Juknis Pembayaran (Pencairan) Tunjangan Profesi Dosen Tetap Bukan PNS Pada PTKK di Lingkungan Dirjen Bimas Kristen Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Tahun Anggaran 2024.
Kepdirjen
Bimas Kristen Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran (Pencairan) Tunjangan
Profesi Dosen Tetap Bukan PNS Pada PTKK di Lingkungan Dirjen Bimas Kristen
Tahun 2024, ditetapkn dengan pertimbangan bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan
Kehormatan Profesor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
164/PMK.05/2010 tentang tata cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,
Tunjangan khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Tenis Tata Cara
Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen Tetap bukan Pegawai Negeri Sipil pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Kristen Tahun Anggaran 2024.
Petunjuk
Teknis atau Juknis Pembayaran (Pencairan)
Tunjangan Profesi Dosen Tetap Bukan PNS Pada PTKK di Lingkungan Dirjen Bimas Kristen
Tahun 2024 ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan
Profesi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen di lingkungan Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
Ruang
lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran
(Pencairan) Tunjangan Profesi Dosen Tetap Bukan PNS Pada PTKK di Lingkungan Dirjen
Bimas Kristen Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1.
Pendahuluan;
2.
Tunjangan Profesi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen;
3.
Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen;
4.
Pengawasan dan Sanksi; dan
5.
Penutup.
A.
Ketentuan Tunjanganprofesidosen Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen
Tunjangan Profesi
Dosen adalah Tunjangan yang diberikan kepada Dosen Tetap yang memiliki
sertifikat Pendidik baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun bukan
Pegawai Negeri Sipil tetap pacta Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Swasta dan
dosen tetap non PNS pacta Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri di lingkungan
Kementerian Agama .
a) Besaran Tunjangan
1.
Tunjangan Profesi Dosen Pegawai Negeri Sipil pacta Perguruan Tinggi Keagamaan
Kristen Negeri yang menduduki jabatan fungsional dosen diberikan sebesar 1
(satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
2
. Tunjangan profesi dosen tetap bukan Pegawai Negeri Sipil pacta Perguruan
Tinggi Keagamaan Kristen ditetapkan sebesar Rp2.000.000, (dua juta rupiah) per
bulan;
3.
Tunjangan profesi dosen yang dimaksud dalam Petunjuk Teknis ini adalah pembayaran
Beban Kerja Dosen periode Juli sampai dengan Desember 2023 dan periode Januari
sampai dengan Juni 2024 dengan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran.
b). Sumber Pembiayaan
1.
Pembayaran tunjangan Profesi Dosen Pegawai Negeri Sipil dan Dosen Tetap bukan Pegawai
Negeri Sipil pacta Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri dibebankan pacta DIPA
masing-masing Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri;
2.
Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen Tetap bukan Pegawai Negeri Sipil pacta Perguruan
Tinggi Keagamaan Kristen Swasta dibebankan pacta DIPA Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Kristen.
c) Kriteria Penerima
Tunjangan Profesi Dosen
Tunjangan Profesi
Dosen diberikan kepada Dosen yang ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) tentang penerima tunjangan Profesi dosen dan disahkan oleh Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA), dengan kriteria:
1.
Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Rektor/Ketua
Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen, atau lembaga pendiri Perguruan Tinggi
Keagamaan Kristen yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan,
dan mengajar pacta Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen di bawah binaan Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama;
2.
Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN);
3.
Melaporkan Beban Kerja Dosen sekurang kurangnya 12 SKS dan sebanyak banyaknya 16
SKS per semester secara online;
4.
Belurn pensiun;
5.
Dosen mendapatkan Tunjangan Profesi Dosen sampai usia 65 Tahun;
6. Dosen menyertak an sural kelerangan kelua
bahwa dosen aktif dalarn mengajar di lnsti tusi dan Program Sludi sesuai dengan
Sertifikat Pendidik :
7.
Dosen terdaftar dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDIKTI);
8.
Tidak beralih status dari dosen ke guru;
9.
Dosen yang bersangkutan mengajar pada Prodi pada PTKK binaan Ditjen Simas
Kristen yang telah dan/ atau terakreditasi pada BAN-PT;
10.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan
tempat bertugas di bawah binaan Ditjen Simas Kristen;
11.
Tidal< merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
12.
Lulus dari penilaian assesor Beban Kerja Dosen secara online;
13.
Dosen PNS PTKKN yang diperkerjakan pada PTKKS sepanjang dosen yang bersangkutan
tidak menerima tunjangan sertifikasi dosen pada PTKKS tempat dosen PNS
diperkerjakan.
B.
Ketentuan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen
a) Ketentuan Pembayaran
.
Ketentuan tentang
pembayaran tunjangan Profesi Dosen tetap bukan PNS adalah sebagai berikut:
1.
Besaran tunjangan Profesi dosen dibayarkan menggunakan Surat Keputusan
penetapan pembayaran tunjangan sertifikasi dosen oleh PPK dan disahkan oleh KPA
berdasarkan usulan dari penilaian Beban Kerja Dosen yang dilakukan oleh asesor
penilai.
2.
Dosen yang telah lulus beban kerja dosen dari hasil penilaian yang dilakukan oleh
asessor.
3.
Penilaian Beban Kerja Dosen yang memenuhi Tridharma Perguruan Tinggi.
b) Mekanisme
pembayaran Tunjangan Profesi Dosen.
1.
Asesor menyatakan Beban Kerja Dosen (BKD) memenuhi syarat dan lulus melalui
berita acara pemeriksaan Assesor.
2.
Kasubdit Pendidikan Tinggi mengajukan daftar dosen kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) untuk ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi Dosen (TPD).
3.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan penerima Tunjangan Profesi Dosen
(TPD) dengan menerbitkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penerima
Tunjangan Profesi Dosen.
4.
. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) ke Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) selanjutnya mengajuakan Surat Perintah
Membayar ( SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) .
5.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan
Dana (SP2D) ke Bank Operasional Tunjangan Profesi Dosen (TPO) .
6.
Bank Operasional membayarkan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) ke Rekening
masing-masing dosen penerima tunjangan .
7.
Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi pada
tahun sebelumnya, pembayaran dapat diberikan sepanjang Anggaran pada DIPA
tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P).
8.
Apabila terjadi kesalahan data dosen pada keputusan yang telah diterbitkan,
maka dapat dilakukan penyesuaian perubahan data berdasarkan data perubahan
individu penerima tunjangan Profesi melalui proses pemutakhiran data dan
memberikan SK usulan perubahan untuk diberikan kepada dosen .
9.
Ketentuan pada point 7 dan 8 di atas dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a.
Memiliki surat kekurangan pembayaran tunjangan Profesi dosen yang diterbitkan
oleh pimpinanjpejabat pada satuan kerja terkait;
b.
Kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi Dosen tahun-tahun sebelumnya diusulkan
kepada Direktur Jenderal Bimas Kristen dengan dibuktikan dengan dokumen-dokumen
yang dibutuhkan (sesuai ketentuan peraturan perudang -undangan yang berlaku) .
c) Pembatalan
Pembayaran
Tunjangan Profesi
bagi Dosen dibatalkan pembayarannya apabila:
1.
Memperoleh sertifikat pendidik secara melawan hukum;
2.
Menerima lebih dari satu tunjangan Profesi yang dibayarkan yang berasal dari sumber
dana yang sama atau berbeda maka dosen penerima tunjangan Profesi dosen dan
kelebihan pembayaran tunjangan profesi lainnya yang tidak sah wajib
dikembalikan ke kas negara. Kelebihan pembayaran tunjangan Profesi dosen
disetorkan ke kantor kas negara melalui satuan kerja terkait dengan mengunakan
ID Billing Penerima Negara;
b) Penghentian
Pembayaran .
Pemberian tunjangan sertifikasi
dihentikan apabila dosen penerima tunjangan sertifikasi memenuhi satu atau
beberapa keadaan sebagai berikut :
1.
meninggal dunia;
2.
mencapai batas usia pensiun;
3.
tidak bertugas lagi sebagai dosen pada satuan pendidikan;
4.
sedang mengikuti tugas belajar;
5.
memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang undangan;
6.
pensiun dini;
7.
melakukan tindakan melawan hukum yang sudah ditetapkan oleh pengadilan dan
berkekuatan hukum tetap; dan
8.
alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Kristen Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Kristen Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Kristen Tahun Anggaran 2024. LINK DOWNLOAD KEPDIRJEN BIMAS KRISTEN NOMOR 51TAHUN 2024 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 51 Tahun 2024 tentang Juknis Pembayaran (Pencairan) Tunjangan
Profesi Dosen Tetap Bukan PNS Pada PTKK di Lingkungan Dirjen Bimas Kristen
Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya