Juknis Tunjangan Dasus Guru RA dan Madrasah Tahun 2024 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7077 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru RA (Raudlatul Athfal) Dan Madrasah Tahun Anggaran 2024.
Diktum
KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 7077 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Tunjangan Dasus (Daerah Khusus) Guru
RA dan Madrasah Tahun 2024-2025, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun
Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum
KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 7077 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Tunjangan Dasus (Daerah Khusus) Guru
RA dan Madrasah Tahun 2024 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan
Khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2024.
Sesuai
Peraturan Pemerintah Nom or 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan
Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan
kesejahteraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam Peraturan
Pemerintah tersebut diamanatkan guru pegawai negeri sipil di daerah khusus yang
menduduki jabatan fungsional guru berhak memperoleh tunjangan khusus sebesar 1
(satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil dan bagi guru bukan pegawai negeri
sipil di daerah khusus diberikan sesuai kesetaraan tingkat, masa keija dan
kualifikasi akademik bagi guru pegawai negeri sipil.
Pemberian
bantuan tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan Kesejahteraan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan
profesionalisme dan kineija guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus.
Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi
atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru
Madrasah di daerah khusus.
Bahwa
Kesejahteraan tenaga pendidik dimana pun tempat tugasnya merupakan amanat
undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas
pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru
untuk mengembangkan komptensi, profesionalitas, kineija dan kesejahteraan guru.
Selain hal itu, diharapkan bahwa guru di daerah khusus dapat berupaya untuk
semakin meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melalui tambahan tunjangan
khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan wawasan keilmuan disamping
kesejahteraannya . Sehingga kedepan diharapkan kesenjangan antara guru yang
bertugas di kota atau di daerah terpencil dapat diminimalisir.
Pemerintah
dalam hal ini Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan pemberian tunjangan
khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah khusus untuk memastikan intervensi
kebijakan pendidikan bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi
daerah; seperti daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundangundangan.
Pemberian
tunjangan khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah bertujuan untuk
memotivasi guru dalam meningkatkan dan mengembangkan kompetensi,
profesionalitas dan kine:rja serta meningkatkan kesejahteraan guru.
Sasaran
atau penerima tunjangan khusus adalah guru pada Raudhatul Athfal dan Madrasah
dengan kualifikasi Sl/D-IV yang bertugas di daerah khusus dan tercatat di
SIMPATIKA. Diprioritaskan guru yang usianya lebih tua dan masa pengabdiannya
lebih lama.
Pemberian
tunjangan khusus ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
Penerima
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah yang disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam
berdasarkan hasil veriflkasi dan validasi data SIMPATIKA dengan mengacu sebagai
berikut
a.
Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dilakukan secara merata dan
proporsional pada setiap semester; dan
b.
Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dipriotaskan kepada guru yang
memiliki masa pengabdian lebih lama.
Tunjangan
khusus diberikan/ disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara
langsung ke rekening guru yang bersangkutan. Pembayaran/penyaluran tunjangan khusus
dilakukan pada setiap semester.
Besar
Tunjangan Khusus adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu
rupiah) per-orang per-bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun
anggaran berjalan (on-going). Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan
sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi
Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar lebih dari 1 (satu) Raudhatul
Athfal/Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari 1 (satu)
porsi Tunjangan Khusus. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru secara penuh
dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan
apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 7077 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis atau Petunjuk Teknis atau Juknis Tunjangan
Dasus Guru RA dan Madrasah Tahun 2024. LINKDOWNLOAD KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 7077 TAHUN 2023.
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Tunjangan Dasus (Daerah Khusus) Guru RA dan Madrasah Tahun 2024-2025. Semoga ada
manfaatnya