Pedoman Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Di Dalam Negeri Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Keputusan KPU) Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
Keputusan
KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 diterbitkan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 7 ayat (5), Pasal 9 ayat
(3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (5), Pasal 14 ayat (3), Pasal 25 ayat
(5), Pasal 27 ayat (4), Pasal 30 ayat (3), Pasal 44 ayat (5), Pasal 46 ayat
(9), Pasal 47 ayat (4), Pasal 93 ayat (3), Pasal 103 ayat (3), Pasal 113 ayat (5),
dan Pasal 118 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum serta untuk mewujudkan
kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, perlu
menetapkan pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam
pemilihan umum.
Dalam rangka pelaksanaan
tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum di dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Umum.
Selain itu, penghargaan
terhadap budaya yang khas terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum yaitu
penggunaan sistem noken/ikat di beberapa kabupaten. Berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009, Mahkamah Konstitusi memahami dan
menghargai nilai budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua yang khas dalam
menyelenggarakan pemilihan umum dengan cara atau metode kesepakatan warga atau
aklamasi. Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06-32/PHPU.DPD/2014,
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sistem noken/ikat hanya diselenggarakan di
suatu daerah yang selama ini menggunakan sistem noken/ikat secara terus menerus.
Apabila di suatu daerah sudah tidak lagi memakai sistem noken/ikat, maka untuk
daerah tersebut tidak lagi diakui keberadaan sistem noken/ikat.
Selain hal tersebut di atas,
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Umum juga mengatur mengenai pemberlakukan tempat pemungutan
suara di lokasi khusus dalam pemilihan umum di dalam negeri.
Berkenaan dengan hal tersebut
di atas, KPU perlu menetapkan Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis (Juknis)
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang di
dalamnya memuat pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
dalam pemilihan umum di dalam negeri.
Keputusan
KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 ini
disusun dengan maksud dan tujuan untuk menjadi pedoman yang standar dan baku
bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panita Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum di dalam negeri.
Ruang Lingkup Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Umum (Pemilu) Tahun 2024, adalah 1) pemungutan suara di tempat pemungutan
suara; 2) pemungutan suara di tempat pemungutan suara lokasi khusus; 3) pemungutan
suara dengan sistem noken/ikat; dan 4) penghitungan suara.
Link download Pedoman Teknis (Juknis) Pelaksanaan PemungutanDan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024
Demikian informasi tentang Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Umum (Pemilu) Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.