Juknis Penggunaan Aplikasi Tugas Belajar Bagi PNS Kemenag

Juknis Penggunaan Aplikasi Tugas Belajar Bagi PNS Kemenag


Dalam Surat Edaran SE Sekjen Kemenag Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Aplikasi Tugas Belajar Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pada Kementerian Agama atau Petunjuk Teknis (Juknis) Aplikasi Sistem lnformasi Sumber Daya Manusia (SIMSDM), dinyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Ke a Kementerian Agama , Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal melaksanakan tugas pengelolaan sumber daya manusia yang salah satunya adalah pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil Kementerian Agama . Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan melalui Jalur Pendidikan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 402 Tahun 2022. Pengembangan kompetensi melalui jalur Pendidikan dapat dilakukan melalui pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pemberian tugas belajar dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

 

Dalam rangka memperlancar pemberian tugas belajar sekaligus menjalankan Keputusan Menteri Agama Nomor 559 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian Agama maka dibangun Aplikasi Tugas belajar online melalui tautan https://simsdm .kemenag.go.id. Untuk mempermudah penggunaan aplikasi tersebut, perlu disusun petunjuk teknis penggunaan aplikasi tugas belajar bagi pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama .

 

Maksud dan tujuan dari surat edaran ini adalah sebagai petunjuk teknis bagi satuan kerja maupun PNS di lingkungan Kementerian Agama sehingga tidak terjadi kendala dalam pengusulan tugas belajar melalui aplikasi tersebut.

 

Ruang lingkup Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan Aplikasi Tugas Belajar Bagi PNS Kemenag meliputi kewajiban menggunakan aplikasi tugas belajar dan petunjuk teknis penggunaan aplikasi tersebut.

 

Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran SE Sekjen Kemenag Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Aplikasi Tugas Belajar Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pada Kementerian Agama atau Petunjuk Teknis (Juknis) Aplikasi Sistem lnformasi Sumber Daya Manusia (SIMSDM), adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;

3. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

4. Peraturan Menteri Agama Nomor Nomor 559 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian Agama

5. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui jalur Pendidikan;

6. Keputusan Menteri Agama Nomor 402 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama melalui jalur Pendidikan;

7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyeleggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi.

 

lsi Surat Edaran SE Sekjen Kemenag Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan Aplikasi Tugas Belajar Bagi PNS Kemenag, mengatur hal-hal sebagai berikut:

1. Pengusulan tugas belajar jenjang pendidikan Program Magister (S-2) dan Program Doktoral (S-3) hanya melalui aplikasi sebagai dimaksud pada huruf A, sedangkan pengusulan perpanjangan tugas belajar untuk sementara belum menggunakan aplikasi hingga dibuatkan modul perpanjangan tugas belajar pada aplikasi tersebut.

2. Agar menunjuk 1 (satu) pegawai yang menangani tugas belajar untuk dibuatkan akun yang akan menjadi verifikator Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan memantau progress pengusulan tugas belajar pegawai pada satuan kerjanya.

3. Melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai pada satuan kerjanya serta berkoordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia dalam sosialisasi tersebut;

4. Terlampir petunjuk teknis penggunaan aplikasi pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

 

Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan Aplikasi Tugas Belajar Bagi PNS Kemenag ini berlaku sejak ditetapkan. Pimpinan satuan kerja agar menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh PNS di lingkungan kerjanya

 



Link download Surat Edaran SE Sekjen Kemenag Nomor 6 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Sekjen Kemenag Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Aplikasi Tugas Belajar Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pada Kementerian Agama atau Petunjuk Teknis (Juknis) Aplikasi Sistem lnformasi Sumber Daya Manusia (SIMSDM). Semoga ada manfaatnya

 

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter