Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung organisasi yang dinamis, perlu melakukan penyederhanaan kegiatan jabatan fungsional di bidang perdagangan; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara di bidang perdagangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang perdagangan.
Menurut Permendag Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional
Di Bidang Perdagangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
yang selanjutnya disebut JF Perdagangan adalah sekelompok jabatan fungsional yang
mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang perdagangan. JF
Perdagangan terdiri atas: a) JF Analis Perdagangan; b) JF Negosiator
Perdagangan; c) JF Pengawas Perdagangan; d) JF Penera; e) JF Penguji Mutu
Barang; dan f) JF Pengamat Tera.
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
yang selanjutnya disebut JF Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang
perdagangan.
Jabatan Fungsional Negosiator
Perdagangan yang selanjutnya disebut JF Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang
mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan
kerja sama perdagangan internasional.
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
yang selanjutnya disebut JF Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan
pengaduan di bidang perdagangan.
Jabatan Fungsional Penera yang
selanjutnya disebut JF Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe
dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium
kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.
Jabatan Fungsional Penguji Mutu
Barang yang selanjutnya disebut JF Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi.
Jabatan Fungsional Pengamat Tera
yang selanjutnya disebut JF Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan
kasat mata di bidang metrologi legal.
Dinyatakan dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan, bahwa Bidang tugas merupakan
bidang dalam ruang lingkup kegiatan JF Perdagangan. Bidang tugas untuk: a) JF
Analis Perdagangan; b) JF Negosiator Perdagangan; c) JF Pengawas Perdagangan;
dan d) JF Penguji Mutu Barang
Bidang tugas JF Analis Perdagangan
sebagai berikut: a) perdagangan dalam negeri; b) perdagangan luar negeri; c) pemberdayaan
konsumen; d) pengembangan ekspor; e) mutu; f) metrologi legal; g) perdagangan berjangka
komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; h) pelindungan dan
pengamanan perdagangan; dan i) kerja sama perdagangan.
Bidang tugas JF Negosiator Perdagangan
adalah sebagai berikut: a) forum perundingan; dan b) penanganan hambatan
perdagangan. Bidang tugas JF Pengawas Perdagangan sebagai berikut: a) barang
beredar dan jasa; b) kegiatan perdagangan; c) metrologi legal; dan d) perdagangan
berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
Bidang tugas JF Penguji Mutu
Barang sebagai berikut: a) kimia; b) fisika mekanika; c) mikrobiologi; d) kelistrikan;
e) fisika kimia mineral/batuan; f) kimia batu bara; dan g) kalibrasi
Adapun Ruang lingkup kegiatan
merupakan penjelasan kompleksitas tugas JF Perdagangan yang dirinci dalam cakupan
kegiatan. Cakupan kegiatan sesuai dengan cakupan kegiatan dan output ruang lingkup
kegiatan JF Perdagangan yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ruang lingkup kegiatan Tera dan
Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan bagi JF Penera
menggunakan tingkat kesulitan I sampai dengan tingkat kesulitan IV. Ruang lingkup
kegiatan pengujian tipe bagi JF Penera menggunakan tingkat kesulitan I sampai
dengan tingkat kesulitan IV.
Ruang lingkup kegiatan
pengelolaan standar ukuran bagi JF Penera menggunakan tingkatan standar ukuran tingkat
4 sampai dengan tingkat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup kegiatan verifikasi standar ukuran bagi JF Penera menggunakan tingkatan
standar ukuran tingkat 4 sampai dengan tingkat 1 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup kegiatan
pengambilan contoh, pengujian, dan kalibrasi bagi JF Penguji Mutu Barang menggunakan
tingkat kesulitan I sampai dengan tingkat kesulitan V.
Adapu Tata cara penentuan tingkat
kesulitan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 4 Tahun 2025 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di
Bidang Perdagangan .
Selengkapnya silahkan
download dan baca Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Di Bidang Perdagangan denan mendownload Permendag Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Di
Bidang Perdagangan, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendag Nomor 4 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang
Perdagangan berdasarkan Peraturan
Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 4 Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment