SE BKN Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode CAT BKN

SE BKN Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode CAT BKN
SE BKN Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode CAT BKN


SE BKN Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode CAT BKN, diterbitkan  sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menyelenggarakan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat dengan metode CAT BKN; dan Untuk menjamin objektivitas, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat PNS dengan metode CAT BKN.


Latar Belakang diterbitan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode CAT BKN adalah:

1.    bahwa untuk menjamin objektivitas, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN);

2.    bahwa sesuai hasil koordinasi tertulis Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan Kepala Lembaga Administrasi Negara melalui surat Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2277/K.1/SDM.03.1 tanggal 2 Mei 2024 perihal ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, antara lain menyepakati agar Badan Kepegawaian Negara memperbarui Surat Edaran Bersama Kepala BKN dan Ketua LAN tentang Ujian Dinas dengan Surat Edaran BKN mengingat Surat Edaran Bersama tersebut sudah kurang relevan sehingga dengan adanya penyesuaian materi Ujian Dinas dapat mengikuti perubahan lingkungan strategis saat ini.

3.    bahwa untuk memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat dengan metode CAT BKN, perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;

4.    bahwa Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.


Ruang Lingkup Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara meliputi: Penjelasan Umum; Ujian Dinas;Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat; Penilaian dan Nilai Ambang Batas; Penyelenggaraan Ujian dengan Metode CAT BKN; Penilaian Makalah Ujian Dinas Tingkat II; dan Ujian Ulang.

 

Isi Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode CAT BKN, adalah sebagai berikut

A. Penjelasan Umum

1.     Ujian Dinas Tingkat I adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat Penata Muda golongan ruang III/a.

2.     Ujian Dinas Tingkat II adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke Pangkat Pembina golongan ruang IV/a.

3.     Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS yang selanjutnya disebut dengan UPKP adalah ujian yang dilaksanakan  bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pangkat dan golongan ruang sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki sebelumnya untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang dengan ijazah terakhir yang dimiliki.

4.     Ujian Dinas sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) serta UPKP sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak berlaku bagi PNS yang telah dikecualikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.     Tahapan penyelenggaraan Ujian Dinas dan UPKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.     Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disingkat TWK adalah tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan Pancasila, UUD 1945, sejarah Indonesia, dan bahasa Indonesia.

7.     Tes Pengetahuan Umum yang selanjutnya disingkat TPU merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, peraturan kepegawaian, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kebijakan publik, pelayanan publik, perkantoran, dan literasi digital.

8.     Tes Substansi Instansi yang selanjutnya disingkat TSI merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan Rencana Strategis (Renstra) Instansi/sistem perencanaan pembangunan daerah dan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK).

9.     Tes Pengetahuan Manajerial yang selanjutnya disingkat TPM merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan manajemen.

10. Tes Kompetensi Teknis yang selanjutnya disingkat TKT merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan perkantoran, peraturan kepegawaian, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dan kebijakan publik.

11. Tes Kompetensi Penunjang yang selanjutnya disingkat TKP merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan bahasa Inggris dan literasi digital.

12. Nilai Ambang Batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta.

 

B. Ujian Dinas

1) Ujian Dinas Tingkat I

Jenis tes untuk Ujian Dinas Tingkat I terdiri atas: TWK; TPU; dan TSI.

 

TPU merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan sistem perencanaan  pembangunan nasional, peraturan kepegawaian, pelayanan publik, perkantoran dan literasi digital.

 

Jenis, materi, dan Nilai Ambang Batas Ujian Dinas Tingkat I tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

 

2) Ujian Dinas Tingkat II

Jenis tes untuk Ujian Dinas Tingkat II terdiri atas: TWK; TPU; TPM; dan TSI.

 

TPU merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan sistem perencanaan  pembangunan nasional, peraturan kepegawaian, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kebijakan publik, pelayanan publik dan literasi digital.

 

Jenis, materi, dan Nilai Ambang Batas Ujian Dinas Tingkat II tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

 

C. Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Jenis tes untuk UPKP terdiri atas: TWK; TKT; TSI; dan TKP.

 

TKT untuk UPKP merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan perkantoran, peraturan kepegawaian dan pelayanan publik bagi PNS dengan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.

 

TKT untuk UPKP merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan perkantoran, peraturan kepegawaian, pelayanan publik,  tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan kebijakan publik bagi PNS dengan pendidikan Diploma III sampai dengan Strata 3 (tiga).

 

TKP merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan bahasa Inggris dan literasi digital bagi PNS dengan pendidikan Diploma III sampai dengan Strata 3 (tiga).

 

Jenis dan materi UPKP untuk setiap jenis tes sebagaimana dimaksud pada angka 1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

 

D. Penilaian dan Nilai Ambang Batas

Soal ujian dengan metode CAT BKN berbentuk tertulis dan berupa pilihan ganda.

Penilaian ujian untuk satu jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

 

Nilai Ambang Batas Ujian Dinas Tingkat I

 

 

 

No.

 

 

 

Jenis Tes

Juml ah Soal

 

 

Nilai Maksimal

 

Nilai Ambang Batas

1.

TWK

40

200

100

2.

TPU

40

200

75

3.

TSI

20

100

35

TOTAL

 

100

500

 

 

Nilai Ambang Batas Ujian Dinas Tingkat II

 

a) Nilai Ambang Batas

 

 

 

No.

 

 

Jenis Tes

 

Jumlah Soal

 

Nilai Maksimal

Nilai

 

Ambang Batas

A. Ujian CAT BKN (Bobot 60%)

1.

TWK

40

200

100

2.

TPU

50

250

90

3.

TPM

20

100

35

4.

TSI

20

100

40

TOTAL

130

650

 

B. Makalah (Bobot 40%)

100

-

Nilai Akhir

-

100

70

 

b) Nilai akhir pada Ujian Dinas Tingkat II merupakan penggabungan dari penilaian CAT BKN dan penilaian makalah dengan perhitungan sebagai berikut: Nilai Akhir = (60% * Nilai CAT BKN/6,5) + (40% * Nilai Makalah)

c) Nilai Ambang Batas UPKP ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah penyelenggara UPKP dan disampaikan kepada peserta sebelum pelaksanaan ujian.

 

D. Penyelenggaraan Ujian dengan Metode CAT BKN

Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN diselenggarakan berdasarkan permohonan PPK Instansi Pemerintah. Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN dilaksanakan dengan prinsip objektivitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparan.

 

Penyelenggaraan Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN dapat dilaksanakan di kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, kantor Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (UPT BKN), dan/atau lokasi lain yang disepakati antara BKN/Kantor Regional BKN dengan instansi penyelenggara ujian.

 

Persyaratan peserta untuk dapat mengikuti UPKP dengan Metode CAT BKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pusat Pengembangan Sistem Seleksi dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN yang dilaksanakan di Kantor Regional BKN, kantor Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (UPT BKN), dan/atau lokasi lain yang disepakati antara BKN/Kantor Regional BKN dengan instansi penyelenggara ujian.

 

Untuk memperlancar pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN dapat dilakukan pembekalan sebelum pelaksanaan ujian.

 

E. Penilaian Makalah Ujian Dinas Tingkat II

Penilaian Makalah Ujian Dinas Tingkat II dengan bobot sebesar 40% (empat puluh persen), terdiri dari: 1)  Sistematika penulisan makalah; 2) Manfaat topik yang diambil dengan kebutuhan organisasi; dan 3) Ketajaman analisis dan rekomendasi yang diajukan.

 

E. Ujian Ulang

Peserta Ujian Dinas dan UPKP yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang. Ujian ulang sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan dengan menggunakan metode CAT BKN.

 

Ujian ulang sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilaksanakan setelah PPK Instansi Pemerintah mengajukan permohonan tertulis kepada BKN.

 

F. Penutup

Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981, Nomor 193/Seklan/8/1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas; dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Link download SE BKN Nomor 10 Tahun 2024


Demikian SE BKN Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode CAT BKN ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter