Pasal
1 PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang
Pemberian THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2024, menyatakan bahwa dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur
Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
2.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan
tugas pemerintahan dan/ atau menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI
adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara.
4.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota
Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5.
Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga
negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang
fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan
atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
7.
Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan
dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk
menerima penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian
tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
Pasal
2 PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang
Pemberian THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2024, menyatakan bahwa Pemerintah
memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud
penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara.
Pasal
3 PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang
Pemberian THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2024, menyatakan bahwa
(1)
Aparatur negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a.
PNS dan Calon PNS;
b.
PPPK;
c.
Prajurit TNI;
d.
Anggota Polri; dan
e.
Pejabat Negara.
(2)
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, huruf c, dan huruf d termasuk:
a.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi
pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan
oleh instansi induknya;
c.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan
d.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara dan gajinya
masih dibayarkan.
(3)
Aparatur Negara termasuk:
a.
Wakil Menteri;
b.
Staf Khusus di lingkungan kementerianjlembaga;
c.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
d.
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e.
Hakim ad hoc;
f.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
1.
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
2.
Wakil KetuajWakil Kepala atau dengan sebutan lain;
3.
Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/ atau
4.
Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
g.
Pimpinan Badan Layanan UmumjBadan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:
1.
Dewan Pengawas; dan
2.
Pejabat Pengelola,
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan;
h.
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
1.
Dewan Pengawas; dan
2.
Dewan Direksi,
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
l.
pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat
dengan:
1.
Menteri;
2.
Wakil Menteri;
3.
Pejabat ...
3.
Pejabat Pimpinan Tinggi;
4.
Administrator; atau
5.
Pengawas,
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan;
j.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah,
termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural,
instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan
Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan
pada Perguruan Tinggi N egeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
k.
Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a.
Presiden dan Wakil Presiden;
b.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
f.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Bad an Pemeriksa Keuangan;
h.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
1.
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
J.
Menteri dan pejabat setingkat menteri;
k.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
m.
Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan
n.
Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang Undang.
(5)
Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a.
Pensiunan PNS;
b.
Pensiunan Prajurit TNI;
c.
Pensiunan Anggota Polri; dan
d.
Pensiunan Pejabat Negara.
(6)
Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b termasuk:
a.
Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan
b.
Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl,
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.
(7)
Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c termasuk:
a.
Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; dan
b.
Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.
(8)
Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a.
Penerima Pensiunjanda/ duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
b.
Penerima Pensiun janda/ duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;
c.
Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/
suami dan anak;
d.
Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Prajurit TNI yang
gugurjtewasjmeninggal dunia;
e.
Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang
meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;
f.
Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Anggota Polri yang
gugur/tewasjmeninggal dunia;
g.
Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang
meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
h.
Penerima Pensiun janda/ duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia
atau tewas;
i.
Penerima Pensiun janda/ duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang
meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan
J.
Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai
istri/ suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a.
Penerima Tunjangan Veteran;
b.
Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c.
Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan I Kemerdekaan;
d.
Penerima Tunjangan janda/ duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e.
Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/
Koninklijk Marine;
f.
Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima
Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
g.
Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan
Pokok Prajurit TNI;
h.
Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugurjtewasfmeninggal
dunia dalam danjatau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan
anak;
i.
Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima
Tunjangan bersifat pensiun Anggota Polri;
J.
Penerima Tunjangan Pokok warakawurijduda atau anak dari Pencrima Tunjangan
Pokok Anggota Polri;
k.
Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Po1ri yang gugurjtewasjmeningga1
dunia da1am danjatau o1eh karena dinas dan tidak meningga1kan istri/ suami dan
anak; dan
l.
Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota
Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10)
Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk:
a.
janda/ duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau
yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang
meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun
janda/ duda PNS;
b.
janda/ duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan penghasi1an atau yang disebut
juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara
yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/
duda PNS;
c.
warakawuri/ duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI
atau Anggota Polri yang gugurjtewasjmeninggal dunia atau yang dinyatakan hilang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;dan
d.
warakawuri/ duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI
atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan keteniuan peraturan
perunda!lg-undangan.
Pasal
4 PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang
Pemberian THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2024, menyatakan bahwa
(1)
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) huruf j harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
pada saat Peratu<an Pemerintah ini diundangkan, telah me1aksanakan tugas
pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat sclama 1 (satu)
tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja;
c.
pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d.
diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/ atau telah menandatangani
perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas
pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tunjangan Hari Raya dan/ atau
gaji ketiga belas dapat diberikan apabila:
a.
telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja
dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/ atau gaji
ketiga belas; atau
b.
telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/ atau gaji ketiga belas oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.
(3)
Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur
Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan huruf j
diberikan tunjangan Hari Raya dan/ atau gaji ketiga belas, ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal
5 PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang
Pemberian THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2024, menyatakan bahwa Tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak
diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
a.
sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b.
sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di
luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan
ketcntuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
6 PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang
Pemberian THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2024, menyatakan bahwa
(1)
Tunjangan Hari Raya dan gaJl ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri,
Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga
Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas
pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a.
gaji pokok;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan;
d.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e.
tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan,
peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(2)
Tunjangan Hari Raya dan gaJl ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a.
gaji pokok;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan;
d.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e.
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan
bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan
memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuat dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan,
sesuai pangkat, jabatan,
peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(3)
Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi
dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal guru yang gaji pokoknya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dapat diberikan paling banyak
sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan
guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(5)
Dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf e, dapat diberikan tunjangan
profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(6)
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan
atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji
pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf e, dapat diberikan
50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1
(satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.
(7)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Wakil Menteri, paling banyak
sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas yang diberikan kepada Menteri.
(8)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
a.
Staf Khusus di lingkungan kementerianjlembaga; dan
b.
pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat
dengan:
1)
Menteri;
2)
Wakil Menteri;
3)
Pejabat Pimpinan Tinggi;
4)
Administrator; atau
5)
Pengawas,
paling banyak scbesar
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang
setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
(9)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari uang
representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(10)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi hakim ad hoc diberikan sebesar
tunjangan hakim ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
a.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan
b.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural
atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, sebesar penghasilan atau
dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan
Lampiran yang mcrupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(12)
Pimpinan Lembaga Nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat ( 11) huruf a
dikecualikan bagi pimpinan Lembaga Nonstruktural yang berstatus sebagai pejabat
negara.
(13)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
a.
Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; dan
b.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi
pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan
Umum Daerah, paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas
yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
tersebut yang pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
setara.
(14)
PNS dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga memperhitungkan komponen
tunjangan khusus yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
7 PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang
Pemberian THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2024, menyatakan bahwa
(1)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
(2)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunj angan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan urnurn; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang
diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan
tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan
sesum dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,
sesuai pangkat, jabatan,
peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pasal
8 PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang
Pemberian THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2024, menyatakan bahwa Tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
a.
pensiun pokok;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan; dan
d.
tambahan penghasilan.
Pasal
9 PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang
Pemberian THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2024, menyatakan bahwa Tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Penerima Tunjangan diberikan sebesar
tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Pasal
10 PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang
Pemberian THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2024, menyatakan bahwa Tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak
termasuk:
a.
insentif kinerja;
b.
insentif kerja;
c.
tunjangan pengelolaan arsip statis;
d.
tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain
yang sejenis;
e.
tunjangan pengamanan;
f.
tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
g.
insentif khusus;
h.
tunjangan khusus Provinsi Papua;
i.
tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah
terpencil;
J.
tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam
operasi pengamanan pada pulau pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
k.
tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan bagi
PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada
wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
l.
tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
m.
tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau
peraturan internal instansi pemerin tah; dan
n.
tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sampai dengan Pasal9.
Pasal
11 PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang
Pemberian THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2024, menyatakan bahwa
(1)
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat
10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2)
Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat
dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(3)
Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang
dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.
Pasal
12 PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang
Pemberian THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2024, menyatakan bahwa
(1)
Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat
pada bulan Juni Tahun 2024.
(2)
Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat
dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.
(3)
Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang
dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.
Pasal
13 PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang
Pemberian THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2024, menyatakan bahwa
(1)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak dikenakan potongan iuran danjatau potongan lain berdasarkan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
(2)
Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Pasal
14 PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang
Pemberian THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2024, menyatakan bahwa
(1)
Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu)
tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu)
tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
(2)
Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan
sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1
(satu) tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu)
tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
(3)
Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran
tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/ atau sebagai
Penerima Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
a.
tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan
b.
tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/ atau tunjangan Hari Raya
sebagai Penerima Tunjangan.
(5)
Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/ atau sebagai
Penerima Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
a.
tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan
b.
tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/ atau Penerima Tunjangan.
(6)
Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, tunjangan Hari
Raya yang dibayarkan:
a.
tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan
b.
tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
Pasal
15 PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang
Pemberian THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2024, menyatakan bahwa
(1)
Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu)
gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang
nilainya paling besar.
(2)
Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan
sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1
(satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang
nilainya paling besar.
(3)
Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, kelebihan pembayaran
gaji ketiga belas tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun, dan/ atau sebagai
Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
a.
gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara; dan
b.
gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun danjatau Penerima Tunjangan.
(5)
Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/ atau sebagai
Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
a.
gaji ketiga belas sebagai Pensiunan; dan
b.
gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/ atau Penerima Tunjangan.
(6)
Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga
belas yang dibayarkan:
a.
gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun; dan
b.
gaji ketiga belas sebagai Penerima Tunjangan.
Pasal
16 PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang
Pemberian THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2024, menyatakan bahwa Anggaran
yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1.
PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat;
2.
PPPK yang bekerja pada instansi pusat;
3.
Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil
Bupati, dan Wakil Wali Kota;
4.
Prajurit TNI;
5.
Anggota Polri;
6.
Pensiunan;
7.
Penerima Pensiun;
8.
Penerima Tunjangan;
9.
Wakil Menteri;
10. Staf Khusus di lingkungan kementerianflembaga;
11. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
12. Hakim ad hoc;
13. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural;
14. Pimpinan Badan Layanan Umum;
15. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
16. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan:
a)
Menteri;
b)
Wakil Menteri;
c)
Pejabat Pimpinan Tinggi;
d)
Administrator; atau
e)
Pengawas;
17. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran
Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi
Negeri Baru; dan
18. Aparatur Negara lainnya scsuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1.
PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
2.
PPPK yang bekerja pada instansi daerah;
3.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
4.
Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
5.
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6.
pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan
7.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah
yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Pasal
17 PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang
Pemberian THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2024, menyatakan bahwa
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal
18 PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang
Pemberian THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2024, menyatakan bahwa Pada
saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6855), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
19 PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang
Pemberian THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2024, menyatakan bahwa Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Link download PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN dan Penisunan Tahun 2024
Demikian itu tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 Terima kasih
atas kunjungan Anda