e. kegiatan usaha utama Koperasi Desa Merah Putih; dengan berpedoman pada tata cara pembentukan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkoperasian.

 

6. Hasil Musyawarah Desa Khusus digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi yang ada di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan yang mengatur mengenai perkoperasian.

7. Pemerintah Desa wajib melibatkan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemeri.ntahan di bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah dan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa kabupaten/kota setempat untuk memberikan penjelasan teknis mengenai pendirian Koperasi Desa Merah Putih maupun pelibatan partisipasi masyarakat.

8. Pemerintah Desa melibatkan Tenaga Pendamping Profesional untuk mendampingi fasilitasi partisipasi masyarakat dalam percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Mera..h Putih.

9. Hasil Musyawarah Desa Khusus dituangkan. dalam berita acara dengan menyepakati minimal meliputi:

a. pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi koperasi yang ada di Desa;

b. Kegiatan usaha danfatau layanan yang dilakukan;

c. Kelembagaan  koperasi  meliputi  struktur kepengurusan, keanggotaan, sumber pembiayaan, atau modal kegiatan usaha dan/ atau layanan;

d. Hubungan kelembagaan antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUM Desa/BUM Desa bersama atau sebutan lain dan lembaga ekonomi lainnya di Desa;

e. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui mekanisme kerja sama antar Desa (2 Desa atau lebih), jika jumlah penduduk kurang dari 500 (lima ratus) orang;

f.  Dalam hal modal penyertaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bersumber dari keuangan Desa, Pemerintah Desa melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

g.  Modal penyertaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi.

10. Pemerintah Desa dalam Musyawarah Desa Khusus dapat mendorong optimalisasi peran Koperasi Desa Merah Putih untuk kerja sama dengan BUM DesafBUM Desa bersama atau sebutan lain dan lembaga ekonomi lainnya di Desa.

11. Mekanisme lebih lanjut mengenai tata cara pendirian Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkoperasian.

12. Dalam hal kegiatan usaha dan layanan dari Koperasi Desa Merah Putih terkait dengan kegiatan ketaha.11.an pangan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggu.naan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, maka belanja Desa untuk ketahanan pangan paling rendah 20°/o (dua puluh persen) dari Dana Desa dapat disalurkan setelah terbentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai modal penyertaan Desa jika di Desa yang bersangkutan tidak terdapat BUM Desa/BUM Desa bersama atau sebutan lain.

13. Kebijakan pemerintah secara nasional mengenai ketahanan pangan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor

3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dapat dilaksanakan secara sinergis dengan implementasi pembentukan Koperasi Desa Merah.

14. Bagi Desa yang belum melaksanakan Musyawarah Desa Khusus terkait implementasi Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, maka Musyawarah Desa Khusus tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat dilakukan secara bersamaan dengan Musyawarah Desa Khusus pelaksanaan ketahanan pangan.

 

Selengkapnya sialahkan download dan baca Surat Edaran SE Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

 

Link download Petunjuk Teknis atau Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Semoga ada manfaatnya.

 

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter