Pedoman teknis (Domnis) PSAJ dan UKK SMK di Provinsi Jawa Timur Tahun 2025

Pedoman teknis (Domnis) Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun pelajaran 2024/2025


Pedoman teknis (Domnis) Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun pelajaran 2024/2025 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ini merupakan acuan umum bagi para pihak yang terkait pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dan Uji Kompetensi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tentu sangat dinamis dan beragam.

 

Berdasarkan Pedoman teknis (Domnis) PSAJ dan UKK SMK di Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 Tahun pelajaran 2024/2025, Penilaian merupakan subsistem penting dalam suatu sistem pendidikan. Penilaian pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan dilaksanakan berdasarkan penilaian berbasis kompetensi yang merupakan penilaian berdasarkan standar dan kriteria yang mampu telusur dan bersifat partisipatif dari peserta didik.

 

Penilaian harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh informasi yang valid tentang efektivitas proses pembelajaran dan tingkat pencapaian hasil belajar.

 

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menyatakan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai Dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.

 

Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.

 

Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada setiap tingkatan kelas.

 

Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan (Sumatif) dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.

 

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi Peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan untuk mengukur pencapaian kompetensi yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). UKK dilaksanakan diakhir masa studi oleh Satuan Pendidikan atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

 

Hasil UKK bagi Peserta Didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.

 

Dinyatakan dalam Pedoman teknis (Domnis) Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK di Jawa Timur tahun pelajaran 2024/2025, bahwa tujuan diterbitkannya Pedoman Teknis Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dan Uji Kompetensi Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2024/2025 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur adalah:

1. Menjadi pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dan Uji Kompetensi Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun pelajaran 2024/2025

2. Membantu meningkatkan mutu dan tercapainya tujuan serta fungsi Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dan Uji Kompetensi Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun pelajaran 2024/2025.

 

Bagaimana mekanismen Kelulusan Sisiwa dari Satuan Pendidikan SMK? Berdasarkan juknis ini ditetapkan aturan sebagai berikut:

1. Satuan Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan.

2. Pengesahan kelulusan dilaksanakan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Kepala Sekolah dan guru pengajar kelas XII atau kelas XIII.

3. Peserta didik yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah, rapor sampai dengan semester terakhir kelas XII atau kelas XIII dan dokumen kelulusan lainnya.

4. Laporan hasil kelulusan disahkan oleh Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan mengetahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota masing-masing dengan bukti fisik dokumen pendukung, Berita Acara Rapat Kelulusan dan Rekapitulasi jumlah Peserta didik.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pedoman teknis (Domnis) Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun pelajaran 2024/2025 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

 

Link download Pedoman teknis (Domnis) PSAJ dan UKK SMK di Provinsi Jawa Timur

 

Demikian informasi tentang Pedoman teknis (Domnis) Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK di Jawa Timur Tahun 2025 Tahun pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter