Dalam Surat Edaran SE Sekjen Kemenag Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Aplikasi Tugas Belajar Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pada Kementerian Agama atau Petunjuk Teknis (Juknis) Aplikasi Sistem lnformasi Sumber Daya Manusia (SIMSDM), dinyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Ke a Kementerian Agama , Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal melaksanakan tugas pengelolaan sumber daya manusia yang salah satunya adalah pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil Kementerian Agama . Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan melalui Jalur Pendidikan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 402 Tahun 2022. Pengembangan kompetensi melalui jalur Pendidikan dapat dilakukan melalui pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pemberian tugas belajar dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Dalam rangka memperlancar pemberian
tugas belajar sekaligus menjalankan Keputusan Menteri Agama Nomor 559 Tahun
2024 tentang pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada
Kementerian Agama maka dibangun Aplikasi Tugas belajar online melalui tautan
https://simsdm .kemenag.go.id. Untuk mempermudah penggunaan aplikasi tersebut,
perlu disusun petunjuk teknis penggunaan aplikasi tugas belajar bagi pegawai
negeri sipil pada Kementerian Agama .
Maksud dan tujuan dari surat
edaran ini adalah sebagai petunjuk teknis bagi satuan kerja maupun PNS di
lingkungan Kementerian Agama sehingga tidak terjadi kendala dalam pengusulan
tugas belajar melalui aplikasi tersebut.
Ruang lingkup Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 6 Tahun
2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan Aplikasi Tugas Belajar Bagi
PNS Kemenag meliputi kewajiban menggunakan aplikasi tugas belajar dan
petunjuk teknis penggunaan aplikasi tersebut.
Dasar Hukum diterbitkannya Surat
Edaran SE Sekjen Kemenag Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan
Aplikasi Tugas Belajar Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pada Kementerian Agama atau
Petunjuk Teknis (Juknis) Aplikasi Sistem lnformasi Sumber Daya Manusia (SIMSDM),
adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
3.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama;
4.
Peraturan Menteri Agama Nomor Nomor 559 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian Agama
5.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil
melalui jalur Pendidikan;
6.
Keputusan Menteri Agama Nomor 402 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan
Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama melalui
jalur Pendidikan;
7.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Penyeleggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi.
lsi Surat Edaran SE Sekjen Kemenag Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Penggunaan Aplikasi Tugas Belajar Bagi PNS Kemenag, mengatur
hal-hal sebagai berikut:
1.
Pengusulan tugas belajar jenjang pendidikan Program Magister (S-2) dan Program
Doktoral (S-3) hanya melalui aplikasi sebagai dimaksud pada huruf A, sedangkan
pengusulan perpanjangan tugas belajar untuk sementara belum menggunakan
aplikasi hingga dibuatkan modul perpanjangan tugas belajar pada aplikasi
tersebut.
2.
Agar menunjuk 1 (satu) pegawai yang menangani tugas belajar untuk dibuatkan
akun yang akan menjadi verifikator Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan memantau
progress pengusulan tugas belajar pegawai pada satuan kerjanya.
3.
Melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai pada satuan kerjanya serta berkoordinasi
dengan Biro Sumber Daya Manusia dalam sosialisasi tersebut;
4.
Terlampir petunjuk teknis penggunaan aplikasi pada lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
Surat
Edaran Sekjen Kemenag Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan
Aplikasi Tugas Belajar Bagi PNS Kemenag ini berlaku sejak
ditetapkan. Pimpinan satuan kerja agar menyampaikan surat edaran ini kepada
seluruh PNS di lingkungan kerjanya
Link download Surat Edaran SE Sekjen Kemenag Nomor 6 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Surat
Edaran SE Sekjen Kemenag Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan
Aplikasi Tugas Belajar Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pada Kementerian Agama atau
Petunjuk Teknis (Juknis) Aplikasi Sistem lnformasi Sumber Daya Manusia (SIMSDM).
Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment