Juknis TPG Guru Dirjen Bimas Buddha Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Tunjangan Profesi Guru Dan Tunjangan Lainnya Pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Tahun 2025
Isi Kepdirjen Bimas Buddha Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Tunjangan Profesi Guru Dan Tunjangan Lainnya Pada Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Buddha Tahun 2025, menyatakan sebagai berikut.
PERTAMA, Menetapkan Petunjuk
Teknis Bantuan Tunjangan
Profesi Guru dan Tunjangan
Lainnya pada Direktorat
Jenderal Bimbingan
Masyarakat Buddha Tahun
2025 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I, Lampiran
II, Lampiran III, Lampiran
IV, Lampiran V,
Lampiran VI dan Lampiran
VII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
KEDUA :
Petunjuk Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU
merupakan acuan dalam
melaksanakan Bantuan Tunjangan Profesi
Guru dan Tunjangan
Lainnya pada Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Buddha Tahun 2025.
KETIGA :
Bantuan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU diberikan dalam bentuk: a) uang; dan b)
barang.
KEEMPAT :
Jenis Bantuan Tunjangan
Profesi Guru dan
Tunjangan Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU meliputi:
1. Tunjangan Kinerja Guru PNS dan Pengawas
Pendidikan Agama Buddha;
2. Tunjangan Khusus Bagi Guru Pendidikan Agama
Buddha dan Keagamaan Buddha;
3. Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan
Agama Buddha dan Pengawas Pendidikan Agama Buddha;
4. Insentif Guru Pendidikan Agama dan Keagamaan
Buddha Bukan Pegawai Negeri Sipil;
5. Tunjangan
Profesi Dosen pada
Perguruan Tinggi Keagamaan
Buddha; dan
6. Pembayaran
Tunjangan Penyuluh Agama
Buddha Non Aparatur Sipil Negara.
KELIMA : Dengan berlakunya Keputusan ini maka:
1. Keputusan Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor
147 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Insentif Guru Pendidikan Agama dan
Keagamaan Buddha Bukan Pegawai Negeri Sipil;
2. Keputusan
Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Buddha Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 147 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis Insentif
Guru Pendidikan Agama
Dan Keagamaan Buddha Bukan
Pegawai Negeri Sipil;
3. Keputusan Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor
148 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Khusus
bagi Guru Pendidikan
Agama dan Keagamaan Buddha;
4. Keputusan Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor
19 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan
Kinerja Guru Pegawai
Negeri Sipil dan Pengawas
Pendidikan Agama Buddha
Sekolah Yang Diangkat Oleh
Kementerian Agama;
5. Keputusan Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor
125 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan
Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Buddha Nomor 19 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja
Guru Pegawai Negeri
Sipil dan Pengawas
Pendidikan Agama Buddha
Sekolah Yang Diangkat Oleh Kementerian Agama;
6. Keputusan
Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Buddha Nomor 43 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan
Agama Buddha dan Pengawas Pendidikan
Agama Buddha;
7. Keputusan
Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Buddha Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan
Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Buddha Nomor 43 Tahun
2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Buddha
Dan Pengawas Pendidikan Agama Buddha; dan
8. Keputusan
Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Buddha Nomor 166 Tahun
2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan
Penyuluh Agama Buddha
Non Aparatur Sipil Negara. dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepdirjen Bimas Buddha
Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Tunjangan Profesi Guru (TPG Guru) dan Tunjangan Lainnya
Pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Tahun 2025
Link download Kepdirjen Bimas Buddha Nomor 25 Tahun 2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepdirjen Bimas Buddha Nomor 25 Tahun 2025 tentang
Jukni TPG Guru Agama Buddha. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment