Juknis Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 Pelajaran 2023/2024 terdapat dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Keputusan Kepala BSKAP Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024
Ditegaskan dalam Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 10
Tahun 2024 Tentang Juknis Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun 2024 bahwa
Pedoman Pengelolaan Blangko ljazah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
meliputi : a) penetapan kelulusan; b) pengadaan dan pendistribusian blangko
ijazah; c) pengisian blangko ijazah; d) penggantian dan pengembalian blangko
ijazah; e) pemusnahan blangko ijazah; dan f) penatausahaan ijazah dan blangko
ijazah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Pengadaan dan
pendistribusian blangko ijazah sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk
blangko ijazah seb gai ana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bag1an
tldak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini. Sedangkan pengisian blangko
ijazah sesuai dengan tata cara pengisian blangko ijazah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Kepala Badan ini.
Terkait Ketentuan dan jadwal
pengumuman kelulusan siswa SD SMP SMA SMK tahun 2024 tahun pelajaran 2023/2024
dinyatakan dalam Pedoman Juknis
Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 Pelajaran
2023/2024 bahwa Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun Jadwal
pengumuman kelulusan peserta didik tahun 2024 adalah sebagai berikut:
a. kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau
bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024;
b. kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau
bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024; dan
c. kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C
atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 6 Mei 2024.
Selain Jadwal Pengumuman
kelulusan siswa SD SMP SMA SMK tahun 2024, Kepala
BSKAP Kemdikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Juknis Pengelolaan Blangko
Ijazah Tahun 2024 juga menjelaskan tentang Pengadaan dan Pendistribusian
Blangko Ijazah tahun 2024, Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP
SMA SMK Tahun 2024, Tata Penggantian dan Pengembalian Blangko Ijazah, Tata Cara
Pemusnahan Blangko Ijazah Tahun 2024, dan Tata Cara Penatausahaan Ijazah dan
Blangko Ijazah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024
A. Tata Pengadaan dan
Pendistribusian Blangko Ijazah Tahun 2024
1.
Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan
oleh Direktorat terkait sesuai dengan data pada Dapodik per tanggal 31 Desember
2023.
2.
Pengadaan Blangko Ijazah termasuk pengadaan Blangko Ijazahcadangan sesuai
kebutuhan.
3.
Pengadaan Blangko Ijazah dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk
Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pedoman Pengelolaan
Blangko Ijazah ini.
4.
Pendistribusian Blangko Ijazah bagi: a) SD/SDLB; b) SMP/SMPLB; c) SMA/SMALB; d)
SMK; e) SPK; dan f) Satuan Pendidikan Kesetaraan di Indonesia, dilakukan oleh
Direktorat melalui Dinas.
5.
Dinas melakukan pendistribusian Blangko Ijazah ke Satuan Pendidikan sesuai
dengan data pada Dapodik.
6.
Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses diberikan
tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan.
7.
Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses ditetapkan oleh
Dinas.
8.
Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan bagi Satuan Pendidikan
dengan kondisi geografis yang sulit diakses didistribusikan secara bersamaan.
9.
Pendistribusian Blangko Ijazah bagi: a) SILN; dan b) Satuan Pendidikan
Kesetaraan di luar negeri, dilakukan oleh Direktorat.
10.
Direktorat menginformasikan pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud
pada angka 9 kepada atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan
Republik Indonesia.
11.
Pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 9 diberikan
tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan.
12.
Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan sebagaimana dimaksud
pada angka 11 didistribusikan secara bersamaan.
13.
Dalam hal Dinas masih membutuhkan tambahan Blangko Ijazah setelah didistribusikan
Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan, Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah
cadangan yang tidak digunakan dapat dialihkan oleh Direktorat dengan
memprioritaskan provinsi/kabupaten/kota terdekat.
14.
Pengalihan Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan untuk: a) SD, SMP, dan
SMA dapat dilakukan pada provinsi yang sama; dan b) SMK, SPK, SDLB, SMPLB,
SMALB, dan Program Paket dapat dilakukan lintas provinsi.
B.
Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian –
Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024
Adapun Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP
SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 berdasakan adalah sebagai
berikut
1.
Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam: a) pengisian Blangko Ijazah;
dan b) penerbitan Ijazah.
2.
Pengisian Blangko Ijazah dilakukan setelah penetapan kelulusan peserta didik.
3.
Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari
setelah tanggal penetapan kelulusan peserta didik dan paling lambat tanggal 31
Juli 2024.
4.
Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan
berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan Ijazah dapat
dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan.
5.
Pengisian Blangko Ijazah menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur
dan tidak mudah dihapus.
6.
Blangko Ijazah diisi dengan tulis tangan dengan tulisan huruf yang benar,
jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca.
7.
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Blangko Ijazah tidak boleh dicoret,
ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.
8.
Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam
pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
9.
Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan: a) petunjuk pengisian
halaman depan Blangko Ijazah; dan b) petunjuk pengisian halaman belakang
Blangko Ijazah. sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pedoman Pengelolaan Blangko
Ijazah ini.
10.
Daftar mata pelajaran pada halaman belakang Blangko Ijazah sesuai dengan
kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran
wajib.
11.
Selain menerbitkan Ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, SPK juga
menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain yang ditempuh
peserta didik.
12.
SPK mengadakan dan memberikan Ijazah bagi peserta didik yang tidak mengikuti 3
(tiga) mata pelajaran wajib.
