Juknis dan Jadwal Pencairan Dana Desa Tahun 2025 |
Juknis dan Jadwal Pencairan Dana Desa Tahun 2025, Petunjuk Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 menngacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Berdasarkan
Juknis Pencairan Dana Desa Tahun 2025
1.
Dana Desa disalurkan untuk kebutuhan Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya (nonearmarked) dan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
(earmarked).
2.
Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
a.
penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15%
(lima belas persen) dari anggaran Dana Desa untuk BLT Desa dengan target
keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
b.
penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
c.
peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
d.
dukungan program ketahanan pangan;
e.
pengembangan potensi dan keunggulan desa;
f.
pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
g.
pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal;
dan/atau
h.
program sektor prioritas lainnya di desa.
Dana
Desa non-earmarked digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di desa
sesuai potensi dan karakteristik desa dan/atau penyertaan modal pada BUMDes. Adapun
Tahapan Penyaluran atau Jadwal Pencairan
Dana Desa non-earmarked Tahun 2025 adalah
sebagai berikut.
1)
Disalurkan dalam 2 (dua) tahap dengan besaran masing-masing tahap, yaitu 40%
untuk tahap I yang dilakukan paling lambat bulan Juni dan 60% untuk tahap II
yang dilakukan paling cepat bulan April.
2)
Disalurkan dalam 2 (dua) tahap untuk Desa berstatus Desa Mandiri dengan besaran
masing-masing tahap, yaitu 60% untuk tahap I yang dilakukan paling lambat bulan
Juni dan 40% untuk tahap II yang dilakukan paling cepat bulan April.
c.
Penyaluran dilakukan setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan secara
lengkap dan benar kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif,
Otonomi Khusus, dan Keistimewaan (DDIOKK) melalui aplikasi OMSPAN, yaitu:
1)
Tahap I berupa:
a)
Peraturan Desa mengenai APBDes dan ADK APBDes;
b)
Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota,
yang disertai dengan daftar rincian Desa;
c)
Perekaman realisasi KPM bulan Jan-Des (jika menganggarkan BLT 2024);
d)
Tagging pengajuan desa layak salur disertai daftar rincian desa melalui OM-
SPAN;
e)
Surat Pengantar.
2)
Tahap II berupa:
a)
Laporan realisasi dan capaian keluaran TA 2024;
b)
Laporan realisasi penyerapan minimal 60% dan capaian keluaran Dana Desa yang
telah disalurkan minimal 40%;
c)
Surat Pengantar
d.
Selain dokumen persyaratan penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud pada huruf
3.c, Pemda melakukan:
1)
perekaman pagu Dana Desa earmarked dengan besaran sesuai ketentuan dalam PMK
Nomor 108 Tahun 2024;
2)
perekaman realisasi BLT Desa TA. 2024, pagu dan realisasi program pencegahan
dan penurunan stunting TA. 2024;
3)
penandaan (tagging) atas Desa layak salur; pada Aplikasi OMSPAN.
e.
Batas waktu penyampaian/pengajuan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa
nonearmarked Tahap I pada huruf 3.b, disampaikan oleh Pemda ke KPPN selaku KPA
BUN Penyaluran DDIOKK paling lambat tanggal 16 Juni 2025;
f.
Dalam hal Pemda tidak melakukan perekaman pagu Dana Desa non earmarked, Dana
Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN.
Adapun
tahapan Penyaluran atau Jadwal Pencairan Dana Desa earmarked Tahun 2025 dibagi dalam 2 (dua) tahap
dengan besaran masing-masing tahap, yaitu 60% pada tahap I yang dilakukan
paling lambat bulan Juni dan 40% pada tahap II yang dilakukan paling cepat
bulan April;
Penyaluran
Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dilakukan setelah Pemda menyampaikan
dokumen persyaratan secara lengkap dan benar kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN
Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui
aplikasi OMSPAN, yaitu:
1)
Tahap I berupa:
a)
Peraturan Desa mengenai APBDes dan ADK APBDes;
b)
Surat kuasa pemindahbukuan DD disertai daftar RKD;
c)
Perkades/Kepkades penetapan KPM BLT Desa (jika dianggarkan pada TA 2025);
d)
Perekaman realisasi KPM bulan Jan-Des (jika menganggarkan BLT Desa TA 2024);
e)
Surat Pengantar.
2)
Tahap II berupa:
a)
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa TAYL;
b)
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahap I dengan rata-rata
realisasi penyerapan minimal 60% dan rata-rata capaian keluaran minimal 40%;
Selain
dokumen persyaratan penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud di atas, Pemda
melakukan:
1)
perekaman pagu Dana Desa earmarked dengan besaran sesuai ketentuan dalam PMK
Nomor 108 Tahun 2024;
2)
perekaman realisasi BLT Desa TA. 2024, pagu dan realisasi program pencegahan
dan penurunan stunting TA. 2024;
3)
penandaan (tagging) atas desa layak salur; pada Aplikasi OMSPAN.
Adapun
Batas waktu penyampaian/pengajuan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa
earmarked tahap I disampaikan oleh Pemda ke KPPN selaku KPA BUN Penyaluran
DDIOKK paling lambat tanggal 16 Juni 2025.
Dokumen
persyaratan penyaluran Dana Desa disampaikan dengan surat pengantar yang
ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD)
yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa atau yang
menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah, dan ditetapkan oleh
bupati/walikota, sesuai format lampiran huruf G dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024;
Terkait
dengan penginputan penyerapan dana desa, Pemda dapat menggunakan mekanisme
interkoneksi siskeudes dan OMSPAN TKD dengan cara mengunggah ADK Penyerapan
Dana Desa. Petunjuk teknis terkait dengan penambahan Kegiatan dan Output Baru
sebagaimana terlampir;
Dalam
hal Pemda memiliki kegiatan yang tidak terdapat dalam daftar kode kegiatan dan
output standar sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dapat dilakukan penambahan referensi
Kegiatan dan Output Baru sebagai berikut:
a.
Pemda mengajukan permohonan penambahan kode kegiatan Dana Desa kepada KPPN
selaku KPA BUN Penyaluran DDIOKK;
b.
Surat permohonan penambahan kode kegiatan dimaksud, minimal memuat rincian kode
dan nama Pemda, kode dan uraian bidang, sub bidang, output, serta satuan
output;
c.
Kode kegiatan Dana Desa yang dapat ditambah adalah kode kegiatan lain-lain
dengan kode 90 s.d. 99;
d.
KPPN melakukan verifikasi atas surat permohonan penambahan kode kegiatan Dana
Desa tersebut;
e.
KPPN melakukan penambahan kode kegiatan Dana Desa pada aplikasi OMSPAN TKD
(manual OMSPAN sebagaimana terlampir), dan
f.
KPPN menginformasikan kepada Pemda bahwa kode kegiatan Dana Desa dimaksud telah
ditambahkan pada Aplikasi OMSPAN TKD.
Dalam
rangka permintaan penyaluran Dana Desa tahap I, Pemda agar memastikan: a) Percepatan
penerbitan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa, Daftar RKD, Perdes APBDes, dan
Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT
Desa; b) Kesesuaian antara jumlah KPM yang direkam pada aplikasi OM-SPAN dengan
Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT
Desa; c) Menyampaikan dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran sebelum
batas akhir waktu yang telah ditetapkan.
Demikian
informasi tentang Juknis dan Jadwal
Pencairan Dana Desa Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment