Pedoman Penyelenggaraan AN ANBK Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 019/H/Kp/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional
Keputusan
Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 019/H/Kp/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan
Asesmen Nasional atau Pedoman Penyelenggaraan
ANBK Tahun 2024 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Asesmen Nasional
Diktum
KESATU Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 019/H/Kp/2024 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Asesmen Nasional atau Pedoman
Penyelenggaraan ANBK Tahun 2024 menyatakan Menetapkan Pedoman Penyelenggaraan
Asesmen Nasional untuk digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta
didik dalam melaksan akan Asesmen Nasional.
Diktum
KEDUA Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 019/H/Kp/2024 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Asesmen Nasional atau Pedoman
Penyelenggaraan ANBK Tahun 2024 menyatakan bahwa Pedoman Penyelenggaraan
Asesmen Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan
ini.
Dinyatakan
dalam Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 019/H/Kp/2024 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Asesmen Nasional atau Pedoman
Penyelenggaraan ANBK Tahun 2024, adalah bahwa latar belakang
diselenggarakan Asesmen Nasional adalah dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, sehingga perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu
sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya
nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Asesmen Nasional menyebutkan bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara
berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu
dilaksanakan asesmen nasional.
Pedoman
Penyelenggaraan Asesmen Nasional atau Pedoman
Penyelenggaraan ANBK Tahun 2024 ini diterbitkan agar pelaksanaan Asesmen
Nasional dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.
Adapun Ruang lingkup Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional ini meliputi Pendahuluan;
Persiapan Penyelenggaraan AN; Pelaksanaan AN; dan Pelaporan Hasil AN.
Menurut
Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional atau Pedoman Penyelenggaraan ANBK Tahun 2024 yang dimaksud Asesmen
Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem
pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah. Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah
pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh
peserta didik. Sedangkan pengertian. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk
memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk
menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga
Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di
masyarakat. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur,
fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada
berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara
Indonesia dan dunia. Survei Karakter adalah pengukuran karakter yang
mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Survei Lingkungan Belajar yang selanjutnya disingkat
Sulingjar adalah pengukuran aspek-aspek lingkungan Satuan Pendidikan yang
berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik.
Adapun
pengertian ANBK itu sendiri, adalah asesmen yang menggunakan komputer secara
daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.
Berdasarkan
Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional atau Pedoman Penyelenggaraan ANBK Tahun 2024, Biaya pelaksanaan ANBK
Tingkat Satuan Pendidikan baik sekolah mandiri, menumpang maupun ditumpangi
mencakup komponen sebagai berikut :
a.
pengisian dan pengiriman data calon peserta AN ke Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/kota;
b.
penyiapan sistem ANBK termasuk dengan mekanisme berbagi sumber daya;
c.
penerbitan kartu login;
d.
pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AN;
e.
penyiapan sarana prasarana pendukung pelaksanaan AN;
f.
pengawas an silang pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan;
g.
penyusunan dan pengiriman laporan AN;
h.
asistensi teknis dan pelaksanaan ANBK oleh Pengawas, Proktor dan Teknisi,
antara lain:
1) Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri menanggung honor
pengawas, proktor, dan teknisi di Satuan Pendidikan masing-masing; dan
2) Satuan Pendidikan menumpang menanggung honor pengawas,
proktor, dan teknisi di Satuan Pendidikan yang ditumpangi;
i.
biaya transportasi dan akomodasi peserta AN yang menumpang ke Satuan Pendidikan
lainnya ditanggung oleh Satuan Pendidikan yang menumpang; dan
j.
biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya bersama antara
Satuan Pendidikan menumpang dan Satuan Pendidikan ditumpangi menjadi tanggungjawab
bersama sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan.
Berikut
ini teknis Pelaksana ANBK di Tingkat Satuan Pendidikan:
a.
Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan AN dengan status pelaksanaan mandiri,
Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah minimal
terdiri dari Ketua Pelaksana, Pengawas Ruang, Proktor, dan Teknisi.
b.
Bagi Satuan Pendidikan yang melak sanakan AN dengan status pelaksanaan menumpang,
Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah minimal terdiri
dari Ketua Pelaksana dan Pengawas Ruang.
c.
Pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut :
1)
melakukan sosialisasi kepada pendidik dan tenaga kePendidikan, peserta didik,
serta orang tua atau wali peserta didik tentang kebijak an AN dan teknis
pelaksanaan AN;
2)
melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan AN dengan Dinas Pendidikan Provinsi,
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor
Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan;
3) mendorong partisipasi peserta didik,
pendidik dan kepala sekolah mengikuti Asesmen Nasional;
4)
merencanakan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan masing-masing;
5)
melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta AN dan melaporkan ke
pelaksana tingkat kabupaten / kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;
6)
mengusulkan jumlah sesi per hari, gelombang, pemilihan moda kepada Dinas
Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, Kantor Wilayah
Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan;
7)
mengikuti simulasij uji coba pelaksanaan AN sesuai dengan j adwal yang ditetapkan
oleh pelaksana tingkat pusat;
8)
menetapkan tempat dan / atau ruang asesmen di lokasi Satuan Pendidikan pelaksana
atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana prasarana dan persyaratan
lain untuk pelaksanaan AN;
9)
menyampaikan informasi kepada orang tuajwali peserta didik tentang keikutsertaan
peserta didik masing-masing dalam pelaksanaan AN;
10)
menugaskan proktor, pengawas, dan teknisi dengan ketentuan sebagai berikut :
a)
1 (satu) orang proktor menangani maksimal 15 komputer;
b)
1 (satu) orang pengawas bertugas mengawasi maksimal 15 peserta; dan
c)
setiap Satuan Pendidikan pelaksana AN ditangani minimal 1 (satu) orang Teknisi.
11)
mengikuti gladi bersih pelaksanaan AN dengan mengikutsertakan peserta didik
yang terpilih sebagai sampel utama dan cadangan, sesuai dengan jadwal yang
telah ditetapkan;
12)
mengikuti ketentuan penetapan "Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri dan
Satuan Pendidikan menumpang" yang dituangkan dalam "surat
keputusan" kepala dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian
Agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota,
sesuai kewenangannya;
13)
memfasilitasi mobilisasi peserta AN yang menumpang ke Satuan Pendidikan lain;
14)
memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta didik yang telah
ditetapkan oleh Kementerian, sesuai dengan DNT;
15)
memastikan peserta didik yang mengikuti AN hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal
dan sesi pelaksanaan yang telah ditentukan;
16)
memastikan pelak sanaan AN di masing-masing Satuan Pendidikan sesuai dengan
protokol kesehatan;
17)
mengatur proses kegiatan belar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta
didik yang tidak menjadi sampel AN;
18)
melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama
berhalangan mengikuti asesmen;
19)
penggantian peserta u tama dengan peserta cadangan dapat dilakukan
selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada sesi 1 (satu) di hari
pertama;
20)
jumlah maksimal peserta AN utama yang dapat digantikan oleh peserta AN cadan
gan adalah sejumlah peserta AN cadangan (5 orang), melaksanakan AN sesuai dengan
ketentuan pada pedoman penyelenggaraan AN;
21)
melaksanakan pengawasan pelaksanaan AN yang berasal dari unsur pendidik dan /
atau tenaga kependidikan secara silang antar Satuan Pendidikan;
22)
melaporkan permasalahan teknis yang tidak dapat diselesaikan di tingkat Satuan
Pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Kementerian Agama
kabupaten / kota, atau dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian
Agama provinsi, sesuai dengan kewenangannya, melalui sistem aplikasi ANBK;
23)
membuat berita acara pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan;
24)
menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN sesuai tata tertib pelaksanaan
AN;
25)
memastikan keikutsertaan peserta dan memastikan seluruh peserta mengisi seluruh
butir pada instrumen AN;
26)
membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan yang bersumber dari
dana APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang tidak mengikat;
27)
melakukan evaluasi tingkat partisipasi peserta didik yang mengikuti ANBK, serta
pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan yang berpartisipasi mengisi Sulingjar;
28)
menyusun laporan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan masing-masmg;
29)
menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/ Kota
atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
30)
khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri, menyampaikan laporan pelaksanaan
AN kepada Perwakilan RI setempat; dan
31)
menyusun program tindak lanjut hasil AN berdasarkan rapor pendidikan.
d.
Pasca Pelaksanaan
1)
Memastikan ketuntasan pengerjaan AN meliputi AKM, survei karakter, dan
Sulingjar;
2)
Memastikan kelengkapan dokumenberita acara, daftar hadir, pakta integritas
sudah diunggah di laman ANBK; dan
3)
Memastikan proktor mengunggah hasil AN ke laman ANBK untuk moda semidaring.
Terkait
Peserta Didik yang mengikuti ANBK dinyatakan dalam Pedoman Penyelenggaraan Asesmen
Nasional atau Pedoman Penyelenggaraan
ANBK Tahun 2024, bahwa Peserta ANBK dari setiap Satuan Pendidikan pada
Jenjang Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah terdiri atas:
a.
peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN) valid;
b.
perwakilan peserta didik kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas);
c.
peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD) / Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB)
/ Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, memiliki laporan
penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester
genap kelas 4;
d.
peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB) / Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang
sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap
kelas 7;
e.
peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat,
memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10;
dan
f.
Peserta didik yang berkewarganegaraan Indon esia (WNI) di Sekolah Indonesia
Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.
g.
Peserta didik penyandang disabilitas di seluruh satuan pendidikan yang dapat
mengikuti AN adalah peserta didik penyandang disabilitas sensorik (disabilitas
rungu dan/atau disabilitas wicara) dan/ atau disabilitas fisik yang tidak
memiliki hambatan intelektual dan membaca serta dapat mengerjakan Asesmen Nasional
secara mandiri.
Adaapun
peserta AN (Sulingjar) tersebut terdiri dari : a) seluruh kepala Satuan
Pendidikan dan pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS; b) seluruh
kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar secara valid dan mutakhir
dengan status aktif menjabat bagi kepala sekolah dan aktif mengajar bagi
pendidik pada Satuan Pendidikan; c) seluruh pendidik dan kepala Satuan Pendidikan
yang berkewarganegara an Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri
(SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.
Pemilihan
Peserta Didik
a.
Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random)
di setiap Satuan Pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
b.
Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan
ditentukan sebagai berikut:
1)
Sekolah Dasar (SD) / Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB)/Madrasah lbtidaiyah (MI)
atau bentuk lain yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
2)
Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Sekolah M enengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat maksimal 45
orang dan cadangan 5 orang;
3)
Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) / Madrasah
Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5
orang;
c.
Tidak ada pen ggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada
setiap Satuan Pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.
Sedanngkan
mekanisme Pendataan Peserta AN berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional
atau Pedoman Penyelenggaraan ANBK Tahun
2024 adalah sebagai berikut:
a.
Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan
kepala Satuan Pendidikan yang ada di Satuan Pendidikannya masing-masing.
b.
Satuan Pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik,
pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan) ke Dapodik.
c.
Satuan Pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat
Jenderal Bimbin gan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama mendata peserta (peserta
didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan) ke EMIS.
d.
Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan melakukan proses verifikasi dan
validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval peserta didik yang
disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi
informasi Kementerian.
e.
Pengelola data melakukan tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman
pendataan AN.
f.
Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan
metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh
pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.
g.
DNS dicetak oleh pengelola data provinsi atau kabupaten / kota sesuai kewenangannya
dan diberikan ke Satuan Pendidikan untuk diverifikasi.
h.
DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada Satuan Pendidikan.
i.
Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan
di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.
j.
Pengelola data Satuan Pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah
ditetapkan dari laman pendataan AN ke Iaman manajemen AN untuk dilakukan
penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan halhal yang
berkaitan dengan pelaksanaan tes.
Sebelum mengikuti AN peserta harus mengikuti Simulasi dan Gladi Bersih. Adapun yang dimaksud simulasi adalah tahapan pra pelaksanaan untuk mengetahui kondisi infrastruktur yang digunakan oleh satuan pendidikan sudah dapat digunakan dengan baik dengan menggunakan data peserta dummy. Gladi Bersih merupakan tahapan lanjutan dari simulasi, untuk memberikan kesempatan kepada Penyelenggara Tingkat Pusat , Pelaksana Tingkat Provinsi, Pelaksana Tingkat Kabupaten / Kota, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan, dan Peserta melaksanakan uji coba AN.
Berikut ini tugas Proktor, Teknisi, Pengawas dan Tata Tertib ANBK Tahun 2024
1. Proktor
Seorang Proktor harus
mem enuhi ketentuan:
a.
memiliki kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
b.
pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Prok tor;
c.
bersedia ditugaskan sebagai Proktor di Satuan Pendidik an pelaksana AN;
d.
dapat berasal dari Satuan Pendidik an lain bila Satuan Pendidikan belum
memiliki sumber daya proktor;
e.
bersedia mengisi dan menand atangani pakta integritas; dan
f.
dalam kondisi sehat.
Tugas
Proktor:
a.
menandatangani pakta integritas;
b.
mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan
AN;
c.
melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien
untuk digunakan pada saat AN;
d.
menangani aplikasi maksim al 30 komputer klien untuk satu orang proktor;
e.
memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar;
f.
melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK;
g.
melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring sebelum pelaksanaan
AN;
h.
melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN;
i.
mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan dalam berita
acara pelaksanaan;
J.
membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana
tingkat Satuan Pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas; dan
k.
memastikan kelengkapan dokumen berita acara, daftar hadir, pakta integritas
sudah diunggah di laman ANBK.
2. Teknisi
Seorang Teknisi harus memenuhi ketentuan:
a.
memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN pada
laboratorium di Satuan Pendidikan;
b.
pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Teknisi;
c.
bersedia ditugaskan sebagai Teknisi di Satuan Pendidikan pelaksana AN;
d.
teknisi dapat berasal dari Satuan Pendidikan lain bila Satuan Pendidikan belum
memiliki sumber daya teknisi;
e.
bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas; dan
f.
teknisi dalam kondisi sehat.
Tugas Teknisi
a.
menandatangani pakta integritas;
b.
menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN;
c.
menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen;
d.
mel akukan perbaikanjpengga ntian alat yang mengalami kerusakan saat AN; dan
e.
melaporkan kesiapan sarana prasarana komputer dan aplikasi kepada penanggung
jawab satuan pendidikan.
3.
Pengawas
Seorang Pengawas harus
memenuhi ketentuan:
a.
memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan
memegang teguh kerahasiaan;
b.
dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi dengan baik;
c.
bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas; dan
d.
berasal dari Satuan Pendidikan lain.
Tugas Pengawas:
a.
menandatangani pak ta integritas;
b.
memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan AN;
c.
memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh
Proktor;
d.
mengawasi pelaksanaan AN maksimal 15 peserta untuk satu orang pengawas;
e.
memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan;
f.
m embacakan tata tertib pelaksanaan AN;
g.
membacakan daftar istilah (glosarium) dan buku petunjuk pelaksanaan AN untuk jenjang
SD/ MI / SDLB/ Paket A / PKPPS Ula dan yang sederajat;
h.
membacakan buku petunjuk pelaksanaan AN untuk jenjang SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B/
PKPPS Wustha dan yang sederajat, dan SMA/ MA / SMK/ MAK /SMALB / Paket C/ PKPPS
Ulya dan yang sederajat;
i.
mengawasi pelaksana an AN di dalam ruang AN;
j.
memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal pad a aplikasi ANBK;
k.
menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN;
l.
mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN dan dan menyampaikan kepada Proktor
untuk dimasukkan ke dalam berita acara pelaksanaan; dan
m.
membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Pelaksana
Tingkat Satuan Pendidikan.
4.
Tim Teknis ANBK
a.
Penyelenggara Tingkat Pusat membentuk Tim Teknis Pusat, terdiri dari unsur
Kementerian dan Kementerian Agama.
b.
Pelaksana Tingkat Provinsi dan Kabupaten / Kota membentuk Tim Teknis dan menyampaikan
hasil penetapan ke Penyelenggara Tingkat Pusat melalui laman ANBK.
c.
Kementerian Agama membentuk Tim Teknis Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi, dan Tim Teknis Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota serta
menyampaikan hasil penetapan ke Penyelenggara Tingkat Pusat melalui laman ANBK.
d.
Tugas Tim Teknis ANBK adalah:
1)
memberikan penjelasan terhadap pertanyaan atau pengaduan yang diterima dari
Pengawas, Proktor, Teknisi, atau Pelaksana Satuan Pendidikan;
2)
menerima, merekap, dan memberikan solusi terhadap pertanyaan, permasalahan dan
/ atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan AN; dan
3)
berkoordinasi dengan Tim Teknis secara berjenjang sesuai dengan kewenangan.
C.
Tata Tertib ANBK
1. Di Satuan
Pendidikan
a.
Pengawas, Proktor dan Teknisi wajib hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat
puluh lima) menit sebelum AN dimulai;
b.
Pengawas, Proktor dan Teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala
Satuan Pendidik an atau pelaksana tingkat Satuan Pendidikan; dan
c.
Pengawas, Proktor dan Teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas.
2. Di Ruang AN
a.
Teknisi:
1)
hadir di Satuan Pendidikan pelaksana AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN
dimulai; dan
2)
memantau dan memberikan solusi apabila Satuan Pendidikan pelaksana mengalami
kendala teknis dalam pelaksanaan AN.
b.
Proktor:
1)
hadir di ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum AN dimulai;
2)
memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer;
3)
memastikan komputer Proktor / server lokal sudah terkoneksi dengan internet;
4)
menjalankan aplikasi ANBK pada komputer Proktor / server lokal;
5)
membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi;
6)
melakukan rilis token dan menyampaikannya kepada peserta;
7) melakukan pengelolaan aplikasi ANBK pada
komputer Proktor/server lokal;
8)
memantau dan memberikan solusi apabila peserta mengalami kendala teknis dalam
pelaksanaan AN;
9)
memastikan aplikasi ANBK kembali ke halaman login pada setiap komputer klien di
akhir sesi;
10)
melakukan pengecekan kelengkapan data dari hasil pelaksanaan AN; dan
11)
mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta yang menggunakan moda semidaring
melalui server lokal pada setiap sesi.
c.
Pengawas:
1)
masuk ke ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum AN dimulai;
2)
memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan sesuai protokol kesehatan;
3)
mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas
di tempat yang telah ditentukan, serta menempati tempat duduk yang telah
ditentukan;
4)
memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan
jujur;
5)
membacakan tata tertib peserta AN;
6)
membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan;
7)
mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai
mengerjakan soal;
8)
menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN;
9)
memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
10)
melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta;
11)
mematuhi tata tertib, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak mengobrol, tidak
membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya, serta tidak
membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN; dan
12)
tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta
berkaitan dengan jawaban dari soal AKM;
13)
menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak dipahami oleh peserta pada Survei
Karakter dan Sulingjar; dan
14)
mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal setelah waktu AN
selesai.
d.
Tata Tertib Peserta ANBK Tahun 2024
1)
hadir di ruangan 15 (lima belas) menit sebelum AN dimulai;
2)
mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah ditentukan;
3)
menempati tempat duduk yang telah ditentukan dan mengisi daftar hadir;
4)
masuk (login) ke dalam aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi
(password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor;
5)
memastikan identitas peserta sudah sesuai dan memasukkan nama dan tanggal lahir
pada kolom yang tersedia;
6)
memasukkan token yang sudah dirilis oleh Proktor;
7)
apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaan peserta tidak dapat
digantikan oleh orang lain;
8)
melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN;
9)
mulai mengerjakan soal AN setelah ada tanda waktu mulai;
10)
meminta izin kepada Pengawas apabila hendak meninggalkan ruangan selama AN berlangsung
tanpa penambahan waktu;
11) meminta persetujuan kepada Pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan untuk mengikuti AN apabila terlambat hadir.
Link
download Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional atau Pedoman Penyelenggaraan ANBK Tahun 2024
Demikian
informasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional atau Pedoman Penyelenggaraan ANBK Tahun 2024. Semoga
ada manfaatnya