Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2024

Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2024


Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Permenparekraf) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.

 

Tujuan Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2024 ini adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan pariwisata dalam melaksanakan menu kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2024, DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan hanya dapat digunakan untuk menu kegiatan sebagai berikut :

1. Peningkatan Kapasitas Tata Kelola dan Kualitas Pelayanan Keselamatan, Keamanan, dan Kesehatan (K3) di Destinasi Pariwisata Peningkatan Kapasitas Tata Kelola dan Kualitas K3 di Destinasi Pariwisata bertujuan untuk mewujudkan tata kelola dan kualitas pelayanan yang berdaya saing melalui penerapan standar dan ketentuan yang berlaku secara nasional di destinasi pariwisata, termasuk dalam melaksanakan K3.

 

Penyelenggaraan peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan ini diperuntukkan bagi sumber daya manusia dan masyarakat yang sudah mempunyai dasar pengetahuan, keterampilan, dan/atau pengalaman dalam tata kelola dan pelayanan destinasi pariwisata, bukan bagi mereka yang tidak mempunyai pengalaman sebelumnya. Adapun rincian kegiatan berupa jenis pelatihan yang dapat diselenggarakan adalah sebagai berikut:

a. Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata;

b. Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah

di Destinasi Pariwisata;

c. Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata;

d. Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata.

 

2. Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata

Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia pariwisata dan masyarakat yang memiliki kompetensi nasional di bidang kepariwisataan agar dapat memberikan pengalaman layanan yang lebih berkualitas kepada wisatawan.

 

Penyelenggaraan peningkatan kapasitas masyarakat dan pelaku usaha pariwisata ini diperuntukkan bagi masyarakat dan sumber daya manusia pariwisata yang agar memiliki kompetensi khusus di bidang pelayanan pariwisata. Adapun rincian kegiatan berupa jenis pelatihan yang dapat diselenggarakan adalah sebagai berikut:

1. Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner;

2. Pelatihan Pemandu Wisata Alam (selam, selancar, pemandu keselamatan wisata tirta, arung jeram, wisata gunung, ekowisata, geowisata, caving/susur gua, dan paralayang);

3. Pelatihan Pemandu Wisata Budaya (cagar budaya: museum, keraton, candi);

4. Pelatihan Pemandu Wisata Buatan (recreation/theme park, outbound, dan ecopark);

5. Pelatihan Pengelolaan Usaha Homestay/Pondok Wisata;

6. Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata; dan

7. Pelatihan Pemasaran Digital

 

Dalam menyelenggarakan pelatihan untuk peningkatan kapasitas masyarakat dan pelaku usaha sebagaimana dimaksud diatas, materi pelatihan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang terkait yang berlaku.

 

3. Dukungan Operasional Nonrutin Fasilitas Pariwisata untuk Tourist Information Centre (TIC)

Dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata untuk Tourist Information Centre (TIC) dilakukan untuk mewujukan pusat informasi pariwisata yang dapat memberikan pelayanan informasi pariwisata yang berkualitas dan berbasis teknologi informasi sehingga dapat menjawab kebutuhan wisatawan terhadap informasi yang valid, akurat, dan mudah diakses.

 

Dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata diberikan bagi Pusat Informasi Pariwisata/Tourist Information Centre (TIC) yang dibangun melalui DAK Fisik Bidang Pariwisata di tahun sebelumnya. DAK Nonfisik dukungan operasional nonrutin ini hanya dapat digunakan antara lain untuk penyusunan konten informasi dan bahan promosi pariwisata daerah di Pusat Informasi Pariwisata/Tourist Information Centre (TIC), dengan rincian sebagai berikut:

a. Pembuatan Sistem Informasi Kepariwisataan (Tourism Information System), termasuk konten peta wisata (tourism map);

b. Pembuatan Konten Promosi Multimedia (media cetak, media elektronik/digital, media sosial) di TIC.

 

4. Peningkatan Kualitas Perencanaan Pengembangan Destinasi Pariwisata

Peningkatan Kualitas Perencanaan Pengembangan Destinasi Pariwisata merupakan upaya untuk menindaklanjuti arahan pembangunan kepariwisataan yang telah ditetapkan dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Ripparprov) dan/atau Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota (Ripparkab/kota) khususnya yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dengan mengacu pada arah pembangunan kepariwisataan nasional yang tercantum dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas), Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN), dan/atau Rencana Aksi Nasional (RAN) Geopark. Selain itu, fasilitasi ini juga dilakukan agar daya tarik wisata di daerah dapat dikembangkan secara optimal melalui proses perencanaan yang baik dan komprehensif.

 

Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas Perencanaan Pengembangan Destinasi Pariwisata ini selanjutnya diberikan untuk Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Daya Tarik Wisata (Masterplan), sebagai upaya memfokuskan pembangunan pariwisata dalam skala yang lebih kecil dan spesifik. DAK Nonfisik peningkatan kualitas perencanaan pengembangan destinasi pariwisata hanya dapat digunakan untuk fasilitasi penyusunan perencanaan daya tarik wisata (masterplan), yang selanjutnya disebut sebagai rincian kegiatan. Rincian kegiatan ini dapat diselenggarakan kabupaten/kota yang menjadi prioritas pembangunan kepariwisataan nasional yang tercantum dalam Ripparnas dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), terutama yang masuk sebagai Lokasi Prioritas Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pariwisata pada tahun berjalan. Lokasi yang diajukan untuk disusun Perencanaan Daya Tarik

 

Wisata (Master Plan) harus memenuhi persyaratan berikut ini:

a. merupakan daya tarik wisata yang tercantum sebagai prioritas dan/atau unggulan dalam Ripparprov dan/atau Ripparkab/kota dan/atau RIDPN yang telah berkekuatan hukum;

b. merupakan kawasan peruntukan pariwisata atau kawasan peruntukan lainnya yang di dalamnya dapat dikembangkan kegiatan wisata dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota dan/atau RTRW provinsi yang telah berkekuatan hukum;

c. status lahan (clean and clear):

(1) lahan milik Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan/ dokumen kepemilikan lahan lainnya yang sah;

(2) lahan pribadi/yayasan/swasta yang diserahkan ke Pemerintah Daerah dibuktikan dengan Akta Hibah yang yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);

(3) Surat Ijin Penggunaan Lahan dari Intansi Pemerintah Pusat/ Perangkat Daerah yang berwenang mengelola lahan, dan Naskah kerja sama antara Kepala Daerah dengan instansi yang berwenang, untuk lahan Pemerintah Daerah/Pusat yang tidak di bawah pengelolaan/kewenangan Perangkat Daerah /Instansi yang menyelenggarakan urusan kepariwisataan;

(4) lahan Pemerintah Desa yang dapat dibuktikan dengan sertifikat atas nama desa atau dokumen kepemilikan lahan lainnya yang sah. Lahan tersebut selanjutnya dikerjasamakan dengan membuat Naskah kerja sama antara Kepala Daerah dengan Pemerintah Desa dan diakui oleh Kepala Daerah untuk dikelola oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kepariwisataan.

(5) Khusus untuk provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah, bentuk kepemilikan tanah selain tersebut diatas, dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atau surat bukti dipinjamkan hasil musyawarah adat dan diakui oleh kepala daerah untuk dikelola oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kepariwisataan.

 

Selengkapnya silhkan download dan baca Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan tahun 2024. LINK DOWNLOAD PERMENPAREKRAF NOMOR 1 TAHUN 2024

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.

 




= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter