Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024 disampaikan melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam
Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan
Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024 disampaikan bahwa Gaji pokok pegawai
negeri sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 disesuaikan dengan
gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil. Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud termasuk
calon pegawai negeri sipil. Penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil didasarkan
pada masa kerja golongan yang dimiliki pegawai negeri sipil yang bersangkutan sampai
dengan tanggal 31 Desember 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
gaji pokok lama golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d dalam lajur
3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar A-1 Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b.
gaji pokok lama golongan ruang II/a sampai dengan golongan ruang II/d dalam
lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar B-1
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c.
gaji pokok lama golongan ruang III/a sampai dengan golongan ruang III/d dalam
lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar C-1
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan
d.
gaji pokok lama golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/e dalam
lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar D-1
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Penyesuaian
gaji pokok pegawai negeri sipil ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian
di lingkungan masing-masing instansi. Keputusan pejabat pembina kepegawaian
sebagaimana dimaksud dibuat sesuai format keputusan penyesuaian gaji pokok
pegawai negeri sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pejabat
pembina kepegawaian dapat mendelegasikan wewenang penetapan penyesuaian gaji pokok
pegawai negeri sipil kepada pejabat lain di lingkungan instansinya paling
rendah pejabat administrator atau pejabat fungsional ahli madya yang bertugas di
bidang kepegawaian atau di bidang keuangan. Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud
ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian. Keputusan pejabat pembina
kepegawaian dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Keputusan pendelegasian wewenang tersebut disampaikan
kepada pejabat yang diberi delegasi dan tembusan disampaikan kepada kepala
kantor pelayanan perbendaharaan negara, kepala biro, kepala unit kerja, atau
pimpinan organisasi perangkat daerah yang menangani urusan di bidang keuangan melalui
pejabat atau pegawai yang bertugas di bidang administrasi belanja pegawai atau
data kepegawaian.
DInyatakan
dalam Petunjuk Teknis atau Juknis
Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024 bahwa keputusan penyesuaian
gaji pokok pegawai negeri sipil disampaikan kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan
dan tembusan disampaikan kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara, kepala
biro, kepala unit kerja, atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang
menangani urusan di bidang keuangan melalui pejabat atau pegawai yang bertugas di
bidang administrasi belanja pegawai atau data kepegawaian.
Terkai
Pegawai negeri sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji
berkala, penyesuaian gaji pokok didasarkan atas masa kerja golongan sebelum
dijatuhi hukuman disiplin. Pegawai negeri sipil yang dijatuhi hukuman disiplin
berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, penyesuaian gaji pokok berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a.
selama menjalani hukuman disiplin, penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan ruang
dan masa kerja golongan yang dimilikinya pada tanggal 31 Desember 2023; dan
b.
setelah selesai menjalani hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penyesuaian
gaji pokok berdasarkan gaji pokok baru sesuai golongan ruang dan masa kerja golongan
yang dimilikinya.
Keputusan
penyesuaian sebagaimana dimaksud dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Keputusan
penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil disampaikan kepada pegawai negeri
sipil yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada kepala kantor pelayanan
perbendaharaan negara, kepala biro, kepala unit kerja, atau pimpinan organisasi
perangkat daerah yang menangani urusan di bidang keuangan melalui pejabat atau pegawai
yang bertugas di bidang administrasi belanja pegawai atau data kepegawaian.
Penyesuaian
gaji pokok bagi pegawai negeri sipil yang sedang menjalani pemberhentian sementara
atau sedang menerima uang tunggu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
bagi yang sedang menjalani pemberhentian sementara yaitu ditahan karena menjadi
tersangka tindak pidana kejahatan penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan
ruang dan masa kerja golongan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023; dan
b.
bagi penerima uang tunggu, penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan ruang
dan masa kerja golongan pada saat yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai
negeri sipil dengan hak uang tunggu.
Penyesuaian
gaji pokok calon pegawai negeri sipil dihitung 80% (delapan puluh persen) dari
gaji pokok baru dengan masa kerja golongan yang dimiliki calon pegawai negeri sipil
yang bersangkutan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang I/a sampai
dengan golongan ruang I/c dalam lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana
tercantum dalam lajur 4 Daftar B-1 Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b.
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang II/a sampai
dengan golongan ruang II/c dalam lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana
tercantum dalam lajur 4 Daftar B-1 Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
c.
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang III/a sampai
dengan golongan ruang III/c dalam lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana
tercantum dalam lajur 4 Daftar C-1 Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Ketentuan
penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan
ini berlaku secara mutatis mutandis dengan penyesuaian gaji pokok hakim sampai
dengan tanggal 31 Desember 2023 dengan cara sebagai berikut:
a.
gaji pokok lama golongan ruang III/a sampai dengan golongan ruang III/d dalam
lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar A-1
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan
b.
gaji pokok lama golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/e dalam
lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar B-1
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Ketentuan
mengenai penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil dalam Peraturan Badan ini
mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan BKN
Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Penyesuaian
Gaji Pokok PNS Tahun 2024. LINK DOWNLOAD PERATURAN BKN NOMOR 1 TAHUN 2024 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan BKN Nomor 1
Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji
Pokok PNS Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.