RHK Guru di PMM Bisa Diedit (Diubah), lalu bagaimana Cara Edit (Ubah) RHK Guru di PMM ? Fitur Edit Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja telah tersedia di dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM). Fitur ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Guru dalam menyesuaikan RHK pada Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terbaru.
Perubahan dalam Rencana
Hasil Kerja di Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan juga berdampak pada
bukti dukung yang akan diunggah oleh Anda. Oleh karena itu, penting untuk
memperhatikan bagaimana perubahan ini akan menyesuaikan bukti dukung yang diperlukan
dalam Pengelolaan Kinerja Anda.
Saat ini sertifikat yang
dapat diajukan sebagai Bukti Dukung, adalah sertifikat yang paling lama
didapatkan pada tahun 2023. Dengan catatan, sertifikat Pengembangan Kompetensi
tersebut belum pernah diajukan sebagai Bukti Dukung untuk Pengelolaan Kinerja
tahun 2023 dan secara prinsip telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah
sebagai pejabat Penilai Kinerja Guru. Anda juga diharuskan untuk
mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan Atasan sebelum mengunggah/mengganti
Sertifikat/Bukti Dukung sesuai dengan keinginan Anda.
Rencana Hasil Kerja untuk
Pengembangan Kompetensi dapat dilakukan saat guru membutuhkan perubahan sebelum
periode penilaian dimulai. Rencana Hasil Kerja yang sudah dipilih dan Bukti
Dukung yang telah diunggah sebelumnya akan terhapus ketika ada perubahan.pada
RHK tersebut.
Namun Rencana Hasil Kerja di
tahap Praktik Kinerja hanya bisa dilakukan perubahan pada tahap Perencanaan
Kinerja. Sebelum melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap
Pelaksanaan Kinerja terkait Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan, Anda
wajib untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan Atasan agar rencana RHK tetap sesuai
dengan ekspektasi atasan.
Berikut adalah panduan untuk
mengedit Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja
terkait Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan:
Adapun Cara Edit atau Ubah Rencana Hasil Kerja (RHK) guru di Pengembangan
Kompetensi, adalah sebagai berikut:
1. Klik ‘Kumpulkan’ di Pengembangan Kompetensi
2.
Klik ‘Ubah Rencana Hasil Kerja’ di halaman Pengembangan Kompetensi
Kemudian,
akan muncul jendela pop-up permintaan konfirmasi apakah Anda telah berdiskusi
dengan atasan mengenai perubahan RHK. Silakan centang dan klik 'Sudah diskusi'
jika Anda sudah berdiskusi dengan atasan terkait perubahan RHK.
3.
Selanjutnya, Anda dapat melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja (RHK)
sesuai keinginan Anda, dengan catatan perubahan tersebut harus memenuhi
persyaratan minimum sebesar 32 poin. Klik ‘Simpan’ jika Anda sudah melakukan
perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK)
4.
Selanjutnya, pada halaman Ubah Rencana Hasil Kerja, Anda akan mendapat
pemberitahuan Rencana Hasil Kerja telah 'DIUBAH OLEH ANDA', Klik 'Lanjut' untuk
menyimpan perubahan RHK tersebut.
5.
Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi kembali sebelum menyimpan perubahan
Rencana Hasil Kerja (RHK). Klik 'Simpan' jika RHK sudah sesuai dan sudah
didiskusikan dengan atasan. Klik ‘Kembali’ jika ingin melakukan pengecekan
ulang atau melakukan perubahan kembali sebelum di simpan. Perlu diketahui bahwa
Rencana Kinerja yang lama akan dihapus.
6.
Anda telah berhasil melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (Rencana Hasil
Kerja). Perubahan ini akan disimpan ke dalam Pengelolaan Kinerja Anda.
Demikian informasi tentang RHK Guru di PMM Bisa Diedit (Diubah), dan Cara Edit (Ubah) RHK Guru di PMM. Semoga
ada manfaatnya