Peraturan BKKBN Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana) diterbitkan untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, menjamin obyektifitas, kualitas, transparansi dan tertib adminitrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan dibidang Penyuluh Keluarga Berencana.
Pasal 1 Peraturan Badan Kependudukan Dan
Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (Peraturan BKKBN) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana), menyatakan
bahwa
(1) Peraturan
Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi:
a. Pejabat
Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;
b. Pejabat
yang berwenang di bidang pengelolaan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga
Berencana, sesuai tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan Jabatan Fungsional
Penyuluh Keluarga Berencana.
(2) Ruang
lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga
Berencana meliputi:
a. pendahuluan;
b. kedudukan,
tugas dan ruang lingkup jabatan;
c. jenjang
jabatan dan pangkat, golongan ruang;
d. pengangkatan
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;
e. penilaian
kinerja dan angka kredit jabatan fungsional;
f. kenaikan
pangkat dan kenaikan jabatan; dan
g. penutup.
Pasal 2 Peraturan
BKKBN Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana), menyatakan bahwa Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3 Peraturan
Kepala BKKBN Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana),
(1) Penyuluh
Keluarga Berencana dapat diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan
diri dari jabatan;
b. diberhentikan
sementara sebagai pegawai negeri sipil;
c. menjalani
cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan
secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan
pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak
memenuhi persyaratan sebagai Penyuluh Keluarga Berencana.
(2) Penyuluh
Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan
tugas jabatan fungsional.
(3)
Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan secara
tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menyertakan alasan
pengunduran diri.
(4) Penyuluh
Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai e dapat
diangkat kembali pada jenjang jabatan dan angka kredit terakhir apabila
tersedia kebutuhan.
(5) Pengangkatan
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan angka kredit
kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah
dengan penilaian kinerja tugas bidang jabatan fungsional selama diberhentikan.
(6) Penyuluh
Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan
pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1
(satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang jabatan fungsional terakhir
yang didudukinya apabila lulus dalam Uji Kompetensi, memiliki hasil evaluasi
kinerja paling rendah berpredikat baik dan tersedia kebutuhan Jabatan
Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
(7) Penyuluh
Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak dapat
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana apabila:
a. hasil
predikat kinerja tahunan kurang atau sangat kurang dan tidak dapat menunjukkan
perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk
memperbaiki kinerja; dan/atau
b. tidak
dapat memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada jenjang jabatan
fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang diduduki.
(8) Pejabat
Pembina Kepegawaian menetapkan pemberhentian Penyuluh Keluarga Berencana dan
melaporkan pada Instansi Pembina.
(9) Mekanisme
pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Peraturan
Kepala BKKBN Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana) menyatakan hal-hal
sebagai berikut
(1) Untuk
optimalisasi pelaksanaan tugas dan capaian kinerja organisasi, Penyuluh
Keluarga Berencana dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau
jabatan administrasi.
(2) Penyuluh
Keluarga Berencana dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain untuk kepentingan organisasi
dan pengembangan karir berdasarkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyuluh
Keluarga Berencana yang bertugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya
dapat diberikan tambahan angka kredit paling banyak 25% (dua puluh lima persen)
dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan
diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan angka kredit dengan penetapannya
sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(4) Organisasi
profesi bagi aparatur sipil negara Penyuluh Keluarga Berencana yaitu Ikatan
Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia.
(5) Ikatan
Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menetapkan kode etik dan kode perilaku profesi setelah mendapat persetujuan
Kepala Badan.
Pasal 5 Peraturan Badan Kependudukan Dan
Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (Peraturan BKKBN) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, menyatakan Pada
saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1900) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
731), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6 Peraturan
BKKBN Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana) menyatakan bahwa Peraturan
Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (Peraturan BKKBN) Nomor 10 Tahun 2023
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh
Keluarga Berencana.
Demikian informasi tentang Peraturan BKKBN Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga
Berencana). Semoga ada manfaatnya