13.
Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan Ijazah peserta
didik yang telah ditetapkan lulus.
C. Tata Penggantian dan
Pengembalian Blangko Ijazah Tahun 2024
1.
Dalam hal terjadi kesalahan pengisian Blangko Ijazah dan/atau kerusakan Blangko
Ijazah selama proses pengisian, Satuan Pendidikan harus mengembalikan Blangko
Ijazah dimaksud ke Dinas untuk diganti dengan Blangko Ijazah cadangan.
2.
Satuan Pendidikan mengajukan permohonan tertulis penggantian Blangko Ijazah
sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Dinas terkait.
3.
Pengembalian dan penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1
dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kepala
Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.
4.
Dalam hal terjadi kesalahan pengisian dan/atau kerusakan selama proses
pengisian Blangko Ijazah SILN, Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dan
Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, Satuan Pendidikan
mengganti dengan Blangko Ijazah cadangan yang ada pada Satuan Pendidikan.
5.
Penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilengkapi dengan
berita acara penggantian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan
Pendidikan.
6.
Bagi SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, berita acara
sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaporkan kepada Direktorat terkait.
7.
Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, berita
acara sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaporkan kepada Dinas/cabang Dinas.
8.
Kepala Satuan Pendidikan mengembalikan Blangko Ijazah yang tidak terpakai
kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko
Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala
Dinas/cabang Dinas.
9.
Kepala Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses
mengembalikan Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan,
dan/atau yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah
terima pengembalian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan
Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.
10.
Kepala SILN dan kepala Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyimpan
Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang
tidak terpakai di Satuan Pendidikan masing-masing untuk dimusnahkan.
11.
Contoh format surat permohonan, berita acara penggantian dan pengembalian Blangko
Ijazah, dan berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah tercantum
dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
E. Tata Cara Pemusnahan
Blangko Ijazah Tahun 2024
1.
Blangko Ijazah yang dikembalikan oleh Satuan Pendidikan dan Blangko Ijazah
cadangan yang terdapat di Dinas dikembalikan ke Direktorat untuk dimusnahkan.
2.
Pengembalian Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara serah terima
pengembalian yang ditandatangani oleh Dinas dan Direktorat.
3.
Pemusnahan Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang
ditandatangani oleh Direktorat.
4.
Blangko Ijazah yang salah pengisian dan/atau rusak dan Blangko Ijazah cadangan
yang terdapat di SILN dan Satuan Pendidikan kesetaraan di luar negeri
dimusnahkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan disaksikan oleh
atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
5.
Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dituangkan dalam
berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan
perwakilan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik
Indonesia.
6.
Pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
7.
Direktorat menyediakan anggaran biaya pemusnahan Blangko Ijazah.
8.
Contoh format berita acara pemusnahan Blangko tercantum dalam Lampiran IV
Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
F.
Tata Cara Penatausahaan Ijazah dan Blangko Ijazah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024
adalah sebagai berikut
1.
Satuan Pendidikan, termasuk SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar
negeri, melakukan penatausahaan Ijazah dengan: a) mendata nomor Ijazah yang
diberikan kepada peserta didik; dan b) menyimpan fotokopi Ijazah secara fisik
dan/atau hasil pindai (scan) secara digital.
2.
Pendataan nomor Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a paling sedikit
memuat informasi: a) nama Satuan Pendidikan; b) Nomor Pokok Sekolah Nasional; c)
nama provinsi; d) nama kabupaten/kota; e) nomor surat keputusan penetapan
kelulusan; f) identitas peserta didik penerima Ijazah; dan g) tanggal
penerbitan Ijazah.
3.
Identitas peserta didik penerima Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf
f meliputi: a) nama peserta didik; b) Nomor Induk Siswa; c) Nomor Induk Siswa
Nasional; dan d) nomor Ijazah.
4.
Satuan Pendidikan menyampaikan hasil pendataan nomor Ijazah kepada Dinas.
5.
SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyampaikan hasil
pendataan nomor Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Direktorat
dengan tembusan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik
Indonesia.
6.
Pendataan nomor Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 dituangkan dalam
bentuk matriks sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan
Blangko Ijazah ini.
7.
Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran data pada Dapodik dengan memasukkan
nomor Ijazah yang diterima peserta didik.
8.
Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan Blangko Ijazah dengan mendata
penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko Ijazah.
9.
SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melakukan penatausahaan Blangko
Ijazah dengan mendata penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan
Blangko Ijazah.
10.
Dinas melakukan pencatatan, penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil pendataan
nomor Ijazah dan penatausahaan Blangko Ijazah yang disampaikan oleh Satuan
Pendidikan.
11.
Pencatatan, penyimpanan, serta pembuatan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada
angka 10 dilaksanakan terhadap data penggunaan, penggantian, pengembalian , dan
pemusnahan Blangko Ijazah.
12.
Dinas menyampaikan rekapitulasi hasil penatausahaan Blangko Ijazah kepada
Direktorat terkait.
13.
Direktorat melakukan pencatatan, penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan
Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 12.
14.
Informasi penatausahaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 8, angka
9, angka 10, dan angka 13 dituangkan dalam bentuk matriks sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
Selengkapny silahkan
download salinan dan lampiran Keputusan Kepala
BSKAP Kemdikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024. Link
download Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 (disini)
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor
10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya