Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, instansi pembina mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk.
Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor
16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan bahwa dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat
Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS
dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat
yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Instansi
Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Instansi
Pembina Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya
disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
6. Instansi
Pengguna adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan instansi daerah,
selain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan
dan perikanan.
7. Jabatan
Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Jabatan
Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.
8. Pejabat
Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut APHP adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh
Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas dalam bidang analisis pasar
hasil perikanan.
9. Analisis
Pasar Hasil Perikanan adalah kegiatan analisis pemasaran hasil kelautan dan
perikanan yang meliputi persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan
data, analisis data, penyajian dan pelaporan dalam rangka penguatan daya saing
produk kelautan dan perikanan.
10. Sasaran
Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan
target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
11. Kinerja
adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja,
atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.
12. Pejabat
Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling
rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
13. Pengelola
Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja
PNS.
14. Angka
Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari
uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan yang harus dicapai oleh
APHP dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
15. Angka
Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai
oleh APHP sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
16. Penetapan
Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit
untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam jabatan fungsional.
17. Tim
Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional APHP yang selanjutnya disebut Tim
Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan
bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam
SKP serta menilai capaian kinerja APHP dalam bentuk Angka Kredit.
18. Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional APHP yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi
adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan perilaku yang
diperlukan untuk melaksanakan tugas APHP.
19. Uji
Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar
Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional APHP.
20. Hasil
Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh APHP sebagai
prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional APHP.
21. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
Pasal 2 Permen
KP Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan
(1) Pangkat
dan golongan ruang Jabatan Fungsional APHP kategori keterampilan terdiri atas:
a. APHP
terampil meliputi:
1) pangkat
pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2) pangkat
pengatur, golongan ruang II/c; dan
3) pangkat
pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
b. APHP
mahir meliputi:
1) pangkat
penata muda, golongan ruang III/a; dan
2) pangkat
penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
c. APHP
penyelia meliputi:
1) pangkat
penata, golongan ruang III/c; dan
2) pangkat
penata tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Pangkat
dan golongan ruang Jabatan Fungsional APHP kategori keahlian terdiri atas:
a. APHP
ahli pertama meliputi:
1) pangkat
penata muda, golongan ruang III/a; dan
2) pangkat
penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b. APHP
ahli muda meliputi:
1) pangkat
penata, golongan ruang III/c; dan
2) pangkat
penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c. APHP
ahli madya meliputi:
1) pangkat
pembina, golongan ruang IV/a;
2) pangkat
pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) pangkat
pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d. APHP
ahli utama meliputi:
1) pangkat
pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2) pangkat
pembina utama, golongan ruang IV/e.
Pasal 3 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor
16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan bahwa Pengangkatan PNS ke
dalam Jabatan Fungsional APHP ditetapkan oleh:
a. Presiden,
untuk Jabatan Fungsional APHP ahli utama; dan
b. PPK,
untuk Jabatan Fungsional APHP:
1) kategori
keterampilan jenjang terampil sampai dengan penyelia; dan
2) kategori
keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya.
Pasal 4 Permen
KP Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional APHP dilakukan melalui:
a. pengangkatan
pertama;
b. perpindahan
dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Pasal 5 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor
16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional APHP melalui pengangkatan pertama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah diploma dua atau paling tinggi diploma tiga dibidang sebagai
berikut:
1) perikanan
budidaya;
2) perikanan
tangkap;
3) pengolahan
hasil perikanan;
4) permesinan
perikanan;
5) penyuluhan
perikanan;
6) pengelolaan
sumber daya perikanan;
7) manajemen
sumber daya perairan;
8) ilmu
kelautan;
9) sosial
ekonomi perikanan;
10) ekonomi;
11) manajemen;
12) pemasaran;
13) statistik;
14) informasi;
15) komunikasi;
atau
16) logistik,
bagi APHP kategori keterampilan.
e. berijazah
paling rendah sarjana atau diploma empat dibidang sebagai berikut:
1) perikanan
budidaya;
2) perikanan
tangkap;
3) pengolahan
hasil perikanan;
4) permesinan
perikanan;
5) penyuluhan
perikanan;
6) pengelolaan
sumber daya perikanan;
7) manajemen
sumber daya perairan;
8) ilmu
kelautan;
9) sosial
ekonomi perikanan;
10) ekonomi;
11) manajemen;
12) pemasaran;
13) statistik;
14) informasi;
15) komunikasi;
16) logistik;
atau
17) hubungan
internasional, bagi APHP kategori keahlian.
f. nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Usulan
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APHP melalui pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa:
a. salinan
sah surat keputusan pengangkatan calon PNS;
b. salinan
sah surat keputusan pengangkatan PNS;
c. surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
d. salinan
sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan
e. salinan
nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
Pasal 6 Permen
KP Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan
(1) Pengangkatan
pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan pengangkatan
untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP dari calon PNS.
(2) Calon
PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam
Jabatan Fungsional APHP.
(3) Dalam
hal PNS belum diangkat dalam Jabatan Fungsional APHP, PNS tidak diberikan
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan
Fungsional APHP.
Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor
16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional APHP melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah diploma dua atau paling tinggi diploma tiga dibidang sebagai
berikut:
1) perikanan
budidaya;
2) perikanan
tangkap;
3) pengolahan
hasil perikanan;
4) permesinan
perikanan;
5) penyuluhan
perikanan;
6) pengelolaan
sumber daya perikanan;
7) manajemen
sumber daya perairan;
8) ilmu
kelautan;
9) sosial
ekonomi perikanan;
10) ekonomi;
11) manajemen;
12) pemasaran;
13) statistik;
14) informasi;
15) komunikasi;
atau
16) logistik,
bagi APHP kategori keterampilan.
e. berijazah
paling rendah sarjana atau diploma empat dibidang sebagai berikut:
1) perikanan
budidaya;
2) perikanan
tangkap;
3) pengolahan
hasil perikanan;
4) permesinan
perikanan;
5) penyuluhan
perikanan;
6) pengelolaan
sumber daya perikanan;
7) manajemen
sumber daya perairan;
8) ilmu
kelautan;
9) sosial
ekonomi perikanan;
10) ekonomi;
11) manajemen;
12) pemasaran;
13) statistik;
14) informasi;
15) komunikasi;
16) logistik;
atau
17) hubungan
internasional, bagi APHP kategori keahlian.
f. mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi
Pembina;
g. memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional APHP paling singkat 2
(dua) tahun;
h. nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia
paling tinggi:
1. 53 (lima
puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional APHP kategori
keterampilan, Jabatan Fungsional APHP ahli pertama, dan Jabatan Fungsional APHP
ahli muda;
2. 55 (lima
puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional APHP Ahli madya;
3. 60
(enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional APHP ahli utama
bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; dan
4. 63 (enam
puluh tiga) tahun bagi yang akanmenduduki Jabatan Fungsional APHP ahli utama
bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama lain.
j. batas
usia sebagaimana dimaksud dalam huruf I merupakan batas usia pada saat yang
bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional APHP melalui perpindahan dari
jabatan lain.
(2) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional APHP ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i angka 3 dan angka 4 harus
mempertimbangkan formasi Jabatan Fungsional APHP ahli utama yang akan diduduki
dan mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Usulan
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APHP melalui perpindahan dari jabatan
lain dengan melampirkan dokumen berupa:
a. salinan
sah keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan
sah keputusan pangkat terakhir;
c. salinan
sah keputusan jabatan terakhir;
d. salinan
sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi jabatan;
e. salinan
sah pencantuman gelar sesuai kualifikasi jabatan;
f. salinan
sah keterangan lulus/sertifikat Uji Kompetensi;
g. surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
h. surat
pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional APHP; dan
i. surat
keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas dari pimpinan unit kerja di
bidang Analisis Pasar Hasil Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun.
(4) Perpindahan
dari jabatan pimpinan tinggi atau Jabatan Fungsional ahli utama lain ke Jabatan
Fungsional ahli utama APHP harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Surat
pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional APHP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf h dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 8 Permen
KKP Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan
(1) Penyampaian
usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional APHP kategori keterampilan,
APHP ahli pertama sampai dengan ahli madya melalui perpindahan dari jabatan
lain dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sejak diusulkan
ke Instansi Pembina sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i
angka 1 dan angka 2.
(2) Penyampaian
usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APHP ahli utama melalui
perpindahan dari jabatan lain dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
batas usia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i angka 3
dan angka 4.
(3) Pengalaman
dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf g dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari
kegiatan selama 2 (dua) tahun yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional
APHP.
(4) Pengalaman
dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang berupa kegiatan pengembangan profesi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir sebelum PNS yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional APHP
melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat digunakan untuk
menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
(5) Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan melalui mekanisme
penilaian dan Penetapan Angka Kredit.
(6) Penilaian
dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling tinggi
sesuai batas tertinggi Angka Kredit dari pengalaman ditambahkan Angka Kredit
dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Penetapan
pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional APHP melalui
perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(8) Penetapan
jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional APHP melalui perpindahan
dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan sesuai dengan
jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan
menetapkan Angka Kredit.
(9) Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinilai dan ditetapkan dari tugas
jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional APHP.
Pasal 9 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor
16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan bahwa Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional APHP melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10 Permen KP Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan Fungsional Analis Pasar
Hasil Perikanan, menyatakan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APHP dilaporkan
secara tertulis oleh Instansi Pengguna kepada Instansi Pembina dengan
melampirkan salinan berita acara pelantikan.
Pasal 11 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor
16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan bahwa a) Kinerja utama
berupa target Angka Kredit; dan/atau b) Kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
Pasal 12 Permen
KP Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan
(1) Kinerja
utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan akumulasi nilai
pelaksanaan butir kegiatan Jabatan Fungsional APHP yang sesuai dengan
penjabaran sasaran unit kerja/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung.
(2) Kinerja
tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan jenis Kinerja yang
mendorong APHP untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran Kinerja unit
kerja/instansi diluar tugas pokok jabatannya namun masih sesuai dengan
kompetensi/kapasitas APHP yang bersangkutan.
(3) Kinerja
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a.
kegiatan pengembangan profesi dan/atau penunjang;
b.
kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan/ kompetensi/keterampilan bagi pegawai
yang bersangkutan maupun orang lain; dan
c.
keikutsertaan dalam kegiatan sosial baik di lingkungan instansi maupun di luar
lingkungan instansi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kinerja
tambahan dibedakan berdasarkan lingkup penugasannya dan dibuktikan dengan surat
keputusan atau surat tugas.
(5) Lingkup
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a.
dalam unit kerja;
b.
antarunit kerja dalam satu instansi; atau
c.
antarinstansi.
(6) Kinerja
tambahan dapat dimasukkan ke dalam SKP pada tahun berjalan sepanjang disepakati
dengan atasan langsung yang bersangkutan dan telah direviu oleh Pengelola
Kinerja/tim Pengelola Kinerja.
Pasal 13 Permen
KP Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan
(1) Target
Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a untuk setiap jenjang
jabatan APHP kategori keterampilan ditetapkan paling sedikit:
a.
5 (lima) Angka Kredit untuk APHP terampil;
b.
12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk APHP mahir; dan
c.
25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk APHP penyelia.
(2) Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi APHP
penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang
didudukinya.
(3) Target
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal belum
tersedia formasi jenjang jabatan lebih tinggi.
(4) Selain
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), APHP wajib memperoleh
hasil kerja minimal untuk setiap periode.
(5) Penetapan
target Angka Kredit yang dipersyaratkan bagi APHP digunakan sebagai dasar untuk
penilaian SKP.
(6) Target
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari tugas Jabatan
Fungsional APHP.
(7) Capaian
akumulasi Angka Kredit selama 1 (satu) tahun untuk seluruh kegiatan yang
dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari
target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan paling
sedikit 100% (seratus persen) dari tugas Jabatan Fungsional APHP.
(8) Target
Angka Kredit bagi APHP kategori keterampilan setiap tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) ditetapkan paling banyak:
a.
7,5 (tujuh koma lima) untuk APHP terampil;
b.
18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk APHP mahir; dan
c.
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk APHP penyelia.
(9) Dalam
hal belum tersedia formasi jenjang jabatan lebih tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing-masing
jenjang APHP setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a.
4 (empat) untuk APHP terampil; dan
b.
10 (sepuluh) untuk APHP mahir.
(10) Dalam
hal memiliki pangkat paling tinggi pada jenjang jabatan paling tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), target Angka Kredit paling sedikit
ditetapkan 10 (sepuluh) untuk APHP penyelia.
Pasal 14 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor
16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Target
Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a untuk setiap jenjang
jabatan APHP kategori keahlian ditetapkan paling sedikit:
a.
12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk APHP ahli pertama;
b.
25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk APHP ahli muda;
c.
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk APHP ahli madya; dan
d.
50 (lima puluh) Angka Kredit untuk APHP ahli utama.
(2) Target
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal belum
tersedia formasi jenjang jabatan lebih tinggi.
(3) Target
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi APHP
ahli utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(4) Selain
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), APHP wajib memperoleh
hasil kerja minimal untuk setiap periode.
(5) Penetapan
target Angka Kredit yang dipersyaratkan bagi APHP digunakan sebagai dasar untuk
penilaian SKP.
(6) Target
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari tugas Jabatan
Fungsional APHP.
(7) Capaian
akumulasi Angka Kredit selama 1 (satu) tahun untuk seluruh kegiatan yang
dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari
target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan paling
sedikit 100% (seratus persen) dari tugas Jabatan Fungsional APHP.
(8) Target
Angka Kredit bagi APHP kategori keahlian setiap tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) ditetapkan paling banyak:
a.
18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk APHP ahli pertama;
b.
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk APHP ahli muda;
c.
56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk APHP ahli madya; dan
d.
75 (tujuh puluh lima) untuk APHP ahli utama.
(9) Dalam
hal belum tersedia formasi jenjang jabatan lebih tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing-masing
jenjang APHP setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a.
10 (sepuluh) untuk APHP ahli pertama;
b.
20 (dua puluh) untuk APHP ahli muda; dan
c.
30 (tiga puluh) untuk APHP ahli madya.
(10) Dalam
hal memiliki pangkat paling tinggi pada jenjang jabatan paling tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2),
target Angka Kredit paling sedikit ditetapkan 25 (dua puluh lima) untuk APHP
ahli utama.
Pasal 15 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor
16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Dalam
rangka penilaian Angka Kredit, APHP harus mencatat dan menginventarisasi
seluruh kegiatan dan dituangkan dalam bahan usulan penilaian.
(2) Bahan
usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung
lainnya disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan
Pejabat Penilai Kinerja melalui sistem informasi.
(3) Selain
menyampaikan bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), APHP harus melampirkan dokumen berupa:
a.
hasil Penilaian SKP; dan
b.
keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional APHP.
(4) Keterkaitan
SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Tahapan
pengisian bahan usulan penilaian oleh APHP meliputi:
a. mengisi
formulir bahan usulan penilaian; dan
b. menyusun
berkas pendukung bahan usulan penilaian yang terdiri atas:
1.
hasil penilaian SKP;
2.
dokumen bukti fisik dan/atau elektronik;
3.
surat pernyataan melakukan Analisis Pasar Hasil Perikanan;
4.
surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi;
5.
surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang; dan
6.
surat pernyataan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan jenjang jabatannya.
(6) Berkas
pendukung bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b
harus disahkan oleh PPK.
(7) Bahan
usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dengan menggunakan surat penyampaian sebagaimana format pada
Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(8) Formulir
bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sebagaimana
format pada Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(9) Surat
pernyataan melakukan Analisis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b angka 3 sebagaimana format pada Lampiran huruf E yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Surat
pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b angka 4 sebagaimana format pada Lampiran huruf F yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Surat
pernyataan melakukan kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b angka 5 sebagaimana format pada Lampiran huruf G yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(12) Surat
pernyataan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan jenjang jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 6 sebagaimana format pada
Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 16 Permen
KP Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan
Dalam
hal sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
15 ayat (2):
a. belum
tersedia;
b. terdapat
gangguan pada jaringan internet; dan/atau
c. tidak
berfungsi sebagaimana mestinya, penyampaian bahan usulan penilaian dan berkas
pendukung lainnya dapat dilakukan secara manual.
Pasal 17 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor
16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Penilaian
Angka Kredit Jabatan Fungsional APHP dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan
capaian SKP dan keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional APHP.
(2) Penilaian
Angka Kredit oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam
berita acara penilaian dan ditetapkan sebagai capaian Angka Kredit.
(3) Penilaian
Angka Kredit oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mekanisme sebagai berikut:
a. ketua
Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
b. tugas
penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan terhadap SKP,
keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional APHP, bahan usulan
penilaian, dan berkas pendukung lainnya;
c. ketua
Tim Penilai dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibantu
oleh sekretaris dan anggota Tim Penilai;
d. tugas
penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan paling sedikit oleh 2
(dua) orang anggota Tim Penilai;
e. anggota
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf d melakukan penilaian terhadap
kesesuaian SKP dengan dokumen bukti fisik dan/atau elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b angka 2;
f. dalam
hal terdapat Tim Penilai yang turut dinilai, bahan usulan penilaian anggota Tim
Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
g. dalam
hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap
paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri maka ketua Tim Penilai
dapat mengajukan usulan penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja
tim yang tersisa kepada Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit;
h. dalam
hal ketua Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling
singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri maka Pejabat yang Berwenang
dapat menetapkan ketua Tim Penilai pengganti;
i. dalam
hal tidak terdapat perbedaan hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim
Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, hasil penilaian disampaikan kepada
ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk ditetapkan dalam sidang
pleno; dan
j. dalam
hal terdapat perbedaan hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan penilaian lanjutan oleh Tim
Penilai untuk disepakati dan ditetapkan dalam sidang pleno.
(4) Sidang
pleno Tim Penilai bertujuan untuk menetapkan berita acara penilaian Angka
Kredit.
(5) Sidang
pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dihadiri paling
sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai.
(6) Sidang
pleno Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme:
a. pengambilan
keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas
musyawarah mufakat; dan
b. dalam
hal sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mencapai
musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan
suara terbanyak.
(7) Hasil
sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam
berita acara penilaian Angka Kredit APHP dan ditandatangani oleh seluruh
anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno Tim Penilai.
(8) Berita
acara penilaian Angka Kredit APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
sebagaimana format pada Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Capaian
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 150% (seratus
lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(10) Dalam
melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil
Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(11) Dalam
melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian
tugas Jabatan Fungsional APHP dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan
Jabatan Fungsional APHP yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(12) Apabila
diperlukan Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap Pejabat Penilai
Kinerja yang bersangkutan.
(13) Tim
Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa jabatan paling lama 3
(tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali masa jabatan.
(14) Tim
Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut
sebagaimana dimaksud pada ayat (13) untuk dapat diangkat kembali sebagai Tim
Penilai setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 18 Permen
KP Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan
(1) Tim
Penilai APHP terdiri atas:
a. Tim
Penilai pusat;
b. Tim
Penilai unit kerja;
c. Tim
penilai provinsi; dan
d. Tim
Penilai kabupaten/kota.
(2) Tim
Penilai pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tim Penilai
yang dibentuk oleh:
a. pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan untuk
menilai Angka Kredit APHP ahli madya pada Instansi Pemerintah dan Angka Kredit
APHP ahli utama pada Instansi Pembina; atau
b. pejabat
pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja jabatan tinggi
madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan untuk menilai Angka Kredit
bagi APHP Penyelia pada Instansi Pembina dan Instansi Pengguna.
(3) Tim
Penilai unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tim
penilai yang dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang
kesekretariatan pada unit kerja jabatan tinggi madya yang membidangi Analisis
Pasar Hasil Perikanan untuk menilai Angka Kredit APHP ahli muda, APHP ahli
pertama, APHP mahir, dan APHP terampil di lingkungan Instansi Pembina.
(4) Tim
Penilai provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan Tim Penilai
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tim penilai
yang dibentuk oleh sekretaris daerah provinsi/kabupaten/kota atau pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjuk untuk menilai
Angka Kredit bagi APHP ahli muda, APHP ahli pertama, APHP mahir, dan APHP
terampil di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
(5) Dalam
hal Tim Penilai provinsi belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja APHP
dapat dimintakan kepada Tim Penilai unit kerja.
(6) Dalam
hal Tim Penilai kabupaten/kota belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja
APHP dapat dimintakan kepada Tim Penilai provinsi yang bersangkutan atau Tim
Penilai unit kerja.
Pasal 19 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor
16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Dalam
hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan,
capaian Angka Kredit APHP diusulkan kepada pejabat yang menetapkan Angka Kredit
untuk ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit.
(2) Penetapan
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagaimana contoh
formulir pada Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan
Angka Kredit untuk kenaikan pangkat APHP dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum
periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk
kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada
bulan Januari tahun berjalan; dan
b. untuk
kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada
bulan Juli tahun berjalan.
(4) Hasil
Penetapan Angka Kredit APHP dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
penilaian Kinerja APHP dan berlaku 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
Pasal 20 Permen KP Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan Fungsional Analis Pasar
Hasil Perikanan, menyatakan
(1) Kenaikan
pangkat bagi APHP dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan
apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) APHP
yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka
Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(3) APHP
yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi,
kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan
pangkat berikutnya.
Pasal 22 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor
16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Kenaikan
jenjang jabatan bagi APHP dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. ketersediaan
lowongan kebutuhan jabatan;
b. paling
singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi
Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi;
d. setiap
unsur penilaian Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir;
e. telah
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
f. memenuhi
hasil kerja minimal.
(2) APHP
mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan dengan melampirkan dokumen berupa:
a. asli
Penetapan Angka Kredit terakhir;
b. surat
keterangan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan yang akan diduduki;
c. salinan
sah surat keterangan lulus/sertifikat Uji Kompetensi;
d. salinan
sah surat keputusan jabatan terakhir;
e. salinan
sah surat keputusan pencantuman gelar sesuai kualifikasi jabatan;
f. salinan
sah surat keputusan pangkat terakhir; dan
g. salinan
sah dokumen penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
(3) APHP
yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit
selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(4) APHP
yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak
dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
Pasal 23 Permen
KP Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan
(1) APHP
yang akan diangkat ke jenjang penyelia, ahli madya, dan ahli utama, wajib
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional APHP dengan Angka
Kredit yang dipersyaratkan sebagai berikut:
a. 4
(empat) Angka Kredit bagi APHP mahir yang akan diangkat ke jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi APHP penyelia;
b. 6
(enam) Angka Kredit bagi APHP ahli muda yang akan diangkat ke jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi APHP ahli madya; atau
c. 12
(dua belas) Angka Kredit bagi APHP ahli madya yang akan diangkat ke jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi APHP ahli utama.
(2) Angka
Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit
pengembangan profesi pada jenjang jabatan sebelumnya.
Pasal 24 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor
16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Kenaikan
jenjang jabatan dari APHP ahli madya menjadi APHP ahli utama ditetapkan oleh
Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
(2) Selain
kenaikan jenjang jabatan dari APHP ahli madya menjadi APHP ahli utama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh PPK.
(3) PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya
untuk menetapkan kenaikan jenjang jabatan dari Jabatan Fungsional APHP.
Pasal 25 Permen
KP Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan Penetapan
kenaikan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional APHP dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor
16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Pemberhentian
dari Jabatan Fungsional APHP ahli utama ditetapkan oleh Presiden.
(2) Selain pemberhentian dari Jabatan
Fungsional APHP ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh
PPK.
(3) PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya
untuk menetapkan pemberhentian dari Jabatan Fungsional APHP.
Pasal 27 Permen
KP Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan
(1) APHP
diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan
diri dari jabatan;
b. diberhentikan
sementara sebagai PNS;
c. menjalani
cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani
tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan
secara penuh di luar Jabatan Fungsional APHP; atau
f. tidak
memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran
diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal
memiliki alasan pribadi sehingga tidak mungkin melaksanakan tugas Jabatan
Fungsional APHP.
(3) Pemberhentian
sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
apabila:
a. diangkat
menjadi pejabat negara;
b. diangkat
menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan
karena menjadi tersangka tindak pidana.
(4) APHP
yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dalam hal:
a. tidak
memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan
Fungsional APHP;
b. tidak
memenuhi Standar Kompetensi; atau
c. tidak
terpenuhinya perolehan hasil kerja minimal sampai dengan 2 (dua) periode
jabatan.
Pasal 28 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor
16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, diajukan oleh Pejabat
Fungsional APHP dengan melampirkan:
a. surat
pengunduran diri yang berisi alasan pribadi yang tidak mungkin dapat
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional APHP yang disetujui oleh pimpinan unit
kerja;
b. salinan
sah Penetapan Angka Kredit terakhir;
c. salinan
sah keputusan jabatan terakhir; dan
d. salinan
sah keputusan pangkat terakhir.
(2) Mekanisme
pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a pada
Instansi Pembina dilakukan dengan cara:
a. APHP
menyampaikan pengajuan pemberhentian kepada pimpinan unit kerja;
b. pimpinan
unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi
penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan;
c. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan
tinggi madya yang membidangi penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan
mengusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian
pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk
menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan
d. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi
madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c
memproses penetapan keputusan pemberhentian dari APHP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Mekanisme
pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a pada
Instansi Pengguna dilakukan dengan cara:
a. APHP
menyampaikan pengajuan pemberhentian kepada pimpinan unit kerja;
b. pimpinan
unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian dari APHP sebagaimana dimaksud
dalam huruf a kepada:
1. pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah
provinsi bagi APHP yang bertugas di pemerintah daerah provinsi; atau
2. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah
kabupaten/kota bagi APHP yang bertugas di pemerintah daerah kabupaten/kota.
c. pejabat
pimpinan tinggi yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah
provinsi/ kabupaten/kota menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi kepegawaian untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan
d. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
huruf c memproses penetapan keputusan pemberhentian dari APHP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29 Permen
KP Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan Pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f
diajukan oleh pimpinan unit kerja dengan melampirkan: a) salinan sah surat
keputusan jabatan terakhir; dan b) salinan sah surat keputusan pangkat
terakhir.
Pasal 30 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor
16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan bahwa Mekanisme
pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf f dilakukan dengan cara:
a. pimpinan
unit kerja mengoordinasikan usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional APHP;
b. pimpinan
unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian dari APHP sebagaimana dimaksud
dalam huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penguatan daya
saing produk kelautan dan perikanan;
c. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan
tinggi madya yang membidangi penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan
mengusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian
pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk
menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan
d. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi
madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c
memproses penetapan keputusan pemberhentian dari APHP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 31 Permen
KP Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan
(1) APHP
yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang
jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP.
(2) APHP
yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional APHP dalam
hal telah diangkat kembali sebagai PNS.
(3) APHP
yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan
Fungsional APHP dalam hal telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan
negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
(4) APHP
yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6
(enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d dapat
diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional APHP dalam hal telah selesai
menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah atau telah selesai menjalani
pelatihan dan telah diaktifkan bekerja kembali.
(5) APHP
yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
APHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e dapat diangkat
kembali ke dalam Jabatan Fungsional APHP dalam hal telah selesai melaksanakan
tugas di luar Jabatan Fungsional APHP.
(6) Pengangkatan
kembali dalam Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum
diberhentikan dari APHP dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian
pelaksanaan tugas di bidang Analisis Pasar Hasil Perikanan selama
diberhentikan.
Pasal 32 Permen
KP Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan
(1) APHP
yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) yang
menjalani tugas belajar dan mendapatkan ijazah diberikan Angka Kredit 25% (dua
puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi.
(2) Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sebagai pengembangan profesi.
Pasal 33 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor
16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan bahwa
(1) APHP
yang ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional APHP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) yang akan diusulkan pengangkatan kembali dalam
APHP harus menyampaikan usulan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia
pensiun pada Jabatan Fungsional APHP yang akan didudukinya.
(2) APHP
yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada
jabatannya paling singkat 1 tahun setelah diangkat kembali pada jenjang
terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila
tersedia lowongan kebutuhan.
(3) Uji
Kompetensi pada jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dalam hal tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP.
(4) APHP
yang telah mengikuti Uji Kompetensi dan dinyatakan lulus diberikan Angka Kredit
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 34 Permen
KP Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan Penetapan
pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional APHP dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Pasal 36 Permen
KP Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Analis Pasar
Hasil Perikanan menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2018 tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 458), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37 Permen KP Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk
Teknis Juklak Juknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Demikian informasi tentang Permen KP Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan. Semoga ada
manfaatnya
Terima kasih informasinya sangat bermanfaat buat saya