Juknis PPDB SMA SMK SLB Yogyakarta TP2024/2025

Jadwal dan Juknis PPDB SMAN SMKN SLB Se Provinsi DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025


Jadwal dan Juknis PPDB SMAN SMKN SLB Se Provinsi DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 disampaikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2024/2025 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 0891/KEPKA/2024 Tentang Prosedur Operasional Standar POS PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SMAN SMKN SLB Se Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 yang secara rinci terdapat dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 0891/KEPKA/2024 Tentang Prosedur Operasional Standar POS PPDB SMAN SMKN SLB Se Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025, dinyatakan bawah Persyaratan Peserta Didik SMA, SMKN dan SLB adalah sebagai berikut

1. Persyaratan peserta didik SMAN

a. Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs;

b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran;

c. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester;

2. Persyaratan peserta didik SMKN

a. Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs;

b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran;

c. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/ kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih; dan

d. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester.

3. Persyaratan peserta didik SLB

a. Melampirkan hasil asesmen dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten

b. TKLB : anak berusia minimal 4 (empat) tahun atau lebih disesuaikan dengan kekhususan anak.

c. SDLB : anak telah berusia 7 (tujuh) atau lebih disesuaikan dengan kekhususan anak.

d. SMPLB : memiliki ijazah/STTB SDLB, SD/MI Inklusi.

e. SMALB : memiliki ijazah/STTB SMPLB/SMP Inklusi.

 

Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025, berikut ini Ketentuan PPDB Dalam jaringan/Online Sesuai Jalur.

 

A. Jalur Zonasi

1. Domisili calon peserta didik baru sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik baru yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.

2. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB.

3. Jalur Zonasi terdiri dari : a) Zonasi Reguler; dan b) Zonasi Radius.

4. Ketentuan PPDB melalui jalur Zonasi Reguler diatur sebagaimana berikut:

a. Daya tampung Zonasi Reguler sebesar 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

b. Penerimaan calon peserta didik baru Jalur Zonasi Reguler untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), dan Zona 3 (tiga) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2024 Lampiran huruf A.

c. Penerimaan calon peserta didik baru Jalur Zonasi Reguler untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2024 Lampiran huruf B.

d. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar pada jalur Zonasi Reguler melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan prioritas sebagai berikut:

1) tempat tinggal/zonasi calon peserta didik baru;

2) Nilai Gabungan;

3) pilihan Sekolah; dan

4) calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

e. Pilihan sekolah pada jenjang SMA maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah yang berbeda.

f. Pilihan kompetensi keahlian pada jenjang SMK maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.

g. Pilihan sekolah/kompetensi keahlian hanya diperbolehkan dalam 1 (satu) jenis SMAN atau SMKN.

h. Pilihan sekolah dapat dalam 1 (satu) Zona dan/atau Zona yang berbeda.

i. Calon peserta didik baru yang berdomisili dari luar DIY dapat mendaftar melalui jalur Zonasi Reguler.

5. Ketentuan PPDB melalui jalur Zonasi Radius diatur sebagaimana berikut:

a. Daya tampung Zonasi Radius sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

b. Penerimaan calon peserta didik baru Jalur Zonasi Radius untuk SMAN dan SMKN berdasarkan jarak radius sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Kepala Dinas ini.

c. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar pada jalur Zonasi Radius melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan prioritas sebagai berikut:

1) jarak tempat tinggal sesuai domisili yang sah dengan titik koordinat Sekolah;

2) Nilai Gabungan;

3) calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

d. Proses verifikasi dan validasi calon peserta didik baru jalur zonasi radius tempat tinggal diatur sebagai berikut:

1) Dilaksanakan secara dalam jaringan/online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal 5 s.d. 8 Juni 2024

2) Calon peserta didik baru memasukkan data titik koordinat, foto rumah tempat tinggal (tampak depan), dan surat pernyataan bermaterai bahwa calon peserta didik baru telah berdomisili selama lebih dari 1 (satu) tahun.

3) Calon peserta didik baru menunggu hasil verifikasi dan validasi dari panitia PPDB Sekolah dengan terus memantau proses pengajuan di laman verifikasi.

4) Setelah mendapatkan hasil validasi, calon peserta didik baru dapat melakukan pendaftaran PPDB pada jalur Zonasi Radius pada tanggal 19 dan 20 Juni 2024 sampai dengan pukul 14.00 WIB.

e. Pelaksanaan pendaftaran jalur Zonasi Radius dilaksanakan secara dalam jaringan/online dan mendahului pendaftaran jalur Zonasi Reguler.

f. Pilihan sekolah pada jenjang SMA maksimal 1 (satu) pilihan.

g. Pilihan kompetensi keahlian pada jenjang SMK maksimal 1 (satu) pilihan.

h. Calon peserta didik baru yang telah diterima melalui jalur Zonasi Radius tidak dapat mendaftar pada jalur lainnya.

i. Calon peserta didik baru yang tidak diterima melalui jalur Zonasi Radius dapat melakukan pendaftaran pada jalur lainnya sesuai dengan jadwal pelaksanaan PPDB (pada tanggal 21 s.d. 23 Juni 2024).

j. Dalam hal daya tampung jalur Zonasi Radius tidak terpenuhi, sisa daya tampung akan dialihkan ke jalur Zonasi Reguler.

6. Calon peserta didik baru yang memilih Jalur Zonasi tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur PPDB lainnya.

7. Khusus bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat yang berasal dari luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2024 yang akan memilih Jalur Zonasi, terlebih dahulu mengikuti ASPD yang diselenggarakan oleh Dinas.

8. Calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat lulusan sebelum tahun 2024 yang akan mendaftar melalui jalur zonasi dan pernah mengikuti ASPD tahun 2022, maka dapat menggunakan hasil ASPD tahun 2022.

9. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur zonasi dan memiliki Prestasi Non Akademik dapat diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah Nilai Gabungan.

10. Dalam hal sekolah memiliki jumlah calon peserta didik baru yang melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB dalam jaringan/online, maka akan disalurkan ke sekolah lain dalam Zonasi terdekat yang belum terpenuhi daya tampungnya dari Kelurahan/Kalurahan/ Desa calon peserta didik baru.

11. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi sekolah penyelenggara kelas khusus olahraga dan sekolah seni.

 

B. Jalur Afirmasi

1. Daya tampung jalur afirmasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah dan diperuntukkan bagi:

a. calon peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan

b. calon peserta didik baru penyandang disabilitas.

2. Pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif calon peserta didik baru penyandang disabilitas diterima paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar.

3. Calon peserta didik baru dapat memilih jalur afirmasi di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

4. Calon peserta didik baru yang memilih jalur afirmasi tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur PPDB lainnya.

5. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru dari jalur afirmasi melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan prioritas sebagai berikut:

a. tempat tinggal calon peserta didik baru pada zona 1 (satu) Sekolah yang bersangkutan;

b. Nilai Gabungan;

c. pilihan Sekolah dan/atau pilihan kompetensi keahlian calon peserta didik baru; dan

d. calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

6. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi dan memiliki Prestasi Non Akademik dapat diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah Nilai Gabungan.

7. Khusus bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat lulusan luar DIY dan lulusan SMP/MTs atau sederajat dalam DIY sebelum tahun 2024 yang akan memilih Jalur Afirmasi, terlebih dahulu mengikuti ASPD yang diselenggarakan oleh Dinas.

8. Calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat lulusan sebelum tahun 2024 yang akan mendaftar melalui jalur afirmasi dan pernah mengikuti ASPD tahun 2022, maka dapat menggunakan hasil ASPD tahun 2022.

9. Dalam hal sekolah memiliki jumlah calon peserta didik baru jalur afirmasi yang melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB dalam jaringan/online, maka akan disalurkan ke jalur afirmasi di sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya pada zona terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik baru sepanjang sekolah di zona terdekat tersebut masih kekurangan daya tampung di jalur afirmasi.

10. Dalam hal kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi setelah penyaluran calon peserta didik baru jalur afirmasi dari zona terdekat maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur Zonasi Reguler.

11. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

12. Orang Tua/Wali peserta didik wajib membuat surat pernyataan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

13. Dalam hal peserta didik terbukti menggunakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu palsu dan/atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.

14. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota digunakan untuk mendapatkan rekomendasi dari Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota.

15. Proses pengurusan rekomendasi dan entri bukti dari keluarga tidak mampu diatur sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara dalam jaringan/online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id

b. Calon siswa memfoto/scan dokumen dalam bentuk file PDF dan kemudian diunggah/diupload dalam sistem Verifikasi Dokumen Jalur Afirmasi. Calon siswa memilih pranala/tautan proses pengurusan rekomendasi sesuai dengan kabupaten/kota domisili masing-masing.

Dokumen yang diunggah adalah:

1) Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Pelajar; dan

2) Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota

c. Admin Panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik baru;

d. Calon peserta didik baru memantau proses pengajuannya sampai diverifikasi dan disetujui oleh Panitia DIY. Jika pengajuan ditolak, calon peserta didik baru dapat segera melakukan perbaikan;

e. Calon peserta didik baru lulusan dalam DIY mengunduh dan mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi Jalur Afirmasi untuk disimpan dan digunakan pada masa pendaftaran ulang. Sementara bagi calon peserta didik baru lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun 2024, softcopy Surat Rekomendasi dilampirkan saat tahap input data calon peserta didik baru lulusan luar DIY dan calon peserta didik baru dalam DIY lulusan sebelum tahun 2024.

 

C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

1. Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:

a. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar DIY ke dalam DIY;

b. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali antar kabupaten/kota dalam DIY yang diikuti perpindahan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga (KK).

3. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

4. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan PPDB (paling lama tahun 2020).

5. Peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a hanya dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar DIY.

6. Surat/keputusan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Perpindahan Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b diterbitkan paling lama bulan Juni 2022.

7. Surat/keputusan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada angka 6 diterbitkan lebih dahulu daripada Perpindahan Kartu Keluarga (KK).

8. Calon peserta didik baru yang menggunakan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Perpindahan Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b hanya dapat memilih sekolah pada Kabupaten atau Kota sesuai dengan domisilinya.

9. Calon peserta didik baru yang memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur PPDB lainnya.

10. Peserta didik yang terbukti menggunakan surat/keputusan perpindahan tugas orang tua/wali palsu sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.

11. Anak guru SMAN dan/atau SMKN dapat mendaftar melalui jalur perpindahan tugas Orang Tua/Wali, dengan pilihan Sekolah di tempat orang tua bertugas sebagai guru yang dibuktikan dengan surat/keputusan penugasan dari Gubernur.

12. Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 9 (sembilan), calon peserta didik baru dari anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat menggunakan jalur zonasi.

13. Dalam hal anak guru mendaftar menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sistem seleksi PPDB akan memprioritaskan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagai prioritas utama, disusul jalur zonasi.

14. Calon peserta didik baru yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan memiliki Prestasi Non Akademik dapat diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah Nilai Gabungan.

15. Dalam hal jumlah calon peserta didik dari jalur perpindahan tugas orang tua/wali melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan skala prioritas sebagai berikut:

a. Nilai Gabungan;

b. pilihan Sekolah dan/atau pilihan kompetensi keahlian; dan

c. calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

16. Khusus bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat lulusan luar DIY dan lulusan SMP/MTs atau sederajat dalam DIY sebelum tahun 2024 yang akan memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali terlebih dahulu mengikuti ASPD yang diselenggarakan oleh Dinas.

17. Calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat sebelum tahun 2024 yang akan mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan pernah mengikuti ASPD tahun 2022, maka dapat menggunakan hasil ASPD tahun 2022.

18. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur Zonasi Reguler.

19. Proses pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orang tua/wali diatur sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara dalam jaringan/online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id

b. Calon siswa memfoto/scan dokumen dalam bentuk file PDF dan kemudian diunggah/diupload dalam sistem Verifikasi Dokumen Perpindahan Tugas Orangtua/Wali.

c. Bagi calon peserta didik baru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a mengunggah dokumen sebagai berikut:

1) Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Pelajar;

2) Kartu Keluarga luar DIY; dan

3) Surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan PPDB (paling lama tahun 2020).

d. Bagi calon peserta didik baru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b mengunggah dokumen sebagai berikut:

1) Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Pelajar;

2) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB dan diterbitkan setelah surat/keputusan perpindahan tugas; dan

3) Surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

e. Bagi calon peserta didik baru anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada angka 9 mengunggah dokumen sebagai berikut:

1) Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Pelajar;

2) Kartu Keluarga; dan

3) Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan.

f. Admin Panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik baru;

g. Calon peserta didik baru memantau proses pengajuannya sampai diverifikasi dan disetujui oleh Panitia DIY. Jika pengajuan ditolak, maka calon peserta didik baru dapat segera melakukan perbaikan;

h. Calon peserta didik baru lulusan dalam DIY mengunduh dan mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi Perpindahan Tugas Orangtua/Wali untuk disimpan dan digunakan pada masa pendaftaran ulang. Sementara bagi calon peserta didik baru lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun 2024, softcopy Surat Rekomendasi dilampirkan saat tahap input data calon peserta didik baru lulusan luar DIY dan calon peserta didik baru dalam DIY lulusan sebelum tahun 2024.

 

D. Jalur Prestasi

1. Daya tampung Jalur Prestasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.

2. Calon peserta didik baru SMAN dan SMKN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di luar Zona 1 (satu).

3. Calon peserta didik baru yang memilih jalur prestasi tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur PPDB lainnya.

4. Prasyarat calon peserta didik baru pada Jalur Prestasi memiliki nilai gabungan paling sedikit 330 (tiga ratus tiga puluh).

5. Dalam hal calon peserta didik baru memiliki prestasi non akademik maka nilai gabungan sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) merupakan nilai gabungan yang telah mendapatkan tambahan nilai prestasi non akademik.

6. Dalam hal jumlah calon perserta didik baru dari jalur prestasi melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan skala prioritas sebagai berikut:

a. Nilai Gabungan;

b. pilihan Sekolah dan/atau pilihan kompetensi keahlian; dan

c. calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

7. Khusus bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat lulusan luar DIY dan lulusan SMP/MTs atau sederajat dalam DIY sebelum tahun 2024 yang akan memilih Jalur Prestasi terlebih dahulu mengikuti ASPD yang diselenggarakan oleh Dinas.

8. Calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat sebelum tahun 2024 yang akan mendaftar melalui jalur prestasi dan pernah mengikuti ASPD tahun 2022, maka dapat menggunakan hasil ASPD tahun 2022

9. Dalam hal kuota jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur Zonasi Reguler.

 

Proses Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik

1. Calon peserta didik baru yang memiliki Prestasi Non Akademik mendapat penambahan nilai pada Nilai Gabungan setelah mendapatkan surat keterangan penambahan nilai dari Panitia DIY.

2. Ketentuan pemberlakuan Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik sebagai berikut:

a. Penghargaan hanya berlaku bagi sertifikat/surat keterangan penghargaan yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan PPDB (tahun 2020 sampai dengan tahun 2024);

b. Dalam hal calon peserta didik baru memiliki lebih dari 1 (satu) prestasi, penambahan nilai penghargaan diberikan kepada 1 (satu) prestasi yang paling tinggi;

c. Penghargaan diprioritaskan bagi kejuaraan/lomba yang diselenggarakan oleh kementerian, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Induk Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, Kwartir Daerah, atau Palang Merah Indonesia yang dibuktikan dengan tandatangan dan cap dari instansi dimaksud sebagai penyelenggara, serta dilaksanakan secara berjenjang yang dibuktikan dengan melampirkan sertifikat kejuaraan jenjang sebelumnya;

d. Kejuaraan/lomba di tingkat provinsi, nasional, dan internasional yang diselenggarakan oleh instansi sebagaimana tercantum dalam angka 2 huruf c yang tidak diselenggarakan secara berjenjang, maka penambahan nilainya diturunkan satu tingkat.

e. Penambahan nilai bagi calon peserta didik baru lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat mengikuti lomba yang tidak diselenggarakan oleh instansi/lembaga sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c pada tingkat nasional dan internasional maka diberikan penghargaan tambahan nilai sesuai prestasi, sedangkan prestasi pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota maka diberikan penghargaan tambahan nilai 1 (satu);

f. Penambahan nilai bagi calon peserta didik baru lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat dari dalam DIY berlaku untuk prestasi minimal Juara III Tingkat Kabupaten/Kota;

g. Pemberian penambahan nilai penghargaan calon peserta didik baru lulusan SMP/MTs dari luar DIY hanya diberikan pada prestasi minimal Juara III Tingkat Nasional.

3. Jumlah penambahan nilai diatur sebagaimana berikut:

a. Penghargaan terhadap prestasi non akademik perorangan maupun beregu yang:

1) diselenggarakan oleh Kementerian, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Induk Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, Kwartir Daerah, atau Palang Merah Indonesia yang dibuktikan dengan tandatangan dan cap dari instansi dimaksud sebagai penyelenggara, dan

2) dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, dibuktikan dengan melampirkan sertifikat kejuaraan/lomba seluruh jenjang sebelumnya pada jenis kejuaraan/lomba yang sama diberikan penambahan nilai sesuai ketentuan yang ada dalam POS PPDB ini

b. Penghargaan terhadap prestasi non akademik perorangan maupun beregu yang :

1) diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Induk Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, Kwartir Daerah, atau Palang Merah Indonesia yang dibuktikan dengan tandatangan dan cap dari instansi dimaksud sebagai penyelenggara dan

2) dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari tingkat provinsi ke tingkat nasional atau dari tingkat nasional ke tingkat internasional, dibuktikan dengan melampirkan sertifikat kejuaraan/lomba jenjang sebelumnya (kecuali kejuaraan/lomba tingkat provinsi) pada jenis kejuaraan/lomba yang sama diberikan penambahan nilai sesuai ketentuan yang ada dalam POS PPDB ini.

c. Penghargaan terhadap prestasi non akademik perorangan maupun beregu yang:

1) diselenggarakan oleh Kementerian, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Induk Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, Kwartir Daerah, atau Palang Merah Indonesia yang dibuktikan dengan tandatangan dan cap dari instansi dimaksud sebagai penyelenggara, dan

2) tidak dilaksanakan secara berjenjang diberikan penambahan nilai sesuai ketentuan yang ada dalam POS PPDB ini.

d. Penghargaan terhadap prestasi non akademik perorangan maupun beregu tingkat nasional dan internasional yang tidak diselenggarakan oleh Kementerian, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Induk Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, Kwartir Daerah, atau Palang Merah Indonesia diberikan penghargaan tambahan nilai sesuai prestasi berdasarkan ketentuan yang ada dalam POS PPDB ini.

e. Penghargaan terhadap prestasi non akademik perorangan maupun beregu tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang tidak diselenggarakan oleh kementerian, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Induk Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, Kwartir Daerah, atau Palang Merah Indonesia, maka diberikan penghargaan tambahan nilai 1 (satu);

f. Penghargaan terhadap prestasi non akademik perorangan maupun beregu bersifat nonkompetitif, dibuktikan dengan melampirkan surat resmi penunjukan sebagai peserta dari Kementerian, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Induk Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, Kwartir Daerah, atau Palang Merah Indonesia yang dibuktikan dengan tandatangan dan cap dari instansi dimaksud sebagai penyelenggara diberikan penambahan nilai sesuai ketentuan yang ada dalam POS PPDB ini.

 

Proses penambahan nilai Prestasi Non Akademik:

a. dilaksanakan secara dalam jaringan/online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal 5 s.d. 8 Juni 2024;

b. calon peserta didik baru memfoto/scan dokumen sertifikat asli dalam bentuk file PDF dari hasil kejuaraan/lomba yang selanjutnya diunggah/diupload dalam sistem verifikasi dokumen prestasi PPDB dengan ketentuan sebagai berikut:

1) calon peserta didik baru hanya mengunggah 1 (satu) jenis kejuaraan/lomba/prestasi;

2) kejuaraan/lomba yang dilaksanakan secara berjenjang, wajib melampirkan sertifikat kejuaraan/lomba seluruh jenjang sebelumnya;

3) kejuaraan/lomba yang tidak dilaksanakan secara berjenjang hanya melampirkan 1 (satu) sertifikat kejuaraan/lomba dengan tambahan nilai tertinggi;

4) sertifikat prestasi non akademik perorangan maupun beregu bersifat nonkompetitif dalam rangka mewakili daerah/negara di tingkat nasional dan/atau internasional wajib melampirkan surat resmi penunjukan sebagai peserta.

c. admin panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik baru;

d. calon peserta didik baru memantau proses pengajuannya sampai diverifikasi dan disetujui oleh Panitia DIY. Jika pengajuan ditolak, maka calon peserta didik baru dapat segera melakukan perbaikan;

e. calon peserta didik baru mencetak hasil verifikasi pengajuan penambahan nilai melalui prestasi non akademik berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah;

f. calon peserta didik baru lulusan dalam DIY mengunduh dan mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi Penambahan Nilai Prestasi non Akademik untuk disimpan dan digunakan pada masa pendaftaran ulang. Sementara bagi calon peserta didik baru lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun 2022, softcopy Surat Rekomendasi dilampirkan saat tahap input data calon peserta didik baru lulusan luar DIY dan calon peserta didik baru dalam DIY lulusan sebelum tahun 2022.

 

Adapun Jadwal PPDB SMA SMK SLB Se Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut.

1. Pendaftaran ASPD bagi calon peserta didik baru luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2024 Senin s.d Senin, 15 s.d 22 Mei 2024

2. Pelaksanaan ASPD bagi calon peserta didik baru luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2024 Selasa dan Rabu, 30 s.d 31 Mei 2024

3. Input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik baru lulusan dalam DIY sebelum tahun 2024 Selasa s.d. Kamis, 30 Mei s.d 8 Juni 2024

4. Pengecekan data kependudukan calon peserta didik baru dan pengurusan data kependudukan yang bermasalah (Cek NIK) Selasa s.d. Kamis, 30 Mei s.d 8 Juni 2024

5. Verifikasi dokumen Jalur Afirmasi (Khusus Jalur Afirmasi) Senin s.d. Kamis, 5 s.d 8 Juni 2024

6. Verifikasi dokumen perpindahan tugas orangtua/wali (Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali) Senin s.d. Kamis, 5 s.d 8 Juni 2024

7. Verifikasi dokumen penambahan nilai prestasi non akademik Senin s.d. Kamis, 5 s.d 8 Juni 2024

8. Pendataan dan Verifikasi Radius Tempat Tinggal Calon Peserta Didik baru (Khusus bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal dalam radius sekolah tujuan sesuai ketentuan) Senin s.d. Kamis, 5 s.d 8 Juni 2024

9. Ajuan Akun dan Aktivasi PIN/TOKEN Kamis s.d Sabtu, 15 s.d. 17 Juni 2024

10. Pendaftaran dan Seleksi PPDB Sekolah Reguler Jalur Zonasi Radius Senin s.d Selasa, 19 s.d. 20 Juni 2024

- perubahan pilihan sekolah atau kompetensi keahlian Senin s.d Selasa, 19 s.d. 20 Juni 2024 pukul 14.00 WIB

- pemberhentian proses seleksi online Selasa, 20 Juni 2024 pukul 14.00 WIB

 11. Pendaftaran dan Seleksi PPDB Sekolah Reguler (Jalur Zonasi Reguler, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi) Rabu s.d. Jumat, 21 s.d. 23 Juni 2024

 - perubahan pilihan jenis sekolah SMA ke SMK atau sebaliknya Rabu s.d. Jumat, 21 s.d. 23 Juni 2024 pukul 23.59 WIB

 - perubahan pilihan atau perubahan jalur pendaftaran Rabu s.d. Jumat, 21 s.d. 23 Juni 2024 pukul 23.59 WIB

 - pemberhentian proses seleksi online Jumat, 23 Juni 2024pukul 23.59 WIB

 - proses evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran calon peserta didik baru Sabtu, 24 Juni 2024

12. Pengumuman Senin, 26 Juni 2024

13. Daftar Ulang Senin, Selasa, Rabu, dan Jumat 26, 27, 28 dan 30 Juni 2024

14. Pengumuman Daya Tampung Sekolah yang belum terisi Senin, 3 Juli 2024

15. Pendaftaran dan Seleksi untuk pemenuhan daya tampung sekolah Senin, 3 Juli 2024 pukul 09.00 WIB s.d. Selasa, 4 Juli 2024 pukul 14.00 WIB

16. Pengumuman hasil Seleksi untuk pemenuhan daya tampung sekolah Selasa, 4 Juli 2024 pukul 16.00 WIB

 

Selengkapnya silahkan download Jadwal dan Juknis PPDB SMAN SMKN SLB Se Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 melalui dokumen di bawah ini

 

Pergub Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Juknis PPDB SMAN SMKN SLB Se Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 (DISINI)

 

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 0891/KEPKA/2024 Tentang POS PPDB SMAN SMKN SLB Se Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMAN SMKN SLB Se Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter