Petunjuk Teknis Juknis Dana Desa Tahun 2024

Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024


Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

 

Point penting terkait Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 antara lain tentang pertanggugjawaban dan penggunaan dana desa tahun 2024, antara lain:

1. Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa

2. Pengunaan Dana Desa sbb:

Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa yang terdiri atas: a) Dana Desa yang ditentukan penggunaannya; dan/atau b) Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya. Dana Desa yang ditentukan penggunaannya digunakan untuk: a) program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa; b) program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa; dan/ atau c) program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa.

 

Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di Desa sesuai potensi dan karakteristik Desa dan/ atau penyertaan modal pada badan usaha milik Desa. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Dalam hal Pemerintah Desa menerima tambahan Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan program sebagaimana dimaksud.

 

Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah. Data yang ditetapkan oleh Pemerintah menggunakan keluarga desil 1 (satu) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua) sampai dengan desil4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

 

Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut: a) kehilangan mata pencaharian; b) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel; c) tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; d) rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/ atau e) perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

 

Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Pemerintah Daerah dapat menyampaikan surat permintaan data tersebut kepada Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Bupati/wali kota menyampaikan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem setiap Desa dan data kemiskinan lainnya kepada kepala Desa di wilayahnya.

 

Dalam hal terdapat keluarga miskin yang tidak terdaftar dalam desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan tambahan keluarga penerima manfaat BLT Desa di luar desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Dalam hal data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tidak tersedia, Desa dapat menggunakan data kemiskinan ekstrem lainnya yang bersumber dari kemen terian negara/lembaga/Pemerintah Daerah.

 

Dalam hal data keluarga miskin dianggap sudah mampu, Desa dapat mengeluarkan keluarga miskin tersebut dari calon keluarga penenma manfaat BLT Desa. Daftar keluarga penerima manfaat ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa.

 

Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa tentang Penerima BLT Desa minimal memuat: a) nama dan alamat keluarga penerima manfaat; b) rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; dan c) jumlah keluarga penerima manfaat.

 

Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan setiap bulan mulai bulan Januari atau dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa untuk setiap bulan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat pada Aplikasi OM-SPAN.

 

Dalam hal kebutuhan pembayaran BLT Desa lebih besar dari kebutuhan BLT Desa, pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya. Pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya tidak melebihi batas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.

 

Dalam hal terdapat penurunan dan/atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa, penurunan dan/atau penambahan tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa.

 

Kepala Desa melakukan pembayaran BLT Desa sesuai dengan perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat. Dana Desa yang ditentukan penggunaannya untuk BLT Desa yang tidak dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat akibat perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Desa lainnya.

 

Kepala Desa menyampaikan laporan penggunaan atas pendanaan kegiatan kepada bupati/wali kota. Dalam hal perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa berbeda dengan perekaman awal jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa, bupati/wali kota memberikan penjelasan perbedaan dimaksud pada Aplikasi OM-SPAN. Bupati/wali kota mengunggah dokumen perubahan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa pada Aplikasi OM-SPAN.

 

Dalam hal kabupaten/kota merupakan daerah yang berada pada kategori rentan berdasarkan peta ketahanan dan kerentanan pangan, Desa diarahkan untuk menganggarkan program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen). Peta ketahanan dan kerentanan pangan dapat menggunakan hasil penilaian yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga yang berwenang.

 

Program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa diprioritaskan kepada Desa lokasi fokus intervensi penurunan stunting. Desa lokasi fokus intervensi penurunan stunting berdasarkan data yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga yang berwenang.

 

Dalam hal terjadi penurunan pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dalam perubahan APBDes untuk program, selisih lebih Dana Desa tersebut dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Desa lainnya. Dalam hal terjadi kenaikan pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dalam perubahan APBDes untuk program, selisih kekurangan tersebut dapat menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya. Kepala Desa menyampaikan perubahan APBDes kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota mengunggah perubahan APBDes pada Aplikasi OM­ SPAN.

 

3. Tahapan, Persyaratan dan Jadwal Penyaluran Pencairan Dana Desa Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa, dinyatakan bahwa Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. Pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota. Besaran pagu Dana Desa terdiri atas: a) pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya; dan/atau b) pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya. Pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya merupakan selisih antara pagu Dana Desa dengan pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya. Pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

 

Jadwal Penyaluran Dana Desa Tahun 2024 yang tidak ditentukan penggunaannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahap I, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan; dan

b. tahap II, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April tahun anggaran berjalan.

 

Sedangkan Jadwal Penyaluran Dana Desa tahun 2024 yang tidak ditentukan penggunaannya untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni tahun anggran berjalan; dan

b. tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April tahun anggaran berjalan.

 

Adapun yang dimaksud Desa mandiri merupakan status Desa berdasarkan indeks Desa membangun yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi atau indeks Desa lainnya yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga terkait.

 

Penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, In sen tif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar.

 

Apa saja persyaratan penyaluran atau pencairan dana desa tahun 2024 ? Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024, bahwa dokumen persyaratan penyaluran dana desa tahun 2024 diatur sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahap I berupa: peraturan Desa mengenai APBDes; dan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan

b. tahap II berupa:

1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan

2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% (enam puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen).

 

Selain persyaratan penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud, bupati/wali kota melakukan:

a. perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya;

b. perekaman realisasi Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran sebelumnya; dan

c. penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa, melalui Aplikasi OM-SPAN.

 

Perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya berlaku selama 1 (satu) tahun anggaran untuk penyaluran Dana Desa. Perekaman realisasi Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

 

Selain persyaratan penyaluran tahap II Dana Desa tahun 2024, bupati/wali kota melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa melalui Aplikasi OM-SPAN.

 

Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) tahap I paling lambat tanggal 15 Juni tahun anggaran berj alan; dan b) batas waktu untuk tahap II mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun. Dalam hal tanggal 15 Juni bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, dokumen persyaratan penyaluran dan ketentuan diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya. Dalam hal Bupati/wali kota tidak melakukan perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca PMK Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

 

Link download PMK Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa

 

Link download PMK Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Penyaluran, danPenggunaan Dana Desa Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya

 

 


= Baca Juga =


4 Comments

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter