Juknis Pengelolaan BOK POM Tahun Anggaran 2025

Juknis Pengelolaan BOK POM (BPOM) Tahun Anggaran 2025


Juknis Pengelolaan BOK POM (BPOM) Tahun Anggaran 2025 telah diterbitkan melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat Dan Makanan (BOK POM) Tahun Anggaran 2025

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan BOK POM Tahun Anggaran 2025, yang dimaksud Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Dana BOK POM adalah dana bantuan yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas pengawasan obat dan makanan.

 

Petunjuk teknis pengelolaan Dana BOK POM merupakan acuan bagi BPOM dan Dinas Kesehatan dalam pengelolaan Dana BOK POM sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.

 

Dana BOK POM terdiri atas menu kegiatan:

a. pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen pelaku usaha IRTP setelah 3 (tiga) - 6 (enam) bulan penerbitan SPP-IRT;

b. pengawasan post market sarana IRTP;

c. pengawasan produk pangan industri rumah tangga; dan

d. pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan.

 

Rincian menu kegiatan pada menu pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen pelaku usaha IRTP setelah 3 (tiga) - 6 (enam) bulan penerbitan SPP-IRT meliputi:

a. bimbingan teknis keamanan pangan bagi pelaku usaha; dan

b. pemeriksaan sarana IRTP dalam pemenuhan komitmen dan pendampingan pemenuhan corrective action and preventive action.

 

Rincian menu kegiatan pada menu pengawasan post market sarana IRTP meliputi:

a. pemeriksaan post market sarana IRTP dan pendampingan pemenuhan corrective action and preventive action; dan

b. bimbingan teknis penerapan cara produksi pangan olahan yang baik untuk industri rumah tangga pangan bagi pelaku usaha.

 

Rincian menu kegiatan pada menu pengawasan produk pangan industri rumah tangga meliputi:

a. pengujian sampel PIRT dan tindak lanjut hasil pengawasan PIRT; dan

b. pengawasan iklan dan tindak lanjut hasil pengawasan iklan.

 

Rincian menu kegiatan pada menu pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan meliputi:

a. pemeriksaan sarana Apotek dan Toko Obat serta pendampingan pemenuhan corrective action and preventive action; dan

b. bimbingan teknis perizinan dan pengelolaan obat di Apotek dan Toko Obat.

 

Pengelolaan Dana BOK POM meliputi:

a. perencanaan dan penganggaran;

b. pelaksanaan kegiatan;

c. pelaporan; dan

d. monitoring dan evaluasi.

 

Dinas Kesehatan menyampaikan: a) data kriteria mutlak; b) data kriteria khusus; dan c) data usulan rencana kebutuhan anggaran, yang digunakan dalam pengawasan obat dan makanan kepada Sekretaris Utama.

 

Data kriteria mutlak terdiri atas: a) usulan Dinas Kesehatan; b) jumlah sumber daya manusia Pengawas Pangan Kabupaten/Kota; dan c) jumlah sumber daya manusia pengawas Apotek dan Toko Obat.

 

Data kriteria khusus terdiri atas: a) cakupan populasi sarana IRTP yang sudah diperiksa; b) cakupan populasi PIRT yang sudah diperiksa; c) jumlah sarana Apotek dan Toko Obat yang ada; d) cakupan populasi sarana Apotek dan Toko Obat yang sudah diperiksa; e) tren sarana IRTP yang memenuhi ketentuan; f) tren produk PIRT yang memenuhi syarat; dan g) tren sarana Apotek dan Toko Obat yang memenuhi ketentuan.

 

Dalam hal data kriteria tidak dapat dipenuhi, Dinas Kesehatan dapat menggunakan data kriteria khusus dari BPOM. Data usulan rencana kebutuhan anggaran berupa rencana kebutuhan anggaran untuk setiap rincian menu kegiatan. Selain data kriteria mutlak, data kriteria khusus, dan data usulan rencana kebutuhan anggaran, BPOM menggunakan data kriteria umum dan data kriteria khusus.

 

Data kriteria umum terdiri atas: a) kapasitas fiskal daerah; b) daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan c) penerimaan DAK BOK POM per menu tahun 2020-2024.

 

Data kriteria khusus terdiri atas: a) SPP-IRT yang belum diverifikasi; b). pemenuhan komitmen SPP-IRT; c) kabupaten/kota yang melaksanakan pengawasan pre market pangan olahan sesuai standar; d) kabupaten/kota yang melaksanakan pengawasan post market sarana pangan olahan sesuai standar; e) kabupaten/kota yang melaksanakan pengawasan post market produk pangan olahan sesuai standar; f) data kejadian luar biasa dan rawan kasus pangan; dan g) rawan kasus obat.

 

BPOM menetapkan usulan daerah penerima dan perhitungan alokasi Dana BOK POM berdasarkan evaluasi terhadap data kriteria mutlak, data kriteria umum, data kriteria khusus, dan data usulan rencana kebutuhan anggaran.

 

Penetapan usulan daerah penerima dan alokasi Dana BOK POM disampaikan kepada:

a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan

d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

 

Dinas Kesehatan yang telah ditetapkan menerima Dana BOK POM menyampaikan usulan kegiatan melalui aplikasi KRISNA. Usulan kebutuhan anggaran melalui aplikasi KRISNA dilakukan pembahasan oleh BPOM bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Dinas Kesehatan.

 

Hasil pembahasan usulan kebutuhan anggaran dilakukan penetapan alokasi Dana BOK POM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BPOM menyampaikan permintaan penyusunan rencana penggunaan Dana BOK POM kepada Dinas Kesehatan yang memuat rincian menu kegiatan yang mengacu pada rincian anggaran pendapatan dan belanja negara. Dinas Kesehatan menyusun rencana penggunaan Dana BOK POM yang mengacu pada besaran alokasi Dana BOK POM per rincian menu kegiatan dan data dukung usulan. Rencana penggunaan Dana BOK POM dan data dukung usulan dilakukan pembahasan oleh BPOM bersama Dinas Kesehatan untuk disampaikan melalui aplikasi KRISNA.

 

Data dukung usulan terdiri atas:

a. rancangan anggaran biaya dan kerangka acuan kerja untuk setiap rincian menu Dana BOK POM;

b. surat pernyataan komitmen;

c. standar satuan harga Pemerintah Daerah;

d. data pelaku usaha yang mendaftar melalui aplikasi SPP-IRT;

e. data verifikasi pemenuhan komitmen di aplikasi SPP-IRT yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan;

f. data Pengawas Pangan Kabupaten/Kota yang aktif;

g. data sarana IRTP post market yang masih aktif 5 (lima) tahun terakhir baik manual maupun online single submission;

h. data sarana yang diperiksa 5 (lima) tahun terakhir;

i. data SPP-IRT yang telah terbit dan masih berlaku;

j. form risk based penentuan sampel;

k. data perencanaan sampling dan pengujian;

l. data rincian perizinan Apotek dan Toko Obat Kabupaten/Kota;

m. data petugas pengawas Apotek dan Toko Obat; dan

n. data surat keputusan tim koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan.

 

Dalam penyusunan rencana penggunaan Dana BOK POM, Dinas Kesehatan dapat melakukan realokasi anggaran terhadap rincian menu kegiatan dengan tetap menjaga total pagu alokasi yang telah ditetapkan. Penyusunan rencana penggunaan Dana BOK POM harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran dengan tetap menjaga pencapaian target output minimal yang telah ditetapkan di setiap rincian menu kegiatan.

 

Rencana penggunaan dana yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan dilakukan pembahasan bersama BPOM dan Dinas Kesehatan penerima Dana BOK POM dan dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan. Dinas Kesehatan menganggarkan Dana BOK POM ke dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang mengacu pada berita acara hasil kesepakatan.

 

Dinas Kesehatan menetapkan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan rencana penggunaan Dana BOK POM yang berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah. Kepala Dinas Kesehatan bertanggungjawab atas rencana penggunaan Dana BOK POM. Dana BOK POM disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selegkapnya silahkan download dan baca Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan BOK POM (BPOM) Tahun Anggaran 2025

 

Link download Juknis Pengelolaan BOK POM (BPOM) TahunAnggaran 2025

 

Demikian informasi tentang Juknis Pengelolaan BOK POM (BPOM) Tahun Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter