Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren Tahun 2024

 

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2024

Kepdirjen Pendis Nomor 586 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini dimaksudkan sebagai acuan pesantren calon penerima bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren, Kemenag Tingkat Pusat dan Daerah dalam melaksanakan program Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024.


Bagi Anda pengelola Pendidikan Pesantren yang membutuhkan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren berikut ini perysaratan dan tata cara pengajuan Bantuan Ruang Belajar Pesantren tahun 2024. Adapun Persyaratan Penerima Bantuan Ruang Belajar Pesantren berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut

a) Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP;

b) Aktif menyelenggarakan Pendidikan Pesantren berupa Pendidikan Diniyah Formal, Pendidikan Muadalah, Ma'had Aly, dan / atau Pengkajian Kitab Kuning.

c) Melampirkan Surat Permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;

d) Pesantren rnernperoleh rekornendasi dari Kantor Kernenterian Agama Kabupaten/Kota yang rnenyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lernbaga penerirna bantuan.

e) Pesantren rnerniliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pirnpinan Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.

f) Merniliki jurnlah santri rnukirn paling sedikit 15 orang, yang terdaftar dalam EMIS Kernenag.

g) Merniliki dokurnen kepernilikan hak atas tanah.

h) Pesantren sedang tidak rnenerirna bantuan sejenis yang bersurnber dari dana APBN/APB D Tahun Anggaran 2024, dikecualikan bagi pesantren yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran, dll

i) Mendaftar rnelalui aplikasi PUSAKA dan/ atau SIMBA pada larnan: https://pusaka.kernenag.go.id, https://sirnba.kernenag ,go,id

j) PPK tidak rnenerirna usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk pesantren yang telah rnendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA, dan PPK.

 

Sedangkan Tata cara atau prosedur pengajuan proposal Bantuan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut

a) Pesantren rnengajukan usulanjproposal Bantuan kepada pernberi bantuan yang terdiri:

(1) surat permohonan bantuan yang ditandatangani pirnpinan Pesantren yang rnernuat narasi analisis kebutuhan ruang belajar berdasarkan jurnlah dan kapasitas ruang belajar yang tersedia.

(2) surat rekornendasi dari Kantor Kernenterian Agarna KabupatenjKota yang rnenyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lernbaga penerirna bantuan;

(3) salinan PSP;

(4) salinan Surat Kepernilikan lahan atau tanah

(5) salinan Surat Keputusan Pirnpinan Pesantren tentang UPK2B;

(6) RAB; dan

(7) profil singkat Pesantren yang sekuran g-kurangnya rneliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jurnlah santri (putra/ putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalarn tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).

(8) Dokumentasi kondisi bidang tanahjbangunan yang akan dilakukan pembangunan.

(9) Salinan buku Tabungan / rekening bank, atas nama satuan Pendidikan/ Pesantren calon penerima bantuan .

(10) Salinan NPWP atas nama satuan Pendidikan / Pesantren calon penerima bantuan

b) Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemnag.go.id https://simba.kemenag .go.id

c) Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan jata u kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren, pengajuan usulan / proposal dapat dakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/ atau validasi.

d) Pengajuan usulan f proposal Bantuan dapat dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan.

 

Apa itu Pendidikan Pesantren ? Pendidikan Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan lainnya.

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan amanat bagi Pemerintah Pusat untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren, di mana salah satu bentuk fasilitasi dalam pengembangan pesantren adalah peningkatan dukungan sarana dan prasarana Pesantren, termasuk didalamnya penyediaan ruang belajar yang bermutu bagi pendidikan pesantren.

 

Peningkatan dukungan sarana dan prasarana Pesantren yang diwujudkan dalam penyediaan ruang belajar yang bermutu bagi Pendidikan Pesantren merupakan bagian dari penjaminan mutu yang berfungsi untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan memajukan penyelenggaraan pendidikan pesantren. Oleh sebab itu, pada Tahun Anggaran 2024, pemerintah melalui Kementerian Agama mengalokasikan anggaran bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.

 

Agar program Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sehingga dalam penyalurannya perlu diatur melalui Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2024.

 

Diterbitkannya Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini bertujuan agar pelaksanaan program Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan .

 

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2024 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis Nomor 586 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2024

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 586 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024. Link download Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter