Juknis Pengadaan PPPK Tenaga Fungsional Tahun 2024

Juknis Pengadaan PPPK Tenaga Fungsional Tahun 2024


Berdasarkan Juknis Pengadaan PPPK Tenaga Fungsional Tahun 2024, tujuan Pengadaan PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Fungsional lainnya Tahun 2024 jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional adalah untuk memperoleh ASN yang: a) memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik; b) mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia; c) memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; d) memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan; dan e) memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.

 

Sebagaimana diketahui mengacu pada Surat Edarab Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023 tentang Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024, memberi indikasi bahwa pemerintah pada tahun 2024 ini kembali mengadakan Seleksi CPNS dan Seleksi PPPK, termasuk seleksi PPPK jabatan fungsional.

 

Dalam Juknis Pengadaan PPPK Tenaga Fungsional Tahun 2024, Penetapan kebutuhan PPPK dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan: a) rekomendasi perhitungan kebutuhan dari Instansi Pembina JF; b) usulan dari Instansi Pemerintah pusat dan daerah; c) pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan d) pertimbangan teknis dari Kepala BKN.

 

Sesuai dengan Pasal 20 Juknis Pengadaan PPPK Tenaga Fungsional bagi pelamar non-ASN Tahun 2024, persyaratan calon PPPK tenaga fungsional adalah

1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF setelah memenuhi persyaratan.

2) usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5) tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6). memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7) memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8) sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9) persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

c. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan

d. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

 

Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN. Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

 

Seleksi pengadaan PPPK terdiri dari 2 (dua) tahap: a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi. eleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi. Panitia seleksi instansi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi.Selengkapnya silahkan baca Juknis Pengadaan PPPK Tenaga Fungsional Tahun 2024

 

Demikian kabar baik tentang Juknis Pengadaan PPPK Tenaga Fungsional Tahun 2024. Semoga calon PPPK dapat menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya dan dapat lulus sebagai PPPK jabatan fungsional.

 

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter