Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Tahun 2025

Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Tahun 2025

Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah (BAPEM) Pada PLPP (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) Tahun Anggaran 2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 12 ayat 1, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,  Riset, dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Tahun Anggaran 2025.

 

Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional  menjelaskan  bahwa  masyarakat berhak berperan serta dalam pelaksanaan program pendidikan dan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan akses serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Selanjutnya dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  disebutkan  bahwa  pendanaan  pendidikan  menjadi  tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan peran serta dan tanggung jawab masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan, maka pemerintah memandang perlu memberikan Bantuan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, satuan  pendidikan  yang  diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, dan lembaga/organisasi pemerintah/masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan, pemuda, olahraga, dan kebudayaan. Sehubungan hal tersebut, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan ikut berperan dalam meringankan beban masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.

 

Petunjuk teknis penyaluran Bantuan pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan ini disusun dengan tujuan:

a. sebagai pedoman bagi:

1) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan Bantuan;

2) sasaran penerima bantuan dan penerima bantuan dalam mengajukan proposal Bantuan, penggunaan bantuan dan pelaporan bantuan; dan

3) aparat pengawas yang berwenang melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan.

b. agar Bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

 

Adapun Tujuan pemberian Bantuan sebagai berikut:

a. Bantuan operasional diberikan dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan operasional di bidang pendidikan;

b. Bantuan sarana/prasarana diberikan dalam rangka memenuhi penyediaan sarana/prasarana pendidikan untuk meningkatkan mutu dan akses pendidikan;

c. Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan diberikan dalam rangka perbaikan, pemeliharaan, rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat; dan

d. Bantuan  lainnya  yang  ditetapkan  oleh  KPA  diberikan  dalam rangka membantu pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan yang tidak termasuk tujuan Bantuan pada huruf a, huruf b, dan huruf c.

 

Petunjuk teknis atau Juknis penyaluran Bantuan pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Tahun 2025 selengkanpnya tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

 

Bantuan diberikan oleh Kemendikdasmen melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan dan dibebankan pada DIPA Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

 

Dalam Lampiran Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan 2025, dianyatakan yang berhak menerima atau mengajukan Bantuan kepada Kemendikdasmen adalah

1. Penerima Bantuan untuk jenis Bantuan operasional, meliputi:

a. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;

b. kelompok masyarakat; dan/atau

c. lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan, pendidikan pemuda, pendidikan olahraga, dan pendidikan kebudayaan.

2. Penerima Bantuan untuk jenis Bantuan sarana/prasarana, meliputi:

a. Satuan Pendidikan  yang  diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;

b. kelompok masyarakat; dan/atau

c. lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan, pendidikan pemuda,  pendidikan olahraga, dan pendidikan kebudayaan.

3. Penerima Bantuan untuk jenis Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, meliputi:

a. Satuan Pendidikan  yang  diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus; dan/atau

b. lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan, pendidikan pemuda, pendidikan olahraga, dan pendidikan kebudayaan yang ditetapkan oleh KPA.

4. Penerima Bantuan untuk jenis Bantuan lainnya, meliputi:

a. perseorangan/kelompok masyarakat;

b. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus; dan/atau

c. lembaga/organisasi masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan di bidang pendidikan, pendidikan pemuda, pendidikan olahraga, dan pendidikan kebudayaan.

 

Apa saja Persyaratan Penerima Bantuan ? Ditegakan dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan 2025, bahwa Persyaratan Penerima Bantuan dari Kemendikdasmen adalah

1. Satuan Pendidikan

Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. surat permohonan yang diketahui oleh:

1) komite sekolah/instansi terkait dengan tembusan  ditujukan kepada  kepala  dinas  pendidikan  provinsi/kabupaten/kota atau instansi terkait untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana dalam Lampiran II huruf A nomor 1.a. dan 2.a;

2) ketua yayasan dengan tembusan ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau instansi terkait untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dalam lampiran II huruf A nomor 1.a. dan 2.a;

b. surat permohonan disertai kelengkapan proposal sebagaimana dalam lampiran II huruf A nomor 1.a. dan 2.a;

c. terdaftar pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau terdaftar pada sistem pendataan yang ditetapkan oleh pemerintah;

d. bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat untuk semua jenjang pendidikan dan sanggar kegiatan belajar melampirkan nomor pokok sekolah nasional (NPSN), sedangkan untuk lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus melampirkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) satuan pendidikan; dan

e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani di atas meterai, sebagaimana dalam lampiran II huruf A nomor 1.c. dan 2.c.

 

2. Lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak dalam bidang pendidikan, pendidikan pemuda, pendidikan olahraga, dan pendidikan kebudayaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. surat permohonan yang diketahui oleh ketua yayasan dengan tembusan ditujukan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau instansi terkait sebagaimana dalam lampiran II huruf A nomor 3.a;

b. surat permohonan disertai kelengkapan proposal sebagaimana dalam lampiran II huruf A nomor 3.a;

c. Surat keterangan terkait aktivitas dan keberadaan lembaga/organisasi masyarakat paling rendah dari lurah/kepala desa sebagaimana dalam lampiran II huruf A nomor 6 dan/atau terdaftar pada aplikasi Dapodik beserta nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan

d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani diatas meterai, sebagaimana dalam lampiran II huruf A nomor 3.a.

