Juknis PPG DALJAB Kemenag Tahun 2025 diatur dalam KMA Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman atau Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG DALJAB) Pada Kementerian Agama (Kemenag).
Dinyatakan dalam Pedoman
atau Petunjuk Teknis Juknis PPG DALJAB Kemenag
(Kementerian Agama) Tahun 2025 bahwa Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru wajib memiliki
sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional. Sertifikat pendidik
bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi guru yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Sedangkan kompetensi merupakan
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus dibuktikan dengan ijazah pendidikan
tinggi program S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sejalan dengan itu, dalam
rangka melakukan akselerasi proses sertifikasi pada guru di lingkungan
Kementerian Agama, maka perlu dilakukan inovasi dalam penyelenggaraan Program
Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya bagi
guru dalam jabatan. Dengan demikian, pemerintah melalui Kementerian Agama perlu
menerbitkan panduan program Program Pendidikan Guru Dalam Jabatan sebagai
panduan LPTK dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Program
Pendidikan Guru Dalam Jabatan Tahun 2025.
Berdasarkan Pedoman atau
Petunjuk Teknis Juknis PPG DALJAB Kemenag
(Kementerian Agama) Tahun 2025, Program Pendidikan Profesi Guru Dalam
Jabatan yang selanjutnya disingkat PPG Dalam Jabatan merupakan program
pendidikan profesi yang diselenggarakan untuk memfasilitasi guru dalam jabatan
menjadi pendidik profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pedoman Penyelenggaraan PPG
Dalam Jabatan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi penyelenggara dan peserta
program dalam melaksanakan PPG Dalam Jabatan pada Kementerian Agama.
Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama bertujuan menjamin
pelaksanaan PPG Dalam Jabatan pada Kementerian Agama terstandar secara
nasional.
Ruang lingkup Pedoman PPG
Dalam Jabatan ini mencakup uraian:
1. kriteria lembaga
penyelenggara pendidikan profesi;
2. kriteria calon peserta,
3. kurikulum; sistem
pembelajaran;
4. sistem penilaian;
5. pembiayaan;
6. penjaminan mutu;
7. pemantauan; dan
8. evaluasi .
Apa saja Persyaratan Calon Mahasiswa
PPG Dalam Jabatan Tahun 2025? Berdasarkan Pedoman atau Petunjuk Teknis Juknis PPG DALJAB Kemenag (Kementerian
Agama) Tahun 2025, Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa PPG
Dalam Jabatan:
a.
terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem
pendataan Kementerian Agama ;
b.
guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktifTahun
Ajaran 2023/2024;
c.
memiliki kualifik asi akademik minimal S-1/ D-IV yang sesuai dengan mapel PPG
Dalam Jabatan;
d.
. belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
;
e.
belum memiliki sertifikat pendidik; dan
f.
sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit
pemerintahjpusk esmas j pusat layanan kesehatan lainnya.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman atau Juknis Penyelenggaraan Pendidikan
Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG DALJAB) Pada Kementerian Agama (Kemenag), melalui
link download yang tersedia di bawah ini.
Link download Pedoman atau
Petunjuk Teknis Juknis PPG DALJAB Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Pedoman
atau Petunjuk Teknis Juknis PPG DALJAB Kemenag
(Kementerian Agama) Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment