Petunjuk Teknis atau Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih terdalam Surat Edaran SE Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Ditegaskan dalam Surat Edaran SE Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 Tentang
Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, bahwa
dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang
Percepatan Pembentukan Koperasi DesajKelurahan Merah Putih, Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal bertugas memfasilitasi desa dalam menginventarisasi
potensi, melaksanakan strategi dan kebijakan pembangunan desa guna mempercepat
pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, melakukan sosialisasi, pendampingan, serta
peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya optimalisasi pengelolaan koperasi,
menyusun kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, melakukan pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan pembentukan koperasi, serta memberikan fasilitasi
pemberdayaan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk memastikan
bahwa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih maka kegiatan usaha dan pelayanan
masyarakat seperti pengadaan/ penyediaan sembilan bahan pokok/ pangan di Desa, klinik
Desa, apotek Desa, pergudangan Desa termasuk cold storage di Desa, logistik Desa,
dan usaha strategis lain di Desa dapat dilakukan secara mandiri oleh Desa
melalui Koperasi Desa Merah Putih. Berkenaan dengan hal tersebut perlu disusun petunjuk
teknis percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Surat Edaran SE Menteri Desa PDTT Nomor
6 Tahun 2025 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Percepatan Pelaksanaan
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa, Badan
Permusyawaratan Desa, dan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi
percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Ruang lingkup surat edaran ini meliputi: 1) Pendataan karakteristik desa
dengan mengidentiflk:asi potensi dan masalah desa; dan 2) Musyawarah Desa
Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Isi Surat Edaran SE Menteri Desa PDTT
Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Percepatan Pelaksanaan
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, adalah sebagai berikut
1. Pemerintah Desa bersama dengan
Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi kegiatan rapatjpertemuan untuk
pendataan karakteristik desa dengan mengidentiflkasi potensi dan masalah desa
secara partisipatif melalui pelibatan masyarakat desa dari berbagai unsur seperti
kelompok petani, kelompok nelayan, kelompok pedagang, kelompok marginal, tokoh
adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, pela...lru. profesi
kesehatan seperti bidan, mantri kesehatan, perawat dan dokter di desa, kelompok
senijbudaya, dan/ atau kelompok masyarakat desa lainnya sesuai kearifan lokal
desa.
2. Ruang lingkup identifikasi meliputi
potensi dan masalah seperti ketersediaan sumber daya alam, kebutuhan bahan pokok
atau pangan masyarakat, pelayanan kesehatan dan obat-obatan, sarana dan
prasarana kegiatan ekonomi produksi berbasis mata pencaharian penduduk desa,
sarana prasarana pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan di desa, ketersediaan
tana.. /lahan yang dimiliki desa serta lahan yang potensial digunakan sebagai
usaha Koperasi Desa Merah Putih, kelembagaan ekonomi yang ada di desa seperti
koperasi, BUM DesafBUM Desa bersama atau sebutan lain, usaha mikro, kecil, dan
menengah, permodalan usaha mikro, pasar desa, usaha ekonomi swasta, kelembagaan
profesional Desa seperti kelompok tani atau gabungan kelompok tani, kelompok
nelayan, kelompok petemak dan kelompok usaha ekonomi lainnya.
3. Data dan informasi hasil
identiflkasi potensi dan masalah di Desa menjadi dasar untuk menyusun kebutuhan
pembentukan Koperasi Desa Merah Putih serta bidang kegiatan usaha atau pelayanan
masyarakat.
4. Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan
Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus, dengan mempedomani Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah. Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun
2019 tentang Musyawarah Desa untuk menyepakati hasil identifikasi potensi dan
masalah serta kebutuhan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan bidang
kegiatan usaha atau layanan yang akan dikembangkan untuk menyelesaika..n
permasalahan masyarakat di desa melalui pengembangan usaha Koperasi Desa Merah
Putih.
5. Musyawarah Desa Khusus
mengagendakan pembahasan:
a. kelembagaan Koperasi Desa Merah
Putih yang akan dibentuk, baik berupa pendirian koperasi baru, revitalisasi koperasi
dan/ atau mengembangkan koperasi yang sudah ada menjadi Koperasi Desa Merah
Putih;
b. sumber modal Koperasi Desa Merah
Putih;
c. keanggotaan Koperasi Desa Merah
Putih;
d. struktur organisasi Koperasi Desa
Merah Putih; dan
e. kegiatan usaha utama Koperasi
Desa Merah Putih; dengan berpedoman pada tata cara pembentukan koperasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
perkoperasian.
6. Hasil Musyawarah Desa Khusus
digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pendirian, pengembangan, dan revitalisasi
koperasi yang ada di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
yang mengatur mengenai perkoperasian.
7. Pemerintah Desa wajib melibatkan
perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemeri.ntahan di bidang koperasi,
usaha kecil, dan menengah dan perangkat daerah yang melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa kabupaten/kota setempat
untuk memberikan penjelasan teknis mengenai pendirian Koperasi Desa Merah Putih
maupun pelibatan partisipasi masyarakat.
8. Pemerintah Desa melibatkan Tenaga
Pendamping Profesional untuk mendampingi fasilitasi partisipasi masyarakat
dalam percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Mera..h Putih.
9. Hasil Musyawarah Desa Khusus
dituangkan. dalam berita acara dengan menyepakati minimal meliputi:
a. pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi koperasi yang ada di Desa;
b. Kegiatan usaha danfatau layanan
yang dilakukan;
c. Kelembagaan koperasi meliputi struktur kepengurusan, keanggotaan, sumber pembiayaan,
atau modal kegiatan usaha dan/ atau layanan;
d. Hubungan kelembagaan antara
Koperasi Desa Merah Putih dan BUM Desa/BUM Desa bersama atau sebutan lain dan lembaga
ekonomi lainnya di Desa;
e. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
melalui mekanisme kerja sama antar Desa (2 Desa atau lebih), jika jumlah
penduduk kurang dari 500 (lima ratus) orang;
f. Dalam hal modal penyertaan pembentukan
Koperasi Desa Merah Putih bersumber dari keuangan Desa, Pemerintah Desa melakukan
perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa.
g. Modal penyertaan pembentukan Koperasi Desa Merah
Putih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun
1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi.
10. Pemerintah Desa dalam Musyawarah
Desa Khusus dapat mendorong optimalisasi peran Koperasi Desa Merah Putih untuk
kerja sama dengan BUM DesafBUM Desa bersama atau sebutan lain dan lembaga
ekonomi lainnya di Desa.
11. Mekanisme lebih lanjut mengenai
tata cara pendirian Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkoperasian.
12. Dalam hal kegiatan usaha dan
layanan dari Koperasi Desa Merah Putih terkait dengan kegiatan ketaha.11.an
pangan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggu.naan Dana Desa untuk
Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, maka belanja Desa untuk
ketahanan pangan paling rendah 20°/o (dua puluh persen) dari Dana Desa dapat
disalurkan setelah terbentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai modal penyertaan
Desa jika di Desa yang bersangkutan tidak terdapat BUM Desa/BUM Desa bersama
atau sebutan lain.
13. Kebijakan pemerintah secara
nasional mengenai ketahanan pangan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Desa
dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional
atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor
3 Tahun 2025 tentang Panduan
Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan
dapat dilaksanakan secara sinergis dengan implementasi pembentukan Koperasi
Desa Merah.
14. Bagi Desa yang belum melaksanakan
Musyawarah Desa Khusus terkait implementasi Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk
Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, maka Musyawarah Desa Khusus
tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat dilakukan secara
bersamaan dengan Musyawarah Desa Khusus pelaksanaan ketahanan pangan.
Selengkapnya sialahkan download dan baca Surat Edaran SE Menteri Desa PDTT Nomor
6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis atau
Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Link download Petunjuk Teknis atau Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment