Petunjuk Teknis atau Pedoman dan Jadwal PPDB SD SMP Kota Bogor Tahun 2024 ditetapkan berdasarkan keputusan Wall Kota Bogor Provlnsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Negeri, dan Swasta di Kota Bogor Tahun Pelajaran 2024/2025.
Dinyatakan dalam Petunjuk
Teknis PPDB Kota Bogor bahwa PPDB diselenggarakan oleh setiap Satuan Pendidikan
PAUD, SD, SMP di Kota Bogor dan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung
jawab Kepala Satuan Pendidikan bersama dewan guru, yang dilaporkan kepada Dinas
Pendidikan.
PPDB dilaksanakan melalui
tahapan sebagai berikut: 1) Satuan Pendidikan menetapkan daya tampung PPDB dan
dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan; 2) Dinas Pendidikan memfasilitasi proses
seleksi berbasis dalam jaringan (daring) untuk PPDB pada jenjang SD Negeri dan
SMP Negeri; 3) Satuan Pendidikan melakukan seleksi PPDB di setiap jalur, dilanjutkan
dengan rapat dewan guru yang dipimpin kepala Satuan Pend dikan untuk memutuskan
hasil PPDB; 4) Kepala Satuan Pendidikan menetapkan hasil PPDB; 5) Satuan
Pendidikan melaporkan hasil seleksi PPDB kepada Dinas Pendidikan, untuk
diumumkan melalui daring; 6) Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan mengumumkan
hasil PPDB secara daring.
Pelaksanaan PPOB dimulai
dari tahap: a) sosialisasi atau pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta
didik baru dilakukan secara terbuka; b) pembuatan dan distribusi akun; c) input
data, upload/unggah dokumen dan surve); d) pendaftaran, verifikasi dan
validasi; e) test kompetensi Prestasi (Jalur Prestasi); f) seleksi sesuai
dengan jalur pendaftaran; g) pengesahan dan pelaporan; h) pengumuman penetapan
peserta didik baru; dan i) daftar ulang.
Sosialisasi atau pengumuman
pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi
tentang persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; tanggal
pendaftaran; jalur pendaftaran bagi jenjang SD dan SMP terdiri dari:
1) Jenjang SD
a)
jalur zonasi;
b)
jalur afirmasi dan anak berkebutuhan khusus (abk);
c)
jalur perpindahan orang tuafwali, maslahat guru/tenaga kependidikan;
2) Jenjang SMP
a)
jalur zonasi;
b)
jalur afirmasi;
c)
jalur anak berkebutuhan khusus (abk);
d)
jalur perpindahan tugas orang tuafwali, maslahat guru/tenaga kependidikan;
e)
jalur prestasi.
Serta memuat jumlah daya tampung
yang tersedia pada kelas 1 SD dan kelas 7 SMP sesuai dengan data rombongan
belajar dalam Dapodik, dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB
Khusus untuk Satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dapat melaksanakan PPDB melalui 3 (tiga) gelombang. Gelombang 1
(satu) pada bulan Januari, Februari dan, Maret. Gelombang 2 (dua) pada bulan
April, Mei, dan Juni. sedangkan gelombang 3 (tiga) pada bulan Juli dan Agustus
Tahun Ajaran 2024/2025
Adapun Jadwal PPDB SD SMP Kota
Bogor Tahun 2024 adalah sebagai berikut
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Pedoman dan Jadwal
PPDB SD SMP Kota Bogor Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya