Petunjuk Teknis atau Juknis Pengumpulan Data Fisik PTSL Terintegrasi Tahun 2024. Dalam perkembangannya, pendaftaran tanah sistematis yang dilaksanakan pada seluruh desa pada wilayah kabupaten dan seluruh kelurahan di wilayah perkotaan yang meliputi semua bidang tanah di seluruh wilayah Rep ublik Indonesia menjadi kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kebijakan ini menjadi Program Strategis Nasional dengan konsep membangun data bidang tanah baru sekaligus meningkatkan serta menjaga kualitas data bidang tanah terdaftar yang sudah ada agar seluruh bidang -bidang tanah terdaftar terpetakan lengkap.
Perkembangan teknologi foto udara
menggunakan pesawat udara nirawak (PUNA/UAV) berkembang cukup pesat, PUNA/UAV saat
ini telah dilengkapi dengan sistem penentuan posisi berupa Global Navigation Satellite
System - Post Processing Kinematic (GNSS-PPK) – yang mana untuk mendapatkan
orthophoto dapat mereduksi kebutuhan atas Ground Control Point (GCP) sebagai
ikatan titiknya. Hasil uji coba yang dilakukan menunjukkan perbedaan koordinat yang
diukur menggunakan GNSS Real Time Kinematic (RTK) dan koordinat dari orthophoto
hasil pemetaan fotogrametri menggunakan PUNA/UAV dapat dilaksanakan relatif
cepat serta dengan hasil yang akurat, sehingga Pesawat Udara Nir Awak (PUNA/UAV)
dengan receiver GNSS -PPK dapat digunakan untuk pembuatan peta foto sebagai referensi/acuan
dalam pelaksanaan kegiatan pengumpulan data fisik terintegrasi. Selain menghasilkan
orthopoto, data dari akuisisi PUNA/UAV juga menghasilkan point cloud untuk pembuatan
Digital Terrain Model (DTM). DTM dan gambar tapak bangunan dipergunakan untuk melengkapi
data pada peta pendaftaran kegiatan PTSL tahun 2024.
Pada kegiatan PTSL tahun 2024
kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dilakukan secara menyeluruh pada areal
yang telah ditetapkan sebagai lokasi kegiatan termasuk areal hasil optimalisasi
anggaran tahun sebelumnya yang hanya menghasilkan output peta foto saja . Kegiatan
tersebut dilakukan terhadap bidang tanah yang sudah terdaftar, peningkatan kualitas
bidang tanah terdaftar yang belum terpetakan, dan bi dang tanah yang belum terdaftar
yang dilakukan secara sistematik lengkap mengelompok dalam satu wilayah.
Kegiatan ini diutamakan pada wilayah yang batas bidang tanahnya dapat diidentifikasi
pada peta foto.
Petunjuk Teknis Pengumpulan Data
Fisik Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2024
merupakan pembaruan dari Petunjuk Teknis PTSL tahun 2023 sebagai pedoman pelaksanaan
pengumpulan data fisik PTSL Tahun 2024.
Pada Petunjuk Teknis ini ditekankan
kembali bahwa percepatan pemetaan bidang-bidang tanah di Indonesia harus dilakukan
dan menjadikan peta pendaftaran sebagai single source of truth data spasial
bidang tanah. Untuk mencapai hal tersebut, maka dilakukan beberapa penyesuaian,
yaitu:
1.
Target penyelesaian data fisik pada PTSL Tahun 2024 adalah :
a.
Pemetaan, penataan dan perbaikan Bidang Tanah terdaftar terpetakan (KW1 -KW3) dan
belum terpetakan (KW4-KW6) serta Bidang Tanah terpetakan belum terbit
sertipikat (bidang K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, K3.4, NIB tanpa kluster) sesuai hasil
identifikasi dan pengukuran;
b.
Pemetaan Bidang Tanah yang belum terdaftar;
c.
Pembuatan d aftar bidang tanah KW4-KW6 (K4) yang tidak dapat terpetakan; dan
d.
Pembuatan daftar Bidang Tanah tumpang tindih (overlap)
2.
Penyediaan peta foto dan peta pendaftaran yang lengkap dalam format digital
sesuai standar spasial yang telah ditetapkan;
3.
Pelaksanaan pengukuran dan pemetaan dilaksanakan dengan metode fotogrametris terhadap
bidang tanah dengan tanda/batas yang terlihat atau teridentifikasi pada peta foto
dan pengukuran suplesi untuk tanda/batas yang tidak terlihat pada peta foto. Hal
ini berlaku untuk semua bidang tanah tanpa terkecuali, baik yang belum
terdaftar maupun yang telah terdaftar sesuai target yang telah ditetapkan pada lokasi
pekerjaan;
4.
Penyediaan data Digital Terrain Model (DTM) dan tapak bangunan untuk mendukung
Kadastral Lengkap;
5.
Penetapan Lokasi untuk PBT PTSL adalah pada wilayah yang tersedia peta foto dan
areanya berbasis grid peta foto (blad) . Peta foto hasil optimalisasi pada Tahun
2023 wajib ditindaklanjuti pemetaan bidang pada Tahun 2024;
6.
Penguatan peran Kepala Kantor Pertanahan pada tahapan perencanaan, persiapan, dan
penetapan lokasi . Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional diwajibkan meneliti
usulan dan memberikan persetujuan atau memperbaiki penetapan lokasi yang diajukan
oleh Kepala Kantor Pertanahan sesuai dengan roadmap penyelesaian PTSL sampai
dengan tahun 2025 ;
7.
Penguatan peran kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional pada penetapan lokasi.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional wajib meneliti usulan dan memberikan
persetujuan atau memberikan rekomendasi terhadap penetapan lokasi yang diajukan
oleh Kepala Kantor Pertanahan sesuai dengan roadmap penyelesaian PTSL sampai dengan
tahun 2025 serta memastikan setiap lokasi yang sudah tersedia peta foto menjadi
target produk PBT pada tahun 2024.
Petunjuk
Teknis atau Juknis Pengumpulan Data Fisik PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
Terintegrasi Tahun 2024 ini agar dipedomani dalam kegiatan PTSL
Tahun 2024 dan selanjutnya petunjuk teknis ini akan disinkronisasi dengan unit terkait
sebagai satu kesatuan menjadi Petunjuk Teknis PTSL Tahun 2024.
Link download Juknis Pengumpulan Data Fisik PTSL Terintegrasi
Tahun 2024 disini
Demikian informasi lengkap
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Pengumpulan Data Fisik PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Terintegrasi
Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.