Juknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru. Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) Nomor 0802/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik.
Perdirjen
GTK Nomor 0802/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Juknis
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru. Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik
ini ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1)
huruf e, Pasal 28 ayat (3) huruf a, Pasal 29 ayat (2) huruf b, dan Pasal 41 ayat
(4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, salah satu persyaratan pengangkatan
dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan pengangkatan kembali
dalam JF adalah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; b) bahwa JF Guru, JF Pamong
Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik perlu mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
untuk pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan
pengangkatan kembali dalam JF; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik.
Pasal
1 menyatakan bahwa Dalam Perdirjen GTK Nomor 0802/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Juknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Guru. Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik ini yang dimaksud
dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur
sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
2.
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3.
Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan
perundang- undangan yang diduduki oleh PNS.
4.
Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut JF Pamong Belajar
adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang
untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan
model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis/unit
pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
5.
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut JF Pengawas
Sekolah adalah JF yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada
satuan pendidikan.
6.
Jabatan Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut JF Penilik adalah JF yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia
dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan
nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki
oleh PNS.
7.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi
teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara.
9.
Asesor adalah tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk
melakukan penilaian pada Uji Kompetensi.
10.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
11.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang selanjutnya disebut
Ditjen GTK adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang
membidangi pembinaan Guru, tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya.
12.
Balai Besar Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat BBGP adalah unit
pelaksana teknis setingkat eselon II.b di bidang pengembangan dan pemberdayaan
Guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala
sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
13.
Balai Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat BGP adalah unit pelaksana
teknis setingkat eselon III.a dan IV.a di bidang pengembangan dan pemberdayaan Guru,
pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah,
calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
14.
Kementerian/ Lembaga lain adalah kementerian/lembaga yang memiliki JF Guru dan
JF Pengawas sekolah.
Pasal
2 Perdirjen GTK Nomor 0802/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Juknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru. Pamong Belajar, Pengawas
Sekolah, dan Penilik, meyatakan bahwa Petunjuk Teknis penyelenggaraan Uji
Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik
disusun sebagai acuan bagi:
a.
Kementerian melalui Ditjen GTK;
b.
Kementerian/Lembaga lain;
c.
Direktorat Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal;
d.
BBGP/BGP;
e.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
f.
BKD/BKPSDM;
g.
JF Guru;
h.
JF Pamong Belajar;
i.
JF Pengawas Sekolah;
j.
JF Penilik; dan
k.
para pemangku kepentingan yang terkait dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi JF
Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.
Pasal
3 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) Nomor
0802/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik, menyatakan bahwa Ruang
lingkup Petunjuk Teknis meliputi:
a.
pendahuluan;
b.
pemangku kepentingan;
c.
materi, persyaratan peserta, metode, dan jadwal Uji Kompetensi;
d.
sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia pendukung;
e.
mekanisme penyelenggaraan Uji Kompetensi;
f.
pemantauan dan evaluasi; dan
g.
penutup.
Pasal
4 Perdirjen GTK Nomor 0802/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Juknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru. Pamong Belajar, Pengawas
Sekolah, dan Penilik, meyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal
5 menyatakan bahwa pada saat Perdirjen GTK Nomor 0802/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang
Juknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Guru. Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik, meyatakan ini mulai
berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
3218/B/HK.06/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal
6 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2024
A.
LATAR BELAKANG
Upaya
mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan yang sesuai
dengan tuntutan masyarakat dan kemajuan zaman diperlukan Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang profesional, bertanggung jawab, dan adil. Untuk mencapai ASN yang
memenuhi karakteristik tersebut, maka perlu menerapkan pengelolaan manajemen sumber
daya manusia dengan sistem merit yang menjadikan kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, pengangkatan, dan
pengembangan kompetensi ASN.
Sistem
merit mulai berlaku secara legal formal dengan adanya Undang- Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya tetap diberlakukan
dengan ditetapkannya Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sistem ini memberlakukan ASN secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Dalam hal
pembinaan ASN termasuk jabatan fungsional (JF) Guru, JF pamong belajar, JF
pengawas sekolah, dan JF penilik, salah satu strategi untuk meningkatkan
profesionalismenya yaitu berdasarkan prestasi kerja dan sistem karier yang
dilaksanakan melalui Uji Kompetensi.
Pasal
81 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil menjelaskan bahwa Uji Kompetensi merupakan salah satu syarat untuk
kenaikan jabatan fungsional. Setiap pemangku JF harus mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi untuk memenuhi salah satu persyaratan kenaikan jenjang JF termasuk
JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik. Persyaratan
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi juga ditegaskan kembali dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf e, Pasal 28 ayat (3) huruf a, Pasal 29 ayat (2) huruf b, dan Pasal 41
ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Selain sebagai persyaratan untuk
kenaikan jenjang jabatan fungsional, Uji Kompetensi juga menjadi salah satu syarat
untuk perpindahan dari jabatan lain dan pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF
Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.
Kementerian
melalui Ditjen GTK menyelenggarakan:
1.
Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain (UKPJL);
2.
Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan (UKKJ); dan
3.
Uji Kompetensi pengangkatan kembali (UKPK),
JF
Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.
Sehubungan
dengan hal tersebut, agar penyelenggaraan Uji Kompetensi dapat dilaksanakan
dengan baik, Ditjen GTK perlu menyusun Petunjuk Teknis penyelenggaraan Uji
Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.
Petunjuk Teknis ini menjelaskan antara lain terkait para pemangku kepentingan
yang terlibat, sarana, prasarana, sumber daya manusia pendukung, metode,
mekanisme, pemantauan, dan evaluasi.
B.
TUJUAN
Tujuan
Penyelenggaraan UKPJL, UKKJ, dan UKPK JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas
Sekolah, dan JF Penilik sebagai berikut.
1.
UKPJL dan UKPK bertujuan untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS
yang akan diangkat ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah,
atau JF Penilik melalui perpindahan jabatan lain atau pengangkatan Kembali
terhadap standar kompetensi masing-masing JF; dan
2.
UKKJ bertujuan untuk mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh JF
Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik guna menentukan
kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang JF satu tingkat lebih tinggi.
BAB
II PEMANGKU KEPENTINGAN
Penyelenggaraan
UKPJL, UKKJ, dan UKPK JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF
Penilik melibatkan beberapa pemangku kepentingan baik di instansi pusat maupun
instansi daerah. Peran dan tugas para pemangku kepentingan sebagai berikut.
A.
TIM UJI KOMPETENSI PUSAT
Tim
Uji Kompetensi Pusat dibentuk dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal GTK yang
terdiri dari unsur:
1.
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kepandidikan (Setditjen GTK);
2.
Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dit. Guru
PAUD dan Dikmas);
3.
Direktorat Guru Pendidikan Dasar (Dit. Guru Dikdas);
4.
Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dit. Guru Dikmen dan
Diksus);
5.
Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (Dit.
KSPSTK); dan
6.
BBGP/BGP.
Rincian
tugas Setditjen GTK, Dit. Guru PAUD dan Dikmas, Dit. Guru Dikdas, Dit. Guru
Dikmen dan Diksus, Dit. KSPSTK sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 sampai
dengan angka 5 sebagai berikut:
1.
menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong
Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik;
2.
melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pendampingan kepada BBGP/BGP, dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota, BKD/BKPSDM, dan Kementerian/Lembaga lain;
3.
mengembangkan sistem Uji Kompetensi;
4.
menginformasikan data potensi calon peserta Uji Kompetensi kepada dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
5.
menyusun instrumen Uji Kompetensi;
6.
menyusun jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi;
7.
membentuk tim helpdesk/pusat bantuan pelaksanaan Uji Kompetensi;
8.
pembekalan/workshop pengawas dan verifikator Uji Kompetensi;
9.
melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan calon peserta:
a.
UKKJ JF Guru ahli madya ke dalam Guru ahli utama pada binaan Kementerian;
b.
UKKJ JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik pada jenjang:
1)
JF ahli pertama ke dalam JF ahli muda;
2)
JF ahli muda ke ke dalam JF ahli madya; atau
3)
JF ahli madya ke dalam JF ahli utama.
c.
UKPJL dan UKPK ke dalam semua jenjang JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas
Sekolah, atau JF Penilik pada binaan Kementerian.
10.
membantu dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi:
a.
UKKJ dari jenjang JF ahli madya ke dalam JF ahli utama;
b.
UKPJL ke dalam semua jenjang JF; dan
c.
UKPK ke dalam semua jenjang JF Guru dan JF Pengawas Sekolah, pada binaan
Kementerian/Lembaga Lain;
11.
menetapkan dan mengumumkan calon peserta Uji Kompetensi;
12.
membantu coaching clinic kepada peserta Uji Kompetensi terkait persiapan dan
pelaksanaan Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi Daerah;
13.
melakukan pemantauan pelaksanaan Uji Kompetensi;
14.
melakukan pengolahan hasil Uji Kompetensi;
15.
menetapkan dan mengumumkan hasil Uji Kompetensi; dan
16.
menerbitkan sertifikat dan surat rekomendasi kelulusan Uji Kompetensi; dan
17.
mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan rincian tugas sebagaimana dimaksud
pada angka 1 sampai dengan angka 15 dan tugas lain yang terkait dalam
penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Rincian
tugas unsur BBGP/BGP sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 6 sebagai berikut:
1.
melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pendampingan terhadap Tim Uji Kompetensi
Daerah bersama unsur Tim Uji Kompetensi Pusat lain sebagaimana dimaksud pada
huruf A angka 1 sampai dengan angka 5;
2.
memastikan Tim Uji Kompetensi Daerah melakukan:
a.
sinkronisasi data calon peserta Uji Kompetensi dengan melibatkan BKD/BKPSDM;
b.
pengajuan calon peserta Uji Kompetensi; dan
c.
pengunggahan dokumen persyaratan oleh peserta telah selesai.
3.
melakukan validasi terhadap TUK dan pengawas Uji Kompetensi yang diusulkan Tim
Uji Kompetensi daerah;
4.
mengikuti pembekalan/workshop pengawas dan verifikator Uji Kompetensi;
5.
melaksanakan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan calon peserta UKKJ JF
Guru dari jenjang:
a.
Guru ahli pertama ke dalam Guru ahli muda; dan
b.
Guru ahli muda ke ke dalam Guru ahli madya.
bersama
dengan Tim Uji Kompetensi Daerah.
6.
membantu coaching clinic kepada peserta Uji Kompetensi terkait persiapan dan
pelaksanaan Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi Daerah;
7.
melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi di wilayah
masing-masing;
8.
membentuk tim helpdesk/pusat bantuan di daerah masing-masing dalam
penyelenggaraan Uji Kompetensi;
9.
menyusun laporan pelaksanaan Uji Kompetensi diwilayahnya; dan
10.
mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan rincian tugas sebagaimana dimaksud
pada angka 1 sampai dengan angka 7 dan tugas lain yang terkait dalam
pelaksanaan Uji Kompetensi.
B.
TIM UJI KOMPETENSI DAERAH
Tim
Uji Kompetensi Daerah adalah tim yang dibentuk oleh dinas
pendidikan
provinsi/kabupaten/kota yang terdiri dari unsur dinas pendidikan dan BKD/BKPSDM
provinsi/kabupaten/kota dengan rincian tugas sebagai berikut:
1.
melakukan verifikasi dan validasi data potensi peserta Uji Kompetensi;
2.
mengajukan usulan calon peserta UKKJ, UKPJL, dan UKPK JF Guru, JF Pamong
Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui sistem Uji Kompetensi
dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan JF Guru, JF Pamong
Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik di wilayah masing-masing;
3.
memastikan peserta Uji Kompetensi melengkapi dan mengunggah dokumen persyaratan
dalam sistem Uji Kompetensi;
4.
membantu melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan calon peserta
UKKJ JF Guru dari jenjang:
a)
Guru ahli pertama ke dalam Guru ahli muda; dan
b)
Guru ahli muda ke ke dalam Guru ahli madya,
yang
dilaksanakan oleh BBGP/BGP;
5.
mengajukan usulan TUK dan pengawas melalui sistem Uji Kompetensi;
6.
mengajukan permohonan kepada BBGP/BGP dan menyiapkan media virtual untuk
pelaksanaan Uji Kompetensi secara virtual bagi peserta Uji Kompetensi di daerah
khusus;
7.
melakukan coaching clinic kepada peserta Uji Kompetensi terkait persiapan dan pelaksanaan
Uji Kompetensi bersama Tim Uji Kompetensi Pusat;
8.
membentuk dan menetapkan tim helpdesk/pusat bantuan dalam penyelenggaraan Uji
Kompetensi.
9.
mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan rincian tugas sebagaimana dimaksud
pada angka 1 sampai dengan angka 8 dan tugas lain yang terkait dalam
penyelenggaraan Uji Kompetensi.
C.
TIM UJI KOMPETENSI KEMENTERIAN/LEMBAGA LAIN
Tim
Uji Kompetensi Kementerian/Lembaga lain adalah Tim Uji Kompetensi yang dibentuk
oleh Kementerian/Lembaga lain yang memiliki JF Guru dan JF Pengawas Sekolah.
Tim Uji Kompetensi Kementerian/Lembaga lain dengan rincian tugas sebagai
berikut:
1.
melakukan koordinasi dengan Tim Uji Kompetensi Pusat;
2.
memetakan data potensi calon peserta Uji Kompetensi setiap jenjang jabatan yang
telah disinkronkan dengan data BKN;
3.
mengajukan usulan calon peserta UKPJL, UKKJ, dan/atau UKPK JF Guru dan JF
Pengawas Sekolah kepada Tim Uji Kompetensi Pusat dengan mempertimbangkan
ketersediaan lowongan kebutuhan.
4.
memastikan peserta Uji Kompetensi melengkapi dan mengunggah dokumen persyaratan
dalam sistem Uji Kompetensi;
5.
melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan calon peserta UKPJL,
UKKJ, dan/atau UKPK JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dengan berkoordinasi dengan
Tim Uji Kompetensi Pusat;
6.
mengusulkan TUK dan pengawas kepada Tim Uji Kompetensi Pusat;
7.
membentuk tim helpdesk/pusat bantuan penyelenggaraan Uji Kompetensi;
8.
melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Uji Kompetensi di masing-masing
Kementerian/Lembaga lain;
9.
Menyusun laporan pelaksanaan Uji Kompetensi di Kementerian/Lembaga masing
masing dan disampaikan ke Tim Uji Kompetensi Pusat; dan
10.
mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan rincian tugas sebagaimana dimaksud
pada angka 1 sampai dengan angka 8 dan tugas lain yang terkait dalam
penyelenggaraan Uji Kompetensi.
D.
MATERI
Materi
Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF sesuai dengan
jenjangnya yang meliputi:
a.
kompetensi teknis;
b.
kompetensi manajerial; dan
c.
kompetensi sosial kultural,
E.
PERSYARATAN PESERTA
1.
Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain dan Uji Kompetensi Pengangkatan
Kembali
a.
Persyaratan Umum
Peserta UKPJL dan
UKPK ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik harus
memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
1)
berstatus PNS;
2)
berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dan sesuai
dengan kualifikasi akademik atau pendidikan yang dibutuhkan;
3)
berusia paling tinggi pada saat pendaftaran:
a)
52 (lima puluh dua) tahun untuk JF ahli pertama dan ahli muda;
b)
54 (lima puluh empat) tahun untuk JF ahli madya;
c)
59 (lima puluh sembilan) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah
menduduki JPT;
d)
59 (lima puluh sembilan) tahun bagi UKPK ke dalam semua jenjang JF Guru dan JF
Pamong Belajar; dan
e)
64 (enam puluh empat) tahun bagi UKPK ke dalam semua jenjang JF Pengawas
Sekolah dan JF Penilik.
4)
ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada
satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju; dan
5)
memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Bagi calon peserta Uji Kompetensi, untuk UKPK JF Guru, JF Pamong Belajar, JF
Pengawas Sekolah, dan JF Penilik memiliki nilai prestasi kerja paling kurang
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Dokumen persyaratan
umum sebagai berikut:
1)
hasil pindai (scan) surat keputusan jabatan terakhir;
2)
hasil pindai (scan) Ijazah S-1/DI-V sesuai yang dibutuhkan;
3)
hasil pindai (scan) surat usulan mengikuti Uji Kompetensi dari dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota; dan
4)
hasil pindai (scan) dokumen penilaian kinerja.
b.
Persyaratan khusus :
1)
UKPJL ke dalam JF Guru:
a)
memiliki sertifikat pendidik; dan
b)
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki
paling singkat 2 (dua) tahun.
Dokumen
persyaratan khusus sebagai berikut:
a)
hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat/golongan terakhir;
b)
hasil pindai (scan) sertifikat pendidik; dan
c)
hasil pindai (scan) surat keputusan atau surat tugas.
2)
UKPJL ke dalam JF Pengawas Sekolah:
a)
memiliki pangkat paling rendah Penata dengan golongan ruang III/c;
b)
memiliki sertifikat pendidik;
c)
telah melaksanakan tugas sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru
yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah dengan jangka waktu paling sedikit 4
(empat) tahun; dan
d)
memiliki sertifikat pendidikan dan/atau pelatihan yang ditetapkan oleh instansi
pembina.
Dokumen
persyaratan khusus sebagai berikut:
a)
hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
b)
hasil pindai (scan) sertifikat pendidik;
c)
hasil pindai (scan) surat keputusan atau surat tugas; dan
d)
hasil pindai (scan) sertifikat pendidikan dan/atau pelatihan.
3)
UKPJL ke dalam JF Pamong Belajar
a)
Berstatus sebagai pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana,
dan pejabat fungsional; dan
b)
Jika berasal dari JF Guru, wilayahnya tidak mengalami kekurangan Guru di
sekolah negeri.
Dokumen
persyaratan khusus sebagai berikut:
a)
hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; dan
b)
hasil pindai (scan) surat keterangan tidak mengalami kekurangan Guru dari dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang (jika berasal dari JF Guru).
4)
UKPJL ke dalam JF Penilik
a)
berstatus sebagai pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana,
dan pejabat fungsional (Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah);
b)
memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b; dan
c)
jika berasal dari JF Guru, wilayahnya tidak mengalami kekurangan Guru di
sekolah negeri.
Dokumen
persyaratan khusus sebagai berikut :
a)
Hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; dan
b) Hasil pindai (scan) surat keterangan tidak mengalami kekurangan Guru dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (jika berasal dari JF Guru).
2.
Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
Peserta
UKKJ JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF atau memiliki pangkat yang
lebih tinggi dari pangkat tertinggi pada jenjang JF yang dimiliki;
b.
menandatangani pakta integritas;
c.
memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu;
dan
d.
memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Dokumen
persyaratan sebagai berikut:
a.
hasil pindai (scan) SK jabatan terakhir;
b.
hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir;
c.
hasil pindai (scan) Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai;
d.
hasil pindai (scan) PAK terakhir; dan
e.
hasil pindai (scan) dokumen penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
F.
METODE
Metode
yang digunakan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi sebagai berikut:
1.
Jenis metode
a. Situational
Judgment Test (SJT)
1)
Instrumen berupa soal tertulis yang berbasis kasus di tempat kerja.
2)
Opsi jawaban merupakan serangkaian alternative tindakan/respon.
3)
Opsi jawaban yang mendapatkan skor tertinggi adalah tindakan yang paling
efektif dengan apa yang diukur.
4)
Tingkat kesulitan soal berbeda pada setiap jenjang.
b. Studi Kasus
1)
Studi kasus dirancang untuk mengevaluasi keterampilan pengambilan keputusan,
kemampuan berpikir kritis, dan analitis, serta perilaku peserta Uji Kompetensi
dalam berbagai situasi di tempat kerja.
2)
Opsi jawaban merupakan pilihan tindakan/solusi yang disajikan yang paling
efektif.
c. Tes Objektif
1)
Berupa soal tertulis objektif yang diuraikan dari tugas dan fungsi jabatan
fungsional.
2)
Tingkat kesulitan soal berbeda pada setiap jenjang.
3)
Penilaian dilakukan berdasarkan pilihan yang benar.
d. Simulasi Coaching
1)
Simulasi Coaching dilakukan dengan bermain peran situasi yang terjadi di tempat
kerja melalui media virtual.
2)
Selama tes, peserta akan diamati dan dinilai sesuai dengan standar perilaku kerja
seorang pejabat fungsional termasuk kemampuan dan kualitas coaching atau
pendampingan.
3)
Penilaian dilakukan melalui pengamatan oleh 2 (dua) orang asesor dengan
menggunakan rubrik terstandar.
4)
Waktu tes simulasi coaching maksimal 30 menit dengan rincian:
a)
10 (sepuluh) menit pertama, peserta mencermati situasi yang disajikan oleh 2
asesor.
b)
20 (duapuluh) menit berikutnya, peserta bermain peran dengan tim yang telah
dipersiapkan.
e. Wawancara
1)
Wawancara digunakan untuk mengukur keterampilan, potensi, dan performa kerja
peserta Uji Kompetensi.
2)
Asesor mengajukan pertanyaan, mengevaluasi, dan memberikan penilaian sesuai
rubrik yang telah disusun secara terstandar untuk mengukur kualitas dan keterampilan
peserta Uji Kompetensi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung sesuai
dengan tugas dan fungsi jabatan yang akan diduduki.
2.
Uji Kompetensi dengan metode sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan
secara dalam jaringan (daring).
3.
Metode Uji Kompetensi UKPJL dan UKPK sebagai berikut.
a.
UKPJL dan UKPK JF Guru ke dalam jenjang JF ahli pertama menggunakan SJT.
b.
UKPJL dan UKPK JF Guru dan JF Pengawas Sekolah ke dalam jenjang JF ahli muda
menggunakan SJT.
c.
UKPJL dan UKPK JF Guru dan JF Pengawas Sekolah ke dalam jenjang JF ahli madya
menggunakan tes tertulis berupa SJT dan studi kasus.
d.
UKPJL dan UKPK JF Guru dan JF Pengawas Sekolah ke dalam jenjang JF ahli utama
menggunakan:
1)
SJT dan studi kasus;
2)
simulasi coaching; dan
3)
wawancara.
e.
UKPJL dan UKPK JF Pamong Belajar dan JF Penilik ke dalam:
1)
jenjang ahli pertama;
2)
jenjang ahli muda; dan
3)
jenjang ahli madya, menggunakan tes objektif.
f.
UKPJL dan UKPK JF Penilik ke dalam jenjang ahli utama menggunakan:
1)
objektif; dan
2)
wawancara.
4.
Metode Uji Kompetensi UKKJ sebagai berikut.
a.
UKKJ JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dari jenjang JF ahli pertama ke dalam JF
ahli muda menggunakan SJT.
b.
UKKJ JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dari jenjang JF ahli muda ke dalam JF ahli
madya menggunakan SJT dan studi kasus.
c.
UKKJ JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dari jenjang JF ahli madya ke dalam JF
ahli utama menggunakan:
1)
SJT dan studi kasus;
2)
simulasi coaching; dan
3)
wawancara.
d.
UKKJ JF Pamong Belajar dan JF Penilik dari:
1)
jenjang JF ahli pertama ke dalam JF ahli muda; dan
2)
jenjang JF ahli muda ke dalam JF ahli madya, menggunakan tes tertulis objektif.
e.
UKKJ JF Penilik dari jenjang ahli madya ke dalam jenjang ahli utama
menggunakan:
1)
tes objektif; dan
2)
wawancara.
G.
JADWAL PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
Jadwal
Penyelengaraan UKPJL, UKKJ, dan UKPK berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh
Ditjen GTK pada laman https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id.
H.
SARANA DAN PRASARANA
1.
Sistem Uji Kompetensi
a. JF Guru dan JF
Pengawas Sekolah
1)
UKPJL dan UKPK ke dalam semua jenjang JF Guru dan JF Pengawas Sekolah;dan
2)
UKKJ JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dari jenjang JF pertama ke dalam JF ahli
muda, JF ahli muda ke dalam JF madya, JF Ahli Madya ke JF Ahli Utama, menggunakan
sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
b. JF Pamong Belajar
dan JF Penilik
1)
UKPJL dan UKPK ke dalam semua jenjang JF Pamong Belajar dan JF Penilik menggunakan
aplikasi dengan alamat https://jabfung.kemdikbud.go.id/.
2)
UKKJ JF Pamong Belajar dan JF Penilik dari jenjang JF pertama ke dalam JF ahli
muda, JF ahli muda ke dalam JF madya, JF Ahli Madya ke JF Ahli Utama
menggunakan aplikasi dengan alamat https://ujikom- paud.kemdikbud.go.id.
2.
Tempat Uji Kompetensi
a.
Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah lokasi yang ditetapkan oleh Tim Uji Kompetensi
Daerah dengan kriteria sebagai berikut:
1)
akses lokasi mudah dijangkau;
2)
memiliki koneksi internet kuat;
3)
jaringan listrik yang memadai; dan
4)
satu ruang Uji Kompetensi memiliki kapasitas maksimal 20 (dua puluh) peserta.
b.
TUK digunakan untuk melaksanakan SJT, Studi Kasus, dan tes objektif.
c.
Bagi peserta yang berada di daerah khusus dapat mengikuti Uji Kompetensi pada
media virtual yang difasilitasi oleh Tim Uji Kompetensi Daerah.
3.
Perangkat Uji Kompetensi
Peserta menyiapkan
komputer atau laptop dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Dilengkapi dengan kamera;dan
b.
Dapat terkoneksi dengan internet.
I.
1.
Verifikator
Verifikator adalah
petugas yang melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan Uji
Kompetensi peserta.
a. Kriteria
1)
Ditugaskan oleh Tim Uji Kompetensi Pusat//Kementerian/Lembaga lain.
2)
Mahir menggunakan perangkat komputer dan menguasai perangkat sistem Uji
Kompetensi.
3)
Memahami panduan verifikasi dan validasi dokumen.
b.
Verifikator bertugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen melalui sistem
Uji Kompetensi.
2.
Administrator
Administrator adalah
petugas yang berperan sebagai penghubung antara tim asesor dengan peserta yang
akan mengikuti simulasi coaching dan wawancara.
a. Kriteria
1)
Ditugaskan oleh Direktur pada Direktorat di lingkungan Ditjen GTK atau
Kementerian/Lembaga sesuai kewenagannya.
2)
mahir menggunakan perangkat komputer dan menguasai perangkat sistem Uji
Kompetensi.
b. Administrator
bertugas sebagai berikut.
1)
Sebagai penghubung peserta simulasi coaching dan wawancara.
2)
Mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan simulasi coaching dan wawancara Uji
Kompetensi kepada asesor, roleplayer, dan peserta.
3)
Memastikan kehadiran asesor, roleplayer, dan peserta di H-1 pelaksanaan
simulasi coaching dan wawancara Uji Kompetensi.
4)
Memastikan kelancaran pelaksanaan simulasi coaching dan wawancara Uji
Kompetensi.
5)
Membuat catatan temuan pada saat proses pelaksanaan simulasi coaching dan
wawancara Uji Kompetensi untuk dilaporkan ke Tim Uji Kompetensi Pusat.
3.
Asesor
Asesor adalah tim
penilai Uji Kompetensi pada tahap simulasi coaching dan wawancara.
a. Kriteria Asesor
1)
Ditugaskan oleh Direktur pada Direktorat di Ditjen GTK.
2)
Asesor UKPJL, UKKJ, dan UKPK pada JF Guru dan JF Pengawas yaitu pejabat
fungsional di bidang pendidikan yang memiliki sertifikat asesor yang ditetapkan
oleh Ditjen GTK.
3)
Asesor UKPJL, UKKJ, dan UKPK JF Penilik yaitu praktisi dan/atau pejabat fungsional
di bidang pendidikan nonformal.
b. Asesor bertugas
sebagai berikut.
1)
Memastikan identitas peserta sesuai dengan KTP yang diunggah di dalam sistem
Uji Kompetensi.
2)
Membacakan soal dan memberikan waktu kepada peserta selama 10 (sepuluh) menit
untuk menganalisa pada saat sebelum simulasi coaching.
3)
Mengamati proses bermain peran peserta bersama roleplayer selama 20 (dua puluh)
menit dan tidak mengintervensi dalam bentuk apapun pada saat simulasi coaching.
4)
Mencatat hasil observasi sesuai kebutuhan dan melakukan penilaian berdasarkan
rubrik dan panduan simulasi coaching.
5)
Menggali pengalaman peserta selama bertugas menjadi JF Guru, JF Pengawas
Sekolah, dan JF Penilik serta memberikan penilaian berdasarkan rubrik dan
panduan yang telah disusun pada saat sesi wawancara.
4.
Roleplayer
Roleplayer adalah petugas
yang akan bermain peran sesuai skenario yang telah ditetapkan pada saat
pelaksanaan simulasi coaching.
a.
Kriteria
1)
Ditugaskan oleh Direktur pada Direktorat di Ditjen GTK.
2)
Berasal dari unsur fasilitator/pengajar praktik pendidikan Guru penggerak atau
sekolah penggerak.
b.
Roleplayer bertugas membantu peserta Uji Kompetensi pada saat bermain peran di
tahap simulasi coaching.
5.
Pengawas
Pengawas adalah
petugas yang ditetapkan oleh Tim Uji Kompetensi Daerah atau Tim Uji Kompetensi
Kementerian/Lembaga lain untuk mengawasi pelaksanaan Uji Kompetensi di TUK.
a.
Kriteria Pengawas sebagai berikut:
1)
Ditugaskan oleh Tim Uji Kompetensi Daerah atau Tim Uji Kompetensi Kementerian/Lembaga
lain sesuai kewenangannya;
2)
Berasal dari unsur, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kementerian/Lembaga
lain sesuai kewenangannya;
3)
Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
4)
Masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun;
b.
Pengawas pada saat pelaksanaan Uji Kompetensi di TUK bertugas sebagai berikut.
1)
Menandatangani pakta integritas.
2)
Mengkonfirmasi kehadiran, mengecek, dan memastikan identitas peserta.
3)
Membacakan tata tertib pelaksanaan Uji Kompetensi.
4)
Memastikan peserta hanya membuka laman sistem Uji Kompetensi.
5)
Mengawasi pelaksanaan Uji Kompetensi secara virtual bagi peserta yang jauh dari
lokasi TUK dengan persetujuan BBGP/BGP menggunakan perangkat laptop/komputer/tablet/smartphone
yang dilengkapi fitur kamera.
6)
Melakukan intervensi jika menemukan masalah selama proses pelaksanaan ujian.
7)
Menandatangani berita acara Uji Kompetensi.
8)
Menyerahkan pakta integritas dan berita acara kepada tim pemantau BBGP/BGP sesuai
kewenangannya.
6.
Pemantau
Pemantau adalah petugas
yang berasal dari Ditjen GTK, BBGP/BGP, dan Kementerian/Lembaga lain dengan kriteria.
rincian tugas pemantau sebagai berikut:
a.
Kriteria pemantau sebagai berikut:
1)
Ditugaskan oleh Direktur pada Direktorat di Ditjen GTK, Kepala BBGP/BGP atau
Kementerian/Lembaga lain;
2)
berstatus sebagai ASN; dan
3)
masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun.
b.
Pemantau bertugas sebagai berikut.
1)
Berkoordinasi dengan Tim Uji Kompetensi Daerah.
2)
Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi.
3)
Menyusun laporan pemantauan pelaksanaan Uji Kompetensi.
7.
Helpdesk
Helpdesk/Tim Pusat
Bantuan adalah tim yang ditugaskan dalam menjawab pertanyaan dan keluhan
terkait program Uji Kompetensi.
a. Kriteria
1)
Ditugaskan oleh Tim Uji Kompetensi Pusat/Tim Uji Kompetensi Daerah/Tim Uji Kompetensi
Kementerian/Lembaga lain.
2)
Memahami dan menguasai program UKKJ, UKPJL, dan UKPK.
b. Rincian tugas
1)
Melakukan pencatatan masalah terkait program Uji Kompetensi.
2)
Menyampaikan solusi teknis yang dialami selama penyelenggaraan program Uji
Kompetensi.
J.
Mekanisme
penyelenggaraan UKPJL, UKKJ, dan UKPK bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF
Pengawas Sekolah, dan JF Penilik secara umum terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu
persiapan penyelenggaraan, pelaksanaan, dan tindak lanjut pelaksanaan.
a. Persiapan
Penyelenggaraan Uji Kompetensi
1.
Sosialisasi dan coaching clinic Uji Kompetensi ke seluruh pemangku kepentingan Tim
Uji Kompetensi Pusat melakukan sosialisasi pelaksanaan Uji Kompetensi
dilaksanakan secara daring dan/atau luring melalui:
1)
media sosial;
2)
seminar/rapat koordinasi;
3)
pembekalan/workhsop;
4)
laman resmi Uji Kompetensi https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id; dan/atau
5)
media publikasi (flyer, pamflet, brosur, dan/atau poster).
2.
Koordinasi verifikasi dan validasi data calon peserta Uji Kompetensi
a.
Tim Uji Kompetensi Pusat melakukan koordinasi data potensi peserta Uji
Kompetensi JF Guru dan JF Pengawas kepada Tim Uji Kompetensi Daerah melalui
BBGP/BGP.
b.
BBGP/BGP memastikan Tim Uji Kompetensi Daerah telah melakukan verifikasi dan
validasi data potensi peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a
dengan data BKN.
c.
Tim Uji Kompetensi Pusat melakukan koordinasi data calon peserta Uji Kompetensi
JF Guru dan JF Pengawas kepada Tim Uji Kompetensi Kementerian/Lembaga lain.
3.
Pengusulan calon peserta Uji Kompetensi
a.
Tim Uji Kompetensi Daerah mengajukan usulan calon peserta UKPJL, UKKJ, dan UKPK
JF Guru, JF Pamong Belajar dan JF Penilik, dan JF Pengawas Sekolah melalui
sistem Uji Kompetensi berkoordinasi dengan BBGP/BGP.
b.
Pengusulan bagi JF Guru dan JF Pengawas berdasarkan hasil verifikasi dan
validasi data potensi peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 2
huruf b dan data calon peserta Uji Kompetensi lainnya yang memenuhi
persyaratan.
c.
Pengusulan calon peserta sebagaimana huruf a dengan mempertimbangkan perhitungan
kebutuhan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik, dan
pada sistem Uji Kompetensi masing masing.
d.
Tim Uji Kompetensi Kementerian/Lembaga lain mengajukan usulan calon peserta
UKPJL, UKKJ, dan UKPK JF Guru dan JF Pengawas Sekolah berkoordinasi dengan Tim
Uji Kompetensi Pusat.
e.
Dalam pengusulan calon peserta pada huruf a dan c mempertimbangkan prioritas
berikut.
1)
Lama masa kerja di jabatan saat ini;
2)
Prestasi kerja selama menduduki jabatan saat ini di tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional/
internasional; dan
3)
Sedang/pernah bertugas di daerah khusus minimal 2 (dua) tahun.
f.
calon peserta Uji Kompetensi mengunggah berkas persyaratan di sistem Uji
Kompetensi.
g.
BBGP/BGP dan Tim Uji Kompetensi Daerah memantau dan memastikan calon peserta
mengunggah berkas persyaratan di sistem Uji Kompetensi.
4.
Verifikasi dan validasi calon peserta Uji Kompetensi.
a.
UKPJL dan UKPK ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF
Penilik Verifikator pada Direktorat di lingkungan Ditjen GTK yang menangani
urusan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik
melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran pada Sistem Uji
Kompetensi.
b.
UKKJ JF Guru
1)
Verifikator pada BBGP/BGP dan Kementerian/Lembaga lain melakukan verifikasi
calon peserta UKKJ JF Guru sesuai dengan binaan masing masing dari:
a.
Guru ahli pertama ke dalam Guru ahli muda, dan
b.
Guru ahli muda ke dalam Guru ahli madya sesuai dengan periode yang telah
ditetapkan.
2)
Verifikator pada Direktorat di lingkungan Ditjen GTK yang menangani urusan JF
Guru melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan UKKJ JF Guru dari
Guru ahli madya ke dalam Guru ahli utama pada Sistem Uji Kompetensi.
c.
UKKJ JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik
Verifikator pada
Direktorat di lingkungan Ditjen GTK yang menangani urusan JF Pamong Belajar, JF
Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melakukan verifikasi dan validasi dokumen
persyaratan UKKJ dari jenjang:
1) JF ahli pertama ke
dalam JF ahli muda;
2) JF ahli muda ke
dalam JF ahli madya;dan
3) JF ahli madya ke
dalam JF ahli utama,
melalui verifikasi
dan validasi berkas pendaftaran di Sistem Uji Kompetensi.
5.
Persiapan teknis Uji Kompetensi
a.
Pengusulan dan penetapan TUK dan pengawas Uji Kompetensi.
1)
BBGP/BGP memvalidasi TUK dan pengawas sebelum diusulkan oleh dinas pendidikan
dalam sistem Uji Kompetensi.
2)
Kementerian/Lembaga lainnya mengusulkan TUK dan pengawas kepada Tim Uji
Kompetensi Pusat dalam sistem ujikom.
b.
Tim Uji Kompetensi Pusat melakukan persiapan pelaksanaan UKPJL, UKKJ, dan UKPK
JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik yang sesuai
dengan TUK yang ditetapkan.
c.
Tim Uji Kompetensi Daerah melakukan persiapan pelaksanaan UKPJL, UKKJ, dan UKPK
JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik sesuai dengan
TUK yang ditetapkan.
6.
Pengumuman hasil Verifikasi dan Validasi Uji Kompetensi dan Penjadwalan
peserta.
Ditjen GTK
mengumumkan hasil verifikasi dan validasi dan penjadwalan tanggal serta tempat
pelaksanaan Uji kompetensi melalui laman https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id
dan mengirimkan notifikasi pada akun peserta Uji Kompetensi.
7.
Coaching clinic kepada peserta Uji Kompetensi
Tim Uji Kompetensi
Daerah melakukan coaching clinic kepada peserta Uji Kompetensi yang telah
dinyatakan lulus verifikasi dan validasi terkait persiapan dan pelaksanaan Uji
Kompetensi bersama Tim Uji Kompetensi Pusat.
2. Pelaksanaan Uji
Kompetensi
1.
Pelaksanaan UKPJL, UKKJ, dan UKPK JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas
Sekolah, dan JF Penilik dengan metode:
a.
SJT, studi kasus, dan tes objektif dilaksanakan secara daring di TUK dengan
tahapan sebagai berikut.
1)
Peserta hadir di TUK sesuai jadwal yang ditetapkan dengan membawa perangkat
pendukung sesuai ketentuan.
2)
Satu orang pengawas mengawasi maksimal 20 (dua puluh) peserta.
3)
Pengawas mengecek dan memastikan identitas peserta.
4)
Pengawas membacakan tata tertib pelaksanaan Uji Kompetensi.
5)
pengawas memastikan peserta hanya membuka laman sistem Uji Kompetensi.
6)
Peserta mengerjakan soal ujian sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
7)
Pengawas menyerahkan pakta integritas dan berita acara kepada tim pemantau
BBGP/BGP sesuai kewenangannya.
b.
Simulasi coaching dan wawancara dilaksanakan melalui media virtual dengan
tahapan sebagai berikut.
1)
Peserta hadir sesuai jadwal dan media yang ditetapkan.
2)
Administrator mendampingi proses simulasi coaching dan wawancara.
3)
Asesor mengecek dan memastikan identitas peserta.
4)
Asesor menjelaskan tata cara simulasi coaching dan wawancara.
5)
Peserta melakukan simulasi coaching dan wawancara.
Peserta UKPJL, UKKJ,
dan UKPK JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik yang
mengikuti Simulasi coaching dan wawancara berdasarkan pengumuman pada sistem
Uji Kompetensi masing masing JF.
2.
Pelaksanaan UKPJL, UKKJ, dan UKPK JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas
Sekolah, dan JF Penilik bagi peserta yang berada di daerah khusus dapat
mengikuti Uji Kompetensi pada media virtual yang difasilitasi oleh Tim Uji
Kompetensi Daerah.
Tahapan UKPJL, UKKJ,
dan UKPK melalui media virtual sebagai berikut.
a.
SJT, studi kasus, dan tes objektif sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud
pada angka 1 huruf a.
b.
Simulasi coaching dan wawancara dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada angka 1
huruf b.
3.
Pemantauan dan Pengawasan
Pemantau
dan Pengawas melakukan pemantauan baik secara luring maupun melalui media
virtual bagi peserta yang berada di daerah khusus terhadap:
a.
proses kelancaran pelaksanaan Uji Kompetensi;
b.
kehadiran seluruh peserta Uji Kompetensi;dan
c.
kendala selama pelaksanaan Uji Kompetensi.
K.
Proses tindak lanjut
pelaksanaan Uji Kompetensi ini dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan, yaitu
pengolahan hasil Uji Kompetensi, penetapan dan pengumuman hasil Uji Kompetensi,
serta penerbitan sertifikat dan surat rekomendasi.
1.
Pengolahan Hasil Uji Kompetensi
Pengolahan hasil Uji Kompetensi
dilaksanakan oleh Tim Uji Kompetensi Pusat untuk mendapatkan hasil penilaian
peserta Uji Kompetensi. Kriteria penilaian sebagai berikut.
a.
UKKJ JF Guru dari jenjang JF ahli pertama ke dalam JF ahli muda, UKPJL dan UKPK
ke dalam JF Guru ahli pertama, UKPJL dan UKPK ke dalam JF Guru dan JF Pengawas
Sekolah jenjang JF ahli muda.
1)
Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan nilai
kelulusan minimal 70 (tujuh puluh).
2)
Nilai kelulusan Uji Kompetensi diperoleh dari hasil SJT sebesar 100% (seratus
persen).
3)
Bobot penilaian SJT sebagaimana dimaksud pada angka 2) sebesar:
a)
70% (tujuh puluh persen) untuk materi kompetensi teknis; dan
b)
30% (tiga puluh persen) untuk materi kompetensi manajerial dan kompetensi
sosial kultural.
b.
UKKJ JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dari jenjang JF ahli muda ke dalam JF ahli
madya dan UKPJL dan UKPK ke dalam JF Guru dan JF Pengawas Sekolah jenjang JF
ahli madya.
1)
Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan nilai
kelulusan minimal 70 (tujuh puluh).
2)
Nilai kelulusan Uji Kompetensi diperoleh dari hasil SJT sebesar 70% (tujuh
puluh persen) dan tes studi kasus sebesar 30% (tiga puluh persen).
3)
Bobot penilaian SJT sebagaimana dimaksud pada angka 2) sebesar:
a)
70% (tujuh puluh persen) untuk materi kompetensi teknis; dan
b)
30% (tiga puluh persen) untuk materi kompetensi manajerial dan kompetensi
sosial kultural.
c.
UKKJ JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dari jenjang JF ahli madya ke dalam JF
ahli utama dan UKPJL ke dalam JF Guru dan JF Pengawas Sekolah jenjang JF ahli
utama.
1)
Nilai kelulusan seleksi tes tertulis diperoleh dari hasil SJT sebesar 100%
(seratus persen).
2)
Bobot penilaian SJT sebagaimana dimaksud pada angka 2) sebesar:
a)
70% (tujuh puluh persen) untuk materi kompetensi teknis; dan
b)
30% (tiga puluh persen) untuk materi kompetensi manajerial dan kompetensi
sosial kultural.
3)
Peserta Uji Kompetensi yang mencapai batas minimal kelulusan 70 (tujuh puluh)
pada tes tertulis dapat melanjutkan ke tahap simulasi coaching dan wawancara.
4)
Bobot penilaian simulasi coaching dan wawancara sebagaimana dimaksud apada
angka 3) sebesar:
a)
40% (empat puluh persen) untuk simulasi coaching; dan
b)
60% (enam puluh persen) untuk wawancara.
5)
Nilai kelulusan Uji Kompetensi berdasarkan hasil penilaian simulasi coaching
dan wawancara dengan nilai minimal 70 (tujuh puluh).
d.
UKPJL UKKJ, dan UKPK JF Pamong Belajar dan JF Penilik.
1)
Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan nilai
kelulusan minimal 70 (tujuh puluh).
2)
Nilai kelulusan diperoleh seluruhnya dari hasil tes objektif.
3)
Peserta UKKJ JF Penilik ahli madya ke dalam Penilik ahli utama dan UKPJL ke
dalam Penilik ahli utama yang mencapai batas minimal kelulusan 70 (tujuh puluh)
pada tes objektif dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu wawancara.
4)
Nilai kelulusan Uji Kompetensi berdasarkan hasil wawancara dengan nilai minimal
70 (tujuh puluh).
2.
Penetapan Dan Pengumuman Hasil Uji Kompetensi
Tim Uji Kompetensi
Pusat menetapkan hasil kelulusan berdasarkan pengolahan hasil Uji Kompetensi.
Tim Uji Kompetensi Pusat mengumumkan hasil Uji Kompetensi melalui laman
https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id.
3.
Penerbitan Sertifikat Dan Surat Rekomendasi
a.
Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat dan surat
rekomendasi.
b.
Sertifikat sebagaimana huruf a bagi JF Guru yang dinyatakan lulus:
1)
UKKJ dari jenjang JF ahli pertama ke dalam JF ahli muda; dan JF ahli muda ke
dalam JF ahli madya; dan
2)
UKPJL dan UKPK ke dalam jenjang Guru ahli pertama dan Guru ahli muda
ditandatangani oleh
Direktur yang menangani JF Guru.
c.
Sertifikat sebagaimana huruf a bagi JF Pengawas Sekolah yang dinyatakan lulus:
1)
UKKJ dari jenjang JF ahli muda ke dalam JF ahli madya;dan
2) UKPJL dan UKPK ke dalam jenjang Pengawas
Sekolah ahli muda dan Pengawas Sekolah ahli madya.
ditandatangani oleh
Direktur yang menangani JF Pengawas Sekolah.
d.
Sertifikat sebagaimana huruf a bagi JF Pamong Belajar dan JF Penilik yang
dinyatakan lulus:
1)
UKPJL dan UKPK ke dalam JF ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;dan
2)
UKKJ dari jenjang JF ahli pertama ke dalam JF ahli muda; dan JF ahli muda ke
dalam JF ahli madya.
ditandatangani
oleh Direktur yang menangani JF Pamong Belajar dan JF Penilik.
e.
Sertifikat sebagaimana huruf a bagi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, dan JF
Penilik yang dinyatakan lulus dari:
1)
UKKJ dari jenjang JF ahli madya ke ahli utama;
2)
UKJPL dan UKPK ke dalam JF ahli utama;
ditandatangani
oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
f.
Peserta dapat mengunduh sertifikat hasil Uji Kompetensi dan surat rekomendasi
pada sistem Uji Kompetensi dengan masuk ke akun masing-masing maksimal 30 (tiga
puluh) hari kerja setelah pengumuman.
g.
Sertifikat
Uji Kompetensi berlaku selama 2 (dua) tahun.
Demikian
penjelasan lengkap tentang Juknis Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional Guru. Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik
Tahun 2024-2025. Semoga ada manfaatnya.