Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB atau SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jatim Tahun Ajaran 2025/2026 disusun berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Secara umum SPMB dilaksanakan secara online dan beberapa satuan pendidikan secara offline. Hal ini bertujuan untuk mempermudah Murid, orang tua/wali, masyarakat untuk mendaftar dan memantau hasil SPMB.
Sesuai dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan
menjadi tantangan utama dalam pembangunan pendidikan di Jawa Timur. Pemerintah Jawa
Timur telah melakukan banyak hal untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan
yang bermutu dan berkeadilan, salah satunya dengan perbaikan kebijakan seleksi masuk
Satuan Pendidikan Negeri melalui dikeluarkannya Petunjuk Teknis tentang Pelaksanaan
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas
(SMA), Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Satuan Pendidikan
Sekolah Luar Biasa (SLB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Untuk mempercepat pencapaian
sasaran pembangunan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan tersebut, Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah melakukan banyak terobosan yang
dilaksanakan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Salah satunya adalah
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Satuan Pendidikan SMA, Satuan
Pendidikan SMK, dan Satuan Pendidikan SLB Provinsi Jawa Timur tahun ajaran
2025/2026 yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel,
berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, serta mempunyai filosofi pendidikan bermutu
untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial. Sistem
Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian
komponen penerimaan Murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan
pendidikan yang bermutu bagi semua.
Petunjuk
Teknis atau Juknis PPDB atau SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jatim Tahun Ajaran
2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.6/1425/101.7.1/2025 Tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan Sekolah
Menengah Atas (SMA), Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Dan
Satuan Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran
2025/2026.
Isi Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.6/1425/101.7.1/2025 adalah sebagai
berikut
1.
Menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Satuan Pendidikan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Keputusan ini.
2.
Menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Satuan Pendidikan TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun
Ajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
3.
Menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Satuan Pendidikan SMA Negeri Taruna Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.
4.
Menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan khusus (SMK Negeri 12
Surabaya, SMA Negeri Olahraga, SMK Negeri Maritim Lamongan, dan SMK Negeri 5 Malang)
Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IV Keputusan ini.
5.
Menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Satuan Pendidikan SMA Terbuka Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini.
6.
Menetapkan Penetapan Wilayah Rayon di tiap Kabupaten/Kota pada Sistem Penerimaan
Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan SMA/SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran
2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini.
7.
Menetapkan daftar konsentrasi keahlian dan persyaratan khusus kesehatan di
beberapa konsentrasi keahlian Satuan Pendidikan SMK pada Sistem Penerimaan
Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan SMA/SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran
2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Keputusan ini.
8.
Membebankan seluruh biaya sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini pada Dokumen
Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025
Nomor : DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.01.0000/001/2025 Tanggal 1 Januari 2025.
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB atau SPMB SMA
SMK SLB Provinsi Jatim Tahun Ajaran 2025/2026, pendaftaran PPDB SMA SMK
dimulai dengan kegiatan Pra Pendaftaran yang meliputi a) Entry, Verifikasi, dan
Pembetulan Nilai Rapor; b) Pengambilan PIN secara mandiri oleh calon Murid baru
dan Verifikasi dan validasi data dan dokumen oleh operator SMA/SMK, calon Murid
Baru wajib datang ke SMA/SMK; c) Latihan Pendaftaran; d) Verifikasi dan
validasi hasil tes kesehatan untuk syarat pendaftaran SMK pada konsentrasi keahlian
tertentu kegiattan tersebut dimulai tanggal 19 Mei 2025.
Pelaksanaan Pendaftaran SPMB
Tahap I: Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Orang Tua/Wali, Dan Jalur Prestasi Hasil
Lomba SMA/SMK akan dilaksnakan pada tanggal 16 – 17 Juni 2025. Seanjutnya untuk
SPMB Tahap II: Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA jadwal pendaftaran dimulai
tanggal 22 – 23 Juni 2025. Sedangkan SPMB Tahap III: Jalur Domisili SMA/SMK jadwal
pendaftaran dimulai taggal 26 – 27 Juni 2025
Untuk mengetahui lebih
lengkap persyaratan pendaftaran siswa baru SMA SMK tahun 2025 di provinsi Jawa
Timur, dan Jadwal lengkap pendaftaran siswa baru SMA SMK tahun 2025 di provinsi
Jawa Timur silahkan download dan baca Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.6/1425/101.7.1/2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB atau SPMB SMA
SMK SLB Provinsi Jatim Tahun Ajaran 2025/2026
Link download Juknis PPDB atau SPMB SMA SMK SLB Provinsi JatimTahun Ajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB atau SPMB SMA
SMK SLB Provinsi Jatim Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment