Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan diterbitkan dengan perimbangan: a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, instansi pembina mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.
Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan
bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat
Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat
yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Instansi
Pembina Jabatan Fungsional TPHPI yang selanjutnya disebut Instansi Pembina
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan
dan perikanan.
5. Karantina
Ikan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit
ikan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan
dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, ikan produk rekayasa genetik,
sumber daya genetik ikan, agensia hayati, ikan jenis asing invasif, ikan
dilindungi yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain,
dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Jabatan
Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut
Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan
Karantina Ikan.
7. Pejabat
Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut
TPHPI adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis
penyelenggaraan Karantina Ikan.
8. Sasaran
Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan
target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
9. Kinerja
adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja,
atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.
10. Pejabat
Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling
rendah, pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian
kewenangan.
11. Pengelola
Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja
PNS.
12. Angka
Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari
uraian kegiatan yang harus dicapai oleh TPHPI dalam rangka pembinaan karier
yang bersangkutan.
13. Angka
Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai
Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh TPHPI sebagai salah satu syarat
kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
14. Penetapan
Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang
diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat
dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI.
15. Tim
Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional TPHPI yang selanjutnya disebut Tim
Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil
Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja TPHPI
dalam bentuk Angka Kredit TPHPI.
16. Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional TPHPI yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi
adalah deskripsi pengetahuan, keahlian, dan perilaku yang diperlukan seorang
PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional TPHPI.
17. Uji
Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis,
manajerial, dan sosialkultural dari TPHPI dalam melaksanakan tugas dan fungsi
dalam jabatan.
18. Hasil
Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh TPHPI sebagai
prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional TPHPI.
19. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan
Perikanan.
Pasal
2
Pangkat
dan golongan ruang Jabatan Fungsional TPHPI, terdiri atas:
a. TPHPI
pemula, yaitu pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a;
b. TPHPI
terampil, terdiri atas:
1. pangkat
pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2. pangkat
pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. pangkat
pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
c. TPHPI
mahir, terdiri atas:
1. pangkat
penata muda, golongan ruang III/a; dan
2. pangkat penata
muda tingkat I,
golongan ruang III/b.
d. TPHPI
penyelia, terdiri atas:
1. pangkat
penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat
penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Pasal 3 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan
bahwa Pengangkatan PNS ke
dalam Jabatan Fungsional
TPHPI ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan
Fungsional TPHPI Pemula sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional TPHPI
Penyelia.
Pasal
4
Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI dilakukan melalui:
a. pengangkatan
pertama;
b. perpindahan
dari jabatan lain;
c. penyesuaian;
dan
d. promosi.
Pasal 5 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan
bahwa
(1) Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah:
1. sekolah
menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat jurusan
budidaya perikanan, akuakultur, ilmu pengetahuan alam, atau biologi bagi
TPHPI pemula; atau
2. diploma
tiga di bidang budidaya perikanan atau akuakultur bagi TPHPI mahir.
e. nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Usulan
pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan dokumen berupa:
a. salinan sah
surat keputusan pengangkatan
calon PNS;
b. salinan
sah surat keputusan pengangkatan PNS;
c. surat keterangan
sehat jasmani dan
rohani dari dokter;
d. salinan
sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan
e. salinan
nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
Pasal
6
(1) Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui pengangkatan pertama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI dari calon PNS.
(2) Calon
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat sebagai PNS paling lama
1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional TPHPI.
(3) Dalam
hal PNS belum diangkat dalam Jabatan Fungsional TPHPI, PNS tidak diberikan
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan
Fungsional TPHPI.
Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan
bahwa
(1) Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah:
1. sekolah
menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat jurusan budidaya perikanan,
akuakultur, ilmu pengetahuan alam, atau biologi bagi TPHPI pemula dan TPHPI
terampil; atau
2. diploma
tiga di bidang budidaya perikanan atau akuakultur bagi TPHPI mahir dan TPHPI
penyelia.
e. mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh
Instansi Pembina;
f. memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI paling singkat 2
(dua) tahun;
g. nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia
paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan
Fungsional TPHPI.
i. batas
usia sebagaimana dimaksud dalam huruf h merupakan batas usia pada saat yang
bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui perpindahan dari
jabatan lain.
(2) Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan formasi Jabatan Fungsional TPHPI untuk jenjang Jabatan
Fungsional TPHPI yang akan diduduki.
(3) Usulan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui
perpindahan dari jabatan
lain, dengan melampirkan dokumen
berupa:
a. salinan
sah surat keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan
sah surat keputusan pangkat terakhir;
c. salinan
sah surat keputusan jabatan terakhir;
d. salinan
sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi jabatan;
e. salinan sah
pencantuman gelar sesuai
kualifikasi jabatan;
f. salinan sah
surat keterangan lulus/sertifikat Uji Kompetensi’
g. surat keterangan
sehat jasmani dan
rohani dari dokter;
h. surat
pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional TPHPI;
i. sasaran
kerja pegawai dan surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas dari
pimpinan unit kerja di bidang pelayanan teknis penyelenggaran Karantina Ikan
paling singkat 2 (dua) tahun;
j. surat keterangan
ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional TPHPI yang akan
diduduki; dan
k. salinan
nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
(4) Surat
pernyataan bersedia diangkat sebagai
Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h
dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan
bahwa
(1) Penyampaian
usulan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI pemula sampai dengan
Jabatan Fungsional TPHPI penyelia melalui perpindahan dari jabatan lain
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h.
(2) Pengalaman
dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari
kegiatan selama 2 (dua) tahun yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional
TPHPI.
(3) Pengalaman
dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang berupa kegiatan pengembangan
profesi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir sebelum PNS yang bersangkutan
diangkat dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui pengangkatan perpindahan dari
jabatan lain dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan
jabatan/pangkat.
(4) Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui mekanisme
penilaian dan PAK.
(5) Penilaian
dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling tinggi sesuai batas tertinggi
Angka Kredit dari pengalaman ditambahkan Angka Kredit dasar sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(6) Penetapan
pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui
perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(7) Penetapan
jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui
perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan
sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan menetapkan Angka Kredit.
(8) Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinilai dan ditetapkan dari tugas
jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional TPHPI.
Pasal
9
Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah:
1. sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat bagi TPHPI
pemula dan TPHPI terampil; dan
2. diploma
tiga bagi TPHPI mahir dan TPHPI penyelia.
e. memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan teknis penyelenggaraan
Karantina Ikan paling singkat 2 (dua) tahun;
f. nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. berusia
paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan
Fungsional TPHPI.
Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan
bahwa Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
11
a. Kinerja
utama berupa target Angka Kredit; dan/atau
b. Kinerja
tambahan berupa tugas tambahan.
Pasal 12 Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit
Ikan menyatakan bahwa
(1) Kinerja
utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan akumulasi nilai
pelaksanaan butir kegiatan Jabatan Fungsional TPHPI yang sesuai dengan
penjabaran sasaran unit/organisasi
dan/atau kegiatan atasan langsung.
(2) Kinerja
tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b
merupakan jenis Kinerja yang
mendorong TPHPI untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran Kinerja
unit kerja/instansi diluar tugas pokok jabatannya namun masih sesuai dengan
kompetensi/kapasitas TPHPI yang bersangkutan.
(3) Kinerja
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. kegiatan penunjang
dan/atau pengembangan profesi;
b. kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan/kompetensi/keterampilan
bagi pegawai yang bersangkutan maupun orang lain; dan
c. keikutsertaan dalam
kegiatan sosial baik
di lingkungan instansi maupun
di luar lingkungan instansi,sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
(4) Kinerja
tambahan dibedakan berdasarkan lingkup penugasannya dan dibuktikan dengan surat
keputusan dan/atau surat tugas.
(5) Lingkup
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. dalam
unit kerja;
b. antarunit
kerja dalam satu instansi; atau
c. antarinstansi.
(6) Kinerja
tambahan dapat dimasukkan ke dalam SKP pada tahun berjalan
sepanjang disepakati dengan
atasan langsung yang bersangkutan
serta telah direviu
oleh Pengelola Kinerja/tim Pengelola Kinerja.
