Juknis Standar Sarana dan Prasarana PAUD DIKDASMEN ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Peraturan BSKAP Kemendikbudrsitek) Nomor 048/H/KU/2023 Tentang Petunjuk Teknis Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan BSKAP
Kemendikbudrsitek Nomor 048/H/KU/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Standar
Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
Dan Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
27 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun
2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Adapun peraturan yang
menlandasi diterbitkannya Peraturan BSKAP Kemendikbudrsitek Nomor 048/H/KU/2023
tentang Juknis Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan antaralain: 1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 terrtang Bangunan Gedung; 2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2O03 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2121 tentng Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung; 4) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2027 tentang
Standar Nasional Pendidika; 5) 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan
Gedung; 6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; 7) Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 8)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 22 Tahurr
2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 9) Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tertang
Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan
Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan
Tinggi.
Isi Peraturan BSKAP
Kemendikbudrsitek) Nomor 048/H/KU/2023 Tentang Petunjuk Teknis Standar Sarana
Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang
Pendidikan Menengah, menyatakan: Pertama, Menetapakna Petunjuk Teknis ini
memberikan rincian dan acuan tentang jenis sarana dan prasarana terpenting
(esensial) yang harus disediakan oleh setiap satuan pendidikan di Pendidikan
Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah,
termasuk pendidikan khusus, dan pendidikan kesetaraan.
Kedua, menyatakan bahwa Petunjuk
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang
mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Adapun Ruang lingkup petunjuk
teknis ini mengatur perincian komponen sarana dan prasarana minimal yang harus
dipenuhi oleh satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), jenjang
pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah, termasuk di dalamnya
pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan BSKAP Kemendikbudrsitek Nomor 048/H/KU/2023 Juknis atau
Petunjuk Teknis Standar Sarana dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Link download Peraturan BSKAP Kemendikbudrsitek Nomor 048/H/KU/2023
Demikian informasi tentng Juknis Standar Sarana dan Prasarana PAUD
DIKDASMEN. Semoga ada manfaatnya.