Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan (Permendag Nomor 4 Tahun 2025)

Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan (Permendag Nomor 4 Tahun 2025)


Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung organisasi yang dinamis, perlu melakukan penyederhanaan kegiatan jabatan fungsional di bidang perdagangan; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara di bidang perdagangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang perdagangan.

 

Menurut Permendag Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan yang selanjutnya disebut JF Perdagangan adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang perdagangan. JF Perdagangan terdiri atas: a) JF Analis Perdagangan; b) JF Negosiator Perdagangan; c) JF Pengawas Perdagangan; d) JF Penera; e) JF Penguji Mutu Barang; dan f) JF Pengamat Tera.

 

Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut JF Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.

 

Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang selanjutnya disebut JF Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan internasional.

 

Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut JF Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan.

 

Jabatan Fungsional Penera yang selanjutnya disebut JF Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.

 

Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut JF Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi.

 

Jabatan Fungsional Pengamat Tera yang selanjutnya disebut JF Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.

 

Dinyatakan dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan, bahwa Bidang tugas merupakan bidang dalam ruang lingkup kegiatan JF Perdagangan. Bidang tugas untuk: a) JF Analis Perdagangan; b) JF Negosiator Perdagangan; c) JF Pengawas Perdagangan; dan d) JF Penguji Mutu Barang

 

Bidang tugas JF Analis Perdagangan sebagai berikut: a) perdagangan dalam negeri; b) perdagangan luar negeri; c) pemberdayaan konsumen; d) pengembangan ekspor; e) mutu; f) metrologi legal; g) perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; h) pelindungan dan pengamanan perdagangan; dan i) kerja sama perdagangan.

 

Bidang tugas JF Negosiator Perdagangan adalah sebagai berikut: a) forum perundingan; dan b) penanganan hambatan perdagangan. Bidang tugas JF Pengawas Perdagangan sebagai berikut: a) barang beredar dan jasa; b) kegiatan perdagangan; c) metrologi legal; dan d) perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

 

Bidang tugas JF Penguji Mutu Barang sebagai berikut: a) kimia; b) fisika mekanika; c) mikrobiologi; d) kelistrikan; e) fisika kimia mineral/batuan; f) kimia batu bara; dan g) kalibrasi

 

Adapun Ruang lingkup kegiatan merupakan penjelasan kompleksitas tugas JF Perdagangan yang dirinci dalam cakupan kegiatan. Cakupan kegiatan sesuai dengan cakupan kegiatan dan output ruang lingkup kegiatan JF Perdagangan yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ruang lingkup kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan bagi JF Penera menggunakan tingkat kesulitan I sampai dengan tingkat kesulitan IV. Ruang lingkup kegiatan pengujian tipe bagi JF Penera menggunakan tingkat kesulitan I sampai dengan tingkat kesulitan IV.

 

Ruang lingkup kegiatan pengelolaan standar ukuran bagi JF Penera menggunakan tingkatan standar ukuran tingkat 4 sampai dengan tingkat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup kegiatan verifikasi standar ukuran bagi JF Penera menggunakan tingkatan standar ukuran tingkat 4 sampai dengan tingkat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ruang lingkup kegiatan pengambilan contoh, pengujian, dan kalibrasi bagi JF Penguji Mutu Barang menggunakan tingkat kesulitan I sampai dengan tingkat kesulitan V.

 

Adapu Tata cara penentuan tingkat kesulitan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan .

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan denan mendownload Permendag Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Permendag Nomor 4 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 4 Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter