Pedoman Implementasi SPMI Bagi Perguruan Tinggi PPA

Buku Pedoman Implementasi SPMI Bagi Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik


Buku Pedoman Implementasi SPMI Bagi Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik ini diterbitkan Pemerintah dalam rangka implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik. Buku pedoman ini disusun dan ditelaah oleh Tim Kerja Program Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik di bawah koordinasi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Bab III Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), secara khusus mengatur tentang penjaminan mutu. Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan Pendidikan bermutu. Dengan pengaturan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) di dalam UU Dikti, semua perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik di Indonesia wajib menjalankan SPMI, dengan corak yang paling sesuai dengan kekhasan yang dimiliki oleh perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik, sehingga penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu di perguruan tinggi tersebut dapat dilakukan secara optimal.

 

Pengelolaan dalam menjalankan Tridharma sesuai dengan misi perguruan tinggi tetap mengedepankan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik. Pengaturan-pengaturan yang ada memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk dapat mengimplementasikan pengaturan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kekhasan perguruan tinggi, yaitu sesuai dengan misi perguruan tinggi. Untuk memandu implementasi SPMI pada perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik, dipandang perlu diterbitkan “Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal bagi Perguruan Tinggi  Penyelenggara Pendidikan Akademik”.

 

Penerbitan buku pedoman implementasi SPMI untuk pendidikan akademik ini ditujukan untuk memberikan gambaran dan inspirasi untuk pengelolaan perguruan tinggi dalam aspek penjaminan mutu sesuai dengan jenis pendidikan dan program pendidikan yang sekarang ini berlaku di pendidikan tinggi Indonesia berdasarkan UU Dikti. Berbagai uraian dan contoh yang diberikan dalam pedoman ini menggambarkan implementasi pengaturan yang ada di dalam Permendikbudristek 53 Tahun 2023 dengan mengedepankan prinsip bahwa perguruan tinggi mengimplementasikan pengaturan-pengaturan tersebut berdasarkan misi perguruan tinggi masing-masing. Perguruan tinggi memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan Tridharma sesuai dengan misi perguruan tinggi dengan menentukan komposisi bobot pelaksanaan masing-masing dharma di tingkat perguruan tinggi, program studi, dan individu dosen.

 

Buku pedoman ini diharapkan dapat membantu perguruan tinggi dalam mengimplementasikan sistem penjaminan mutu yang sesuai dengan misi perguruan tinggi sehingga implementasi SPMI di perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik mampu mengembangkan mutu di perguruan tinggi secara efektif dan efisien.

 

Apa Tujuan SPMI ? Berdasarkan Buku Pedoman Implementasi SPMI Bagi Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik, Evaluasi pemenuhan dan relevansi SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dilakukan melalui SPM Dikti. SPM Dikti adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Dengan demikian, SPMI sebagai salah satu sub sistem dari SPM Dikti, bertujuan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan melalui PPEPP Standar Dikti. Tujuan ini hanya dapat dicapai apabila setiap perguruan tinggi telah mengimplementasikan SPMI dengan baik dan benar, dan luarannya dimintakan akreditasi (SPME).

 

Pelampauan SN Dikti yang ditunjukkan dengan menetapkan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri, merupakan perwujudan dari 2 (dua) tujuan lain dari SPMI, yaitu: 1) pencapaian visi dan pelaksanaan misi perguruan tinggi tersebut, dan 2) pemenuhan   kebutuhan   pemangku   kepentingan   dari   perguruan   tinggi tersebut.

 

Apa  Fungsi SPMI ? Dinyatakan dalam Buku Pedoman Implementasi SPMI Bagi Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik, bahwa mengavu pada Pada Pasal 67, ayat (2) Permendikbudristek 53 Tahun 2023 disebutkan dalam menjalankan SPMI, perguruan tinggi menerapkan tata kelola perguruan tinggi yang baik berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan, yang saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain.

 

Dari uraian di atas, dapat dikemukakan bahwa fungsi SPMI, sebagai salah satu sub sistem dari SPM Dikti, adalah: 1) meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan; 2) mewujudkan visi dan melaksanakan misi perguruan tinggi; 3) memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan perguruan tinggi; dan 4) sarana untuk memperoleh status terakreditasi program studi dan perguruan tinggi.

 

Salah satu tugas perguruan tinggi dalam mengimplementasikan SPMI adalah menetapkan Perangkat SPMI. Perangkat SPMI yang dimaksud minimal mencakup: 1) kebijakan SPMI; 2) pedoman penerapan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, peningkatan standar pendidikan tinggi dalam SPMI; 3) standar dan/atau kriteria, norma, acuan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi; dan 4) tata cara pendokumentasian implementasi SPMI. Perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk menetapkan nama perangkat SPMI. Perguruan tinggi dapat menetapkan perangkat SPMI lain yang diperlukan seperti misalnya prosedur operasional baku dan instruksi kerja.

 

1. Kebijakan SPMI

Kebijakan SPMI adalah Perangkat SPMI berupa dokumen tertulis yang berisi uraian secara garis besar tentang bagaimana suatu perguruan tinggi memahami, merancang dan mengimplementasikan SPMI perguruan tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mencapai pendidikan tinggi yang bermutu. Kebijakan SPMI Perguruan Tinggi sebaiknya berisi:

1) Visi dan Misi Perguruan Tinggi;

2) Latar Belakang dan Tujuan SPMI Perguruan Tinggi;

3) Garis Besar Kebijakan SPMI Perguruan Tinggi, antara lain:

a) Asas dan Prinsip SPMI Perguruan Tinggi;

b) Tujuan dan Strategi SPMI Perguruan Tinggi;

c) Ruang Lingkup SPMI Perguruan Tinggi (bidang akademik dan non akademik);

d) Manajemen SPMI Perguruan Tinggi, yaitu PPEPP;

e) Pengorganisasian  SPMI  Perguruan  Tinggi  (unit/lembaga  atau  terintegrasi dalam manajemen); dan

f) Jumlah dan nama Standar SPMI (Standar Dikti) Perguruan Tinggi;

4) Informasi terkait Perangkat SPMI yang lain, yaitu Perangkat Pedoman Penerapan Siklus PPEPP Standar Dikti dalam SPMI; Perangkat Standar dan/atau Kriteria, Norma, Acuan Mutu Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; dan Perangkat Tata Cara Pendokumentasian Implementasi SPMI.;

5) Hubungan Perangkat Kebijakan SPMI dengan berbagai Dokumen Perguruan Tinggi lain, antara lain Statuta, dan Renstra.

Untuk Perguruan Tinggi Negeri, Kebijakan SPMI disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Pemimpin Perguruan Tinggi setelah mendapat pertimbangan Senat Perguruan Tinggi, sedangkan untuk Perguruan Tinggi Swasta, Kebijakan SPMI ditetapkan dengan Peraturan Pemimpin Perguruan Tinggi setelah mendapat pertimbangan Senat Perguruan Tinggi dan disetujui oleh Badan Penyelenggara.

 

2. Pedoman Penerapan Siklus PPEPP Standar Dikti dalam SPMI

Pedoman Penerapan Siklus PPEPP Standar Dikti dalam SPMI adalah Perangkat SPMI berupa dokumen tertulis berisi petunjuk praktis mengenai cara, langkah, atau prosedur PPEPP Standar Dikti secara berkelanjutan oleh pihak yang bertanggungjawab dalam implementasi SPMI di perguruan tinggi, baik pada tingkat unit pengelola program studi maupun pada tingkat perguruan tinggi.

 

Pedoman Penerapan Siklus PPEPP Standar Dikti dalam SPMI hendaknya berkaitan dengan Pentahapan SPMI berikut.

1) Tahap Penetapan Standar: tahap ketika standar dirancang, dirumuskan, hingga disahkan atau ditetapkan oleh pihak yang berwenang pada Perguruan Tinggi.

2) Tahap Pelaksanaan Standar: tahap ketika standar mulai dilaksanakan oleh semua pihak yang bertanggungjawab agar isi standar tercapai.

3) Tahap Evaluasi Pemenuhan Standar: tahap evaluasi kesesuaian pelaksanaan standar dengan standar yang telah ditetapkan dan cara pemenuhannya (prosedur).

4) Tahap Pengendalian Pelaksanaan Standar: tahap ketika pihak yang bertanggungjawab melaksanakan standar melakukan koreksi bila terjadi penyimpangan terhadap isi dan/atau pelaksanaan standar, mempertahan pelaksanaan yang telah memenuhi standar dan sedapat mungkin meningkatkan kualitas pelaksanaannya.

5) Tahap Peningkatan Standar: tahap ketika isi standar harus dievaluasi dan ditingkatkan mutunya secara berkala dan berkelanjutan.

 

Pedoman Penerapan Siklus PPEPP Standar Dikti dalam SPMI sebaiknya memuat:

1) Visi, Misi Institusi

2) Tujuan Pedoman PPEPP Standar Dikti dalam SPMI

3) Luas lingkup atau Cakupan dari Pedoman PPEPP Standar Dikti dalam SPMI

4) Langkah-langkah/Prosedur Penerapan Siklus PPEPP Standar Dikti dalam SPMI dapat dituliskan dalam bentuk:

a) narasi berupa esai,

b) diagram alir,

c) kombinasi dari kedua cara tersebut.

5) Kualifikasi pejabat/petugas yang menjalankan Pedoman PPEPP

 

Pedoman  Penerapan  Siklus  PPEPP  Standar  Dikti  dalam  SPMI  Perguruan  Tinggi bermanfaat untuk:

1) memandu para pejabat struktural dan/atau unit SPMI di perguruan tinggi, dosen, serta tenaga kependidikan dalam mengimplementasikan PPEPP dalam SPMI di perguruan tinggi;

2) memberi petunjuk tentang bagaimana Standar dalam SPMI (Standar Dikti) dapat dipenuhi dan ditingkatkan secara berkelanjutan.

 

3. Standar dan/atau Kriteria, Norma, Acuan Mutu Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi

Standar dalam SPMI (Standar Dikti) adalah perangkat SPMI berupa dokumen tertulis yang merupakan Standar/Kriteria/Norma Pendidikan Tinggi yang diberlakukan di perguruan tinggi tersebut. Perangkat ini berisi berbagai kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari setiap kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi suatu perguruan tinggi untuk mewujudkan visi dan misinya, sehingga terwujud budaya mutu di perguruan tinggi tersebut.

 

Standar dalam SPMI (Standar Dikti) sebaiknya berisi hal-hal berikut.

1) Visi dan Misi Perguruan Tinggi.

2) Definisi istilah,  yaitu  istilah  khas yang  digunakan  dalam  Standar  dalam  SPMI (Standar Dikti) agar tidak menimbulkan multitafsir.

3) Rasional Standar dalam SPMI (Standar Dikti), yaitu alasan penetapan Standar dalam SPMI (Standar Dikti) tersebut.

4) Pernyataan isi Standar dalam SPMI (Standar Dikti), misalnya mengandung unsur Audience, Behavior, Competence, dan Degree (ABCD).

5) Strategi pencapaian Standar dalam SPMI (Standar Dikti), yaitu tentang apa dan bagaimana mencapai Standar dalam SPMI (Standar Dikti).

6) Indikator pencapaian Standar dalam SPMI (Standar Dikti), yaitu apa yang diukur/ dicapai, bagaimana mengukur/mencapai, dan target pencapaian.

7) Pihak yang terlibat dalam pemenuhan Standar dalam SPMI (Standar Dikti).

8) Dokumen terkait, yaitu keterkaitan Standar dalam SPMI (Standar Dikti) tertentu dengan Standar dalam SPMI (Standar Dikti) lain.

9) Referensi, dokumen acuan yang digunakan dalam menyusun standar.

 

Dokumen Standar dalam SPMI (Standar Dikti) bermanfaat sebagai:

1) sarana kendali untuk mencapai visi, misi, dan tujuan perguruan tinggi;

2) indikator yang menunjukkan tingkat mutu perguruan tinggi;

3) tolok ukur yang harus dicapai dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh pemangku kepentingan internal perguruan tinggi; dan

4) bukti kepatuhan perguruan tinggi pada peraturan perundang-undangan dan bukti kepada masyarakat bahwa perguruan tinggi memiliki dan memberikan layanan pendidikan tinggi dengan menggunakan standar.

 

4. Tata Cara Pendokumentasian Implementasi SPMI

Tata Cara Pendokumentasian Implementasi SPMI adalah Perangkat SPMI yang berupa dokumen/naskah tertulis seperti catatan, rekaman baik fisik maupun digital dan bentuk-bentuk lainnya yang digunakan dalam mengimplementasikan Standar dalam SPMI. Harus dipastikan bahwa setiap Standar dalam SPMI (Standar Dikti) memiliki dokumen/naskah sebagai alat untuk mengendalikan pelaksanaan setiap Standar dalam SPMI (Standar Dikti) dan mencatat/merekam hasil implementasi setiap Standar dalam SPMI (Standar Dikti).

 

Dokumen/naskah tertulis tersebut bermanfaat antara lain sebagai:

1) sarana untuk mencatat/merekam implementasi isi setiap Standar dalam SPMI (Standar Dikti);

2) sarana untuk memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan implementasi setiap Standar dalam SPMI (Standar Dikti);

3) bukti autentik berupa catatan/rekaman implementasi setiap Standar dalam SPMI (Standar Dikti) secara periodik.


Selengkanpnya silahkan download dan baca Buku Pedoman Implementasi SPMI Bagi Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Buku Pedoman Implementasi SPMI Bagi Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter