Kepmenkes Nomor 506 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin ASN di Lingkungan Kemenkes diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Tiga point ini Kepmenkes Nomor
506 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin ASN Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kesehatan adalah sebagai berikut:
1) Menetapkan
Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disebut Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
2) Pedoman
Pelaksanaan Penegakan Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
merupakan acuan dalam pelaksanaan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Kementerian Kesehatan.
3) Dalam
rangka pelaksanaan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Kementerian Kesehatan, Menteri memberikan kewenangan kepada: a) pejabat
pimpinan tinggi, pimpinan satuan kerja/unit kerja, untuk membentuk tim
pemeriksa; dan b) pejabat pimpinan tinggi, pimpinan satuan kerja/unit kerja, dan/atau
atasan langsung, untuk menyampaikan keputusan hukuman disiplin.
Adapun yang dimaksud Disiplin
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Disiplin ASN adalah kesanggupan
ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan.
Setiap ASN di lingkungan
Kementerian Kesehatan wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Terhadap ASN yang tidak menaati kewajiban dan
menghindari larangan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Setiap Pelanggaran Disiplin
oleh ASN yang berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN baik dilakukan di
dalam maupun di luar jam kerja dijatuhi hukuman disiplin. Tata cara pengenaan
sanksi disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang
mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Begitu pula Bentuk pelanggaran
disiplin, tingkat dan jenis hukuman atau sanksi disiplin bagi PPPK diatur dalam
Keputusan Menteri yang mengatur tentang Displin PPPK.
Dugaan pelanggaran disiplin
ASN dapat diperoleh dari: a) pengaduan tertulis; b) media sosial; c_ laporan
dari atasan ASN, Satuan Pengawas Internal (SPI), Satuan Kepatuhan Internal
(SKI), atau Inspektorat Jenderal; dan/atau d) laporan Ketua Majelis Kode Etik
dan Kode Perilaku tingkat Pusat, dan/atau Ketua Majelis Kode Etik dan Kode
Perilaku tingkat Satuan Kerja/Unit Kerja; dan e) media pengaduan lainnya.
Setiap orang atau pemangku
kepentingan (stakeholders) yang mengetahui secara langsung maupun melalui media
pengaduan lainnya, dapat menyampaikan laporan kepada pimpinan satuan kerja/unit
kerja ASN. Brgitu pula SPI, SKI, atau Inspektorat Jenderal yang pada saat
melaksanakan audit dan/atau pengawasan menemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin
yang dilakukan oleh ASN, harus segera melaporkan kepada pimpinan satuan
kerja/unit kerja ASN.
Atasan langsung ASN yang
menerima aduan/laporan dugaan pelanggaran disiplin wajib menindaklanjuti dengan
terlebih dahulu mempelajari secara seksama (pemeriksaan awal) dugaan
pelanggaran yang dilakukan ASN yang bersangkutan terhadap kewajiban dan larangan
ASN, serta dampak negatif yang ditimbulkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2021.
Apabila hasil pemeriksaan
awal terhadap aduan/laporan ASN yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Disiplin
Ringan, maka Atasan langsung wajib melakukan pemanggilan secara tertulis
terhadap ASN yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. Sedngkan apabila maksud
pada kategori Disiplin Sedang, maka Atasan langsung wajib melakukan pemanggilan
secara tertulis terhadap ASN yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam hal diperlukan
pembentukan tim pemeriksa, atasan langsung melapor kepada pimpinan satuan
kerja/unit kerja untuk dilakukan pembentukan tim pemeriksa. Pimpinan satuan
kerja/unit kerja segera membentuk tim pemeriksa setelah menerima laporan dari
atasan langsung. Setelah tim pemeriksa terbentuk , dilakukan pemanggilan secara
tertulis terhadap ASN yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.
Apabila masuk kategori
Disiplin Berat maka: Atasan langsung melapor kepada Pimpinan Satuan Kerja/Unit Kerja
untuk dilakukan pembentukan tim pemeriksa. Pimpinan satuan kerja/unit kerja
segera membentuk tim pemeriksa setelah menerima laporan dari atasan langsung. Setelah
tim pemeriksa terbentuk, dilakukan pemanggilan secara tertulis terhadap ASN
yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam menentukan tanggal
pemeriksaan, atasan langsung atau tim pemeriksa harus memperhatikan waktu yang
diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya surat panggilan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/506/2024
Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Demikian informasi tentang Kepmenkes
Nomor 506 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin ASN di
Lingkungan Kemenkes. Semoga ada manfaatnya.