Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Permenparekraf) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.
Tujuan Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2024
ini adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan pariwisata
dalam melaksanakan menu kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Dana Pelayanan Kepariwisataan.
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2024, DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
hanya dapat digunakan untuk menu kegiatan sebagai berikut :
1.
Peningkatan Kapasitas Tata Kelola dan Kualitas Pelayanan Keselamatan, Keamanan,
dan Kesehatan (K3) di Destinasi Pariwisata Peningkatan Kapasitas Tata Kelola
dan Kualitas K3 di Destinasi Pariwisata bertujuan untuk mewujudkan tata kelola dan
kualitas pelayanan yang berdaya saing melalui penerapan standar dan ketentuan yang
berlaku secara nasional di destinasi pariwisata, termasuk dalam melaksanakan
K3.
Penyelenggaraan
peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan ini diperuntukkan bagi
sumber daya manusia dan masyarakat yang sudah mempunyai dasar pengetahuan, keterampilan,
dan/atau pengalaman dalam tata kelola dan pelayanan destinasi pariwisata, bukan
bagi mereka yang tidak mempunyai pengalaman sebelumnya. Adapun rincian kegiatan
berupa jenis pelatihan yang dapat diselenggarakan adalah sebagai berikut:
a.
Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata;
b.
Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah
di
Destinasi Pariwisata;
c.
Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata;
d.
Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata.
2.
Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata
Peningkatan
Kapasitas Masyarakat Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata dilakukan dengan tujuan
untuk mewujudkan sumber daya manusia pariwisata dan masyarakat yang memiliki
kompetensi nasional di bidang kepariwisataan agar dapat memberikan pengalaman
layanan yang lebih berkualitas kepada wisatawan.
Penyelenggaraan
peningkatan kapasitas masyarakat dan pelaku usaha pariwisata ini diperuntukkan
bagi masyarakat dan sumber daya manusia pariwisata yang agar memiliki kompetensi
khusus di bidang pelayanan pariwisata. Adapun rincian kegiatan berupa jenis pelatihan
yang dapat diselenggarakan adalah sebagai berikut:
1.
Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner;
2.
Pelatihan Pemandu Wisata Alam (selam, selancar, pemandu keselamatan wisata tirta,
arung jeram, wisata gunung, ekowisata, geowisata, caving/susur gua, dan
paralayang);
3.
Pelatihan Pemandu Wisata Budaya (cagar budaya: museum, keraton, candi);
4.
Pelatihan Pemandu Wisata Buatan (recreation/theme park, outbound, dan ecopark);
5.
Pelatihan Pengelolaan Usaha Homestay/Pondok Wisata;
6.
Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata; dan
7.
Pelatihan Pemasaran Digital
Dalam
menyelenggarakan pelatihan untuk peningkatan kapasitas masyarakat dan pelaku usaha
sebagaimana dimaksud diatas, materi pelatihan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (SKKNI) bidang terkait yang berlaku.
3.
Dukungan Operasional Nonrutin Fasilitas Pariwisata untuk Tourist Information
Centre (TIC)
Dukungan
operasional nonrutin fasilitas pariwisata untuk Tourist Information Centre (TIC)
dilakukan untuk mewujukan pusat informasi pariwisata yang dapat memberikan pelayanan
informasi pariwisata yang berkualitas dan berbasis teknologi informasi sehingga
dapat menjawab kebutuhan wisatawan terhadap informasi yang valid, akurat, dan
mudah diakses.
Dukungan
operasional nonrutin fasilitas pariwisata diberikan bagi Pusat Informasi Pariwisata/Tourist
Information Centre (TIC) yang dibangun melalui DAK Fisik Bidang Pariwisata di
tahun sebelumnya. DAK Nonfisik dukungan operasional nonrutin ini hanya dapat digunakan
antara lain untuk penyusunan konten informasi dan bahan promosi pariwisata
daerah di Pusat Informasi Pariwisata/Tourist Information Centre (TIC), dengan rincian
sebagai berikut:
a.
Pembuatan Sistem Informasi Kepariwisataan (Tourism Information System),
termasuk konten peta wisata (tourism map);
b.
Pembuatan Konten Promosi Multimedia (media cetak, media elektronik/digital,
media sosial) di TIC.
4.
Peningkatan Kualitas Perencanaan Pengembangan Destinasi Pariwisata
Peningkatan
Kualitas Perencanaan Pengembangan Destinasi Pariwisata merupakan upaya untuk menindaklanjuti
arahan pembangunan kepariwisataan yang telah ditetapkan dalam Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Ripparprov) dan/atau Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Kabupaten/Kota (Ripparkab/kota) khususnya yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah, dengan mengacu pada arah pembangunan kepariwisataan nasional yang
tercantum dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas), Rencana
Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN), dan/atau Rencana Aksi Nasional (RAN)
Geopark. Selain itu, fasilitasi ini juga dilakukan agar daya tarik wisata di daerah
dapat dikembangkan secara optimal melalui proses perencanaan yang baik dan
komprehensif.
Penyelenggaraan
Peningkatan Kualitas Perencanaan Pengembangan Destinasi Pariwisata ini
selanjutnya diberikan untuk Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Daya Tarik Wisata
(Masterplan), sebagai upaya memfokuskan pembangunan pariwisata dalam skala yang
lebih kecil dan spesifik. DAK Nonfisik peningkatan kualitas perencanaan pengembangan
destinasi pariwisata hanya dapat digunakan untuk fasilitasi penyusunan perencanaan
daya tarik wisata (masterplan), yang selanjutnya disebut sebagai rincian kegiatan.
Rincian kegiatan ini dapat diselenggarakan kabupaten/kota yang menjadi prioritas
pembangunan kepariwisataan nasional yang tercantum dalam Ripparnas dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN), terutama yang masuk sebagai Lokasi Prioritas
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pariwisata pada tahun berjalan. Lokasi yang
diajukan untuk disusun Perencanaan Daya Tarik
Wisata
(Master Plan) harus memenuhi persyaratan berikut ini:
a.
merupakan daya tarik wisata yang tercantum sebagai prioritas dan/atau unggulan dalam
Ripparprov dan/atau Ripparkab/kota dan/atau RIDPN yang telah berkekuatan hukum;
b.
merupakan kawasan peruntukan pariwisata atau kawasan peruntukan lainnya yang di
dalamnya dapat dikembangkan kegiatan wisata dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
kabupaten/kota dan/atau RTRW provinsi yang telah berkekuatan hukum;
c.
status lahan (clean and clear):
(1)
lahan milik Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan/
dokumen kepemilikan lahan lainnya yang sah;
(2)
lahan pribadi/yayasan/swasta yang diserahkan ke Pemerintah Daerah dibuktikan dengan
Akta Hibah yang yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
(3)
Surat Ijin Penggunaan Lahan dari Intansi Pemerintah Pusat/ Perangkat Daerah
yang berwenang mengelola lahan, dan Naskah kerja sama antara Kepala Daerah dengan
instansi yang berwenang, untuk lahan Pemerintah Daerah/Pusat yang tidak di bawah
pengelolaan/kewenangan Perangkat Daerah /Instansi yang menyelenggarakan urusan
kepariwisataan;
(4)
lahan Pemerintah Desa yang dapat dibuktikan dengan sertifikat atas nama desa
atau dokumen kepemilikan lahan lainnya yang sah. Lahan tersebut selanjutnya dikerjasamakan
dengan membuat Naskah kerja sama antara Kepala Daerah dengan Pemerintah Desa
dan diakui oleh Kepala Daerah untuk dikelola oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan
urusan kepariwisataan.
(5)
Khusus untuk provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan,
Papua Pegunungan, dan Papua Tengah, bentuk kepemilikan tanah selain tersebut diatas,
dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atau surat bukti dipinjamkan hasil
musyawarah adat dan diakui oleh kepala daerah untuk dikelola oleh Perangkat Daerah
yang menyelenggarakan urusan kepariwisataan.
Selengkapnya silhkan
download dan baca Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan tahun 2024. LINK
DOWNLOAD PERMENPAREKRAF NOMOR 1 TAHUN 2024
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan DAK Nonfisik
Dana Pelayanan Kepariwisataan tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.