Tanggal 8, 9, 10, dan 11 Februari 2024 adalah Hari Libur Sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2024
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang
Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2024, Hari Kamis tanggal 8 Pebruari 2024
adalah Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,
Hari Jumat tanggal 9 Pebruari 2024 adalah Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575
Kongzili, hari Sabtu tanggal 10 Pebruari 2024 adalah Libur Tahun Baru Imlek
2575 Kongzili, dan tanggal 11 Pebruari 2024 adalah libur mingguan.
Penetapan hari libur dan cuti
bersama ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta
memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun
2024.
Namun Unit kerja satuan
organisasi/ lembaga/ perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung
kepada masyarakat di tingkat pusat dan/ atau daerah yang mencakup kepentingan
masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang
memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air mmum, pemadam kebakaran,
keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja / satuan
organisasi/ lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan
pegawai/ karyawan/ pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Demikian info bahwa Tanggal 8, 9, 10, dan 11 Februari 2024
adalah Hari Libur Sekolah. Moga-moga dapat bermanfaat.