Juklak Juknis Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan (Permen KP Nomor 23 Tahun 2023)

Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan


Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan diterbitkan dengan perimbangan: a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, instansi pembina mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.

 

Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Instansi Pembina Jabatan Fungsional TPHPI yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

5. Karantina Ikan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, ikan produk rekayasa genetik, sumber daya genetik ikan, agensia hayati, ikan jenis asing invasif, ikan dilindungi yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan.

7. Pejabat Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut TPHPI  adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan.

8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

9. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.

10. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah, pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.

11. Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.

12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh TPHPI dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

13. Angka Kredit Kumulatif adalah  akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh TPHPI sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI.

15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional TPHPI yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja TPHPI dalam bentuk Angka Kredit TPHPI.

16. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional TPHPI yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keahlian, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional TPHPI.

17. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosialkultural dari TPHPI dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.

18. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh TPHPI sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional TPHPI.

19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.

 

Pasal 2

Pangkat dan golongan ruang  Jabatan Fungsional  TPHPI, terdiri atas:

a. TPHPI pemula, yaitu pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a;

b. TPHPI terampil, terdiri atas:

1. pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

c. TPHPI mahir, terdiri atas:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat  penata  muda  tingkat  I,  golongan  ruang III/b.

d. TPHPI penyelia, terdiri atas:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Pasal 3 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa Pengangkatan  PNS  ke  dalam  Jabatan  Fungsional  TPHPI ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional TPHPI Pemula sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional TPHPI Penyelia.

 

Pasal 4

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI dilakukan melalui:

a. pengangkatan pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain;

c. penyesuaian; dan

d. promosi.

 

Pasal 5 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa

(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat  jurusan  budidaya perikanan, akuakultur, ilmu pengetahuan alam, atau biologi bagi TPHPI pemula; atau

2. diploma tiga di bidang budidaya perikanan atau akuakultur bagi TPHPI mahir.

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2) Usulan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan dokumen berupa:

a. salinan  sah  surat  keputusan  pengangkatan  calon PNS;

b. salinan sah surat keputusan pengangkatan PNS;

c. surat  keterangan  sehat  jasmani  dan  rohani  dari dokter;

d. salinan sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan

e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pasal 6

(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI dari calon PNS.

(2) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional TPHPI.

(3) Dalam hal PNS belum diangkat dalam Jabatan Fungsional TPHPI, PNS tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsional TPHPI.

 

Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa

(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat jurusan budidaya perikanan, akuakultur, ilmu pengetahuan alam, atau biologi bagi TPHPI pemula dan TPHPI terampil; atau

2. diploma tiga di bidang budidaya perikanan atau akuakultur bagi TPHPI mahir dan TPHPI penyelia.

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional TPHPI.

i. batas usia sebagaimana dimaksud dalam huruf h merupakan batas usia pada saat yang bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui perpindahan dari jabatan lain.

(2) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan formasi Jabatan Fungsional TPHPI untuk jenjang Jabatan Fungsional TPHPI yang akan diduduki.

(3) Usulan Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI  melalui  perpindahan  dari  jabatan  lain,  dengan melampirkan dokumen berupa:

a. salinan sah surat keputusan pengangkatan PNS;

b. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir;

c. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir;

d. salinan sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi jabatan;

e. salinan  sah  pencantuman  gelar  sesuai  kualifikasi jabatan;

f. salinan  sah  surat  keterangan  lulus/sertifikat  Uji Kompetensi’

g. surat  keterangan  sehat  jasmani  dan  rohani  dari dokter;

h. surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional TPHPI;

i. sasaran kerja pegawai dan surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas dari pimpinan unit kerja di bidang pelayanan teknis penyelenggaran Karantina Ikan paling singkat 2 (dua) tahun;

j. surat  keterangan  ketersediaan  lowongan  jenjang Jabatan Fungsional TPHPI yang akan diduduki; dan

k. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.

(4) Surat pernyataan bersedia diangkat sebagai  Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa

(1) Penyampaian usulan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI pemula sampai dengan Jabatan Fungsional TPHPI penyelia melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h.

(2) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua) tahun yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional TPHPI.

(3) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berupa kegiatan pengembangan  profesi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir sebelum PNS yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat.

(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan PAK.

(5) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling tinggi sesuai batas tertinggi Angka Kredit dari pengalaman ditambahkan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.

(7) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit.

(8) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI.

 

Pasal 9

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sekolah      menengah      atas/sekolah      menengah kejuruan/sederajat bagi TPHPI pemula dan TPHPI terampil; dan

2. diploma tiga bagi TPHPI mahir dan TPHPI penyelia.

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan paling singkat 2 (dua) tahun;

f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

g. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional TPHPI.

 

Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 11

a. Kinerja utama berupa target Angka Kredit; dan/atau

b. Kinerja tambahan berupa tugas tambahan.

 

Pasal 12 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa

(1) Kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir kegiatan Jabatan Fungsional TPHPI yang sesuai dengan penjabaran sasaran  unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung.

(2) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf  b  merupakan  jenis Kinerja  yang  mendorong TPHPI untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran Kinerja unit kerja/instansi diluar tugas pokok jabatannya namun masih sesuai dengan kompetensi/kapasitas TPHPI yang bersangkutan.

(3) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:

a. kegiatan    penunjang    dan/atau    pengembangan profesi;

b. kegiatan                  untuk                  meningkatkan pengetahuan/kompetensi/keterampilan bagi pegawai yang bersangkutan maupun orang lain; dan

c. keikutsertaan   dalam   kegiatan   sosial   baik   di lingkungan  instansi  maupun  di  luar  lingkungan instansi,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Kinerja tambahan dibedakan berdasarkan lingkup penugasannya dan dibuktikan dengan surat keputusan dan/atau surat tugas.

(5) Lingkup penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:

a. dalam unit kerja;

b. antarunit kerja dalam satu instansi; atau

c. antarinstansi.

(6) Kinerja tambahan dapat dimasukkan ke dalam SKP pada tahun  berjalan  sepanjang  disepakati  dengan  atasan langsung  yang  bersangkutan  serta  telah  direviu  oleh Pengelola Kinerja/tim Pengelola Kinerja.

 

Pasal 13

(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a bagi Jabatan Fungsional TPHPI setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

a. 3,75  (tiga  koma  tujuh  puluh  lima)  untuk  TPHPI

pemula;

b. 5 (lima) untuk TPHPI terampil;

c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk TPHPI mahir; dan

d. 25 (dua puluh lima) untuk TPHPI penyelia.

(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikecualikan dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi.

(3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi TPHPI Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

(4) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2), TPHPI wajib memperoleh Hasil Kerja minimal untuk setiap periode.

(5) Penetapan target Angka Kredit Minimal yang dipersyaratkan bagi TPHPI digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.

(6) Target Angka Kredit Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari tugas Jabatan Fungsional TPHPI.

(7) Capaian  akumulasi  Angka  Kredit  selama  satu  tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)  dengan  ketentuan   paling  sedikit  100%  (seratus persen) dari tugas Jabatan Fungsional TPHPI.

(8) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi TPHPI setiap tahun ditetapkan paling banyak:

a. 5,6 (lima koma enam) untuk TPHPI pemula;

b. 7,5 (tujuh koma lima) untuk TPHPI terampil;

c. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk TPHPI mahir; dan

d. 37,5  (tiga  puluh  tujuh  koma  lima)  untuk  TPHPI penyelia.

(9) Dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang Jabatan Fungsional TPHPI setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

a. 3 (tiga) untuk TPHPI pemula;

b. 4 (empat) untuk TPHPI terampil; dan

c. 10 (sepuluh) untuk TPHPI mahir.

(10) Dalam hal memiliki pangkat pangkat paling pada jenjang jabatan pangkat paling sebagaimana dimaksud pada ayat (2), target Angka Kredit paling sedikit ditetapkan 10 (sepuluh) untuk TPHPI penyelia.

 

Pasal 14 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa

(1) TPHPI yang bertugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya dapat diberikan tambahan Angka Kredit paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui  sebagai tugas pokok dalam PAK.

(2) Tambahan  Angka  Kredit  sebagaimana  dimaksud  pada

ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya.

(3) Pemberian  tambahan  Angka  Kredit  bagi  TPHPI  yang

bertugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya dalam jangka waktu paling kurang 1 (satu) tahun, dilakukan pada setiap penilaian Angka Kredit setiap tahun sebesar 6,25% (enam koma dua puluh lima persen) dari kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

 

Pasal 15

(1) Dalam rangka penilaian Angka Kredit, TPHPI harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam bahan usulan penilaian.

(2) Bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan Pejabat Penilai Kinerja melalui sistem informasi.

(3) Selain menyampaikan bahan usulan penilaian dan berkas

pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPHPI harus melampirkan dokumen berupa:

a. hasil Penilaian SKP; dan

b. keterkaitan   SKP   dengan   Angka   Kredit   Jabatan

Fungsional TPHPI.

(4) Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional TPHPI  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  huruf  b,

sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Tahapan pengisian bahan usulan penilaian oleh TPHPI

meliputi:

a. mengisi formulir bahan usulan penilaian; dan

b. menyusun    berkas    pendukung    bahan    usulan

penilaian yang terdiri atas:

1. hasil penilaian SKP;

2. dokumen bukti fisik dan/atau elektronik;

3. surat pernyataan melakukan kegiatan

 pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina

 Ikan;

4. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi;

5. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang; dan

6. surat pernyataan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan jenjang jabatannya.

(6) Berkas pendukung bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

(7) Bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan surat penyampaian sebagaimana format pada Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(8) Formulir bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sebagaimana format pada Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(9) Surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan teknis  penyelenggaraan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 3 d sebagaimana format pada Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(10) Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 4 sebagaimana  format pada  Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(11) Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 5 sebagaimana format pada Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(12) Surat pernyataan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 6 sebagaimana format pada Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 16 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa dalam hal  sistem  informasi  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 15 ayat (2):

a. belum tersedia;

b. terdapat gangguan pada jaringan internet; dan/atau

c. tidak berfungsi sebagaimana mestinya,

penyampaian bahan usulan penilaian dan berkas pendukung

lainnya dapat dilakukan secara manual.

 

Bagian Kedua Penilaian Angka Kredit

 

Pasal 17

(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional TPHPI dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan capaian SKP dan keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional TPHPI.

(2) Penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara penilaian dan ditetapkan sebagai capaian Angka Kredit.

(3) Penilaian  Angka  Kredit  oleh  Tim  Penilai  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;

b. tugas penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan terhadap SKP, keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional TPHPI, bahan usulan penilaian, dan berkas pendukung lainnya;

c. ketua Tim Penilai dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibantu sekretaris dan anggota Tim Penilai;

d. tugas penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;

e. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf d melakukan penilaian terhadap kesesuaian SKP dengan dokumen bukti fisik dan/atau elektronik sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b;

f. dalam hal terdapat Tim Penilai yang turut dinilai, maka bahan usulan penilaian anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;

g. dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada Pejabat yang Berwenang yang menetapkan Angka Kredit;

h. dalam hal ketua Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, Pejabat yang Berwenang dapat menetapkan ketua Tim Penilai pengganti;

i. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum sidang pleno; dan

j. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan penilaian lanjutan oleh Tim Penilai untuk disepakati dan ditetapkan dalam sidang pleno.

(4) Sidang pleno Tim Penilai bertujuan untuk menetapkan berita acara penilaian Angka Kredit.

(5) Sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai.

(6) Sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme:

a. pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; dan

b. dalam hal sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan  keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.

(7) Hasil sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara penilaian Angka Kredit TPHPI dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno Tim Penilai.

(8) Berita acara penilaian Angka Kredit TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan format tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(9) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.

(10) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan.

(11) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional TPHPI dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional TPHPI yang ditetapkan dalam peta jabatan.

(12) Apabila diperlukan Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap Pejabat Penilai Kinerja yang bersangkutan.

(13) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali masa jabatan.

(14) Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (13) untuk dapat diangkat kembali sebagai Tim Penilai setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

 

Pasal 18 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa

(1) Tim Penilai TPHPI terdiri atas:

a. Tim Penilai pusat; dan

b. Tim Penilai unit kerja.

(2) Tim Penilai pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  a  merupakan  Tim  Penilai  yang  dibentuk  oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan untuk menilai Angka Kredit TPHPI penyelia di lingkungan Instansi Pembina.

(3) Tim Penilai unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tim penilai yang dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan  pada  unit  kerja  jabatan  tinggi  madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan untuk menilai Angka Kredit TPHPI pemula di lingkungan Instansi Pembina.

 

Pasal 19

(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit TPHPI diusulkan kepada pejabat yang menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.

(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagaimana contoh formulir pada Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) PAK untuk kenaikan pangkat TPHPI dilakukan 3 (tiga) bulan  sebelum periode  kenaikan  pangkat PNS  dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan; dan

b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan.

(4) Hasil PAK TPHPI dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian Kinerja TPHPI dan berlaku 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.

 

Pasal 20 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa

(1) Kenaikan pangkat bagi TPHPI dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) TPHPI yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

(3) TPHPI yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

 

Pasal 21 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa Penetapan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional TPHPI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 22 Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa

(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi TPHPI dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan;

b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;

c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;

d. setiap unsur penilaian Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan

f. memenuhi Hasil Kerja minimal.

(2) TPHPI mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan dengan melampirkan dokumen berupa:

a. asli PAK terakhir;

b. surat keterangan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan yang akan diduduki;

c. salinan  sah  surat  keterangan  lulus/sertifikat  Uji Kompetensi;

d. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir;

e. salinan  sah  surat  keputusan  pencantuman  gelar sesuai kualifikasi jabatan;

f. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir; dan

g. salinan  sah  dokumen  penilaian  prestasi  kerja  1 (satu) tahun terakhir.

(3) TPHPI yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).

(4) TPHPI yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.

 

Pasal 23 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa

(1) TPHPI mahir yang akan  naik jenjang jabatan  menjadi TPHPI penyelia, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi Jabatan Fungsional TPHPI yang dipersyaratkan paling sedikit 4 (empat) Angka Kredit.

(2) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pengembangan profesi pada jenjang jabatan sebelumnya.

 

Pasal 24 Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa Kenaikan jenjang jabatan dari TPHPI pemula sampai dengan TPHPI penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

 

Pasal 25 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa Penetapan kenaikan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 26 Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa

(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional TPHPI pemula sampai dengan Jabatan Fungsional TPHPI penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk menetapkan pemberhentian dari Jabatan Fungsional TPHPI.

 

Pasal 27 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa

(1) TPHPI diberhentikan dari jabatannya, apabila:

a. mengundurkan diri dari jabatan;

b. diberhentikan sementara sebagai PNS;

c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

d. menjalani tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan;

e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional TPHPI; atau

f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi dan tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional TPHPI.

(3) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila:

a. diangkat menjadi pejabat negara;

b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau

c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

(4) TPHPI yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dalam hal:

a. tidak memenuhi  kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional TPHPI;

b. tidak memenuhi Standar Kompetensi; atau

c. tidak terpenuhinya perolehan Hasil Kerja Mimimal sampai dengan 2 (dua) periode jabatan.

 

Pasal 28 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa

(1) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, diajukan oleh Pejabat Fungsional TPHPI dengan melampirkan:

a. surat pengunduran diri yang berisi alasan pribadi yang tidak mungkin dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional TPHPI yang disetujui oleh pimpinan unit kerja;

b. salinan sah PAK terakhir;

c. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir; dan

d. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir.

(2) Mekanisme pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:

a. TPHPI menyampaikan pengajuan pemberhentian kepada pimpinan unit kerja;

b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan;

c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan mengusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan

d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c memproses penetapan keputusan pemberhentian dari TPHPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 29 Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, diajukan oleh pimpinan unit kerja dengan melampirkan:

a. PAK terakhir;

b. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir; dan

c. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir.

 

Pasal 30 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa Mekanisme pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan dengan cara:

a. pimpinan unit kerja mengoordinasikan usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional TPHPI;

b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian dari TPHPI sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan;

c. pejabat pimpinan  tinggi pratama  yang membidangi kesekretariatan pada unit yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan mengusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan

d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian  pada  unit  pimpinan  tinggi  madya  yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c memproses penetapan keputusan pemberhentian dari TPHPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 31 Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa

(1) TPHPI  yang  diberhentikan  karena  alasan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI.

(2) TPHPI yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI dalam hal telah diangkat kembali sebagai PNS.

(3) TPHPI yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI dalam hal telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.

(4) TPHPI yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI dalam hal telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah atau telah selesai menjalani pelatihan dan telah diaktifkan bekerja kembali.

(5) TPHPI yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI dalam hal telah selesai melaksanakan tugas di luar Jabatan Fungsional TPHPI.

(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum diberhentikan dari TPHPI dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan selama diberhentikan.

 

Pasal 32  Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa

(1) TPHPI  yang  diangkat  kembali  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) yang menjalani tugas belajar dan mendapatkan ijazah diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sebagai pengembangan profesi.

 

 

Pasal 33 Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa

(1) TPHPI diberhentikan karena ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) yang akan diusulkan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional TPHPI harus menyampaikan usulan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun pada Jabatan Fungsional TPHPI yang akan didudukinya.

(2) TPHPI yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.

(3) Uji Kompetensi pada jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam hal tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI.

(4) TPHPI yang telah mengikuti Uji Kompetensi dan dinyatakan lulus diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Pasal 34 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa Penetapan pengangkatan kembali ke dalam  Jabatan Fungsional  TPHPI  dilaksanakan  sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 35 Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa

(1) Kriteria daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) merupakan daerah yang secara geografis sulit dijangkau dan/atau diakses oleh sarana transportasi.

(2) Kriteria daerah rawan dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13  ayat (1) merupakan daerah yang memiliki potensi ancaman dan memberikan gangguan keselamatan terhadap PHPI.

 

Pasal 36 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa Daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 37 Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa ketentuan mengenai unsur dan subunsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, Hasil Kerja, penilai kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam jabatan fungsional, kenaikan pangkat, dan  kenaikan  jenjang jabatan  fungsional bagi Jabatan Fungsional TPHPI yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.

 

Pasal 38 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter