Juknis TPG Madrasah Tahun 2024 yang tercantum dalam Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala dan pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru, kepala dan pengawas madrasah; b) bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profesi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jend eral Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2024.
Dasar hokum diterbitkannya Kepdirjen
Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024 adalah sebagai
berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara R epublik Indon esia Nomor
4286);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
4.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara
Ref>ublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 20 17 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia
Nomor 6058);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi
Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan
Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengel
laan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6264);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor
4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762)
12.
Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
15.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
16.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Dan Angka Kreditnya;
17.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
164/PMK.OS/2010 tentang Tata Cara
Pembayaran Tunjangan Profesi
Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen Serta Tunjangan
Kehormatan Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 441);
18.
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah. dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 206) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 684);
19.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor
90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 2101);
20.
Peraturan Menteri Pendidikaa dan
Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan dasar dan Menengah;
21.
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1738) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1066);
22.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Nomor 5/VIII/PB/2014,
Nomor 05/SKB/MENPAN RB/VIII/ 2014, Nomor 14/PBM/2014 tentang Penempatan Guru
Pegawai Negeri Sipil di Sekolah/Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1202);
23.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/ PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga ;
24.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertiflkat Pendidik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1731) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertiflkat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 593);
25.
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Berita
Negara Republik Indon.esi-a Tahun 2017 Nomor 1627) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1575);
26.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Pemenuhan Behan Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 683);
27.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1117) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor
6 Tahun 2022 tentang Peru-eahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
lnstansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 288)
28.
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan
Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara
Repuelik Indonesia Tahun 2020 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);
29.
Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
30.
Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi GurujPengawas
dalam Binaan Kementerian Agama;
31.
Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019
tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah;
32.
Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman lmplementasi
Kurikulum Pada Madrasah ;
33.
Keputusan Menteri Agam.a Nomor 800 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Behan
Kerja Guru Madrasah yang Bersertiflkat Pendidik;
34.
Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum Merdeka pada Madrasah;
35.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24
Tahun 2017 tentang Tata
Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
Diktum KESATU Kepdirjen
Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024. menyatakan Menetapkan
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas
Madrasah Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen
Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024, menyatakan
bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan
bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah
yang sudah lulus sertiflkasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
Diktum KETIGA Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen
Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan
Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, bahwa Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 27 Desember 2023.
Berdasarkan Kepdirjen Pendis
Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis
atau Juknis Pembayaran TPG Guru, Kepala,
dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 adalah Sumber anggaran tunjangan profesi:
1) Daftar !sian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah dan
belum inpassing yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
dan masyarakat; 2) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian
Agama KabupatenfKota diperuntukkan bagi: a) guru dan kepala madrasah yang
berstatus ASN pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan
masyarakat; dan b) pengawas madrasah.
Adapun besaran tunjangan
profesi adalah 1) Guru dan kepala madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan
sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan; 2) Pengawas madrasah diberikan
tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan; 3) Guru dan kepa:la
madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan
sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa
memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan
yang berlaku; 4) Pembayaran Tunjangan Profesi sesuai dengan SK kesetaraan
golongan dan pangkat (inpassing) berlaku 1 (satu) bulan berikutnya sejak
tanggal SK ditetapkan; 5) Guru dan kepa:la mad•rasah bukan ASN yang l:>e1um
disetarakan fnon inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00.
(satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan
yang berlaku.
Dinyatakan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen
Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan
Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, bahwa Petunjuk
Teknis ini merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan
menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertiflkasi agar tunjangan
profesinya dapat dibayarkan. Adapun sasaran penguna petunjuk teknis ini adalah Direktorat
Guru dan Tenaga Kepenaidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah,
dan Guru Madrasah.
Selanjutnya dinyatakan dalam
lampiran Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan
Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, bahwa Kriteria
guru, kepala, dan pengawas madrasah penenma tunjangan profesi adalah sebagai
berikut:
1.
Memenuhi kualiflkasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
2.
Memiliki sertiflkat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui
format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang
bersangkutan memiliki lebih dari sat:u sertifl.kat pendidik;
3.
Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
(PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan
dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
4.
Pengembangan diri Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan
keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan,
seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP,
dibuktikan dengan sertiflkat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024
sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025
5.
Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan
di SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari-Juni
minimal satu bukti, dan Juli-Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama,
untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya.
6.
Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin
operasional;
7.
GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;
8.
GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
telah memiliki izin operasional ;
9.
Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
telah memiliki izin operasional;
10.
Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi:
a.
Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan
oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah
memiliki izin operasional;
b.
Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk
jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau
paling sedijit memveriflkasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya
untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya
untuk jenjang MTs/MA/MAK;
c.
Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf
b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada
SIMPATIKA.
11.
Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA
dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:
a.
Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang
diterbitkan melalui SIMPATIKA;
b.
Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di
SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
c.
Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan beban kerja guru yang
berlaku.
d.
Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
e.
Bagi pengawas madrasah yang memiliki golongan:
1.
Dibawah IV/a berusia paling tinggi 58 tahun.
2.
Diatas IV/c berusia paling tinggi 65 tahun.
12.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap
dimaksud antara lain:
a.
Penyuluh agama;
b.
Dosen Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter
pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu;
c.
Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
1)
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
2)
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
3)
Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
4)
Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
5)
Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
6)
Pendampiag Keluarga Harapan (PKH);
7)
Tenaga Pendamping Desa;
d.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
e.
Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS);
f.
Pengurus Partai Politik.
13.
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang
meliputi:
a.
Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas,
dan TNI/POLRI ;
b.
Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
c.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.
Apa kriteria Satmikal untuk Pembayaran
TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 ? Berdasarkan Kepdirjen
Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pembayaran TPG Guru,
Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, bahwa Kriteria Satuaa Administrasi
Pangkal adalah sebagai berikut
1.
Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telah
memiliki izin operasional dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor
Statistik Madrasah (NSM) yang terverifikasi di SIMPATIKA;
2.
Jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan
belajar pada madrasah berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaa:Fl Peserta Didik
Baru Madrasah Tahua Pelaj-ar8:Fl 2022/2023. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
dapat memberikan dispensasi kelebihan siswajrombongan belajar atau kelebihan jumlah
rombongan belajar .
3.
Mengajar di kelas- dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi guru.
4.
Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK guru memenuhi beban mengajar 24 JTM rata-rata
per minggu efektif sehingga dimungkinkan madrasah melaksanakan kegiatan belajar
dengan sistem blok, kolaborasi dan reguler.
5.
Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh dua orang guru secara
tim (team teaching) .
6.
Bagi madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka yang
ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, pada jenjang
MI, MTs dan MA/MAK, satu rombongan belajar bisa diampu oleh guru secara tim
(team teaching), dengan setiap guru dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam
tatap muka;
7.
Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK, guru yang memperoleh tugas tambahan
sebagai koordinator proyek penguatan profil pelajar Pancasila Rahmatan Lil
Alamin dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap mu-ka per 1 (satu)
rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24
(dua puluh empat) jam tatap muka rata-rata perminggu dan paling banyak mengampu
3 (tiga) rombongan belajar.
8.
Bagi madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikulum sebagaimana
diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun
2013 tentang Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah
Al-Azh.ar Asy-Syarif Indonesia.
Selain itu dalam Kepdirjen
Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran
Tunjangan Profesi Bagi TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, juga
terdapat ketentuan khusus terkait Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah
Tahun 2024
1.
Tunjangan profesi dapat dibayarkan kepada:
a.
Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengambil cuti dengan ketentuan:
1)
Cuti sakit maksimal 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan
surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit. Jika harus rawat
inap melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;
2)
Cuti melahirkan untuk anak pertama sampai anak ketiga;
3)
Cuti besar, bisa dipergunakan untuk melaksanakan haji mandiri, umroh,
melahirkan anak keempat dan seterusnya dengan ketentuan bisa diambil dalam
kurun waktu 5 tahunan;
4)
Cuti tahunan;
5)
Cuti alasan penting karena merawat suami/istri dan orang tua yang sakit keras
atau meninggal dunia selama maksimal 6 (enam) hari.
b.
Guru, kepala, dan pengawas mad.rasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai
petugas haji daerah dan petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia
Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi
dari atasan langsung dan/ atau pejabat terkait;
c.
Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (izin
belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas profesinya
sebagai guru, kepala dan pengawas madrasah;
d.
Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang
linier dengan tugas profesinya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis,
pendidikan/ pelatihan dan sejenisnya dengan melampirkan surat tugas dari atasan
langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat
undangan , foto kegiatan dan/ atau sertiftkat.
2. Tunjangan profesi tidak
dibayarkan kepada:
a.
guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari
atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
b.
guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14
(empat belas) hari;
c.
guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih
dari 6 (enam) hari;
d.
guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan
negara;
e.
guru, kepala, dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh
dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);
f.
guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas
belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/ pemerintah daerah/sponsor pada
bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa
tugas belajarnya selesai.
Selengkapnya silahkan download dan baca Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, melalui link download yang tersedia. Link download Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Juknis Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024 (DISINI)
Demikian info tentang Kepdirjen
Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.