 

3. Kelompok Masyarakat dan kegiatan kepanitiaan yang bergerak dalam bidang pendidikan, pendidikan pemuda, pendidikan olahraga, dan pendidikan kebudayaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. surat permohonan yang diketahui Pejabat Berwenang setingkat lurah atau diatasnya /organisasi pembina sebagaimana dalam lampiran II huruf A nomor 5.a;

b. surat permohonan disertai kelengkapan proposal sebagaimana dalam lampiran II huruf A nomor 5.a;

c. surat  keterangan  terkait  aktivitas  dan  keberadaan  kelompok masyarakat paling rendah dari lurah/kepala desa atau diatasnya/organisasi pembina sebagaimana dalam lampiran II huruf A nomor 6 khusus untuk kelompok masyarakat disertai nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan

d. SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani diatas meterai, sebagaimana dalam lampiran II huruf A nomor 5.c.

 

4. Perseorangan yang  melakukan  aktivitas  di  bidang  pendidikan, pendidikan pemuda, pendidikan olahraga, dan pendidikan kebudayaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. surat permohonan sebagaimana dalam lampiran II huruf A nomor 6;

b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah sebagaimana dalam lampiran II huruf A nomor 6 beserta nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan

c. SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani diatas materai, sebagaimana dalam Lampiran II huruf A nomor 5.c.

 

5. Dalam hal pemberian Bantuan operasional disampaikan langsung oleh PA, maka Pemenuhan Persyaratan Penerima sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dapat dilengkapi setelah bantuan operasional diserahkan langsung oleh Menteri/Wakil Menteri/Staf Khusus Menteri.

6. Pemberian Bantuan operasional yang disampaikan langsung oleh PA sebagaimana dimaksud pada angka 5 dilakukan berdasarkan:

a. jadwal kunjungan Menteri/Wakil Menteri/Staf Khusus Menteri;

b. notula pelaksanaan kunjungan Menteri/Wakil Menteri/Staf Khusus Menteri; dan/atau

c. rekomendasi Menteri/Wakil Menteri/Staf Khusus Menteri.

 

Jenis Bantuan terdiri atas:

1. Bantuan operasional, antara lain:

a. transport;

b. Alat tulis kantor; dan/atau

c. langganan daya/jasa;

2. Bantuan sarana/prasarana antara lain:

a. alat/media pembelajaran;

b. alat kesenian;

c. alat praktik; dan/atau

d. alat/sarana olahraga;

3. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan pada:

a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat meliputi perbaikan/pembangunan:

1) pagar;

2) prasarana olah raga;

3) mandi, cuci, kakus;

4) rumah penjaga sekolah;

5) fasilitas pendidikan karakter/tempat ibadah; dan/atau

6) rehabilitasi ringan.

b. lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan, pendidikan pemuda, pendidikan olahraga, dan pendidikan kebudayaan yang ditetapkan oleh KPA.

4. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan pemerintah, meliputi:

a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya;

b. penyelenggaraan kegiatan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;

c. Bantuan untuk penelitian;

d. Bantuan  yang  diberikan  kepada  perseorangan  dalam  rangka mengikuti kegiatan seminar atau pelatihan di dalam atau di luar negeri, dalam rangka penyebarluasan informasi bidang pendidikan, pendidikan pemuda, pendidikan olahraga, dan pendidikan kebudayaan yang diberikan dengan sangat selektif; dan/atau

e. Bantuan untuk satuan pendidikan dan lembaga pendidikan yang terdampak bencana alam atau non alam.

 

Bentuk dan Rincian Bantuan

1. Bantuan yang diberikan berbentuk barang atau uang.

2. Bantuan  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  1  diberikan  sampai dengan nilai di bawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ke atas dengan penetapan PA.

3. Rincian Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan proposal yang telah disetujui tertuang dalam Surat Keputusan sesuai dengan jenis Bantuan.

 

Adapun Mekanisme Penetapan Penerima, Penyaluran, aan Pencairan Bantuan

1. Pengajuan Proposal

a. Proposal Bantuan ditujukan kepada Menteri, Sekretaris Jenderal, atau Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan alamat PO BOX 693194 JKP 10000.

b. Proposal sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagaimana dalam lampiran II huruf A.

2. Seleksi Proposal

a. Seleksi proposal dilakukan melalui tahapan:

1) kelengkapan administrasi proposal; dan

2) verifikasi penilaian proposal.

b. Seleksi proposal sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh tim verifikator.

c. Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada huruf b memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan dan apabila:

1) proposal dinyatakan lengkap, layak, dan memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan, maka disampaikan kepada PPK untuk ditetapkan sebagai penerima Bantuan; atau

2) proposal dinyatakan tidak lengkap, tidak layak, atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan, maka dinyatakan tidak layak mendapatkan Bantuan dan diberitahukan melalui surat tertulis kepada Lembaga atau perorangan bersangkutan.

3. Penetapan Penerima

a. Penerima Bantuan ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.

b. Bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan nilai di bawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

c. Dalam hal nilai bantuan lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka penetapan penerima bantuan ditetapkan oleh PA.

d. Penetapan penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, berdasarkan hasil seleksi proposal.

e. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, maka penetapan penerima Bantuan dapat berdasarkan pada:

1) jadwal kunjungan Menteri/Wakil Menteri/Staf Khusus Menteri;

2) notula pelaksanaan kunjungan Menteri/Wakil Menteri/Staf Khusus Menteri; dan/atau

3) rekomendasi Menteri/Wakil Menteri/Staf Khusus Menteri.

f. Penetapan penerima Bantuan dan nilai Bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf e ditetapkan dalam surat keputusan.

 

Selengkapnya sialhkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Tahun Anggaran 2025.

 

Link download Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan 2025

 

Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah (BAPEM) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP) Kemendikdasmen Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

 


No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter