Juknis PPG DALJAB Kemenag Tahun 2025

Juknis PPG DALJAB Kemenag Tahun 2025 diatur dalam KMA Nomor 1 Tahun 2025


Juknis PPG DALJAB Kemenag Tahun 2025 diatur dalam KMA Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman atau Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG DALJAB) Pada Kementerian Agama (Kemenag).

 

Dinyatakan dalam Pedoman atau Petunjuk Teknis Juknis PPG DALJAB Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2025 bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

Guru wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional. Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Sedangkan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus dibuktikan dengan ijazah pendidikan tinggi program S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sejalan dengan itu, dalam rangka melakukan akselerasi proses sertifikasi pada guru di lingkungan Kementerian Agama, maka perlu dilakukan inovasi dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya bagi guru dalam jabatan. Dengan demikian, pemerintah melalui Kementerian Agama perlu menerbitkan panduan program Program Pendidikan Guru Dalam Jabatan sebagai panduan LPTK dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Guru Dalam Jabatan Tahun 2025.

 

Berdasarkan Pedoman atau Petunjuk Teknis Juknis PPG DALJAB Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2025, Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disingkat PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan profesi yang diselenggarakan untuk memfasilitasi guru dalam jabatan menjadi pendidik profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

 

Pedoman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi penyelenggara dan peserta program dalam melaksanakan PPG Dalam Jabatan pada Kementerian Agama.

 

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama bertujuan menjamin pelaksanaan PPG Dalam Jabatan pada Kementerian Agama terstandar secara nasional.

 

Ruang lingkup Pedoman PPG Dalam Jabatan ini mencakup uraian:

1. kriteria lembaga penyelenggara pendidikan profesi;

2. kriteria calon peserta,

3. kurikulum; sistem pembelajaran;

4. sistem penilaian;

5. pembiayaan;

6. penjaminan mutu;

7. pemantauan; dan

8. evaluasi .

 

Apa saja Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2025? Berdasarkan Pedoman atau Petunjuk Teknis Juknis PPG DALJAB Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2025, Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan:

a. terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama ;

b. guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktifTahun Ajaran 2023/2024;

c. memiliki kualifik asi akademik minimal S-1/ D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;

d. . belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

e. belum memiliki sertifikat pendidik; dan

f. sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintahjpusk esmas j pusat layanan kesehatan lainnya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman atau Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG DALJAB) Pada Kementerian Agama (Kemenag), melalui link download yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Pedoman atau Petunjuk Teknis Juknis PPG DALJAB Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2025 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Pedoman atau Petunjuk Teknis Juknis PPG DALJAB Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter