Juknis TPG Guru Dan Tunjangan DASUS Guru Bukan ASN Tahun 2025 telah dirilis melalui Persekjen (Persesjen) Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan pedoman bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus (DASUS) bagi Guru.
Penyaluran Tunjangan Profesi
dan Tunjangan Khusus bagi Guru akan dilaksanakan dengan prinsip: e{isien; eiektif; transparan; akuntabel; dan manfaat. Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus bagi Guru disalurkan oleh Puslapdik.
Guru diberikan Tunjangan
Profesi dan/atau Tunjangan Khusus setiap bulan. Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Tunjangan Profesi diberikan
kepada Guru yang memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi. Guru sebagaimana
dimaksud tidak termasuk: a) guru pendidikan agama yang diangkat dan Tunjangan
Profesinya dibayarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama; dan b) guru pada satuan pendidikan kerja sama.
Tunjangan Khusus diberikan
kepada Guru yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria
penerima Tunjangan Khusus. Daerah Khusus
sebagaimana dimaksud merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
Kementerian dapat melakukan
pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry ored pada tahun sebelumnya.
Pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry ouer) sebagaimana
dimaksud dilakukan dengan syarat: a) telah diterbitkannya surat keputusan
penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebeiumnya; dan b) telah
diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada
tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi yang didasarkan
pada usulan kurang bayar pada SIM-Bar.
Alokasi Tunjangan Profesi
dan Tunjangan Khusus ditetapkan setiap tahun anggaran berjalan. Alokasi ditetapkan
sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Puslapdik melakukan monitoring
dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Ttrnj angan Khusus bagi Guru Bukan
ASN.
Dinyatakan dalam bahwa Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Persesjen
Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan
Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) Dan Tunjangan Khusus (DASUS Tahun Anggaran
2025, bahwa Persyaratan Penerima Tunjangan
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025 bagi guru adalah sebagai berikut:
a.
memiliki satu atau lebih sertilikat pendidik;
b.
tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c.
memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
d.
tidak berstatus sebagai ASN;
e.
memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai
guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;
f.
aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing
sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi,
pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang
dimiliki;
g.
memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kecuali bagi yang:
1)
mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/ luar negeri
dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan
mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang
relevan;
2)
mengikuti program pertukaran Guru Bukan ASN dan/atau kemitraan, serta mendapat
izin/ persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/ atau
3)
bertugas di Daerah Khusus;
h.
tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Sedangkan Persyaratan Penerima
Tunjangan Khusus (Tunjangan Dasus) bagi guru Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1)
melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang
dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
2)
memiliki NUPTK;
3)
memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai
guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;
4)
aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan
rasio kebutuhan guru; dan
5)
tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar
Dan Menengah Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis
Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) Dan Tunjangan Khusus (DASUS) Guru
Tahun Anggaran 2025
Link download Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Persekjen (Persesjen) Kemdikdasmen Nomor 1
Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Dan Tunjangan DASUS Guru Bukan ASN Tahun 2025.
Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment