Link download Pedoman atau Juknis MPLS SD SMP SMA SMK 2024/2025. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah di Indonesia untuk menyambut siswa baru.
Untuk kegiatan MPLS tahun
2024/2025 kemendikbud telah menerbitkan Pedoman atau Juknis MPLS SD SMP SMA SMK
2024/2025 melalui Surat Edaran Sesjen Kemendikbud. Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi nomor 19012/A.J4/PK.01.01/2024
tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Ajaran 2024/2025.
MPLS biasanya dilaksanakan
pada awal tahun ajaran baru dan berlangsung selama beberapa hari, tergantung
kebijakan masing-masing sekolah.
Tujuan utama dari MPLS
adalah untuk mengenalkan lingkungan sekolah, budaya sekolah, serta berbagai
aturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah tersebut kepada siswa baru. MPLS
juga bertujuan untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan suasana belajar
yang baru dan membangun semangat kebersamaan di antara siswa.
Sebagaimana diketahui beberapa
kegiatan yang biasanya dilakukan selama MPLS:
·
Pengenalan lingkungan sekolah: Siswa baru
diajak berkeliling sekolah untuk mengenal fasilitas-fasilitas yang ada, seperti
ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, kantin, dan lapangan olahraga.
·
Pengenalan guru dan staf: Siswa baru
diperkenalkan kepada para guru, staf administrasi, dan karyawan lainnya yang
bekerja di sekolah.
·
Penjelasan tata tertib sekolah: Siswa baru
diberikan penjelasan mengenai aturan-aturan dan tata tertib yang harus diikuti
selama mereka berada di sekolah.
·
Kegiatan permainan dan ice breaking: Kegiatan
ini bertujuan untuk mempererat hubungan antar siswa baru serta mengurangi rasa
canggung dan gugup.
·
Pengenalan ekstrakurikuler: Siswa baru diperkenalkan
kepada berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah, sehingga mereka
dapat memilih kegiatan yang sesuai dengan minat dan bakat mereka.
Lalu apa isi Pedoman atau
Juknis MPLS SD SMP SMA SMK 2024/2025 ? Dalam Pedoman atau Juknis ini terdapat
integrasi kegiatan MPLS dengan Kegiatan Sosialisasi PPKSP atau Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Dinyatakan dalam SE tersebut
bahwa satuan pendidikan akan
melaksanakan kegiatan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah
(MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025 yang merupakan kegiatan pertama bagi peserta
didik baru di sekolah untuk pengenalan program, tata kelola, sarana dan
prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan
diri, dan pembinaan
awal kultur Sekolah.
Sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa
Baru bahwa dalam MPLS perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan
kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak
dan nyaman bagi peserta didik.
Sejalan dengan
hal tersebut dan
dalam rangka pengimplementasian pencegahan
kekerasan yang diamanatkan dalam
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dan salah satu fokus dalam Program
Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yaitu Sehat Jiwa, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyediakan Pedoman atau Juknis
sosialisasi PPKSP pada saat pelaksanaan MPLS, untuk mewujudkan lingkungan belajar
yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi
semua, melalui materi yang sederhana dan efektif sehingga dapat digunakan di
setiap jenjang.
Pedoman atau Juknis Sosialisasi
PPKSP dalam MPLS PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2024 diterbitkan untuk mewujudkan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah yang Menyenangkan Melalui Aktivitas Kreatif Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
Lingkungan Satuan Pendidikan. Pedoman atau Juknis ini digunakan sebagai Pedoman
atau Juknis bagi satuan pendidikan untuk menyusun aktivitas kegiatan Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah yang edukatif, kreatif, dan menyenangkan, serta bebas dari
kekerasan.
Adapaun Link download Pedoman atau Juknis MPLS SD SMP SMA SMK 2024/2025
Demikian informasi tentang Link download Pedoman atau Juknis MPLS SD SMP
SMA SMK 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.