Juknis Uji Kompetensi Pengangkatan Pengelola PBJ Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain ditetapkan melalui Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
Juknis
ini merupakan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah untuk mengusulkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
instansinya mengikuti Uji Kompetensi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain, dan
pedoman bagi Instansi Pembina untuk melaksanakan Uji Kompetensi Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Perpindahan
dari Jabatan Lain.
Ruang
lingkup Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Perpindahan dari Jabatan
Lain meliputi:
1.
Persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Perpindahan dari Jabatan lain;
2.
Penyampaian usulan Perpindahan dari Jabatan Lain dan verifikasi usulan;
3.
Uji Kompetensi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain; dan
4.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Perpindahan dari Jabatan Lain.
Ketentuan
Umum Uji Kompetensi Pengangkatan Pengelola PBJ Melalui Perpindahan Dari Jabatan
Lain
1.
Pengangkatan dalam JF PPBJ melalui Perpindahan dari Jabatan Lain merupakan
Perpindahan Horizontal ke dalam JF PPBJ yang dilaksanakan melalui:
a)
Perpindahan Antar Kelompok JF; dan
b)
Perpindahan Antar Jabatan.
2.
Pengangkatan JF PPBJ melalui Perpindahan dari Jabatan Lain harus
mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF PPBJ yang
akan diduduki.
3.
Pengangkatan dalam JF PPBJ melalui Perpindahan dari Jabatan Lain dapat
dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik pegawai
minimal 6 (enam) bulan terakhir.
4.
Predikat Kinerja yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan
sebagai Predikat Kinerja setelah diangkat dalam JF PPBJ melalui Perpindahan
dari Jabatan Lain.
5.
Pangkat PNS yang akan diangkat dalam JF PPBJ melalui Perpindahan dari Jabatan
Lain ditetapkan sama dengan pangkat yang dimiliki.
6.
Perpindahan antar kelompok JF sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a
merupakan perpindahan dari JF Lainnya ke JF PPBJ.
7.
Perpindahan antar kelompok JF dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi,
kompetensi, dan syarat Jabatan.
8.
Perpindahan Antar Kelompok JF dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi
Jabatan.
9.
Ketentuan mengenai rumpun/klasifikasi Jabatan diatur dalam peraturan
perundangan.
Tahapan
Uji Kompetensi Pengangkatan Pengelola PBJ Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain.
PNS yang diusulkan diangkat dalam JF PPBJ Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
untuk kategori Perpindahan Antar Kelompok JF harus:
1.
memenuhi persyaratan administrasi; dan
2.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain.
Apa
saja Persyaratan Administrasi Peserta Uji Kompetensi Pengangkatan Pengelola PBJ
Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain? Persyaratan administrasi yang harus
dipenuhi oleh peserta Perpindahan dari Jabatan Lain untuk kategori Perpindahan
Antar Kelompok JF harus:
1.
berstatus PNS
2.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
3.
sehat jasmani dan rohani;
4.
memiliki ijazah paling rendah S-1/D-IV (Sarjana/Diploma Empat) dalam
bidang/rumpun/jurusan:
a)
ekonomi
b)
hukum;
c)
teknik;
d)
ilmu sosial;
e)
ilmu alam (sains);
f)
pengadaan;
g)
akuntansi, keuangan dan perpajakan;
h)
manajemen;
i)
administrasi;
j)
psikologi;
k)
kesehatan dan kedokteran;
l)
seni dan budaya;
m)
pendidikan dan keguruan; atau
n)
filsafat dan teologi.
5.
Memiliki akumulasi pengalaman di bidang pengadaan barang/jasa paling sedikit 2
(dua) tahun, dengan ketentuan:
a)
Pengalaman yang diakui yaitu penugasan sebagai:
1)
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA);
2)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
3)
Pokja Pemilihan;
4)
Pejabat Pengadaan;
5)
Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (Pj/PPHP);
6)
Personel/Staf yang membantu PA/KPA, Pokja Pemilihan, atau Pejabat Pengadaan;
7)
Personel yang membantu PPK, terdiri atas:
(a)
Tim Teknis;
(b)
Tim ahli atau tenaga ahli; atau
(c)
Tim Pendukung atau tenaga pendukung.
8)
SDM Fungsi perancangan kebijakan dan sistem PBJ;
9)
SDM Fungsi pendukung ekosistem PBJ; dan/atau
10)
Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan/atau Pengawas dalam bidang
Pengadaan Barang/Jasa.
b)
Akumulasi pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dapat berupa gabungan atau
campuran dari beberapa penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a. Dalam
hal terdapat penugasan yang berbeda dalam waktu atau periode yang sama, masing-
masing penugasan dapat diperhitungkan sebagai pengalaman tersendiri.
c)
Pengalaman peserta diperhitungkan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai
CPNS.
6.
nilai kinerja/prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
7.
memiliki Sertifikat Dasar/Level-1;
8.
berusia paling tinggi:
a)
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF PPBJ Ahli Pertama dan JF
PPBJ Ahli Muda; dan
b)
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF PPBJ Ahli Madya;
9.
penyampaian usul pengangkatan dalam JF PPBJ Melalui Perpindahan dari Jabatan
Lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun sebagaimana
dipersyaratkan pada angka 8;
10.
tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat;
11.
tidak sedang menjalankan tugas belajar; dan
12.
tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara.
Setiap
PNS yang diusulkan oleh instansinya untuk diangkat dalam JF PPBJ melalui Perpindahan
dari Jabatan Lain untuk kategori Perpindahan Antar Kelompok JF harus
melampirkan dokumen:
1.
Surat pernyataan dari pimpinan instansi atau kepala Satuan Kerja/OPD yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki pengalaman di bidang pengadaan
barang/jasa dengan akumulasi masa tugas/pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun
(format pada Lampiran IV), berupa penugasan sebagai:
a)
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA);
b)
PPK;
c)
Pokja Pemilihan;
d)
Pejabat Pengadaan;
e)
Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP);
f)
Personel/Staf yang membantu PA/KPA, Pokja Pemilihan, atau Pejabat Pengadaan;
g)
Personel yang membantu PPK, sebagai:
1)
Tim Teknis;
2)
Tim ahli atau tenaga ahli; atau
3)
Tim Pendukung atau tenaga pendukung.
h)
SDM Fungsi perancangan kebijakan dan sistem PBJ;
i)
SDM Fungsi pendukung ekosistem PBJ; dan/atau
j)
Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang pernah menduduki
jabatan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
2.
Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1
oleh Pejabat yang berwenang;
3.
Ijazah pendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat), dengan
ketentuan:
a)
sesuai dengan bidang/rumpun/jurusan pada huruf C angka 4;
b)
tercantum dalam SK Kenaikan Pangkat terakhir; dan
c)
bagi peserta yang pendidikannya pada SK Kenaikan Pangkat terakhir belum S-1
(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat), namun sudah memperoleh Ijazah S-1
(Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat) pada saat pengusulan Perpindahan dari
Jabatan Lain, maka Ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) harus dilengkapi
dengan Surat Pencantuman Gelar Ijazah S-1 (Strata- Satu)/D-4 (Diploma-Empat)
dari BKN/BKN regional;
4.
Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
5.
Surat Keputusan pengangkatan dalam JF semula.
6.
Penetapan Angka Kredit (PAK) yang mencantumkan Angka Kredit Kumulatif terakhir
pada JF semula.
7.
Sertifikat Dasar/Level-1;
8.
SKP dengan nilai prestasi kerja bernilai minimal “Baik” dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan
9.
Surat Keterangan dari pimpinan Instansi atau Kepala Satuan Kerja/OPD yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan:
a)
tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat;
b)
tidak sedang menjalankan tugas belajar; dan
c)
tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara.
Selengkapnya
silahkan download Petunjuk Pelaksanaan atau Juknis Uji Kompetensi Pengangkatan Pengelola PBJ Melalui Perpindahan
Dari Jabatan Lain (Link download disini)
Demikian
informasi tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juknis Uji Kompetensi Pengangkatan Pengelola PBJ Melalui Perpindahan
Dari Jabatan Lain. Semoga ada manfaatnya