Juknis TPG dan Tunjangan DASUS Guru Bukan ASN Tahun 2025

Juknis TPG Guru Dan Tunjangan DASUS Guru Bukan ASN Tahun 2025


Juknis TPG Guru Dan Tunjangan DASUS Guru Bukan ASN Tahun 2025 telah dirilis melalui Persekjen (Persesjen) Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan pedoman bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus (DASUS) bagi Guru.

 

Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru akan dilaksanakan dengan prinsip: e{isien;  eiektif;  transparan;  akuntabel; dan  manfaat. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru disalurkan oleh Puslapdik.

 

Guru diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus setiap bulan. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

 

Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi. Guru sebagaimana dimaksud tidak termasuk: a) guru pendidikan agama yang diangkat dan Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan b) guru pada satuan pendidikan kerja sama.

 

Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus.  Daerah Khusus sebagaimana dimaksud merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Kementerian dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry ored pada tahun sebelumnya. Pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry ouer) sebagaimana dimaksud dilakukan dengan syarat: a) telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebeiumnya; dan b) telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi yang didasarkan pada usulan kurang bayar pada SIM-Bar.

 

Alokasi Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus ditetapkan setiap tahun anggaran berjalan. Alokasi ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Puslapdik melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Ttrnj angan Khusus bagi Guru Bukan ASN.

 

Dinyatakan dalam bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) Dan Tunjangan Khusus (DASUS Tahun Anggaran 2025, bahwa  Persyaratan Penerima Tunjangan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025 bagi guru adalah sebagai berikut:

a. memiliki satu atau lebih sertilikat pendidik;

b. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;

d. tidak berstatus sebagai ASN;

e. memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;

f. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;

g. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:

1) mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/ luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;

2) mengikuti program pertukaran Guru Bukan ASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/ atau

3) bertugas di Daerah Khusus;

h. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

 

Sedangkan Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus (Tunjangan Dasus) bagi guru Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1) melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

2) memiliki NUPTK;

3) memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;

4) aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan rasio kebutuhan guru; dan

5) tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) Dan Tunjangan Khusus (DASUS) Guru Tahun Anggaran 2025

 

Link download Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Persekjen (Persesjen) Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Dan Tunjangan DASUS Guru Bukan ASN Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya

 




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter