Buku Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2024, yang berlaku baik untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi maupun untuk Layanan Jasa Konsultansi Non Konstruksi.
Buku
Pedoman Standar Minimal Remunerasi Biaya Personil dan Biaya Langsung untuk Badan
Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan
Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nomor: 46/SK.DPN/XII/2023
Tentang Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (B Illing Rate) Dan Biaya
Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2024
Buku ini diperbarui dan
diterbitkan setiap tahun oleh INKINDO sejak penerbitan pertama di tahun 2005, kecuali
pada tahun 2022, karena kondisi anomali makro ekonomi akibat pandemi Covid-19
yang berpengaruh pada indikator ekonomi pada variable-variabel yang digunakan
dalam penghitungan remunerasi maupun indeks harga provinsi. Pembaruan dan
penerbitan tiap tahun dimaksudkan untuk melakukan penye suaian nilai indikator
ekonomi terbaru yang digunakan dalam analisis remunerasi dan indeks harga serta
pembaruan rujukan peraturan terkait, sesuai peraturan terbaru yang berlaku. Dengan
pembaruan berkala ini diharapkan Buku ini dapat digunakan sebagai salah satu
acuan dalam penyusunan Penawaran Harga (Usulan Biaya) oleh Anggota INKINDO dan
Usaha Jasa Konsultansi lainnya, serta dapat pula dijadikan sebagai salah satu
acuan dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) bagi Pengguna Jasa.
Buku Pedoman Standar Minimal
Tahun 2024 ini menggunakan terminologi baku yang digunakan dalam berbagai regulasi
yang baru yaitu penggunaan terminologi “Remunerasi/ Biaya Personil (Billing
Rate)” menggantikan terminologi Biaya Langsung Personil dan terminologi “Biaya
Langsung (Direct Cost )” menggantikan terminologi Biaya Langsung Non Personil.
Dalam Buku Pedoman Standar
Minimal Tahun 2024 ini, ditambahkan indeks harga khusus pada lokasi Ibu Kota
Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur. Indeks remunerasi dan indeks biaya
langsung ini dipisahkan dari indeks harga Provinsi Kalimantan Timur, karena kegiatan
pembangunan di lokasi IKN meningkatkan aktivitas ekonomi lokal dan mengakibatkan
kenaikan indeks biaya yang jauh berbeda dengan indeks biaya di Provinsi
Kalimantan Timur.
Beberapa Peraturan
perundangan yang saat ini menjadi payung hukum dan sekaligus sebagai penguat (law
enforcement) dalam penerapan Pedoman Standar Minimal Tahun 2024 ini telah
dimutakhirkan dengan peraturan perundangan terbaru sebagai berikut :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruks i.
3.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 19/PRT/M/2017
tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan
Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
5.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 524/KPTS/M/2022 tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi:
•
Lampiran Tabel 1 : Besaran Remunerasi Minimal Tahun 2022 Dalam Rangka Seleksi
Nasional.
•
Lampiran Tabel 2 : Besaran Remunerasi Minimal Tahun 2022 Dalam Rangka Seleksi
Internasional .
•
Lampiran Tabel 3: Besaran Remunerasi Minimal Tahun 2022 Tenaga Kerja Konstruksi
Asing Dalam Rangka Seleksi Nasional atau Seleksi Internasional .
•
Lampiran Tabel 4 : menetapkan Indeks Standar Remunerasi Minimal Per Provinsi
Tahun 2022.
6.
Keputusan Menteri Perhu bungan Republik Indonesia No. KM 6 Tahun 2 023 t entang
Pedoman Penyusunan dan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri Un tuk Peng adaan Jasa
Konsultansi Non Konstruksi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, menggantikan Keputusan
Menteri No. KM 197 Tahun 2020 tentang Besaran Minimal Biaya Langsung Personil
Untuk Kegiatan Jasa Konsultansi Selain Konstruksi Di Lingkungan Kementerian
Perhubungan.
Buku ini juga merupakan
salah satu bentuk pelayanan INKINDO , yang memiliki manfaat strategis bagi anggota
maupun pemangku kepentingan sektor Usaha Jasa Konsultansi. Mengingat bahwa INKINDO
adalah Asosiasi Badan Usaha Jasa Konsultansi yang per November 2023 memiliki
anggota sebanyak 6.513 perusahaan Jasa Konsultan Nasional dan 134 perusahaan Jasa
Konsultan Afiliasi/Asing, yang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia, maka
INKINDO merupakan cerminan dan representasi dari sektor Usaha Jasa Konsultansi secara
nasional.
Buku Pedoman ini disusun
melalui kajian teoritis yang konseptual, mendalam dan komprehensif dengan melibatkan
lembaga dan tenaga ahli yang kompeten dan independen. Dalam penyusunan Pedoman Standar
Minimal ini dipertimbangkan tingkat inflasi dan indikator sosial ekonomi di
masing-masing Provinsi serta simulasi untuk memprediksi GDP, Jumlah Penduduk
dan Kurs USD.
Semoga Buku Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan
Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2024 ini
bermanfaat bagi anggota INKINDO dan bermanfaat sebagai acuan dalam penyusunan
Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) bagi Pengguna Jasa serta juga bagi berbagai pihak yang terkait secara
langsung maupun tidak langsung.
Demikian informasi tentang Buku Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya
Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa
Konsultansi Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya