Pedoman Anugerah Academic Leader (AL) Tahun 2024. Penyelenggaraan Anugerah Academic Leader (AL) bagi dosen dan dosen dengan tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi (rektor) di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah dilaksanakan pada tahun 2018, 2019, 2022 dan tahun 2023. Direktorat Sumber Daya, Ditjen Diktiristek pada tahun 2024 akan menyelenggarakan kegiatan Anugerah AL bagi dosen dan dosen dengan tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN), dan pemimpin perguruan tinggi swasta (PTS).
Tujuan penyelenggaraan
Anugerah AL ini adalah memberikan dorongan kepada dosen agar terpacu untuk
mengembangkan ide kreatif dalam implementasi Merdeka Belajar, Kampus Merdeka
dan secara nyata berkontribusi terhadap pencapaian indikator kinerja utama
(IKU) bagi PTN. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun iklim
kondusif penguatan dan pengembangan inovasi sebagai outreach dari riset Iptek
dalam penciptaan nilai tambah komersial, ekonomi dan atau sosial budaya secara
berkelanjutan melalui kerjasama dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional
maupun internasional.
Kemendikbudristek mulai
tahun 2020 mengeluarkan kebijakan baru terkait pendidikan tinggi yaitu
Kebijakan Merdeka Belajar, Kampus Merdeka yang mengamanatkan dosen di perguruan
tinggi menjadi pemimpin keilmuan yang visioner, mampu menginspirasi dosen muda
dan mahasiswa, unggul dalam karya inovatif yang bermakna nyata baik secara
akademik maupun kebermaknaan bagi pembangunan masyarakat dan bangsa, serta
mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional.
Sehubungan dengan hal
tersebut di atas, maka diperlukan pedoman penyelenggaraan Anugerah AL tahun
2024. Pada kesempatan ini, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang
telah berkontribusi terhadap penyusunan pedoman ini, semoga kegiatan ini bisa
berjalan lancar, transparan dan sukses.
Kategori anugerah Academic
Leader Tahun 2024 terdiri atas:
1.
Anugerah Dosen sebagai Academic Leader
a.
Dosen sebagai Academic Leader bidang Sosial Humaniora.
b.
Dosen sebagai Academic Leader bidang Seni dan Budaya.
c.
Dosen sebagai Academic Leader bidang Kependidikan.
d.
Dosen sebagai Academic Leader bidang Kesehatan.
e.
Dosen sebagai Academic Leader bidang Sains.
f.
Dosen sebagai Academic Leader bidang Teknologi.
g.
Dosen sebagai Academic Leader bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
h.
Dosen sebagai Academic Leader bidang Pertanian.
i.
Dosen sebagai Academic Leader bidang Kemaritiman.
2.
Anugerah dosen dengan tugas tambahan sebagai Pemimpin PerguruanTinggi sebagai
Academic Leader
a.
Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH)
b.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU)
c.
Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker)
d.
Perguruan Tinggi Swasta dengan Student Body di atas 10.000 mahasiswa
e.
Perguruan Tinggi Swasta dengan Student Body 3.000 hingga 10.000 mahasiswa
f.
Perguruan Tinggi Swasta dengan Student Body di bawah 3.000 mahasiswa
Berdasarkan Pedoman Anugerah Academic Leader (AL) Tahun
2024, Persyaratan calon penerima Anugerah Academic Leader (AL) Tahun 2024
adalah sebagai berikut
1.
Kepesertaan dalam kegiatan pemberian Anugerah Dosen sebagai Academic Leader
ditetapkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Berasal dari Perguruan Tinggi (Universitas, Institut dan Sekolah Tinggi) di
lingkungan Ditjen Diktiristek – Kemdikbudristek, yang telah terakreditasi
BAN-PT;
b.
Berstatus Dosen Tetap;
c.
Pendidikan minimal S3 dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala;
d.
Memiliki rekam jejak yang membanggakan dalam pelaksanaan tri dharma perguruan
tinggi, termasuk kontribusi nyata dalam implementasi Merdeka Belajar, Kampus
Merdeka;
e.
Memiliki keterlibatan langsung dalam membina dosen muda dan/atau mahasiswa
untuk menghasilkan karya inovatif dalam bidangnya;
f.
Karya-karya inovatifnya sering dijadikan rujukan rekan sejawatnya dan/atau
diimplementasikan di masyarakat, pemerintah dan sector swasta (industri), serta
mendapat pengakuan atau anugerah, baik pada tingkat nasional maupun
internasional;
g.
Belum pernah menerima Anugerah Dosen sebagai Academic Leader untuk kategori
yang sama
h.
Khusus untuk Dosen PTS, LLDIKTI dapat menambahkan persyaratan lain sesuai
kebijakan LLDIKTI masing-masing;
i.
