Perdirjen GTK Nomor 5958 tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah mengatur tentang a) pengangkatan Kepala Sekolah; b) pemberhentian Kepala Sekolah; c) penilaian kinerja dan pengembangan profesi Kepala Sekolah; dan d) penyiapan Kepala Sekolah pada SILN.
Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota,
dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai
dengan kewenangannya meminta Guru yang masuk ke dalam daftar Bakal Calon Kepala
Sekolah untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1)
hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik untuk setiap
unsur penilaian selama 2 (dua) tahun terakhir;
2)
fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial paling
singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas
pendidikan. Pengalaman manajerial dapat berupa penugasan sebagai berikut:
a)
wakil Kepala Sekolah;
b)
koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);
c)
pengurus organisasi profesi;
d)
pengelola pojok baca;
e)
kepala perpustakaan;
f)
kepala laboratorium;
g)
kepala bengkel SMK;
h)
ketua program/kompetensi keahlian;
i)
ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama pada SMK (LSP P1);
j)
ketua Bursa Kerja Khusus (BKK);
k)
Pengurus inti komunitas yang berbasis kegiatan pendidikan antara lain:
(1)
pengurus inti Kelompok Kerja Guru/KKG Gugus/ MGMP/MGBK/MGTIK tingkat kabupaten/kota
atau kelompok kerja;
(2)
komunitas Guru penggerak; dan/atau
(3)
komunitas pendidikan lainnya.
l)
ketua kelompok kerja Pendidikan Sistem Ganda (PSG); dan/atau
m)
pengalaman manajerial lain yang relevan;
3)
surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan
zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah;
4)
surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat.
Selanjutnya Dinas Provinsi, Dinas
Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan
BCKS. Dalam melakukan verifikasi dan validasi, Dinas Provinsi, Dinas
Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan beberapa hal
sebagai berikut:
1)
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah lintas satuan pendidikan dan/atau lintas
jenjang pendidikan.
Dinas
Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat dapat menetapkan BCKS untuk ditempatkan pada lintas satuan pendidikan
dan/atau lintas jenjang pendidikan yang berbeda sesuai dengan kewenangan pemerintah
daerah atau sesuai kewenangan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat. Sebagai contoh Dinas Kabupaten/Kota dapat menetapkan BCKS dari
Guru SMP sebagai Kepala Sekolah di SD atau sebaliknya.
2)
Pemilihan/Seleksi Bakal Calon Kepala Sekoah (BCKS) dengan kondisi ketersediaan
BCKS berlebih.
Dalam
hal jumlah ketersediaan BCKS melebihi kebutuhan Kepala Sekolah dalam wilayah
kewenangannya, Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota melakukan pemilihan (Seleksi)
terhadap BCKS sesuai dengan kebutuhan.
3)
Pemilihan (Seleksi) BCKS dari Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan
pelatihan CKS atau sertifikat GP.
Dalam
hal jumlah ketersediaan BCKS kurang dari jumlah kebutuhan Kepala Sekolah di wilayah
kewenangannya, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan pimpinan penyelenggara
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menetapkan Guru sebagai
BCKS dari Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau
sertifikat GP.
Mekanisme
penetapan Guru sebagai BCKS dari Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan
dan pelatihan CKS atau sertifikat GP diserahkan kepada Dinas Provinsi dan Dinas
Kabupaten/Kota dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
4)
Koordinasi antar Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau pimpinan
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
a)
Apabila ketersediaan BCKS di wilayah kewenangannya tidak ada maka Dinas Provinsi
dan Dinas Kabupaten/Kota dapat merekomendasikan PPK untuk melakukan koordinasi antar
daerah untuk memenuhi kebutuhan pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai
kewenangannya.
b)
Apabila ketersediaan BCKS di wilayah kewenangannya tidak ada maka pimpinan
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat
melakukan koordinasi antar pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah.
Penetapan
BCKS
1)
Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota menetapkan BCKS yang selanjutnya diserahkan
kepada tim pertimbangan.
2)
Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menetapkan
BCKS yang selanjutnya diserahkan kepada tim pertimbangan.
.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5958/B/Hk.03.01/2022 Tentang
Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (disinidisini)
Demikian informasi tentang Perdirjen
GTK Nomor 5958 tentang Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada
manfaatnya