Juknis Uji Kompetensi Pengangkatan Pengelola PBJ Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

 

Juknis Uji Kompetensi Pengangkatan Pengelola PBJ Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain


Juknis Uji Kompetensi Pengangkatan Pengelola PBJ Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain ditetapkan melalui Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

 

Juknis ini merupakan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk mengusulkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansinya mengikuti Uji Kompetensi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain, dan pedoman bagi Instansi Pembina untuk melaksanakan Uji Kompetensi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain.

 

Ruang lingkup Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain meliputi:

1. Persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Perpindahan dari Jabatan lain;

2. Penyampaian usulan Perpindahan dari Jabatan Lain dan verifikasi usulan;

3. Uji Kompetensi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain; dan

4. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain.

 

Ketentuan Umum Uji Kompetensi Pengangkatan Pengelola PBJ Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

1. Pengangkatan dalam JF PPBJ melalui Perpindahan dari Jabatan Lain merupakan Perpindahan Horizontal ke dalam JF PPBJ yang dilaksanakan melalui:

a) Perpindahan Antar Kelompok JF; dan

b) Perpindahan Antar Jabatan.

2. Pengangkatan JF PPBJ melalui Perpindahan dari Jabatan Lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF PPBJ yang akan diduduki.

3. Pengangkatan dalam JF PPBJ melalui Perpindahan dari Jabatan Lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir.

4. Predikat Kinerja yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai Predikat Kinerja setelah diangkat dalam JF PPBJ melalui Perpindahan dari Jabatan Lain.

5. Pangkat PNS yang akan diangkat dalam JF PPBJ melalui Perpindahan dari Jabatan Lain ditetapkan sama dengan pangkat yang dimiliki.

6. Perpindahan antar kelompok JF sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a merupakan perpindahan dari JF Lainnya ke JF PPBJ.

7. Perpindahan antar kelompok JF dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan.

8. Perpindahan Antar Kelompok JF dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan.

9. Ketentuan mengenai rumpun/klasifikasi Jabatan diatur dalam peraturan perundangan.

 

Tahapan Uji Kompetensi Pengangkatan Pengelola PBJ Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain. PNS yang diusulkan diangkat dalam JF PPBJ Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain untuk kategori Perpindahan Antar Kelompok JF harus:

1. memenuhi persyaratan administrasi; dan

2. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain.

 

Apa saja Persyaratan Administrasi Peserta Uji Kompetensi Pengangkatan Pengelola PBJ Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain? Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh peserta Perpindahan dari Jabatan Lain untuk kategori Perpindahan Antar Kelompok JF harus:

1. berstatus PNS

2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

3. sehat jasmani dan rohani;

4. memiliki ijazah paling rendah S-1/D-IV (Sarjana/Diploma Empat) dalam bidang/rumpun/jurusan:

a) ekonomi

b) hukum;

c) teknik;

d) ilmu sosial;

e) ilmu alam (sains);

f) pengadaan;

g) akuntansi, keuangan dan perpajakan;

h) manajemen;

i) administrasi;

j) psikologi;

k) kesehatan dan kedokteran;

l) seni dan budaya;

m) pendidikan dan keguruan; atau

n) filsafat dan teologi.

5. Memiliki akumulasi pengalaman di bidang pengadaan barang/jasa paling sedikit 2 (dua) tahun, dengan ketentuan:

a) Pengalaman yang diakui yaitu penugasan sebagai:

1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA);

2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

3) Pokja Pemilihan;

4) Pejabat Pengadaan;

5) Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (Pj/PPHP);

6) Personel/Staf yang membantu PA/KPA, Pokja Pemilihan, atau Pejabat Pengadaan;

7) Personel yang membantu PPK, terdiri atas:

(a) Tim Teknis;

(b) Tim ahli atau tenaga ahli; atau

(c) Tim Pendukung atau tenaga pendukung.

8) SDM Fungsi perancangan kebijakan dan sistem PBJ;

9) SDM Fungsi pendukung ekosistem PBJ; dan/atau

10) Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan/atau Pengawas dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa.

b) Akumulasi pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dapat berupa gabungan atau campuran dari beberapa penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a. Dalam hal terdapat penugasan yang berbeda dalam waktu atau periode yang sama, masing- masing penugasan dapat diperhitungkan sebagai pengalaman tersendiri.

c) Pengalaman peserta diperhitungkan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS.

6. nilai kinerja/prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

7. memiliki Sertifikat Dasar/Level-1;

8. berusia paling tinggi:

a) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF PPBJ Ahli Pertama dan JF PPBJ Ahli Muda; dan

b) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF PPBJ Ahli Madya;

9. penyampaian usul pengangkatan dalam JF PPBJ Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun sebagaimana dipersyaratkan pada angka 8;

10. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat;

11. tidak sedang menjalankan tugas belajar; dan

12. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara.

 

Setiap PNS yang diusulkan oleh instansinya untuk diangkat dalam JF PPBJ melalui Perpindahan dari Jabatan Lain untuk kategori Perpindahan Antar Kelompok JF harus melampirkan dokumen:

1. Surat pernyataan dari pimpinan instansi atau kepala Satuan Kerja/OPD yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki pengalaman di bidang pengadaan barang/jasa dengan akumulasi masa tugas/pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun (format pada Lampiran IV), berupa penugasan sebagai:

a) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA);

b) PPK;

c) Pokja Pemilihan;

d) Pejabat Pengadaan;

e) Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP);

f) Personel/Staf yang membantu PA/KPA, Pokja Pemilihan, atau Pejabat Pengadaan;

g) Personel yang membantu PPK, sebagai:

1) Tim Teknis;

2) Tim ahli atau tenaga ahli; atau

3) Tim Pendukung atau tenaga pendukung.

h) SDM Fungsi perancangan kebijakan dan sistem PBJ;

i) SDM Fungsi pendukung ekosistem PBJ; dan/atau

j) Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang pernah menduduki jabatan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

2. Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 oleh Pejabat yang berwenang;

3. Ijazah pendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat), dengan ketentuan:

a) sesuai dengan bidang/rumpun/jurusan pada huruf C angka 4;

b) tercantum dalam SK Kenaikan Pangkat terakhir; dan

c) bagi peserta yang pendidikannya pada SK Kenaikan Pangkat terakhir belum S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat), namun sudah memperoleh Ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat) pada saat pengusulan Perpindahan dari Jabatan Lain, maka Ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) harus dilengkapi dengan Surat Pencantuman Gelar Ijazah S-1 (Strata- Satu)/D-4 (Diploma-Empat) dari BKN/BKN regional;

4. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;

5. Surat Keputusan pengangkatan dalam JF semula.

6. Penetapan Angka Kredit (PAK) yang mencantumkan Angka Kredit Kumulatif terakhir pada JF semula.

7. Sertifikat Dasar/Level-1;

8. SKP dengan nilai prestasi kerja bernilai minimal “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

9. Surat Keterangan dari pimpinan Instansi atau Kepala Satuan Kerja/OPD yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:

a) tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat;

b) tidak sedang menjalankan tugas belajar; dan

c) tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara.

 

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Pelaksanaan atau Juknis Uji Kompetensi Pengangkatan Pengelola PBJ Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain (Link download disini)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juknis Uji Kompetensi Pengangkatan Pengelola PBJ Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter