Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Juknis Pendaftaran dan Seleksi ASN termasuk PPPK Guru Tahun 2024, tujuan Pengadaan PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Fungsional adalah untuk memperoleh ASN yang: a) memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik; b) mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia; c) memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; d) memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan; dan e) memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.
Sebagaimana
diketahui mengacu pada Surat Edaran Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2024 tentang Usulan
Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024, memberi indikasi bahwa pemerintah pada tahun
2024 ini kembali mengadakan Seleksi CPNS dan Seleksi PPPK, termasuk seleksi
PPPK jabatan fungsional.
Dalam
Juknis Pendaftaran dan Seleksi PPPK Guru Tahun 2024, Penetapan kebutuhan PPPK dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan:
a) rekomendasi perhitungan kebutuhan dari Instansi Pembina JF; b) usulan dari
Instansi Pemerintah pusat dan daerah; c) pendapat menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan d) pertimbangan teknis dari Kepala
BKN.
Sesuai Juknis Pendaftaran dan Seleksi PPPK Guru Tahun 2024, persyaratan calon PPPK
tenaga fungsional adalah
1)
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi
PPPK untuk JF setelah memenuhi persyaratan.
2)
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum
batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3)
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4)
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
5)
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
6).
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7)
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8)
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9)
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Selain
ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, pelamar harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a.
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga)
periode seleksi calon ASN sebelumnya;
c.
tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses
pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan
d.
memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Pelamar
yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan
merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN. Selain harus memenuhi
persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus
memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:
a.
melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan
jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b.
menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan
aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Seleksi pengadaan PPPK terdiri dari 2 (dua) tahap: a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi. eleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi. Panitia seleksi instansi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi.
Selengkapnya silahkan baca Juknis Pendaftaran dan Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 dengan mendonwload Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN Tahun 2024. Link Download Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 (disini)
Demikian kabar baik tentang Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Juknis Pendaftaran dan Seleksi ASN termasuk PPPK Guru Tahun 2024. Semoga Bapak/Ibu dapat menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya dan dapat lulus sebagai PPPK jabatan fungsional.
Mantap, Kak. Terima kasih atas informasi. Semoga menjadi lading pahala yang melimpah