Pedoman Standar Minimal Remunerasi Biaya Personil dan Biaya Langsung Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2024

Buku Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2024


Buku Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2024, yang berlaku baik untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi maupun untuk Layanan Jasa Konsultansi Non Konstruksi.

 

Buku Pedoman Standar Minimal Remunerasi Biaya Personil dan Biaya Langsung untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nomor: 46/SK.DPN/XII/2023 Tentang Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (B Illing Rate) Dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2024

 

 

Buku ini diperbarui dan diterbitkan setiap tahun oleh INKINDO sejak penerbitan pertama di tahun 2005, kecuali pada tahun 2022, karena kondisi anomali makro ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang berpengaruh pada indikator ekonomi pada variable-variabel yang digunakan dalam penghitungan remunerasi maupun indeks harga provinsi. Pembaruan dan penerbitan tiap tahun dimaksudkan untuk melakukan penye suaian nilai indikator ekonomi terbaru yang digunakan dalam analisis remunerasi dan indeks harga serta pembaruan rujukan peraturan terkait, sesuai peraturan terbaru yang berlaku. Dengan pembaruan berkala ini diharapkan Buku ini dapat digunakan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan Penawaran Harga (Usulan Biaya) oleh Anggota INKINDO dan Usaha Jasa Konsultansi lainnya, serta dapat pula dijadikan sebagai salah satu acuan dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bagi Pengguna Jasa.

 

Buku Pedoman Standar Minimal Tahun 2024 ini menggunakan terminologi baku yang digunakan dalam berbagai regulasi yang baru yaitu penggunaan terminologi “Remunerasi/ Biaya Personil (Billing Rate)” menggantikan terminologi Biaya Langsung Personil dan terminologi “Biaya Langsung (Direct Cost )” menggantikan terminologi Biaya Langsung Non Personil.

 

Dalam Buku Pedoman Standar Minimal Tahun 2024 ini, ditambahkan indeks harga khusus pada lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur. Indeks remunerasi dan indeks biaya langsung ini dipisahkan dari indeks harga Provinsi Kalimantan Timur, karena kegiatan pembangunan di lokasi IKN meningkatkan aktivitas ekonomi lokal dan mengakibatkan kenaikan indeks biaya yang jauh berbeda dengan indeks biaya di Provinsi Kalimantan Timur.

 

Beberapa Peraturan perundangan yang saat ini menjadi payung hukum dan sekaligus sebagai penguat (law enforcement) dalam penerapan Pedoman Standar Minimal Tahun 2024 ini telah dimutakhirkan dengan peraturan perundangan terbaru sebagai berikut :

1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruks i.

3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.

5. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi:

• Lampiran Tabel 1 : Besaran Remunerasi Minimal Tahun 2022 Dalam Rangka Seleksi Nasional.

• Lampiran Tabel 2 : Besaran Remunerasi Minimal Tahun 2022 Dalam Rangka Seleksi Internasional .

• Lampiran Tabel 3: Besaran Remunerasi Minimal Tahun 2022 Tenaga Kerja Konstruksi Asing Dalam Rangka Seleksi Nasional atau Seleksi Internasional .

• Lampiran Tabel 4 : menetapkan Indeks Standar Remunerasi Minimal Per Provinsi Tahun 2022.

6. Keputusan Menteri Perhu bungan Republik Indonesia No. KM 6 Tahun 2 023 t entang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri Un tuk Peng adaan Jasa Konsultansi Non Konstruksi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, menggantikan Keputusan Menteri No. KM 197 Tahun 2020 tentang Besaran Minimal Biaya Langsung Personil Untuk Kegiatan Jasa Konsultansi Selain Konstruksi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

 

Buku ini juga merupakan salah satu bentuk pelayanan INKINDO , yang memiliki manfaat strategis bagi anggota maupun pemangku kepentingan sektor Usaha Jasa Konsultansi. Mengingat bahwa INKINDO adalah Asosiasi Badan Usaha Jasa Konsultansi yang per November 2023 memiliki anggota sebanyak 6.513 perusahaan Jasa Konsultan Nasional dan 134 perusahaan Jasa Konsultan Afiliasi/Asing, yang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia, maka INKINDO merupakan cerminan dan representasi dari sektor Usaha Jasa Konsultansi secara nasional.

 

Buku Pedoman ini disusun melalui kajian teoritis yang konseptual, mendalam dan komprehensif dengan melibatkan lembaga dan tenaga ahli yang kompeten dan independen. Dalam penyusunan Pedoman Standar Minimal ini dipertimbangkan tingkat inflasi dan indikator sosial ekonomi di masing-masing Provinsi serta simulasi untuk memprediksi GDP, Jumlah Penduduk dan Kurs USD.

 

Semoga Buku Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2024 ini bermanfaat bagi anggota INKINDO dan bermanfaat sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bagi Pengguna Jasa serta juga bagi berbagai pihak yang terkait secara langsung maupun tidak langsung.

 



Link download Buku Pedoman Standar Minimal Remunerasi/BiayaPersonil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Buku Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter