Perdirjen GTK Nomor 5958 tentang Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Juknis (Petunjuk Teknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Perdirjen GTK Nomor 5958 tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah mengatur tentang a) pengangkatan Kepala Sekolah; b) pemberhentian Kepala Sekolah; c) penilaian kinerja dan pengembangan profesi Kepala Sekolah; dan d) penyiapan Kepala Sekolah pada SILN.

 

Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya meminta Guru yang masuk ke dalam daftar Bakal Calon Kepala Sekolah untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1) hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik untuk setiap unsur penilaian selama 2 (dua) tahun terakhir;

2) fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan. Pengalaman manajerial dapat berupa penugasan sebagai berikut:

a) wakil Kepala Sekolah;

b) koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);

c) pengurus organisasi profesi;

d) pengelola pojok baca;

e) kepala perpustakaan;

f) kepala laboratorium;

g) kepala bengkel SMK;

h) ketua program/kompetensi keahlian;

i) ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama pada SMK (LSP P1);

j) ketua Bursa Kerja Khusus (BKK);

k) Pengurus inti komunitas yang berbasis kegiatan pendidikan antara lain:

(1) pengurus inti Kelompok Kerja Guru/KKG Gugus/ MGMP/MGBK/MGTIK tingkat kabupaten/kota atau kelompok kerja;

(2) komunitas Guru penggerak; dan/atau

(3) komunitas pendidikan lainnya.

l) ketua kelompok kerja Pendidikan Sistem Ganda (PSG); dan/atau

m) pengalaman manajerial lain yang relevan;

3) surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah;

4) surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

5) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat.

 

Selanjutnya Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan BCKS. Dalam melakukan verifikasi dan validasi, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:

1) Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah lintas satuan pendidikan dan/atau lintas jenjang pendidikan.

Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menetapkan BCKS untuk ditempatkan pada lintas satuan pendidikan dan/atau lintas jenjang pendidikan yang berbeda sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah atau sesuai kewenangan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sebagai contoh Dinas Kabupaten/Kota dapat menetapkan BCKS dari Guru SMP sebagai Kepala Sekolah di SD atau sebaliknya.

2) Pemilihan/Seleksi Bakal Calon Kepala Sekoah (BCKS) dengan kondisi ketersediaan BCKS berlebih.

Dalam hal jumlah ketersediaan BCKS melebihi kebutuhan Kepala Sekolah dalam wilayah kewenangannya, Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota melakukan pemilihan (Seleksi) terhadap BCKS sesuai dengan kebutuhan.

3) Pemilihan (Seleksi) BCKS dari Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat GP.

Dalam hal jumlah ketersediaan BCKS kurang dari jumlah kebutuhan Kepala Sekolah di wilayah kewenangannya, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menetapkan Guru sebagai BCKS dari Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat GP.

Mekanisme penetapan Guru sebagai BCKS dari Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat GP diserahkan kepada Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

4) Koordinasi antar Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

a) Apabila ketersediaan BCKS di wilayah kewenangannya tidak ada maka Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota dapat merekomendasikan PPK untuk melakukan koordinasi antar daerah untuk memenuhi kebutuhan pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai kewenangannya.

b) Apabila ketersediaan BCKS di wilayah kewenangannya tidak ada maka pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan koordinasi antar pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah.

 

Penetapan BCKS

1) Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota menetapkan BCKS yang selanjutnya diserahkan kepada tim pertimbangan.

2) Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menetapkan BCKS yang selanjutnya diserahkan kepada tim pertimbangan.

.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5958/B/Hk.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (disinidisini)

 

Demikian informasi tentang Perdirjen GTK Nomor 5958 tentang Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter