Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Point
penting terkait Petunjuk Teknis atau
Juknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 antara lain tentang pertanggugjawaban
dan penggunaan dana desa tahun 2024, antara lain:
1.
Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan penyaluran Dana
Desa
2.
Pengunaan Dana Desa sbb:
Pemerintah Desa menganggarkan
dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa yang terdiri atas:
a) Dana Desa yang ditentukan penggunaannya; dan/atau b) Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya. Dana Desa yang ditentukan penggunaannya digunakan untuk: a) program
pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem
dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana
Desa; b) program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen)
dari anggaran Dana Desa; dan/ atau c) program pencegahan dan penurunan stunting
skala Desa.
Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di Desa sesuai potensi
dan karakteristik Desa dan/ atau penyertaan modal pada badan usaha milik Desa. Dana
Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga
persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Dalam hal Pemerintah Desa menerima tambahan
Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan, Pemerintah Desa menganggarkan
dan melaksanakan program sebagaimana dimaksud.
Calon keluarga penerima
manfaat BLT Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan
berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah. Data yang ditetapkan oleh Pemerintah
menggunakan keluarga desil 1 (satu) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem. Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin yang terdaftar dalam
keluarga desil 1 (satu), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT
Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua) sampai dengan desil4
(empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat
data keluarga miskin, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT
Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut: a) kehilangan mata pencaharian; b) mempunyai
anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel; c) tidak menerima
bantuan sosial program keluarga harapan; d) rumah tangga dengan anggota rumah tangga
tunggal lanjut usia; dan/ atau e) perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Dalam hal Pemerintah Daerah
belum memiliki data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Pemerintah
Daerah dapat menyampaikan surat permintaan data tersebut kepada Deputi Bidang Koordinasi
Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan. Bupati/wali kota menyampaikan data pensasaran percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem setiap Desa dan data kemiskinan lainnya kepada kepala Desa di
wilayahnya.
Dalam hal terdapat keluarga
miskin yang tidak terdaftar dalam desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data
pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan tambahan
keluarga penerima manfaat BLT Desa di luar desil 1 (satu) sampai dengan desil 4
(empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Dalam hal data
pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tidak tersedia, Desa dapat
menggunakan data kemiskinan ekstrem lainnya yang bersumber dari kemen terian negara/lembaga/Pemerintah
Daerah.
Dalam hal data keluarga
miskin dianggap sudah mampu, Desa dapat mengeluarkan keluarga miskin tersebut dari
calon keluarga penenma manfaat BLT Desa. Daftar keluarga penerima manfaat ditetapkan
dengan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah
Desa.
Peraturan kepala Desa
atau keputusan kepala Desa tentang Penerima BLT Desa minimal memuat: a) nama dan
alamat keluarga penerima manfaat; b) rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan
jenis kelompok pekerjaan; dan c) jumlah keluarga penerima manfaat.
Besaran BLT Desa ditetapkan
sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk bulan pertama sampai
dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Desa kepada
keluarga penerima manfaat dilaksanakan setiap bulan mulai bulan Januari atau dapat
dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus. Kepala Desa menyampaikan
laporan realisasi pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat yang telah
menerima pembayaran BLT Desa untuk setiap bulan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali
kota melakukan perekaman realisasi pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima
manfaat pada Aplikasi OM-SPAN.
Dalam hal kebutuhan pembayaran
BLT Desa lebih besar dari kebutuhan BLT Desa, pembayaran atas selisih kekurangan
BLT Desa menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya. Pembayaran atas
selisih kekurangan BLT Desa menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya
tidak melebihi batas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.
Dalam hal terdapat penurunan
dan/atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa, penurunan dan/atau
penambahan tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala
Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa.
Kepala Desa melakukan
pembayaran BLT Desa sesuai dengan perubahan daftar jumlah keluarga penerima
manfaat. Dana Desa yang ditentukan penggunaannya untuk BLT Desa yang tidak dibayarkan
kepada keluarga penerima manfaat akibat perubahan daftar jumlah keluarga penerima
manfaat BLT Desa dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Desa lainnya.
Kepala Desa menyampaikan
laporan penggunaan atas pendanaan kegiatan kepada bupati/wali kota. Dalam hal perekaman
realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa berbeda dengan perekaman awal
jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa, bupati/wali kota memberikan penjelasan
perbedaan dimaksud pada Aplikasi OM-SPAN. Bupati/wali kota mengunggah dokumen perubahan
peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa pada Aplikasi OM-SPAN.
Dalam hal kabupaten/kota
merupakan daerah yang berada pada kategori rentan berdasarkan peta ketahanan dan
kerentanan pangan, Desa diarahkan untuk menganggarkan program ketahanan pangan dan
hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen). Peta ketahanan dan kerentanan pangan
dapat menggunakan hasil penilaian yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga
yang berwenang.
Program pencegahan dan
penurunan stunting skala Desa diprioritaskan kepada Desa lokasi fokus intervensi
penurunan stunting. Desa lokasi fokus intervensi penurunan stunting berdasarkan
data yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga yang berwenang.
Dalam hal terjadi penurunan
pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dalam perubahan APBDes untuk program,
selisih lebih Dana Desa tersebut dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas
Desa lainnya. Dalam hal terjadi kenaikan pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
dalam perubahan APBDes untuk program, selisih kekurangan tersebut dapat menggunakan
Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya. Kepala Desa menyampaikan perubahan
APBDes kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota mengunggah perubahan APBDes pada
Aplikasi OM SPAN.
3.
Tahapan, Persyaratan dan Jadwal Penyaluran Pencairan Dana Desa Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 145 Tahun
2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa, dinyatakan bahwa Dana Desa disalurkan dari
RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemotongan Dana
Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke
RKD. Pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil
pemotongan Dana Desa ke RKD dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan
Dana Desa dari bupati/wali kota. Besaran pagu Dana Desa terdiri atas: a) pagu Dana
Desa yang tidak ditentukan penggunaannya; dan/atau b) pagu Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya. Pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya
merupakan selisih antara pagu Dana Desa dengan pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya.
Pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan tersendiri.
Jadwal Penyaluran Dana
Desa Tahun 2024 yang tidak ditentukan penggunaannya dilakukan dalam 2 (dua)
tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tahap I, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni tahun anggaran
berjalan; dan
b.
tahap II, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April tahun anggaran
berjalan.
Sedangkan Jadwal Penyaluran
Dana Desa tahun 2024 yang tidak ditentukan penggunaannya untuk Desa berstatus
Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni tahun anggran berjalan;
dan
b.
tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April tahun anggaran
berjalan.
Adapun yang dimaksud Desa
mandiri merupakan status Desa berdasarkan indeks Desa membangun yang ditetapkan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi atau indeks Desa lainnya yang ditetapkan
oleh kementerian negara/lembaga terkait.
Penyaluran Dana Desa yang
tidak ditentukan penggunaannya dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana
Desa, In sen tif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan
penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar.
Apa saja persyaratan penyaluran
atau pencairan dana desa tahun 2024 ? Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan
PMK Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024, bahwa
dokumen persyaratan penyaluran dana desa tahun 2024 diatur sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
tahap I berupa: peraturan Desa mengenai APBDes; dan surat kuasa pemindahbukuan Dana
Desa; dan
b.
tahap II berupa:
1.
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
dan
2.
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan
rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% (enam puluh persen) dan
rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen).
Selain persyaratan penyaluran
tahap I sebagaimana dimaksud, bupati/wali kota melakukan:
a.
perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya;
b.
perekaman realisasi Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran
sebelumnya; dan
c.
penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan
daftar rincian Desa, melalui Aplikasi OM-SPAN.
Perekaman pagu Dana Desa
yang ditentukan penggunaannya berlaku selama 1 (satu) tahun anggaran untuk
penyaluran Dana Desa. Perekaman realisasi Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya tahun anggaran sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan tersendiri.
Selain persyaratan penyaluran
tahap II Dana Desa tahun 2024, bupati/wali kota melakukan penandaan pengajuan penyaluran
atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa melalui Aplikasi
OM-SPAN.
Penerimaan dokumen persyaratan
penyaluran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) tahap I paling lambat
tanggal 15 Juni tahun anggaran berj alan; dan b) batas waktu untuk tahap II mengikuti
ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun. Dalam hal tanggal 15 Juni
bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, dokumen persyaratan penyaluran
dan ketentuan diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya. Dalam hal Bupati/wali
kota tidak melakukan perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya,
Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN.
Selengkapnya
silahkan download dan baca PMK Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana
Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa,
Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Link
download PMK Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Link
download PMK Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Penyaluran, danPenggunaan Dana Desa Tahun 2024
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis atau
Juknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya
Terima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat
Terima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat
Mantao bro, tulisannya menginspirasi
Luar biasa informasinya, sangat bermanfaat buat sesama