Juknis TPG Guru Dirjen Bimas Buddha Tahun 2025

Kepdirjen Bimas Buddha Nomor 25 Tahun 2025 tentang Jukni TPG Guru Agama Buddha


Juknis TPG Guru Dirjen Bimas Buddha Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 25 Tahun 2025  Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Tunjangan Profesi Guru Dan Tunjangan Lainnya Pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Tahun 2025

 

Isi Kepdirjen Bimas Buddha Nomor 25 Tahun 2025  Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Tunjangan Profesi Guru Dan Tunjangan Lainnya Pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Tahun 2025, menyatakan sebagai berikut.

 

PERTAMA, Menetapkan  Petunjuk  Teknis  Bantuan  Tunjangan  Profesi Guru  dan  Tunjangan  Lainnya  pada  Direktorat  Jenderal Bimbingan  Masyarakat  Buddha  Tahun  2025  sebagaimana tercantum  dalam  Lampiran  I,  Lampiran  II,  Lampiran  III, Lampiran  IV,  Lampiran  V,  Lampiran  VI dan  Lampiran  VII yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari  Keputusan ini.

 

KEDUA  :  Petunjuk  Teknis  sebagaimana  dimaksud  dalam  Diktum KESATU  merupakan  acuan  dalam  melaksanakan  Bantuan Tunjangan  Profesi  Guru  dan  Tunjangan  Lainnya  pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Tahun 2025.

 

KETIGA  :  Bantuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Diktum  KESATU diberikan dalam bentuk: a)  uang; dan b)  barang.

 

KEEMPAT  :  Jenis  Bantuan  Tunjangan  Profesi  Guru  dan  Tunjangan Lainnya  sebagaimana  dimaksud  dalam  Diktum  KESATU meliputi:

1.  Tunjangan Kinerja Guru PNS dan Pengawas Pendidikan Agama Buddha;

2.  Tunjangan Khusus Bagi Guru Pendidikan Agama Buddha dan Keagamaan Buddha;

3.  Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Buddha dan Pengawas Pendidikan Agama Buddha;

4.  Insentif Guru Pendidikan Agama dan Keagamaan Buddha Bukan Pegawai Negeri Sipil; 

5.  Tunjangan  Profesi  Dosen  pada  Perguruan  Tinggi Keagamaan Buddha; dan

6.  Pembayaran  Tunjangan  Penyuluh  Agama  Buddha  Non Aparatur Sipil Negara.

 

KELIMA  : Dengan berlakunya Keputusan ini maka:

1.  Keputusan Direktur  Jenderal  Bimbingan  Masyarakat Buddha Nomor 147 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Insentif Guru Pendidikan Agama dan Keagamaan Buddha Bukan Pegawai Negeri Sipil;

2.  Keputusan  Direktur  Jenderal  Bimbingan  Masyarakat Buddha Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan  Direktur  Jenderal  Bimbingan  Masyarakat Buddha Nomor 147 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Insentif  Guru  Pendidikan  Agama  Dan  Keagamaan Buddha Bukan Pegawai Negeri Sipil;

3.  Keputusan Direktur  Jenderal  Bimbingan  Masyarakat Buddha Nomor 148 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan  Khusus  bagi  Guru  Pendidikan  Agama  dan Keagamaan Buddha;

4.  Keputusan Direktur  Jenderal  Bimbingan  Masyarakat Buddha Nomor 19 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan  Kinerja  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil  dan Pengawas  Pendidikan  Agama  Buddha  Sekolah  Yang Diangkat Oleh Kementerian Agama;

5.  Keputusan Direktur  Jenderal  Bimbingan  Masyarakat Buddha Nomor 125 Tahun 2022 tentang Perubahan atas  Keputusan Direktur  Jenderal  Bimbingan  Masyarakat  Buddha Nomor 19 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis  Tunjangan  Kinerja  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil  dan  Pengawas  Pendidikan  Agama  Buddha  Sekolah  Yang  Diangkat Oleh Kementerian Agama;

6.  Keputusan  Direktur  Jenderal  Bimbingan  Masyarakat Buddha Nomor 43 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis  Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama  Buddha dan Pengawas Pendidikan Agama Buddha;

7.  Keputusan  Direktur  Jenderal  Bimbingan  Masyarakat Buddha Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas  Keputusan  Direktur  Jenderal  Bimbingan  Masyarakat  Buddha Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis  Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama  Buddha Dan Pengawas Pendidikan Agama Buddha; dan

8.  Keputusan  Direktur  Jenderal  Bimbingan  Masyarakat  Buddha Nomor 166 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis  Pembayaran  Tunjangan  Penyuluh  Agama  Buddha  Non  Aparatur Sipil Negara. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Bimas Buddha Nomor 25 Tahun 2025  Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Tunjangan Profesi Guru (TPG Guru) dan Tunjangan Lainnya Pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Tahun 2025

 

Link download Kepdirjen Bimas Buddha Nomor 25 Tahun 2025 (DISINI)


Demikian informasi tentang Kepdirjen Bimas Buddha Nomor 25 Tahun 2025 tentang Jukni TPG Guru Agama Buddha. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter