Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2024 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7078 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatulathfal Dan Madrasah Tahun Anggaran 2024/2025.
Diktum
KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 7078 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi
Guru Bukan PNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2024-2025 menyatakan menetapkan
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Intensif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum
KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 7078 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada RA (Raudlatul Athfal) Dan Madrasah Tahun
Anggaran 2024-2025 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif
Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun
Anggaran 2024.
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus
pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun
Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama
menjadi insentif. Istilah tersebut muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA)
Nomor 75 Tahun 2023 tentang Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan
dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk
menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat
memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian
insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil
dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan
pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar
mengajar. Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar
dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus
diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai
macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan
pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan
meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018
memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil.
Pemberian
Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan
untuk meningkatkan:
1.
Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah;
2.
Motivasi dan kineija guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
3.
Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan pegawai negeri sipil.
Sasaran
atau calon penerima tunjangan insentif guru adalah sebagai berikut:
a.
Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
b.
Bukan ASN yaitu bukan PNS dan/ atau CPNS dan/ atau PPPK dan/ atau CPPPK pada
Kementerian Agama atau instansi lain.
Berdasarkan
Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi
Guru Non PNS dan PPPK RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2024, kriteria atai
persyaratan guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif tahun 2024-2025 sebagai
berikut:
1.
Aktif mengajar di RA, MI , MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem
Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama
(SIMPATIKA);
2.
Belum lulus Sertifikasi;
3.
Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/ atau Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4.
Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5.
Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/
atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan
tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin
pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan
Surat Keterangan Lama Mengabdi);
6.
Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
7.
Memenuhi beban kerja minima16 jam tatap muka di satminkalnya;
8.
Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian
Agama;
9.
Belum usia pensiun (60 Tahun);
10.
Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
11.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
12.
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
13.
Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dir:yatakan layak bayar oleh
Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Selengkapnya
silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 7078 Tahun 2023 Tentang Juknis
Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Non ASN RA dan Madrasah Tahun Anggaran
202 Juknis Pemberian Tunjangan Insentif
Bagi Guru Bukan PNS Pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2024. Link DownloadKepdirjen Pendis Nomor 7078 Tahun 2023 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Juknis Pemberian Tunjangan
Insentif Bagi Guru Bukan PNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2024-2025. Semoga
ada manfaatnya.