Kepdirjen Pendis Nomor 586 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini dimaksudkan sebagai acuan pesantren calon penerima bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren, Kemenag Tingkat Pusat dan Daerah dalam melaksanakan program Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024.
Bagi Anda pengelola
Pendidikan Pesantren yang membutuhkan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar
Pendidikan Pesantren berikut ini perysaratan dan tata cara pengajuan Bantuan Ruang
Belajar Pesantren tahun 2024. Adapun Persyaratan Penerima Bantuan Ruang Belajar
Pesantren berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis)
Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 adalah
sebagai berikut
a)
Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP;
b)
Aktif menyelenggarakan Pendidikan Pesantren berupa Pendidikan Diniyah Formal,
Pendidikan Muadalah, Ma'had Aly, dan / atau Pengkajian Kitab Kuning.
c)
Melampirkan Surat Permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;
d)
Pesantren rnernperoleh rekornendasi dari Kantor Kernenterian Agama Kabupaten/Kota
yang rnenyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lernbaga
penerirna bantuan.
e)
Pesantren rnerniliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pirnpinan
Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.
f)
Merniliki jurnlah santri rnukirn paling sedikit 15 orang, yang terdaftar dalam
EMIS Kernenag.
g)
Merniliki dokurnen kepernilikan hak atas tanah.
h)
Pesantren sedang tidak rnenerirna bantuan sejenis yang bersurnber dari dana
APBN/APB D Tahun Anggaran 2024, dikecualikan bagi pesantren yang dilakukan
penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana
alam, kebakaran, dll
i)
Mendaftar rnelalui aplikasi PUSAKA dan/ atau SIMBA pada larnan: https://pusaka.kernenag.go.id,
https://sirnba.kernenag ,go,id
j)
PPK tidak rnenerirna usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk
pesantren yang telah rnendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA,
dan PPK.
Sedangkan Tata cara atau
prosedur pengajuan proposal Bantuan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun
Anggaran 2024 adalah sebagai berikut
a)
Pesantren rnengajukan usulanjproposal Bantuan kepada pernberi bantuan yang
terdiri:
(1) surat permohonan bantuan yang
ditandatangani pirnpinan Pesantren yang rnernuat narasi analisis kebutuhan
ruang belajar berdasarkan jurnlah dan kapasitas ruang belajar yang tersedia.
(2) surat rekornendasi dari Kantor Kernenterian
Agarna KabupatenjKota yang rnenyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan
sebagai lernbaga penerirna bantuan;
(3) salinan PSP;
(4) salinan Surat Kepernilikan lahan atau
tanah
(5) salinan Surat Keputusan Pirnpinan Pesantren
tentang UPK2B;
(6) RAB; dan
(7) profil singkat Pesantren yang sekuran
g-kurangnya rneliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan
pengasuh, jurnlah santri (putra/ putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan
dalarn tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).
(8) Dokumentasi kondisi bidang tanahjbangunan
yang akan dilakukan pembangunan.
(9) Salinan buku Tabungan / rekening bank,
atas nama satuan Pendidikan/ Pesantren calon penerima bantuan .
(10) Salinan NPWP atas nama satuan Pendidikan
/ Pesantren calon penerima bantuan
b)
Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:
https://pusaka.kemnag.go.id https://simba.kemenag .go.id
c)
Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang
di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran,
gangguan keamanan, dan jata u kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung
pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren, pengajuan usulan / proposal
dapat dakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/ atau
validasi.
d)
Pengajuan usulan f proposal Bantuan dapat dilakukan sebelum tahun anggaran
berjalan.
Apa itu Pendidikan Pesantren
? Pendidikan Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai
perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia
merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu
berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan
bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang
karena mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai
keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting
dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber
dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat
sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan lainnya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2019 tentang Pesantren memberikan amanat bagi Pemerintah Pusat untuk memberikan
fasilitasi dalam pengembangan Pesantren, di mana salah satu bentuk fasilitasi
dalam pengembangan pesantren adalah peningkatan dukungan sarana dan prasarana
Pesantren, termasuk didalamnya penyediaan ruang belajar yang bermutu bagi
pendidikan pesantren.
Peningkatan dukungan sarana dan
prasarana Pesantren yang diwujudkan dalam penyediaan ruang belajar yang bermutu
bagi Pendidikan Pesantren merupakan bagian dari penjaminan mutu yang berfungsi untuk
mewujudkan pendidikan yang bermutu dan memajukan penyelenggaraan pendidikan
pesantren. Oleh sebab itu, pada Tahun Anggaran 2024, pemerintah melalui
Kementerian Agama mengalokasikan anggaran bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan
Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.
Agar program Bantuan
Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 dapat dilaksanakan
secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab,
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sehingga dalam penyalurannya
perlu diatur melalui Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok
Pesantren Tahun Anggaran 2024.
Diterbitkannya Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini
bertujuan agar pelaksanaan program Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan
Pesantren Tahun Anggaran 2024 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien,
ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan .
Juknis
Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2024 disampaikan
melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis Nomor 586
Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Ruang
Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2024
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 586 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang
Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024. Link download Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar
Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya