Petunjuk Teknis atau Juknis Penyesuaian Gaji Pokok Pensiunan PNS Dan Janda Dudanya Tahun 2024 diatur melalui Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penetapan dan/atau Penyesuaian Serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dan Janda/Dudanya
Dinyatakan
dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyesuaian Gaji Pokok Pensiunan PNS
Dan Janda Dudanya Tahun 2024 bahwa
petunjuk teknis penetapan dan/atau penyesuaian serta pemberian selisih Pensiun
pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya ini digunakan oleh PPK dalam melaksanakan
proses penetapan dan/atau penyesuaian Pensiun pokok pensiunan PNS dan
Janda/Dudanya. Penetapan Pensiun pokok PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud
diberikan pada pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang Pensiun pokoknya ditetapkan
atas dasar gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Penyesuaian Pensiun pokok bagi pensiunan
PNS dan Janda/Dudanya diberikan bagi:
a.
pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang Pensiun pokoknya telah ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Pensiun pokoknya ditetapkan kembali berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya; dan
b.
pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang diberikan hak Pensiun sampai dengan tanggal
1 Januari 2024 yang Pensiun pokoknya telah ditetapkan/disesuaikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Pensiunan
PNS dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Pensiun
pokoknya ditetapkan dengan ketentuan:
a. Pensiun PNS, Pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Daftar B-I sampai dengan Daftar B-IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, Pensiun
pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar C-I sampai
dengan Daftar C-IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini; dan
d. Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas
dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun Anak, Pensiun pokoknya ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar D-I sampai dengan Daftar D-IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Februari 2024. PPK
dalam melaksanakan proses penetapan Pensiun pokok harus berdasarkan Daftar
Pensiun pokok sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Penetapan Pensiun pokok PNS, Pensiun
Janda/Duda PNS, Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiun yang diberikan
kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pensiunan
PNS dan Janda/Dudanya yang Pensiun pokoknya telah ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Pensiun pokoknya ditetapkan
kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan
Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, disesuaikan
dengan ketentuan:
a. Pensiun PNS, Pensiun pokoknya ditetapkan kembali
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun pokoknya ditetapkan kembali
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar B-I sampai dengan Daftar B-IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, Pensiun
pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar C-I
sampai dengan Daftar C-IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini; dan
d. Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas
dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun Anak, Pensiun pokoknya ditetapkan kembali
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar D-I sampai dengan Daftar D-IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi PNS yang Pensiun pokoknya telah
ditetapkan tetapi belum mencapai batas usia Pensiun. Ketentuan tersebut mulai
berlaku terhitung sejak tanggal 1 Februari 2024.
Penetapan
kembali Pensiun pokok bagi Pensiun PNS, Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun
Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua
dari PNS yang tewas serta bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN sebagai dasar pembayaran Pensiun. Keputusan
penetapan kembali dasar Pensiun dan Pensiun pokok Pensiun PNS dan Janda/Dudanya
dibuat secara kolektif sesuai contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pensiunan
PNS dan Janda/Dudanya yang memerlukan petikan keputusan penetapan kembali dasar
Pensiun dan Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya dapat dibuat secara
individu sesuai contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Penetapan kembali Pensiun PNS, Pensiun
Janda/Duda PNS, Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiun yang
diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas serta bagi PNS sesuai contoh tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
Dinyatakan
dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Juknis Penyesuaian Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2024 menyatakan
bahwa Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1
Januari 2024, Pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya. Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang Pensiun pokoknya telah ditetapkan/disesuaikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, pensiun pokoknya disesuaikan
dengan ketentuan:
a. Pensiun PNS, Pensiun pokoknya disesuaikan menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V lajur 3 segaris dengan Pensiun pokok lama
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
b. Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun pokoknya disesuaikan menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI lajur 3 segaris dengan Pensiun pokok
lama Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
c. Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, Pensiun
pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII lajur 3 segaris
dengan Pensiun pokok lama Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya; dan
d. Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas
dan tidak meninggalkan Istri/Suami ataupun Anak, disesuaikan menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII lajur 3 segaris dengan Pensiun pokok lama
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Ketentuan
penyesuaian Pensiun pokok terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Dalam hal terdapat
pemberian bagian Pensiun Janda dan/atau bagian Pensiun Janda yang diterimakan
kepada Anak (anak-anak), penyesuaian bagian Pensiun tersebut dihitung
berdasarkan:
a. Pensiun pokok Janda/Duda PNS yang belum dibagi untuk disesuaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan
b. besaran baru dari Pensiun pokok Janda sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dibagi sesuai dengan jumlah bagian Pensiun Janda
dan/atau bagian Pensiun Janda yang diterimakan kepada Anak (anak-anak).
Penyesuaian
Pensiun pokok pensiunan PNS, Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun Janda/Duda dari PNS
yang tewas, dan Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas ditetapkan
dengan Keputusan Kepala BKN sebagai dasar pembayaran Pensiun. Keputusan penyesuaian
Pensiun pokok sebagaimana dimaksud dibuat secara kolektif sesuai contoh
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini. Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang memerlukan petikan
keputusan penyesuaian Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana
dapat dibuat secara individu sesuai contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Penyesuaian Pensiun pokok bagi
Pensiun PNS, Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas,
dan Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sesuai contoh tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
Pensiunan
PNS dan Janda/Dudanya diberikan selisih Pensiun pokok. Selisih Pensiun pokok merupakan penyesuaian besaran
Pensiun pokok yang diterima karena terdapat perbedaan besaran antara Pensiun
pokok yang diterima oleh pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sampai
dengan tanggal 1 Januari 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Selisih Pensiun pokok diberikan
dengan ketentuan:
a. Pensiun PNS, selisih Pensiun pokoknya diberikan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII
lajur 3 segaris dengan Pensiun pokok yang ditetapkan pada lajur 2 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. Pensiun Janda/Duda PNS, selisih Pensiun pokoknya
diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Daftar A-I sampai dengan
Daftar A-XVII lajur 6 segaris dengan Pensiun pokok yang ditetapkan pada lajur 5
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, selisih
Pensiun pokoknya diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Daftar A-I
sampai dengan Daftar A-XVII lajur 9 segaris dengan Pensiun pokok yang
ditetapkan pada lajur 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini; dan
d. Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas
dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun Anak, selisih Pensiun pokoknya diberikan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII
lajur 12 segaris dengan Pensiun pokok yang ditetapkan pada lajur 11 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pemberian
selisih Pensiun pokok PNS, Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun Janda/Duda dari PNS yang
tewas, dan Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Selisih Pensiun
pokok sebagaimana dimaksud diperhitungkan sebagai dasar pemberian tunjangan
keluarga.
Pensiun pokok yang disesuaikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya terdiri atas:
a. Pensiun pokok yang diterima oleh pensiunan PNS dan
Janda/Dudanya yang diberikan hak Pensiun sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, terdiri atas Pensiun pokok pensiunan
PNS, Janda/Duda PNS, bagian Pensiun Janda dan/atau bagian Pensiun Janda yang
diterimakan kepada Anak (anak-anak), Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan
Pensiun pokok yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dengan tidak meninggalkan
istri/suami ataupun Anak;
b. Pensiun pokok yang telah ditetapkan/disesuaikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, terdiri atas Pensiun pokok
pensiunan PNS, Janda/Duda PNS, bagian Pensiun Janda dan/atau bagian Pensiun
Janda yang diterimakan kepada Anak (anak-anak), Janda/Duda dari PNS yang tewas,
dan Pensiun pokok yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dengan tidak
meninggalkan istri/suami ataupun Anak; dan
c. Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Duda PNS
termasuk tunjangan yang bersifat Pensiun bagi bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indische Leger.
Penyesuaian Pensiun pokok PNS, Pensiun pokok
Janda/Duda PNS, Pensiun pokok Janda/Duda dari PNS yang tewas dan Pensiun pokok yang
diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan
istri/suami ataupun Anak, ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN yang dibuat
secara kolektif.
Kepala
BKN menetapkan keputusan penyesuaian Pensiun pokok pensiunan PNS dan
janda/dudanya secara kolektif berdasarkan data pertimbangan teknis Pensiun pada
layanan digitalisasi manajemen aparatur sipil negara, data pensiunan pada PT. Taspen
(Persero), dan data pensiunan pada PT. Asabri (Persero). Data pensiunan pada PT.
Asabri (Persero) merupakan pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang berada di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan penyesuaian
Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya disampaikan kepada PT. Taspen (Persero)
dan PT. Asabri (Persero) sesuai dengan wilayah pembayaran. (4) Penyampaian keputusan
penyesuaian Pensiun pokok kepada PT. Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menggunakan layanan digitalisasi manajemen aparatur sipil negara.
Penyampaian
keputusan penyesuaian Pensiun pokok kepada PT. Asabri (Persero) menggunakan
integrasi data. Keputusan penyesuaian Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
memuat informasi yang paling sedikit terdiri atas:
a.
Nama dan tanggal lahir;
b.
nomor induk pegawai atau nomor pokok pensiunan;
c.
nomor surat keputusan Pensiun/nomor pertimbangan teknis, tanggal/terhitung
mulai tanggal Pensiun;
d.
golongan ruang terakhir;
e.
masa kerja golongan dan masa kerja Pensiun;
f.
Pensiun pokok pegawai dan Janda/Duda sebulan; dan
g.
alamat terakhir.
Pensiunan
PNS dan Janda/Dudanya yang memerlukan petikan keputusan penyesuaian Pensiun pokok
pensiunan PNS dan Janda/Dudanya secara individu dapat berkoordinasi dengan
Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, PT. Taspen (Persero), dan/atau PT.
Asabri (Persero) sesuai dengan wilayah kerjanya.
Hakim
yang gaji pokoknya telah disesuaikan ke dalam gaji pokok PNS, Pensiun pokoknya ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Ketentuan mengenai penetapan, penyesuaian, dan
pemberian selisih Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud
PNS mutatis mutandis berlaku terhadap penetapan dan penyesuaian Pensiun pokok pensiunan
hakim dan Janda/Dudanya. Besaran Penetapan Pensiun pokok hakim dan
Janda/Dudanya untuk yang terendah ditetapkan dengan ketentuan:
a.
Pensiun pokok hakim tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata
Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan 0 (nol) tahun sebesar
Rp2.785.700,00 (dua juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus
rupiah);
b.
Pensiun pokok Janda/Duda hakim tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen)
dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan
masa kerja golongan 0 (nol) tahun sebesar Rp2.089.300,00 (dua juta delapan
puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);
c.
Pensiun pokok Janda/Duda dari hakim yang tewas tidak boleh kurang dari gaji pokok
terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja
golongan 0 (nol) tahun sebesar Rp2.785.700,00 (dua juta tujuh ratus delapan
puluh lima ribu tujuh ratus rupiah); dan
d.
Pensiun pokok Orang Tua dari hakim yang tewas dan tidak meninggalkan
istri/suami ataupun Anak dihitung sesuai ketentuan penetapan besaran Pensiun
pokok yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas sebesar Rp557.200,00
(lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
Dalam
hal besaran Pensiun pokok hakim dan Janda/Dudanya tidak terdapat dalam Pensiun
pokok lama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Pensiun
pokok disesuaikan dengan ketentuan:
a.
Pensiun pokok hakim, Pensiun pokok lama sebesar Rp2.579.400,00 (dua juta lima ratus
tujuh puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) disesuaikan menjadi sebesar
Rp2.889.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
b.
Pensiun pokok Janda/Duda hakim, Pensiun pokok lama sebesar Rp1.934.600,00 (satu
juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus rupiah) disesuaikan
menjadi sebesar Rp2.166.800,00 (dua juta seratus enam puluh enam ribu delapan
ratus rupiah);
c.
Pensiun pokok Janda/Duda dari hakim yang tewas, Pensiun pokok lama sebesar Rp2.579.400,00
(dua juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) disesuaikan menjadi
sebesar Rp2.889.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
dan
d.
Pensiun pokok Orang Tua dari hakim yang tewas dan tidak meninggalkan
istri/suami ataupun Anak, Pensiun pokok lama sebesar Rp515.880,00 (lima ratus
lima belas ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) disesuaikan menjadi sebesar
Rp577.800,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Pensiunan
hakim dan Janda/Dudanya yang diberikan Pensiun pokok terendah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberikan selisih Pensiun pokok dengan ketentuan:
a.
Pensiun pokok hakim, selisih Pensiun pokoknya sebesar Rp103.300,00 (seratus
tiga ribu tiga ratus rupiah);
b.
Pensiun pokok Janda/Duda hakim, selisih Pensiun pokoknya sebesar Rp77.500,00
(tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
c.
Pensiun pokok Janda/Duda dari hakim yang tewas, selisih pensiun pokoknya
sebesar Rp103.300,00 (seratus tiga ribu tiga ratus rupiah); dan
d.
Pensiun pokok Orang Tua dari hakim yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami
ataupun Anak, selisih pensiun pokoknya sebesar Rp 20.660,00 (dua puluh ribu
enam ratus enam puluh rupiah).
Bagi
pensiunan PNS, pensiunan Janda/ Duda PNS, Pensiun yang diberikan kepada Anak
(anak-anak), bagian Pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan Pensiun yang diberikan kepada
Orang Tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah Pensiun pokoknya
disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya ternyata:
a.
tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 12%
(dua belas persen) dari penghasilan; atau
b.
mengalami kenaikan penghasilan kurang 12% (dua belas persen) dari penghasilan, kepadanya
diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar
12% (dua belas persen).
Penghasilan
sebagaimana dimaksud merupakan penghasilan yang diterima pada bulan Desember
2023, tidak termasuk tunjangan pangan. Apabila
terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2024, penghasilan dibayarkan dengan memperhitungkan
perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga. Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024.
Selanjutnya
dinyatakan dala Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Juknis Penyesuaian Gaji Pokok Pensiunan PNS tahun 2024 bahwa Bagi pensiunan PNS, pensiunan Janda/Duda PNS,
Pensiun yang diterimakan kepada Anak, bagian Pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan
Pensiun yang diterimakan kepada Orang Tua setelah Pensiun pokoknya disesuaikan
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya ternyata tidak mengalami
kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan
sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 12% (dua belas persen)
dari penghasilan. Perhitungan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dilakukan
dengan ketentuan:
a.
menghitung jumlah penghasilan Pensiun pada bulan Desember 2023 berdasarkan
Pensiun pokok Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan
Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, termasuk tambahan
penghasilan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
b.
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 menyesuaikan Pensiun pokok sebagaimana
tersebut dalam huruf a ke dalam Pensiun pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya;
c.
menghitung jumlah penghasilan berdasarkan Pensiun pokok sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, dengan menjumlahkan Pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan
pangan, untuk kemudian dikurangi iuran jaminan kesehatan;
d.
dalam hal jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf c lebih kecil atau
sama dengan jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kepada yang bersangkutan
diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah
dengan 12% (dua belas persen) dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Pemberian
tambahan penghasilan sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagi
pensiunan PNS, pensiunan Janda/Duda PNS, Pensiun yang diterimakan kepada Anak (anak-anak),
bagian Pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan Pensiun yang diterimakan kepada Orang
Tua yang diberikan hak Pensiun sebelum 1 Juli 2001, setelah Pensiun pokoknya
disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya ternyata
mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 12% (dua belas persen) dari
penghasilan pada bulan Desember 2023, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga
kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 12% (dua belas persen). Perhitungan tambahan
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.
menghitung jumlah penghasilan Pensiun pada bulan Desember 2023 berdasarkan
Pensiun pokok Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan
Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, termasuk tambahan
penghasilan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
b.
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024, menyesuaikan Pensiun pokok sebagaimana
dimaksud dalam huruf a ke dalam Pensiun pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya;
c.
menghitung jumlah penghasilan berdasarkan Pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dengan menjumlahkan Pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan,
untuk kemudian dikurangi iuran jaminan kesehatan; dan
d.
dalam hal setelah Pensiun pokoknya disesuaikan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya, ternyata jumlah penghasilannya mengalami kenaikan kurang 12%
(dua belas persen) dari penghasilan pada bulan Desember 2023, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 12% (dua
belas persen) dari penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Pemberian
tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud sesuai contoh tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pada
saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2015 tentang Format Nomor
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan
Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
dan Janda/Dudanya, serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan
Tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1381);
b.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penetapan
Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan
Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan
Janda/Dudanya, serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak
Meninggalkan Istri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 979); dan
c.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penetapan
dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 520), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan BKN
Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Juknis Penetapan atau Penyesuaian Serta Pemberian Selisih
Pensiun Pokok Pensiunan PNS Dan Janda Dudanya Tahun 2024. LINK DOWNLOAD PERATURANBKN NOMOR 2 TAHUN 2024 (DISINI)
Demikia
informasi tentang Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Juknis Penyesuaian Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda Dudanya Tahun
2024. Semoga ada manfaatnya