Buku Juknis dan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2024. Pemerintah Indonesia menempatkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sebagai Prioritas Nasional dengan kesadaran bahwa SDM berkualitas merupakan prasyarat untuk kemajuan dan keunggulan di berbagai bidang. Selaras dengan semangat tersebut, pemerintah berkomitmen meningkatkan akses pendidikan dasar, menengah, dan tinggi untuk mempercepat pembangunan SDM unggul guna meningkatkan produktivitas, memajukan kebudayaan, dan mencapai kesejahteraan.
Pada tahun 2023, Angka
Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi baru mencapai 31,45%. Rendahnya APK
tersebut disinyalir akibat biaya untuk menempuh pendidikan tinggi, baik biaya
pendidikan maupun biaya hidup. Meski aksesnya kini sudah lebih merata,
pendidikan tinggi masih didominasi masyarakat berpendapatan tinggi. Padahal,
pendidikan tinggi adalah salah satu jalan untuk membentuk kelas menengah dan
meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin melalui pekerjaan dengan pendapatan
yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, pemerintah
berkomitmen untuk terus menyediakan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan
Tinggi bagi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan. PIP Pendidikan Tinggi
tersebut saat ini diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka
(KIP Kuliah Merdeka). KIP Kuliah Merdeka diharapkan dapat berkontribusi dalam
memberikan kesempatan pendidikan yang lebih besar bagi mahasiswa yang berasal
dari keluarga miskin/rentan miskin yang berprestasi di seluruh Indonesia.
Pemerintah melihat bahwa
kesempatan untuk melanjutkan kuliah pada program studi unggulan di
kampus-kampus terbaik di seluruh Indonesia harus diberikan kepada seluruh anak
Indonesia. Kami berharap, tunas bangsa yang menyelesaikan studinya tersebut
nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan berkontribusi dalam
membangun negeri.
Kemendikbudristek, melalui
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP/Puslapdik), kembali membuka
kesempatan bagi mahasiswa baru di seluruh Indonesia untuk menjadi penerima KIP
Kuliah Merdeka 2024 sampai lulus sesuai jenjang studinya.
Semoga Buku Juknis dan Pedoman Pendaftaran KIP
– PIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 ini dapat membantu calon penerima dalam
proses pendaftaran KPI Kuliah Merdeka 2024 ini. Mari kita wujudkan SDM
Indonesia yang unggul, kompetitif, dan berkarakter melalui KIP Kuliah Merdeka
2024.
Manfaat KIP Kuliah Merdeka 2024
yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke
Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Seluruh
Perguruan Tinggi penerima mahasiswa KIP Kuliah Merdeka juga harus terakreditasi
secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Selain itu, bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga diberikan bantuan biaya hidup. Bantuan biaya hidup per bulan diberikan pada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik.
Bantuan biaya hidup
tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke
rekening mahasiswa penerima. Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut
untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan
perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun. Perguruan Tinggi, LLDIKTI, atau
pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil biaya hidup
seluruh penerima KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan/atau ATM,
termasuk juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup
penerima KIP Kuliah.
Selengkapnya bagi yang
ingin mendaftar KIP Kuliah silahkan baca Buku
Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024, karena di dalamnya
berisi persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024, Jadwal Pendaftaran
KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024, Tatat Cara Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun
2024. Link download Buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Buku Juknis dan Pedoman Pendaftaran KIP – PIP Kuliah Merdeka Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.