Juknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen terdapat dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 209/P/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Dan Karier Dosen.
Dengan terbitnya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2O23 tentang Jabatan Fungsional diperlukan adanya penyesuaian prosedur proses
kenaikan jabatan akademik dosen. Jabatan akademik merupakan kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorzrng dosen dalam suatu
satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkal pada keahlian
tertentu serta bersifat mandiri.
Penyusunan petunjuk teknis
perlu dibuat untuk memastikan proses kenaikan jabatan akademik dosen bisa
berjalan dan pengaturan ini mengatur proses pemutakhiran data dosen yang akan
mendukung proses kenaikan jabatan akademik dan pelaksanaan kinerja dosen sehingga
layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen bisa berjalan
dengan baik.
Cakupan dalam layanan dosen
meliputi:
1.
pendaftaran dal pemutakhiran data dosen;
2.
pengangkatan pertama dosen pegawai negeri sipil (PNS) ke dalam jabatan akademik,
yang terdiri atas: a) pengangkatan pertama dari Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b) perpindahan dari jabatan fungsional
lain;
3.
pengeloiaan kinerja dosen, terdiri atas: a)D pengaturan pengelolaan kinerja
dosen; b) pengaturan pengelolaan kinerja dosen PNS; dan c) sanksi;
4.
proses kenaikan jabatan akademik dosen, meliputi:
a.
persyaiatan kenaikan jabatan akademik dosen;
1)
persyaratan yang harus dipenuhi perguman tinggi; dan
2)
persyaratan yang harus dipenuhi dosen;
b.
alur proses, meliputi:
1)
tahapan proses pengajuan bagi lektor kepala (LK) dan Guru Besar (GB); dan
2)
tahapan proses pengajuan bagi asisten ahli (AA) dan lector (L);
c.
linimasa pelaksanaan proses kenaikan jabatan akademik dosen untuk LK dan GB;
d.
pedoman penyesuaian Penilaian Angka Kredit (PAK) Konversi setelah proses
kenaikan jabatan akademik
1)
pedoman PAK dosen PNS;
2l)
pedoman PAK dosen non PNS; dan
3)
pendelegasial proses penetapan PAK Konversi; dan
e.
pengaturan tambahan.
1.
Berdasarkan jenisnya, dosen terdiri atas: a) dosen tetap; dan b) dosen tidak
tetap.
2.
Berdasarkan status kepegawaiannya, dosen tetap sebagaimana disebutkan dalam
angka 1huruf a terdiri atas: a) dosen tetap PNS Jabatan Fungsional (JF) dosen; b)
dosen tetap Pegawai Pemerintah Dengal Pe{anjian Kerja (PPPK) JF Dosen; dan c)
dosen tetap perguruan tinggi.
3.
Dosen tidak tetap sebagaimana disebutkan dalam angka huruf b merupakan dosen
dengan status kepegawaian tidak tetap di perguruan tinggi.
4.
Pengelompokan definisi serta hak dan kewajiban dosen tetap, dosen tidak tetap,
dan pengajar nondosen merujuk tabel sebagaimana terlampir dalam lampiran
kepemendikbudristek ini
5.
Pendaftaran dosen harus mengikuti kaedah definisi yang dituangkan pada angka 4
dan mendapatkan nomor induk pendidik dan tenaga pendidik sesuai definisi dari
dosen. Perguruan tinggi harus memutakhirkan data dosen yang sudah terdaftar di
sistem informasi sumberdaya terintegrasi (SISTER) sampai dengan tanggal 3 i
Juli 2024 meliputl:
a.
pemutakhiran jenis dosen sesuai definisi yang tertuang dalam angka 4;
b.
pemutakhiran data profil dosen termasuk:
1)
pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dosen menyesuaikan dengan data
yang tercatat di Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);
2)
pemutakhiran data jabatan akademik dosen; dan
3)
pemutakhiran data rumpun ilmu.
Adapun rincian dari Layanan
Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen silahkan dibaca pada
lampiran Kepmendikbudristek Nomor 209/P/2024 Tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Layanan Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Dan Karier Dosen.
Link download KepmendikbudristekNomor 209/P/2024
Demikian informasi tentang Juknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan
Profesi dan Karier Dosen berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 209/P/2024. Semoga
ada manfaatnya