Juknis Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun Anggaran 2024 untuk Desa yang berada di Provinsi Jawa Barat ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: Kep.065/PMD.05.03-PPD/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun Anggaran 2024
Pertimbangan
diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Kepada Desa di Provinsi Jawa
Barat Tahun Anggaran 2024 adalah a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal
98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan Pemerintah daerah provinsi
dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan
dan belanja daerah kabupaten/kota kepada Desa; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
5 ayat (1) Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa menyatakan Pemerintah Daerah Provinsi dapat menugaskan Desa untuk
melaksanakan program Pemerintah Daerah Provinsi dalam rangka percepatan Pembangunan
Desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi; c) bahwa
berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (3) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14
Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban
dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat menyatakan SKPD
yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa membuat Petunjuk Teknis verifikasi
administrasi kelengkapan persyaratan pencairan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Keputusan
Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Kepada
Desa Tahun Anggaran 2024.
Diktum
KESATU Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Kepada Desa di Provinsi Jawa
Barat Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa menetapkan Keputusan Gubernur
Jawa Barat Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2024.
KEDUA
Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Kepada Desa di Provinsi Jawa Barat Tahun
Anggaran 2024 menyatakan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Keuangan Desa
Tahun Anggaran 2024 sebagaimana Diktum Kesatu mengatur tentang: 1. Peruntukan
Penggunaan Belanja Bantuan Keuangan; 2) Mekanisme Verifikasi Administrasi Kelengkapan
Persyaratan Pencairan.
Diktum
KETIGA Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Kepada Desa di Provinsi Jawa
Barat Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwaPeruntukan belanja bantuan
keuangan dan mekanisme verifikasi administrasi kelengkapan persyaratan
pencairan sebagaimana pada Diktum Kedua tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian dari Keputusan Gubernur ini.
Diktum
KEEMPAT Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun Anggaran
2024 menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Berdasarkan
Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Kepada Desa di Provinsi Jawa Barat Tahun
Anggaran 2024, bantuan keuangan desa terdiri dari Bantuan Keuangan Kepada
Desa Khusus, Bantuan Keuangan Kepada Desa Umum, dan Bantuan Keuangan Kepada
Desa Kompetitif.
1.
Bantuan Keuangan Kepada Desa Khusus
A.
Peruntukan Penggunaan Belanja Bantuan Keuangan;
Alokasi anggaran
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Khusus sebesar Rp130.000.000,- (Seratus
Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan rincian penggunaan sebagai berikut :
a.
Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa diberikan dalam rangka
peningkatan kinerja aparatur pemerintah Desa (Kode Rekening Terlampir di Hal.
6);
b.
Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi BPD, diberikan Biaya Operasional BPD (Kode
Rekening Terlampir di Hal.6);
c.
Biaya Operasional Posyandu Desa (Kode Rekening Terlampir di Hal.7);
d.
Biaya Operasional Kelompok Kerja (Pokja) Posyandu Desa (Kode Rekening Terlampir
di Hal.7);
e.
Cetak dan pemasangan Konten untuk Media Ruang (Billboard) sebagai media
penyebarluasan informasi, sosialisasi program/kegiatan dan transparansi
pelaksanaan pembangunan desa (Kode Rekening Terlampir di Hal.7);
f.
Peningkatan Infrastruktur Perdesaan meliputi:
1)
Rehabilitasi/Renovasi Kantor Desa (tidak termasuk penataan halaman kantor dan
sarana kantor);
2)
Pembangunan/Rehab Bangunan Posyandu (tidak termasuk sarana Posyandu);
3)
Jalan Desa;
4)
Jalan lingkungan;
5)
Jalan usaha tani;
6)
Drainase;
7)
Balai dusun atau balai pertemuan;
8)
Tembok Penahan Tanah;
9)
Sarana prasarana air bersih masyarakat;
10)
Irigasi Desa;
11)
Pasar Desa;
g.
Untuk Peningkatan Infrastruktur Desa (Kode Rekening Terlampir di Hal. 7-8).
B.
Perhitungan penggunaan alokasi anggaran bantuan keuangan
Perhitungan Penggunaan
Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Desa Sebesar Rp130.000.000,- (Seratus
Tiga Puluh Juta Rupiah), meliputi :
a.
Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp25.000.000,- dengan
rincian sebagai berikut :
1)
Kepala Desa dengan persentase 20%;
2)
Sekretaris Desa dengan persentase 10%;
3)
Aparatur Pemerintah Desa (pembagian besaran tambahan penghasilannya disesuaikan
dengan jumlah perangkat Desa dan tenaga teknis lainnya berdasarkan SK Kepala
Desa), dengan persentase 70%.
b.
Biaya Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diberikan Honorarium
lainnya sebesar Rp7.000.000,-; dengan pembagian secara proporsional sesuai
dengan jumlah anggota BPD;
c.
Biaya Operasional Per Posyandu Desa sebesar Rp1.750.000,- dengan alokasi
penggunaan :
1)
Operasional Posyandu, alokasi 75% :
(a)
Penyediaan Bahan Pemberian makanan tambahan (PMT) sebagai media penyuluhan gizi
Masyarakat;
(b)
Pemenuhan Alat kelengkapan Posyandu;
(c)
Operasional hari buka posyandu;
(d)
Peningkatan kapasitas kader posyandu.
2)
Operasional Kader Posyandu, alokasi 25%
(a)
Biaya Operasional kader untuk kelancaran pelayanan posyandu;
(b)
Biaya Operasional kader mengikuti rapat-rapat, pelatihan/refreshing kader,
peninjauan kerumah-rumah sasaran dan objek terkait lainnya;
(c)
Biaya operasional kader untuk penyelenggaraan administrasi posyandu.
d.
Biaya Operasional Kelompok Kerja (Pokja) Posyandu Desa sebesar Rp1.000.000,- meliputi:
1)
Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi, untuk tema/agenda forum pokjanal
posyandu desa dapat sesuai kesepakatan (contoh percepatan penurunan prefelensi
stunting);
2)
Pembinaan kinerja posyandu;
3)
Monitoring dan evaluasi perkembangan posyandu.
e.
Pembuatan cetak konten media luar ruang (Billboard) Sebesar Rp1.000.000,-;
f.
Besaran Alokasi Peningkatan Infrastruktur Desa dihitung setelah terpenuhinya
seluruh peruntukan sebagaimana tersebut pada huruf a sampai dengan huruf e.
Adapun alokasi untuk infrastruktur termasuk biaya perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, biaya umum serta pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
2.
Bantuan Keuangan Kepada Desa Umum
Alokasi anggaran
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Umum disesuaikan dengan besaran dan nama
kegiatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, dengan kamus
usulan sebagai berikut :
a.
Peningkatan Kualitas Jalan Desa untuk Aktivitas Ekonomi (Pertanian dan Wisata);
b.
Perbaikan Jaringan Irigasi Desa;
c.
Pembangunan Sarana Olahraga.
3. Bantuan Keuangan Kepada Desa Kompetitif
Alokasi anggaran
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Kompetitif disesuaikan dengan besaran dan
nama kegiatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, dengan kamus
usulan sebagai berikut :
a.
Pembangunan atau revitalisasi Pasar Desa;
b.
Pembangunan Sarana Prasarana Pertanian dalam mendukung Ketahanan Pangan Desa;
c.
Pembangunan Sentra Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan di Perdesaan;
d.
Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Sanitasi di Perdesaan;
e.
Pengembangan Perhutanan Sosial/Desa Konservasi;
f.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Perdesaan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan
Kepada Desa di Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024. Link download Juknis) Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun
Anggaran 2024
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis atau
Juknis Bantuan Keuangan Kepada Desa di
Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024Semoga ada manfaatnya