Jadwal dan Juknis PPDB atau PMB SD SMP Kabupaten Pandeglang Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Pandeglang Keputusan Bupati Pandeglang Nomor: 400.3.1/ Kep.188-Huk/ 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2025-2026
Keputusan Bupati Pandeglang tentang Jadwal Penerimaan Murid atau Peserta
Didik Baru (PPDB atau PMB) jenajanga TK SD SMP di Kabupaten Pandeglang Tahun
2025 dan Juknis Penerimaan Murid atau Peserta Didik Baru (PPDB atau PMB)
jenajanga TK SD SMP di Kabupaten Pandeglang Tahun 2025 ditetapkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 3Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Isi Keputusan Bupati Pandeglang tentang Jadwal Penerimaan Murid atau
Peserta Didik Baru (PPDB atau PMB) jenajanga TK SD SMP di Kabupaten Pandeglang
Tahun 2025 dan Juknis Penerimaan Murid atau Peserta Didik Baru (PPDB atau PMB)
jenajanga TK SD SMP di Kabupaten Pandeglang Tahun 2025, adalah sebagai berikut
·
Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2025-2026
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
·
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU merupakan panduan bagi Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dalam melaksanakan Penerimaan Murid
Baru pada Tahun Ajaran 2025-2026.
·
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEDUA, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak dapat
menetapkan persyaratan Penerimaan Murid Baru yang bertentangan dengan Penerimaan
Murid Baru dalam Keputusan ini.
·
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEDUA, yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Dana Bantuan
Operasional Sekolah, mulai Tahun Ajaran 2025-2026 wajib melaksanakan Penerimaan
Murid Baru yang dimulai pada bulan Juni.
Ditegaskan dalam Juknis tersebut bahwa Penerimaan Murid Baru pada
Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dilaksanakan melalui beberapa
Jalur Penerimaan, yaitu:
1. Jalur Domisili
Jalur
Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon
Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur
Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan
Murid baru yang diperuntu kkan bagi calon Murid yang
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang
disabilitas.
3. Jalur Prestasi
Jalur
Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon
Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik
dan/ atau nonakademik.
4. Jalur Mutasi
Jalur
Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon
Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/ wali dan
bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendictikan tempat orang tua mengajar.
Adapun Jadwal pendaftaran Siswa Baru atau PPDB SPMB TK, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2025/ 2026 di lingkungan Dinas
Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang adalah sebagai berikut:
1. TK
Jadwal Pendaftaran 23 Juni s.d 28 Juni 2025
Pengumuman yang diterima 7 Juli 2025
Registrasi Ulang 8
s.d. 12 Juli 2025
Mulai masuk Sekolah 14 Juli 2025
2. SD
Jadwal Pendaftaran 23 Juni s.d 5 Juli 2025
Pengumuman yang diterima 7 Juli 2025
Registrasi Ulang 8
s.d. 12 Juli 2025
Mulai masuk Sekolah 14 Juli 2025
3, SMP
Jadwal Pendaftaran 23 Juni s.d 28 Juni 2025
Pengumuman yang diterima 7 Juli 2025
Registrasi Ulang 8 s.d. 12 Juli 2025
Mulai masuk Sekolah 14 Juli 2025
Demikian informasi tentang Jadwal Penerimaan Murid atau Peserta Didik Baru
(PPDB atau PMB) jenajanga TK SD SMP di Kabupaten Pandeglang Tahun 2025 dan
Juknis Penerimaan Murid atau Peserta Didik Baru (PPDB atau PMB) jenajanga TK SD
SMP di Kabupaten Pandeglang. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment