Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Pengadaan disampaikan melalu Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Pengadaan
Isi SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun
2024 Tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode
Mini-Kompetisi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Pengadaan, menyatakan
bahwa berdasarkan Pasal 18 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan BarangfJasa
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam
Pengadaan BarangfJasa Pemerintah disebutkan bahwa pelaksanaan pembelian secara
elektronik (E-purchasing) melalui Katalog Elektronik dapat dilaksanakan dengan
metode Negosiasi Harga, Mini-Kompetisi danfatau Competitive Catalogue.
Menindaklanjuti ketentuan
tersebut, maka melalui Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog
Elektronik , dijelaskan bahwa E-purchasing Katalog dengan metode Mini-Komp
etisi dilakukan terhadap 2 (dua) atau lebih Penyedia Katalog Elektronik yang
memiliki produk yang sama atau produk dengan spesiflkasi sejenis yang
dibutuhkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pengadaan (PP) dengan
tujuan mendapatkan harga terbaik.
Berdasarkan hal sebagaimana
diuraikan di atas, maka untuk memberikan panduan bagi PPK/PP dalam melakukan
£-purchasing Katalog melalui metode Mini-Kompetisi, maka diperlukan penyusunan
Surat Edaran ini.
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan
untuk memberikan referensi bagi PPK/PP dalam melakukan £-purchasing Katalog
melalui metode Mini Kompetisi. Surat Edaran ini bertujuan untuk lerciptanya penyelenggaraan
Epurchasing Katalog yang akuntabel.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup panduan
penyelenggaraan E-purchasing Katalog melalui metode Mini-Kompetisi bagi PPK/PP,
meliputi:
a.
Ketentuan Umum £-purchasing Katalog melalui Mini-Kompetisi ;
b.
Persiapan dan Pelaksanaan E-purchasing Katalog Melalui metode MiniKompetisi
Untuk Barang Atau Jasa Lainnya; dan
c.
Persiapan Dan Pelaksanaan £-purchasing Katalog Melalui metode Mini Kompetisi Untuk
Pekerjaan Konstruksi.
Panduan ini berlaku sebagai
referensi bagi PPK/PP yang melakukan pemilihan Penyedia barangfjasa menggunakan
metode E-purchasing Katalog melalui Mini-Kompetisi .
Dasar hukum
a.
Peraturan Presiden Nomor 106Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan BarangjJasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144);
b.
. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
c.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 491); dan
d.
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan BarangjJasa Pemerintah Nomor 122
Tahun 2022 ten tang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Penyelenggaraan E-Purchasing
Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi
1. Ketentuan Umurn
Salah
satu Metode Pemilihan Penyedia melalui E-purchasing Katalog adalah Metode
Mini-Kompetisi. Mini-Kompetisi dilakukan terhadap 2 (dua) atau lebih Penyedia
Katalog Elektronik yang memiliki produk yang sama atau produk dengan
spesifikasi sejenis yang dibutuhkan oleh PPK/PP dengan tujuan mendapatkan harga
terbaik. Mini-Kompetisi pada Aplikasi Katalog Elektronik terdapat 3 (tiga)
jenis yaitu:
a. Mini-Kompetisi
Produk
Mini-Kompetisi
Produk dilakukan dengan membandingkan produk yang sama yang dimiliki 2 (dua)
atau lebih Penyedia Katalog Elektronik untuk mendapatkan harga terbaik pada
Etalase Produk tertentu. Mini -Kompetisi Produk digunakan untuk barang atau
jasa lainnya.
Etalase
Produk yang dapat dilakukan Mini-Kompetisi Produk adalah Etalase yang memiliki
Daftar Harga Reseller dan PPK/PP melakukan transaksi E-purchasing dengan
Reseller tersebut.
b. Mini-Kompetisi
Spesifikasi
Mini-Kompetisi
Spesifikasi dilakukan dengan membandingkan spesiftkasi sejenis yang dimiliki 2
(dua) atau lebih Penyedia untuk mendapatkan harga terbaik pada Etalase Produk
tertentu . Mini Kompetisi Spesifikasi digunakan untuk barang atau jasa lainnya
. Etalase Produk yang dapat dilakukan Mini-Kompetisi Spesifikasi adalah Etalase
yang tidak memiliki Daftar Harga Reseller dan PPK/PP melakukan transaksi E-purchasing
dengan Penyedia Katalog Elektronik yang melakukan penayangan barangjjas a pada
Katalog Elektronik .
c. Mini-Kompetisi
Pekeijaan Konstruksi
Mini-Kompetisi
Pekeijaan Konstruksi pada aplikasi Katalog Elektronik dilakukan dengan membandingkan
barang/jasa berupa Pekeijaan Konstruksi yang dimiliki 2 (dua) atau lebih
Penyedia untuk mendapatkan harga terbaik pada Etalase Produk di bidang
Pekeijaan Konstruksi.
Etalase
Produk yang dapat dilakukan Mini-Kompetisi Pekeijaan Konstruksi adalah Etalase
Produk yang menayangkan Barang/Jasa berupa Pekeijaan Konstruksi.
Persiapan dan Pelaksanaan
E-purchasing Katalog Melalui metode MiniKompetisi Untuk Barang Atau Jasa
Lainnya
a. E-Pu.rchasing Katalog
Melalui Metode Mini-Kompetisi Produk
1) Persiapan
Mini-Kompetisi Produk
Persiapan
Mini-Kompetisi dilaksanakan dengan melakukan Pemilihan Produk. Pemilihan Produk
merupakan proses mencari dan memilih produk yang akan dilakukan E purchasing
melalui Katalog Elektronik, proses Pemilihan Produk tersebut dilakukan melalui
tahapan sebagai berikut:
a) Kesesuaian
Spesifl.kasi Teknis
PPK/PP
dalam proses Pemilihan Produk pada Katalog Elektronik mengacu pada spesillkasi
teknis yang ditetapkan oleh PPK. Apabila diperlukan PPK/PP dapat melakukan
klariflkasi untuk menentukan kesesuaian spesifikasi teknis.
b) Prioritas
Penggunaan Produk Dalam Negeri
Setelah
PPK/ PP melakukan tahapan Pernilihan Produk sebagaimana huruf a) di atas maka
PPK/PP akan memilih barangfjasa pada Katalog Elektronik untuk dilakukan
Mini-Kompetisi Produk dengan urutan/prioritas sebagai berikut:
(1) Apabila
barang/jasa yang dibutuhkan pada Katalog Elektronik terdapat produk dalam
negeri yang memiliki jumlah nilai TKDN dan nilai BMP minimal 40% (empat puluh
persen) maka PPK/PP memilih produk dalam negeri dengan nilai TKDN paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen) .
(2)
Dalam hal kondisi pad a angka ( 1) di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP
memilih barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN kurang
dari 25% (dua puluh lima persen).
(3) Dalam
hal kondisi pada angka (1) dan (2) di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP
mernilih barangjjasa yang merupakan PDN namun belum mempunyai nilai TKDN.
(4) Dalam
hal kondisi pada angka (1) , (2) ,dan (3) di atas tidak dapat dipenuhi maka
PPK/PP dapat memilih barang/jasa yang merupakan produk impor.
PPK/
PP memastikan kernbali kesesuaian data antara produk yang akan dipilih dengan
data sertiflkat TKDN yang terdapat dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa
Produk Dalam Negeri melalui laman http:/ / tkdn.kemenperin.go.id. Apabila data
sertifikat TKDN tidak sesuai, maka PPK/PP tidak memilih produk tersebut untuk
dilakukan Mini-Kompetisi dan PPK/PP dapat melaporkan ketidaksesuaian data
sertiflkat TKDN tersebut melalui fi.tur "Laporkan".
2) Pelaksanaan
Mini-Kompetisi Produk
Pelaksanaan
Mini-Kompetisi Produk dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a) Pembuatan
Paket Mini -Kompetisi Produk
(1)
PPK/PP membuat Paket Mini-Kompetisi dengan membuat Judul Kompetisi dan memilih
etalase produk.
(2)
PPK/PP mernilih Produk yang akan dilakukan kompetisi sesuai dengan tahapan
sebagaimana diatur dalam Persiapan Mini-Kompetisi. Produk yang dipilih untuk
melakukan Mini-Kompetisi dapat lebih dari 1 (satu) jenis produk.
(3)
PPK/PP mengisi volumejkuantitas produk yang akan dilakukan Mini-Kompetisi dari
produk yang sudah dipilih sebagaimana angka (2) di atas.
(4)
Setelah PPK/PP memilih produk dan menetapkan jumlah produk sebagaimana angka (2)
dan (3) di atas maka akan terbentuk Total Awal Harga Produk. Apabila nilai
Total Awal Harga Produk tidak lebih dari Rp200.000.000 ,00 (dua ratus juta rupiah)
maka proses Mini-Kompetisi dilakukan oleh PP, namun apabila nilai Total Awal
Harga Produk lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka proses
Mini -Kompetisi dilakukan oleh PPK. Total Awal Harga Produk tidak boleh
melebihi Pagu Anggaran.
(5)
Khusus di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat apabila nilai Total Awal
Harga Produk tidak lebih dari Rpl.OOO.OOO.OOO ,OO (satu miliar rupiah) maka proses
Mini-Kompetisi dilakukan oleh PP, namun apabila nilai Total Awal Harga Produk
lebih dari Rpl.OOO.OOO.OOO ,OO (satu miliar rupiah) maka proses Mini-Kompetisi dilakukan
oleh PPK. Total Awal Harga Produk tidak boleh melebihi Pagu Anggaran.
(6)
PPK/PP menentukan kualifikasi usaha bagi penyedia katalog elektronik yang dapat
mengikuti Mini-Kompetisi dengan ketentuan sebagai berikut: a} Nilai pagu paket pengadaan
dengan nilai sampai dengan Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
diperuntukan bagi Usaha Mikro , Usaha Kecil atau Koperasi. Apabila paket
pengadaan tersebut menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh
Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi maka dapat diperuntukan bagi penyedia
dengan kualifikasi usaha Non Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi ; atau b)
Nilai pagu paket pengadaan dengan nilai di atas Rp 15.000.000.000,00 (lima
belas miliar rupiah) diperuntukan bagi Non Usaha Mikro, Usaha Kecil atau
Koperasi.
(7)
PPK/PP menetapkan batas akhir waktu penawaran, masa penawaran minimall (satu)
hari keija setelah Mini-Kompetisi dimulai. PPK/PP tidak diperbolehkan mengubah
jadwal kompetisi dengan mempercepat Batas Waktu Penawaran dari jadwal yang
sudah ditetapkan sebelumnya.
(8)
PPK/PP menetapkan batas akhir serah terima yang merupakan tenggat waktu
Penyedia yang terpilih untuk melakukan penyelesaian peketjaan (masa pelaksanaan
peketjaan). Batas Waktu Penawaran sebagaimana angka (7) di atas tidak boleh
lebih dari batas akhir serah terima.
(9)
PPK/PP melakukan penyelesaian Pembuatan Paket Mini-Kompetisi dengan melakukan
pengiriman kompetisi kepada seluruh Penyedia Katalog Elektronik yang menj adi
reseller atas produk yang dipilih.
b)
Penawaran Mini-Kompetisi Produk
(1)
Penyedia Katalog Elektronik yang menjadi reseller atas produk yang dipilih oleh
PPK/PP untuk dilakukan Mini-Kompetisi dapat melakukan penawaran selama masa
pemasukan penawaran belum berakhir. Apabila Penyedia memiliki status daftar
hitam maka penyedia tidak dapat melakukan Penawaran Kompetisi.
(2)
Penyectia Katalog Elektronik melakukan Penawaran Mini-Kompetisi Produk dengan
mengisi data harga produk yang akan ditawarkan. Harga produk terdiri dari Harga
Satuan Produk dan Total Ongkos Kirim (apabila ada). Harga Penawaran sudah
terrnasuk pajak-pajak yang berlaku sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Pada saat Penyedia Katalog Elektronik sudah melakukan penawaran maka Penyedia
tersebut sanggup melaksanakan peketjaan sesuai dengan :
(a)
Volume/kuantitas produk yang dipersyaratkan;dan
(b)
Batas akhir serah terima yang dipersyaratkan .
(4)
Penyedia Katalog Elektronik dapat melakukan perubahan Penawaran Kompetisi
Produk yang telah diajukan selama batas akhir penawaran belum berakhir.
c)
Papan Peringkat Kompetisi
Setelah
proses penawaran Mini-Kompetisi selesai maka aplikasi Katalog Elektonik akan
menyusun daftar peringkat Penyedia Katalog Elektronik yang melakukan penawaran.
Harga pada proses Mini -Kompetisi merupakan total dari Harga Produk dan Ongkos
Kirim (apabila ada). Jurnlah Papan Peringkat Kompetisi akan disesuaikan dengan
jumlah jenis produk yang dipilib pada saat melakukan Mini-Kompetisi.
d)
Pemilihan Calon Pemenang
Dari
basil Papan Peringkat Kompetisi yang didapatkan sebagaimana buruf c) di atas,
PPK/PP memilih Calon Pemenang berdasarkan Harga Terbaik yaitu memilih Calon
Pemenang terbadap Penyedia Katalog Elektronik yang menawarkan barga penawaran terendah.
e)
Apabila produk yang dipilih untuk melakukan Mini Kompetisi lebih dari 1 (satu)
jenis produk maka Calon Pemenang Mini-Kompetisi dari tiap jenis produk yang
dipilih tersebut dapat berbeda -beda.
f)
Apabila basil Mini-Kompetisi dari Papan Peringkat Kompetisi banya terdapat 1
(satu) Penyedia Katalog Elektronik yang melakukan penawaran, maka PPK/PP
melakukan negosiasi terbadap Penyedia tersebut .
g)
Setelah PPK/PP mendapatkan Calon Pemenang sebagaimana huruf d) di atas maka
PPK/PP melakukan verifikasi data kualifikasi Calon Pemenang apabila Calon
Pemenang tersebut belum terveriftkasi pada aplikasi SIKaP. Data kualifikasi
yang diverifi.kasi adalah sebagai berikut:
(1)
Nomor Induk Berusaha (NIB) ;
(2)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempuny ai status valid keterangan Wajib
Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) ;
(3)
Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan)
khusus Pelaku Usaha Badan Usaha; dan
(4)
Tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam .
h)
Apabila hasil verifikasi data kualifikasi sebagaimana huruf g) di atas terdapat
data yang tidak sesuai maka Calon Pemenang tersebut dibatalkan sebagai Calon
Pemenang dan PPK/PP memilih Calon Pemenang berdasarkan peringkat berikutnya dengan
melakukan pemilihan Calon Pemenang sebagaimana huruf d) di atas. Apabila
Penyedia Katalog Elektronik yang masuk pada Papan Peringkat Kompetisi tidak ada
yang sesuai dalam proses veriflkasi kualifikasi sebagaimana huruf g) di atas
maka paket Mini-Kompetisi tersebut dinyatakan batal dan PPK/PP dapat melakukan pembuatan
paket Mini Kompetisi baru .
i)
Setelah PPK/PP menetapkan Calon Pemenang, maka PPK/PP melakukan Publikasi
Kompetisi untuk menetapkan Pemenang.
j)
Apabila Pemenang yang telah ditetapkan oleh PPK/PP mengundurkan diri sebelum
penandatanganan surat pesanan maka paket Mini-Kompetisi tersebut dinyatakan batal
dan PPK/PP dapat melakukan pembuatan paket Mini-Kompetisi baru.
k)
Penyedia Katalog Elektronik yang mengundurkan diri sebagaimana huruf j) di atas
apabila penyedia tersebut mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat
diterima oleh PPK/PP maka Penyedia tersebut akan dikenakan sanksi penghentian
sementara dalam sistem transaksi E-purchasing selama 6 (enam) bulan .Mini-Kompetisi
E-purchasing Katalog Melalui metode Mini-Kompetisi Produk dapat digunakan
apabila sudah difasilitasi pada aplikasi Katalog Elektronik .
E-purchasing Katalog Melalui
Metode Mini-Kompetisi Spesifikasi
1) Persiapan Mini-Kompetisi
Spesiflkasi
Persiapan
Mini-Kompetisi Spesifikasi dilakukan dengan melakukan Penyusunan dan Penetapan
Dokumen Kompetisi .
Dokumen
Kompetisi disusun dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a)
Dokumen Kompetisi berisi data spesifikasi teknis barang/ jasa yang ditetapkan oleh
PPK dan apabila diperlukan berisi data persyaratan serta ketentuan lainnya
dalam melakukan Mini-Kompetisi Spesifikasi.
b)
Dokumen Kompetisi disusun dan ditetapkan oleh PPK/PP.
2) Pelaksanaan Mini-Kompetisi
Spesiflkasi
Pelaksanaan
Mini-Kompetisi Spesift.kasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a)
Pembuatan Paket Mini-Kompetisi Spesifikasi
(1)
Paket Mini-Kompetisi dibuat oleh PPK/PP sesuai dengan nilai pagu paket
pengadaan. Apabila nilai pagu paket pengadaan tidak lebih dari Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) maka proses Mini-Kompetisi dilakukan oleh PP, namun
apabila nilai pagu paket pengadaan lebih dari Rp200.000.000 ,00 (dua ratus juta
rupiah) maka proses Mini-Kompetisi dilakukan oleh PPK.
(2)
Khusus di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat apabila nilai pagu
paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi lebih dari Rpl.OOO .OOO .OOO,OO (satu
miliar rupiah) maka proses Mini-Kompetisi dilakukan oleh PP, namun apabila nilai
pagu paket pengadaan lebih dari Rpl .OOO .OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) maka
proses Mini-Kompetisi dilakukan oleh PPK.
(3)
PPK/PP membuat Mini-Kompetisi dengan membuat Judul Kompetisi dan memilih
etalase produk serta kategori/ sub kategori produk dari etalase produk yang
dipilih .
(4)
PPK/PP dapat menentukan lebih dari 1 (satu) jenis spesift.kasi untuk melakukan
Mini-Kompetisi.
(5)
PPK/PP mengisi volumefkuantitas barang f jasa yang akan dilakukan
Mini-Kompetisi .
(6)
PPK/PP menentukan kualifikasi usaha bagi Penyedia Katalog Elektronik yang dapat
rnengikuti Mini-Kornpetisi dengan ketentuan sebagai berikut:
(a)
Nilai pagu paket pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp 15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil atau
Koperasi. Apabila paket pengadaan tersebut menuntut kernampuan teknis yang
tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi maka dapat
diperuntukan bagi penyedia dengan kualiftkasi usaha Non Usaha Mikro , Usaha
Kecil atau Koperasi; atau
(b)
Nilai pagu paket pengadaan dengan nilai di atas Rp 15.000.000.000,00 (lima
belas miliar rupiah) diperuntukan bagi Non Usaha Mikro, Usaha Kecil atau
Koperasi.
(7)
PPK/ PP mengisi persyaratan Spesifikasi sesuai dengan data Spesifi.kasi Teknis
yang telah ditetapkan oleh PPK dengan menginput persyaratan spesiftkasi dan
mengunggah Dokumen Kompetisi.
(8)
PPK/PP menetapkan batas akhir waktu penawaran, masa penawaran minimal 1 (satu)
hari kerja setelah Mini-Kornpetisi Spesifikasi dimulai. PPK/PP tidak
diperbolehkan mengubah jadwal kompetisi dengan mempercepat Batas Waktu
Penawaran dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
(9)
PPK/PP menetapkan batas akhir serah terima yang merupakan tenggat waktu
Penyedia Katalog Elektronik yang terpilih untuk melakukan penyelesaian
pekerjaan (masa pelaksana pekerjaan). Batas akhir waktu penawaran sebagairnana angka
(8) di atas tidak boleh lebih dari batas akhir serah terima.
(10)
PPK/PP melakukan penyelesaian Pembuatan Paket Mini-Kornpetisi dengan melakukan
pengiriman kompetisi kepada seluruh Penyedia Katalog Elektronik yang sudah
menayangkan produlmya pada Kategori/ Sub Kategori yang dipilih pada suatu
Etalase Produk.
b)
Penawaran Mini-Kompetisi Spesi.fikasi
(1)
Penyedia Katalog Elektronik yang sudah menayangkan produlmya pada Kategori I
Subkategori yang dipilih oleh PPK/PP pada suatu Etalase Produk un tuk dilakukan
Mini Kompetisi Spesiflkasi dapat melakukan penawaran selama masa pemasukan
penawaran belum berakhir. Apabila Penyedia memiliki Status Daftar Hitam maka
penyedia tidak dapat melakukan Penawaran Mini-Kompetisi.
(2)
Penyedia Katalog Elektronik melakukan Penawaran Mini-Kompetisi dengan memilih
produk yang tercantum pada aplikasi Katalog Elektronik dan dinilai sesuai
dengan spesiftkasi yang dipersyaratkan oleh PPK/PP dan mengisi data harga
produk. Harga Produk terdiri dari Harga Satuan Produk dan Biaya Ongkos Kirim
(apabila ada). Harga Penawaran sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyedia dapat melakukan perubahan Penawaran pada Produk yang telah diajukan
selama batas akhir penawaran belum berakhir .
c) Papan Peringkat Kompetisi
Setelah
proses penawaran Mini -Kompetisi Spesifikasi maka aplikasi Katalog Elektonik
akan menyusun daftar peringkat Penyedia Katalog Elektronik yang melakukan
penawaran. Harga pada proses Mini-Kompetisi merupakan total dari Harga Produk
dan Ongkos Kirim (apabila ada). Jumlah Papan Peringkat Kompetisi akan
disesuaikan dengan jumlah jeni s Spesifikasi yang ditentukan pada saat
melakukan Mini-Kompetisi .
d) Pemilihan Calon Pemenang
Dari
hasil Papan Peringkat Kompetisi yang didapatkan sebagaimana huruf c) di atas,
PPK/PP memilih Calon Pemenang berdasarkan tahapan sebagai berikut:
(1)
Kesesuaian Spesiflkasi
PPK/PP
memilih Calon Pemenang berdasarkan produk yang sesuai dengan spesiflkasi teknis
dan/atau persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Kompetisi, apabila
diperlukan PPK/PP dapat melakukan klarifikasi untuk menentukan kesesuaian
spesiflkasi teknis dan/ atau persyaratan yang ditetapk.an dalam Dokumen
Kompetisi;
(2)
Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri
Setelah
PPK/PP melakukan tahapan Pemilihan Calon Pemenang sebagaimana angka (1) di atas
maka PPK/PP akan memilih Calon Pemenang pada proses Mini-Kompetisi dengan
urutanjprioritas sebagai berikut :
(a)
Apabila barangfjasa yang terdapat pada Papan Peringkat Kompetisi terdapat
produk dalam negeri yang memiliki jumlah nilai TKDN dan nilai BMP minimal 40%
(empat puluh persen) maka PPK/PP memilih produk dalam negeri dengan nilai TKDN
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).
(b)
Dalam hal kondisi pada huruf (a) di atas tidak dapat dipenuhi rnaka PPK/PP
memilih barang/jasa yang terdapat pada Papan Peringkat Kompetisi yang merupakan
produk dalam negeri dengan nilai TKDN kurang dari 25% (dua puluh lima persen) .
(c)
Dalam hal kondisi pada huruf (a) dan (b) di atas tidak dapat dipenuhi maka
PPK/PP memilih barang/jasa yang terdapat pada Papan Peringkat Kornpetisi yang
merupakan PDN namun belum mempunyai nilai TKDN.
(d)
Dalam hal kondisi pada huruf (a), (b) , dan (c) di atas tidak dapat dipenuhi
maka PPK/ PP dapat memilih barang/jasa yang terdapat pada Papan Peringkat
Kompetisi yang merupakan produk impor.
PPK/PP
memastikan kembali kesesuaian data antara produk yang ditawarkan dengan data
sertifikat TKDN yang terdapat dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produk Dalam
Negeri melalui Iaman http:/ /tkdn.kemenperi.n.go.id. Apabila data sertifikat
TKDN tidak sesuai, maka Penyedia tersebut dinyatakan gugur dan PPK/PP dapat melaporkan
ketidaksesuaian data sertifikat TKDN tersebut melalui fitur
"Laporkan". Urutan/prioritas Pemilihan Calon Pemenang sebagaimana
huruf (a) sampai dengan (d) di atas dilakukan terhadap barangjjasa yang ditawarkan
oleh Penyedia Katalog Elektronik yang terdapat pada Papan Peringkat Kompetisi
dan sesuai dengan spesifikasi teknis dan/atau persyaratan yang ditetapkan dalam
Dokumen Kompetisi.
(3)
Harga Terbaik
Setelah
PPK/PP memilih Penyedia Katalog Elektronik berdasarkan tahapan sebagaimana
angka (1) dan (2) di atas, maka PPK/PP memilih Calon Pemenang dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Harga
Penawaran Terendah
PPK/PP
memilih Penyedia Katalog Elektronik sebagai Calon Pemenang terhadap Penyedia
Katalog Elektronik yang menawarkan harga terendah dengan ketentuan sebagai
berikut:
i.
Pengadaan Barang dengan nilai pagu paket pengadaan tidak lebih dari
Rpl.OOO.OOO.OOO ,OO (satu miliar rupiah);
ii.
Pengadaan Jasa Lainya; atau
iii.
Pekeijaan Konstruksi.
(b) Harga
Evaluasi Akhir (HEA) Terendah
PPK/PP
memilih Penyedia sebagai Calon Pemenang terhadap Penyedia yang memiliki HEA
terendah untuk Pengadaan Barang dengan nilai pagu paket pengadaan paling
sedikit di atas Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah).
HEA
didapatkan dengan memperhitungkan preferensi untuk produk yang memiliki TKDN
paling rendah 25% (dua puluh lima persen). Preferensi yang diberikan paling
tinggi 25% (dua puluh lima persen) .
e)
Apabila Spesifikasi yang ditentukan untuk melalrukan Mini-Kompetisi lebih dari
1 (satu) jenis spesifikasi maka Calon Pemenang Mini-Kompetisi dari tiap jenis
spesifikasi yang ditentukan tersebut dapat berbeda -beda .
f)
Apabila hasil Mini -Kompetisi dari Papan Peringkat Kompetisi hanya terdapat 1
(satu) Penyedia Katalog Elektronik yang melakukan penawaran, maka PPK/PP
melakukan negosiasi terhadap Penyedia tersebut.
g)
Setelah PPK/PP mendapatkan Calon Pemenang sebagaimana huruf d) di atas maka
PPK/PP melakukan veriflkasi data kuali.fikasi Calon Pemenang apabila Calon
Pemenang tersebut belum terveriflkasi pada aplikasi SIKaP. Data kualifikasi
yang diveriflkasi adalah sebagai berikut:
(1)
Nomor Induk Berusaha (NIB);
(2)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan Wajib
Pajak berdasarkan basil Konflrma si Status Wajib Pajak (KSWP) ;
(3)
Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan)
khusus Pelaku Usaha Badan Usaha; dan
(4)
Tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam .
h)
Apabila hasil veri.fikasi data lrualifikasi sebagaimana huruf g) di atas
terdapat data yang tidak sesuai maka Penyedia tersebut dibatalkan sebagai Calon
Pemenang dan PPK/ PP memilih Pemenang berdasarkan peringkat berikutnya dengan
melakukan pemilihan pemenang sebagaimana huruf d) di atas. Apabila Penyedia
Katalog Elektronik yang masuk pada Papan Peringkat Kompetisi tidak ada yang
sesuai dalam proses verifikasi kualifikasi sebagaimana huruf g) di atas maka
paket Mini-Kompetisi tersebut dinyatakan batal dan PPK/ PP dapat melakukan
pembuatan paket Mini-Kompetisi baru.
i)
Setelah PPK/PP menetapkan Calon Pemenang, maka PPK/PP melakukan Publikasi
Kompetisi untuk menetapkan Pemenang.
j)
Apabila pemenang yang telah ditetapkan oleh PPK/PP mengundurkan diri sebelum
penandatanganan surat pesanan maka paket Mini-Kompetisi tersebut dinyatakan batal
dan PPK/PP dapat melakukan pembuatan paket Mini-Kompetisi baru.
k)
Penyedia Katalog Elektronik yang mengundurkan diri sebagaimana huruf j) di atas
apabila penyedia tersebut mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat
diterima oleh PPK/PP maka produk yang ditawarkan oleh Penyedia tersebut akan
dikenakan sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi £ purchasing
selama 6 (enam) bulan.
Adapun Tahapan maupun
prosedur lainnya terkait Pelaksanaan Mini-Kompetisi mengacu kepada Petunjuk
Penggunaan £-purchasing Mini-Kompetisi. Mini-Kompetisi £-purchasing Katalog
Melalui metode Mini-Kompetisi Spesifikasi dapat digunakan apabila sudah difasilitasi
pada aplikasi Katalog Elektronik.
Persiapan Dan Pelaksanaan
£-purchasing Katalog Melalui metode Mini Kompetisi Untuk Pekerjaan Konstruksi
(a)
Persiapan E-purchasing Katalog Melalui metode Mini-Kompetisi Untuk Pekerjaan Konstruksi
Persiapan
Mini-Kompetisi Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan melakukan Penyusunan dan
Penetapan Dokumen Kompetisi. Dokumen Kompetisi terdiri dari informasi sebagai
berikut:
1)
Spesifikasi teknis Pekerjaan (termasuk Detail Engineering Design (DED));
2)
Rencana Perk:iraan Biaya,
Rencana
Perkiraan Biaya merupakan perkiraan biaya suatu perkerjaan konstruksi yang
ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan
dan Pajak Pertambahan Nilai. Nilai total dari Rencana Perkiraan Biaya merupakan
nilai pagu paket pengadaan;
3)
Rencana penetapan uang muka dan jaminan uang muka apabila ada);
4)
Rencanajaminan pelaksanaan (apabila ada);
5)
Rencanajaminan pemeliharaanfretensi (apabila ada); dan
6)
Persyaratan lainnya (apabila ada).
Dokumen
Kompetisi disusun dan ditetapkan oleh PPK/PP.
(b)
Pelaksanaan E-purchasing Katalog Melalui metode Mini-Kompetisi Untuk Pekerjaan Konstruksi
Tahapan
pelaksanaan E-purchasing Pekerjaan Konstruksi melalui Metode Mini-Kompetisi
untuk Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan pada aplikasi Katalog Elektronik
sebagai berikut:
1)
Pembuatan Paket Mini-Kompetisi Pekerjaan Konstruksi
a)
Paket Mini-Kompetisi dibuat oleh PPK/PP sesuai dengan nilai pagu paket
pengadaan . Apabila nilai pagu paket pengadaan tidak lebih dari Rp200
.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka proses Mini-Kompetisi dilakukan oleh
PP, namun nilai pagu paket pengadaan lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) maka proses Mini-Kompetisi dilakukan oleh PPK.
b)
Khusus di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Paket Mini-Kompetisi
dibuat oleh PPK/PP sesuai dengan nilai Reneana Perkiraan Biaya (RPB). Apabila
nilai nilai pagu paket pengadaan tidak lebih dari Rp 1.OOO.OOO.OOO ,OO (satu
miliar rupiah) maka proses Mini-Kompetisi dilakukan oleh PP, namun apabila
nilai pagu paket pengadaan lebih dari Rp 1.OOO.OOO.OOO ,OO (satu miliar rupiah)
maka proses Mini-Kompetisi dilakukan oleh PPK.
c)
PPK/PP membuat Mini-Kompetisi dengan membuat Judul Kompetisi dan memilih Etalase
Produk serta Kategori/Sub Kategori produk dari Etalase Produk yang dipilih .
d)
PPK/PP wajib menentukan item pekerjaan konstruksi sesuai dengan Kategori/Sub
Kategori pada Etalase Produk yang dipilih . Jumlah item pekerjaan konstruksi
yang dipilih dapat lebih dari 1 (satu) item pekerjaan konstruksi.
e)
PPK/PP mengisi volume j kuantitas dari item-item pekerjaan konstruksi yang akan
dilakukan Mini Kompetisi.
f)
PPK/PP menentukan kualiflkasi usaha bagi penyedia Katalog Elektronik yang dapat
mengikuti Mini-Kompetisi dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)
Nilai pagu paket pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp 15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi penyedia Katalog Elektronik dengan
kualiflkasi usaha kecil . Apabila paket pengadaan tersebut menuntut kemampuan
teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh penyedia dengan kualiflkasi usaha kecil
maka dapat diperuntukan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha menengah ;
(2)
Nilai pagu paket pengadaan dengan nilai di atas Rp 15.000.000.000,00 (lima
belas miliar rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000 .000,00 (lima puluh miliar
rupiah) diperuntukan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha menengah . Apabila
paket pengadaan tersebut menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi
oleh penyedia dengan kualiflkasi usaha menengah maka dapat dipenmtukan bagi penyedia
dengan kualifikasi usaha besar; dan
(3)
Nilai pagu paket pengadaan dengan nilai di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha besar.
g)
PPK/PP mengunggah Dokumen Kompetisi.
h)
PPK/PP menetapkan batas akhir waktu penawaran, masa penawaran minimal3 (tiga)
hari kerja setelah Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi dimulai. PPK/PP tidak
diperbolehkan mengubah jadwal kompetisi dengan mempercepat batas akhir waktu
penawaran dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
i)
PPK/PP menetapkan batas akhir serah terima yang merupakan tenggat waktu
Penyedia yang terpilih untuk melakukan penyelesaian pekerjaan (masa pelaksana
pekerjaan) . Batas akhir waktu penawaran sebagaimana huruf h) di atas tidak
boleh lebih dari batas akhir serah terima.
j)
PPK/PP melalrukan penyelesaian Pembuatan Paket Mini Kompetisi dengan melakukan
pengiriman kompetisi kepada seluruh Penyedia Katalog Elektronik yang sudah
menayangkan produknya pada Kategori/Sub Kategori yang dipilih pada suatu
Etalase Produk.
2)
Penawaran Mini-Kompetisi Pekerjaan Konstruksi
a)
Penyedia Katalog Elektronik yang sudah menayangkan produknya pada Kategori/ Sub
Kategori yang dipilih oleh PPK/PP pada suatu Etalase Produk untuk dilakukan
Mini-Kompetisi Pekerjaan Konstruksi dapat melakukan penawaran selama masa
pemasukan penawaran belum berakhir . Apabila Penyedia memiliki status daftar
hitam maka penyedia tidak dapat melakukan Penawaran Mini Kompetisi .
b)
Penyedia Katalog Elektronik melakukan Penawaran Mini-Kompetisi dengan memilih
produk yang tercantum pada aplikasi Katalog Elektronik dan mengisi Harga
Penawaran. Harga Penawaran merupakan jumlah dari harga sebagai berikut :
(1)
Harga seluruh item pekerjaan setelah harga masing-masing item dikali
volume/kuantitas masing-masing item yang dibutuhkan, Harga pada setiap item
pekerjaan sudah termasuk:
(a)
Biaya bahanjmaterial;
(b)
Biaya tenaga kerja ;
(c)
Biaya Peralatan;
(d)
Biaya pengetjaan Ipemasangan/ pengolahan;
(e)
Biaya pengemasan ;
(f)
Biaya pengujian pengendalian mutu ;
(g)
Biaya Retribusi dan/atau Pajak yang berlaku;
(h)
Biaya tidak langsung (overhead); dan
(i)
Keuntungan.
(2)
Biaya Mobilisasi ; dan
(3)
Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang dibutuhkan.
c)
Penyedia Katalog Elektronik wajib melakukan Penawaran Mini-Kompetisi kepada
seluruh item pekeijaan konst:ruksi yang dilakukan Mini-Kompetisi Pekerjaan
Konstruksi oleh PPK/PP.
d)
Penyedia Katalog Elektronik dapat melakukan perubahan Penawaran Kompetisi
Produk yang telah diajukan selama batas akhir waktu penawaran belum berakhir.
3)
Papan Peringkat Kompetisi
Setelah
proses penawaran Mini-Kompetisi Pekeijaan Konst:ruksi maka aplikasi Katalog
Elektronik akan menyusun daftar peringkat Penyedia Katalog Elektronik yang
melakukan penawaran berupa Papan Peringkat Kompetisi.
4)
Pemilihan Calon Pemenang
Dari
hasil Papan Peringkat Kompetisi yang didapatkan sebagaimana angka 3) di atas,
PPK/PP memilih Calon Pemenang berdasarkan tahapan sebagai berikut:
a) Pemenuhan
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
b) Kesesuaian
Persyaratan Teknis
c) Evaluasi
Kewajaran Harga
d) Harga
Terbaik
5)
Apabila hasil Mini-Kompetisi dari Papan Peringkat Kompetisi hanya terdapat 1
(satu) Penyedia Katalog Elektronik yang melakukan penawaran, maka PPK/ PP
melakukan negosiasi terhadap Penyedia tersebut .
6)
Penyedia Katalog Elektronik sebagaimana angka 5) di atas tetap dilakukan Pernilihan
Calon Pemenang berdasarkan ketentuan sebagaimana angka 4) di atas kecuali tahapan
pemilihan harga terbaik.
7)
Setelah PPK/PP mendapatkan Calon Pemenang sebagaimana angka 4) di atas maka
PPK/PP melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan persyaratan Penyedia
Katalog Elektronik yang tercantum pada dokumen pengumuman pendaftaran apabila
data kualiflkasi Calon Pemenang belum terverifikasi pada SIKaP. Data
kualifikasi yang diverifikasi adalah sebagai berikut:
a)
Nomor Induk Berusaha (NIB) ;
b)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfmnasi Status Wajib Pajak (KSWP);
c)
Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan)
khusus Pelaku Usaha Badan Usaha; dan
d)
Tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam .
8)
Apabila hasil verifikasi data kualifikasi sebagaimana angka 7) di atas terdapat
data yang tidak sesuai maka Penyedia tersebut dibatalkan sebagai Calon Pemenang
dan PPK/PP memilih Pemenang peringkat berikutnya dengan melakukan pemilihan
pemenang sebagaimana angka 4) di atas. Apabila Penyedia Katalog Elektronik yang
masuk pada Papan Peringkat Kompetisi tidak ada yang sesuai dalam proses
verifikasi kualifikasi sebagaimana angka 7) di atas maka paket Mini-Kompetisi
tersebut dinyatakan batal dan PPK/PP dapat melakukan pembuatan paket
Mini-Kompetisi barn.
9)
Setelah PPK/PP menetapkan Calon Pemenang, maka PPK/PP melakukan Publikasi
Kompetisi untuk menetapkan Pemenang .
10)
Apabila pemenang yang telah ditetapkan oleh PPK/PP mengundurkan diri sebelum
penandatanganan surat pesanan maka paket Mini-Kompetisi tersebut dinyatakan
batal dan PPK/PP dapat melakukan pembuatan paket Mini Kompetisi barn.
11)
Penyedia yang mengundurkan diri sebagaimana angka 10) di atas apabila penyedia
tersebut mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK/PP
maka produk yang ditawarkan oleh Penyedia tersebut akan dikenakan sanksi
penghentian sementara dalam sistem transaksi E purchasing selama 6 (enam)
bulan.
Tahapan maupun prosedur
lainnya terkait Pelaksanaan Mini Kompetisi mengacu kepada Petunjuk Penggunaan
E-purchasing Mini-Kompetisi.
Mini-Kompetisi E-purchasing
Katalog Melalui metode Mini-Kompetisi Pekerjaan Konstruksi dapat digunakan
apabila sudah difasilitasi pada aplikasi Katalog Elektronik.
Link download Petunjuk Penggunaan Aplikasi (E-Purchasing Mini Kompetisi) Katalog Elektronik
Demikian infoimasi tentang Surat
Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Panduan
Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi Pejabat
Pembuat Komitmen Dan Pejabat Pengadaan. Semoga ada manfaatnya