Juknis Bantuan Pemerintah Program PKK Tahun 2024 atau Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2024 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 107/D/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2024.
Diktum KESATU Keputusan Dirjen
Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Nomor 107/D/M/2023 tentang uknis Bantuan Pemerintah Program PKK (Pendidikan
Kecakapan Kerja) Tahun 2024 menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan
Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2024 selanjutnya disebut
Bantuan Program PKK Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEDUA Keputusan Dirjen
Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Nomor 107/D/M/2023 tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan
Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2024 menyatakan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan pedoman bagi: a) Direktorat Kursus
dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; b) Dinas Pendidikan KabupatenjKota atau Unit Pelaksana
Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ; c) Lembaga
penyelenggara Program PKK; d) Mitra dari unsur dunia usaha, dunia industri, dan
dunia kerja, asosiasi profesi, organisasi mitra vokasi; dan e. Pemangku
kepentingan lainnya, dalam pengelolaan, penyelenggaraan, pertanggungjawaban, monitoring
dan evaluasi, pengawasan program bantuan pemerintah agar sesuai dengan tujuan
sistem pendidikan nasional dan prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat guna, tepat
waktu, bermutu, transparan, dan dapat dipertanggungjaw abkan (akuntabel).
Pendidikan Kecakapan Kerja
(PKK) adalah program layanan pendidikan danpelatihan yang berorientasi pada
pengembangan keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia
industri, dan dunia kerja (DUDIKA). Program PKK diberikan kepada peserta didik
agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan
sertifikat kompetensi untuk bekerja dan terserap di DUDIKA.
Prinsip dalam
penyelenggaraan program PKK:
1.
Pendidikan dan pelatihan yang berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja
yang sesuai dengan kebutuhan DUDIKA.
2.
Dilaksanakan bekerja sama dengan DUDIKA.
3.
Wajib mengikuti uji kompetensi.
4.
Lulusan terserap di DUDIKA.
Tujuan penyelenggaraan
Program PKK sebagai berikut: 1) mendidik dan melatih peserta didik dengan keterampilan
vokasi yang selaras dengan kebutuhan DUDIKA; 2) memastikan peserta didik
memiliki sertifikat kompetensi; dan 3) menyalurkan peserta didik ke DUDIKA.
Program PKK diberikan oleh Pemerintah
melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan target 51.939
peserta didik dan bersumber dari alokasi dana DIPA Satuan Kerja tahun 2024.
Sasaran program PKK adalah peserta
didik yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) usia 17 s.d. 25 tahun; 2) belum
bekerja (menganggur); 3) anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) dan diprioritaskan
pernah menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Penyelenggara Program PKK yang
dapat mengajukan proposal bantuan pemerintah ini adalah:
1.
Satuan Pendidikan Nonformal (Lembaga Kursus dan Pelatihan, Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat, Sanggar Kegiatan Belajar, dan Satuan Pendidikan atau Pelatihan yang
sejenis).
2.
Satuan pendidikan formal penyelenggara pendidikan vokasi (SMK dan Pendidikan
Tinggi Vokasi).
3.
Organisasi kemasyarakatan atau DUDIKA yang memiliki unit pelatihan, serta
memiliki izin yang sah dan bergerak dalam bidang Pendidikan vokasi.
4.
Lembaga penyelenggara pelatihan bahasa asing untuk calon pekerja migran
Indonesia, pelaksanaannya ditetapkan oleh Direktur Kursus dan Pelatihan.
Tipe, Persyaratan, dan
Besaran Bantuan Pemerintah Program PKK
1.
Bantuan pemerintah program PKK disalurkan kepada masyarakat terbagi menjadi 3
tipe yaitu tipe A (Platinum), tipe B (gold), dan tipe C (silver).
2.
Persyaratan penerima bantuan pemerintah program PKK tipe A (platinum) dengan
besaran bantuan maksimal Rp 15.000.000/peserta didik adalah sebagai berikut:
a)
Lembaga pendidikan/pelatihan nonformal dan formal yang memiliki NPSN dan izin
operasional yang masih berlaku;
b)
diprioritaskan lembaga yang berkinerja A dan/atau terakreditasi A;
c)
memiliki perjanjian kerja sama dengan DUDIKA;
d)
memiliki struktur organisasi dan pengurus yang jelas;
e)
memiliki instruktur yang sesuai dalam penyelenggaraan program PKK;
f)
memiliki gedung tersendiri, terdiri dari:
-
Ruang kantor;
-
Ruang pembelajaran;
-
Ruang praktik, laboratorium;
-
Ruang pendidik (instruktur);
-
Tempat ibadah;
-
Tempat parkir;
-
Toilet.
3,
Persyaratan penerima bantuan pemerintah program PKK tipe B (Gold) dengan besaran
bantuan maksimal Rp 7.500.000/peserta didik, adalah sebagai berikut:
a)
lembaga pendidikan/pelatihan nonformal dan formal yang memiliki NPSN dan izin
operasional yang masih berlaku;
b)
diprioritaskan lembaga yang berkinerja A atau B dan/ atau terakreditasi minimal
B;
c)
memiliki perjanjian kerja sama dengan DUDIKA;
d)
memiliki struktur organisasi dan pengurus yang jelas;
e)
memiliki instruktur yang sesuai dalam penyelenggaraan program PKK;
f)
memiliki gedung tersendiri, terdiri dari:
-
Ruang kantor;
-
Ruang pembelajaran;
-
Ruang praktik, laboratorium;
-
Ruang pendidik (instruktur);
-
Tempat ibadah;
-
Tempat parkir;
-Toilet.
4
Persyaratan penerima bantuan pemerintah program PKK tipe C (Silver) dengan
besaran bantuan maksimal sebesar Rp 4.000.000/peserta didik, adalah sebagai
berikut:
a)
lembaga pendidikan/pelatihan nonformal dan formal yang memiliki NPSN dan izin
operasional yang masih berlaku;
b)
terdaftar pada Kemenkumham bagi organisasi kemasyarakatanfyayasan;
c)
memiliki perjanjian kerja sama dengan DUDIKA;
d)
memiliki struktur organisasi dan pengurus yangjelas;
e)
memiliki instruktur yang sesuai dalam penyelenggaraan program PKK;
f)
memiliki gedung tersendiri dan/ atau menguasai paling sedikit 2 (dua) tahun,
terdiri dari:
-
Ruang kantor;
-
Ruang pembelajaran;
-
Ruang praktik, laboratorium;
-
Ruang pendidik (instruktur);
-
Tempat ibadah;
-
Tempat parkir;
-
Toilet.
Tata Cara Pengajuan Bantuan
Pemerintah
a.
Calon penyelenggara wajib mengusulkan proposal penyelenggaraan program PKK secara
online dan mengisi dokumen yang dibutuhkan pada aplikasi https: II ban per.
binsuslat.kemdikbud. go.id/ pkk
Dokumen
yang dibutuhkan di antaranya:
1)
izin operasional;
2)
dolrumen kerja sama dengan DUDIKA;
3)
dokumen kependudukan (KTP) calon peserta didik, satuan pendidikan calon
penyelenggara dapat memanfaatkan aplikasi Ayo Kursus untuk merekrut peserta
didik;
4)
dokumen instruktur dilengkapi dengan sertiflkat kompetensi dan/ atau surat
keterangan dan ijazah;
5)
dokumen jati diri pengelola;
6)
kurikulum yang akan diajarkan; dan
7)
dokumen sarana prasarana yang dimiliki dalam bentuk foto dan video.
Dokumen
yang sudah masuk ke dalam aplikasi akan dilakukan verifikasi oleh tim.
Apabila
kuota peserta masih tersedia, lembaga penyelenggara Program PKK tahun 2024
dimungkinkan dapat mengajukan kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
telah menyelesaikan pelaksanaan program dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban
dengan baik
2. telah melakukan uji kompetensi yang dilaksanakan di Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
b.
Pelaksanaan verifikasi proposal oleh tim verifikator Tugas tim verifikator
sebagai berikut:
1)
menilai kesesuaian dan kelayakan jenis keterampilan yang diusulkan dengan
kebutuhan DUDIKA.
2)
menilai kesiapan yang mencakup:
a.
lembaga satuan pendidikan pengusul dan DUDIKA;
b.
ketersediaan Instruktur, sarana prasarana, kurikulum, manajemen pengelolaan;
c.
jumlah peserta didik yang diusulkan dengan kapasitas yang dimiliki pengusul;
d.
rekam jejak pengusul.
3)
meneliti keaslian dokumen usulan (asli tidak hasil rekayasa).
c. Penetapan calon penerima
dana bantuan pemerintah.
Hasil
kajian dan penilaian tim verifikator di atas diplenokan dengan pimpinan
Direktorat Kursus dan Pelatihan sebagai dasar pertimbangan penetapan calon
penerima dana bantuan pemerintah. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan
Surat Keputusan (SK) penerima bantuan pemerintah yang disahkan oleh Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA).
Pencairan dan Penyaluran
Dana Bantuan
1.
Bantuan pemerintah program PKK diberikan oleh Direktorat Kursus dan Pelatihan
bersumber dari alokasi dana DIPA Satuan Kerja tahun 2024 dengan pagu anggaran
sebesar Rp220.740.750.000 (dua ratus dua puluh milyar tujuh ratus empat puluh
juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
2.
Sasaran bantuan pemerintah program PKK diberikan kepada peserta didik (ATS)
melalui lembaga penyelenggara.
3.
Bantuan pemerintah program PKK dalam bentuk uang yang dicairkan melalui
mekanisme pembayaran langsung (LS) melalui rekening Lembaga Penyelenggara.
4.
Bantuan pemerintah program PKK disalurkan sekaligus dan/atau bertahap sesuai
dengan tipe bantuan (platinum, gold, dan silver).
Selengkapnya silahkan
download dan baca Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2024
Demikian informasi tentang
Petunjuk Teknis Juknis Bantuan
Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2024. Semoga ada
manfaatnya.