Setiap PTN/LLDIKTI mengirimkan satu orang calon peserta untuk masing-masing
bidang ilmu yang dibuktikan dengan surat pengantar dari Pimpinan Perguruan
Tinggi Negeri/Kepala LLDIKTI.
2.
Kepesertaan dalam kegiatan pemberi Anugerah Dosen dengan Tugas Tambahan sebagai
Pemimpin Perguruan Tinggi sebagai Academic Leader ditetapkan dengan
syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Dinominasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
untuk Rektor Perguruan Tinggi Negeri, atau Direkomendasikan oleh LLDIKTI untuk
Rektor Perguruan Tinggi Swasta;
b.
Akreditasi institusi minimal B/Baik Sekali dan tidak sedang dalam pembinaan;
c.
Sedang aktif menjabat sebagai pemimpin perguruan tinggi pada bulan November
2024 (saat penganugerahan program Anugerah Academic Leader Tahun 2024);
d.
Minimal telah menjabat selama 2 (dua) tahun pada tanggal 30 Juni 2024 (batas
akhir pendaftaran program Anugerah Academic Leader Tahun 2024);
e.
Secara individu memiliki prestasi akademik tinggi dan membanggakan dalam
pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi;
f.
Memiliki kepemimpinan yang efektif dan transformasional, diindikasikan oleh
kemampuan menggerakkan sumber daya di dalam dan di luar kampus untuk mencapai
visi perguruan tinggi yang dipimpinnya;
g.
Berhasil menaikkan reputasi Perguruan Tinggi (Misal: Akreditasi, QS WUR, THE
University Ranking, dan lainnya);
h.
Memiliki kreativitas dan inisiatif dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar,
Kampus Merdeka;
i.
Keberhasilan dalam pencapaian 8 (delapan) indikator kinerja utama (IKU);
j.
Inisiatif dan keberhasilan dalam peningkatan sumber penerimaan (income
generating) dari berbagai sumber, baik dari dalam maupun dari luar kampus;
k.
Belum pernah menerima Anugerah Rektor sebagai Academic Leader untuk kategori
yang sama;
l.
Khusus untuk Rektor PTS, LLDIKTI dapat menambahkan persyaratan lain sesuai
kebijakan LLDIKTI masing-masing.
m.
Setiap LLDIKTI mengirimkan satu orang Rektor PTS untuk masing- masing kategori
yang dibuktikan dengan surat pengantar dari Kepala LDIKTI.
Pedoman
Penilaian Anugerah Academic Leader (AL) Tahun 2024
adalah sebagai berikut
1.
Penilaian terhadap calon penerima Anugerah Dosen sebagai Academic Leader akan
difokuskan pada
a.
Capaian Tridharma meliputi Pendidikan pengajaran, Penelitian dan Pengabdian
pada masyarakat;
b.
Kapasitas kepemimpinan dalam keilmuan;
c.
Rekam jejak dalam membangun jejaring nasional dan global.
2.
Penilaian terhadap calon penerima Anugerah Dosen dengan Tugas Tambahan sebagai
Pemimpin Perguruan Tinggi sebagai Academic Leader akan difokuskan pada
a.
Capaian Tridharma meliputi Pendidikan pengajaran, Penelitian dan Pengabdian
pada masyarakat yang diindikasikan dengan pencapaian IKU Perguruan Tinggi;
b.
Inovasi penerapan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM);
c.
Kapasitas kepemimpinan dalam keilmuan dan institusi.
Tahapan Penilaian Anugerah
Academic Leader (AL) Tahun 2024, sebagai berikut:
A. Tahapan Pelaksanaan
Penilaian
Penyelenggaraan
kegiatan pemberian Anugerah Academic Leader tahun 2024, meliputi:
1.
Penyampaian Informasi tentang pemberian Anugerah Academic Leader tahun 2024
melalui laman https://dikti.kemdikbud.go.id/ dan https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id
2.
Nominasi atau Rekomendasi khusus kategori Anugerah Rektor sebagai Academic
Leader Nominasi anugerah Rektor sebagai Academic Leader Perguruan Tinggi Negeri
(PTN) tahun 2024 akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Riset, dan Teknologi berdasarkan:
1)
Masa Jabatan Rektor minimal 2 tahun pada tanggal 30 Juni 2024 (batas akhir pendaftaran
program Anugerah Academic Leader) dan masih aktif sebagai Rektor saat November
2024 (saat penganugerahan program Anugerah Academic Leader);
2)
Akreditasi Perguruan Tinggi Negeri;
3)
H-index Scopus dan jumlah sitasi;
4)
SINTA Score;
5)
H-index Google Scholar dan jumlah sitasi;
6)
Persentase program studi A/Unggul;
7)
Capaian MBKM (Persentase mahasiswa yang mengikuti program MBKM);
8)
QS WUR dan THE University Ranking;
9)
Jumlah HKI;
10)Capaian
IKU Perguruan Tinggi Negeri.
Rekomendasi
anugerah Rektor sebagai Academic Leader Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tahun
2024 akan diberikan oleh LLDIKTI berdasarkan:
1)
Masa Jabatan Rektor minimal 2 tahun pada tanggal 30 Juni 2024 (batas akhir
pendaftaran program Anugerah Academic Leader) dan masih aktif sebagai Rektor
saat November 2024 (saat penganugerahan program Anugerah Academic Leader);
2)
Akreditasi Perguruan Tinggi;
3)
H-index Scopus dan jumlah sitasi;
4)
SINTA Score;
5)
H-index Google Scholar dan jumlah sitasi;
6)
Persentase program studi A/Unggul;
7)
Capaian MBKM (Persentase mahasiswa yang mengikuti program MBKM);
8)
QS WUR dan THE University Ranking;
9)
Jumlah HKI;
10)Capaian
IKU (Jika data tersedia di LLDIKTI);
11)
Indikator lain yang dapat ditambahkan oleh LLDIKTI sesuai kebijakan
masing-masing
3.
Pendaftaran
a.
Untuk peserta dosen yang sudah terseleksi dari PTN dan LLDIKTI melengkapi
persyaratan yang ditetapkan oleh panitia penyelenggara melalui laman https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id.
b.
Untuk peserta rektor dari PTN yang telah dinominasikan Ditjen Diktiristek dan
rektor dari PTS yang telah direkomendasikan LLDIKTI agar melengkapi
dokumen-dokumen pendukung persyaratan melalui laman https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id.
4.
Tahapan Penilaian:
a.
Tahap-1: Seleksi internal oleh Perguruan Tinggi Negeri dan LLDIKTI (khusus
kategori dosen);
b.
Tahap-2: Tim Penilai Ditjen Diktiristek melakukan desk evaluation dan verifikasi
terhadap dokumen calon peserta;
c.
Tahap-3: Tim Penilai Ditjen Diktiristek melakukan verifikasi/fact finding (Visitasi)
terhadap 2 (dua) finalis terbaik masing-masing kategori hasil penilaian dari
hasil Tahap-2;
d.
Tahap-4: Tim Penilai Ditjen Diktiristek melakukan penilaian Presentasi terbuka
yang dipaparkan oleh 2 (dua) finalis terbaik masing-masing kategori hasil
penilaian dari hasil Tahap-2;
e.
Tahap-5: Tim Penilai merekomendasikan nama-nama penerima anugerah Academic
Leader untuk setiap kategori kepada Dirjen Diktiristek/Kemendikbudristek untuk
ditetapkan sebagai pemenang.
B. Proses Penilaian
1.
Tim Penilai Ditjen Diktiristek melakukan pengumpulan data kinerja Rektor PTN
sesuai kategori, dan Setiap LLDIKTI melakukan analisis data kinerja Rektor PTS
sesuai kategori.
2.
Tim Penilai Ditjen Diktiristek menominasikan maksimal 6 (enam) calon terbaik
peserta Rektor PTN pada masing-masing kategori, dan Setiap LLDIKTI
merekomendasikan 1 (satu) calon terbaik peserta Rektor PTS pada masing-masing
kategori.
3.
Enam calon terbaik peserta Rektor PTN pada masing-masing kategori, Satu calon
terbaik peserta Rektor PTS pada masing-masing kategori seluruh LLDIKTI, serta
Peserta Dosen melengkapi dokumen yang dipersyaratkan melalui laman
https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id.
4.
Panitia pelaksana menarik data dokumen pendaftaran beserta kelengkapannya baik
peserta Dosen maupun Rektor dari laman https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id.
5.
Tim Penilai Ditjen Diktiristek akan melakukan desk evaluation terhadap dokumen
calon penerima anugerah.
6.
Tim Penilai Ditjen Diktiristek melakukan verifikasi/fact finding (Visitasi) terhadap
2 (dua) finalis terbaik masing-masing kategori hasil penilaian Tim Penilai.
7.
Tim Penilai Ditjen Diktiristek melakukan penilaian Presentasi terbuka yang dipaparkan
oleh 2 (dua) finalis terbaik masing-masing kategori hasil penilaian Tim
Penilai.
8.
Tim Penilai bersidang untuk menentukan usulan calon penerima anugerah Academic
Leader, serta melaporkan hasil penilaian kepada Dirjen Diktiristek.
9.
Dirjen Diktiristek menetapkan penerima anugerah Academic Leader.
10.
Keputusan Ditjen Diktiristek bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Selengkpnya silahkan
download dan baca Pedoman Anugerah
Academic Leader (AL) Tahun 2024. LINK
Demikian informasi tentang Pedoman Anugerah Academic Leader (AL) Tahun
2024. Semoga ada manfaatnya.