Pasal
13
(1) Target
Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a bagi Jabatan
Fungsional TPHPI setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga
koma tujuh puluh
lima) untuk TPHPI
pemula;
b. 5
(lima) untuk TPHPI terampil;
c. 12,5
(dua belas koma lima) untuk TPHPI mahir; dan
d. 25
(dua puluh lima) untuk TPHPI penyelia.
(2) Target
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan
dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi.
(3) Target
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi
TPHPI Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang
didudukinya.
(4) Selain
target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) dan ayat (2), TPHPI wajib memperoleh Hasil Kerja minimal untuk setiap
periode.
(5) Penetapan
target Angka Kredit Minimal yang dipersyaratkan bagi TPHPI digunakan sebagai
dasar untuk penilaian SKP.
(6) Target
Angka Kredit Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari tugas
Jabatan Fungsional TPHPI.
(7) Capaian akumulasi
Angka Kredit selama
satu tahun untuk seluruh kegiatan
yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen)
dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan
ketentuan paling sedikit
100% (seratus persen) dari tugas
Jabatan Fungsional TPHPI.
(8) Target
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi TPHPI setiap tahun
ditetapkan paling banyak:
a. 5,6
(lima koma enam) untuk TPHPI pemula;
b. 7,5
(tujuh koma lima) untuk TPHPI terampil;
c. 18,75
(delapan belas koma tujuh lima) untuk TPHPI mahir; dan
d. 37,5 (tiga
puluh tujuh koma
lima) untuk TPHPI penyelia.
(9) Dalam
hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing-
masing jenjang Jabatan Fungsional TPHPI setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3
(tiga) untuk TPHPI pemula;
b. 4
(empat) untuk TPHPI terampil; dan
c. 10
(sepuluh) untuk TPHPI mahir.
(10) Dalam
hal memiliki pangkat pangkat paling pada jenjang jabatan pangkat paling sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), target Angka Kredit paling sedikit ditetapkan 10
(sepuluh) untuk TPHPI penyelia.
Pasal 14 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan
bahwa
(1) TPHPI
yang bertugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya dapat diberikan
tambahan Angka Kredit paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Angka
Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Tambahan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau
berbahaya.
(3) Pemberian tambahan
Angka Kredit bagi
TPHPI yang
bertugas
di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya dalam jangka waktu paling kurang
1 (satu) tahun, dilakukan pada setiap penilaian Angka Kredit setiap tahun
sebesar 6,25% (enam koma dua puluh lima persen) dari kebutuhan angka kredit
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Pasal
15
(1) Dalam
rangka penilaian Angka Kredit, TPHPI harus mencatat dan menginventarisasi
seluruh kegiatan yang dituangkan dalam bahan usulan penilaian.
(2) Bahan
usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan
berkas pendukung lainnya disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka
Kredit dengan persetujuan Pejabat Penilai Kinerja melalui sistem informasi.
(3) Selain
menyampaikan bahan usulan penilaian dan berkas
pendukung
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPHPI harus melampirkan dokumen
berupa:
a. hasil
Penilaian SKP; dan
b. keterkaitan SKP
dengan Angka Kredit
Jabatan
Fungsional
TPHPI.
(4) Keterkaitan
SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana
dimaksud pada ayat
(3) huruf b,
sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Tahapan
pengisian bahan usulan penilaian oleh TPHPI
meliputi:
a. mengisi
formulir bahan usulan penilaian; dan
b. menyusun berkas
pendukung bahan usulan
penilaian
yang terdiri atas:
1. hasil
penilaian SKP;
2. dokumen
bukti fisik dan/atau elektronik;
3. surat
pernyataan melakukan kegiatan
pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina
Ikan;
4. surat
pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi;
5. surat
pernyataan melakukan kegiatan penunjang; dan
6. surat
pernyataan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan jenjang jabatannya.
(6) Berkas
pendukung bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b
harus disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(7) Bahan
usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dengan menggunakan surat penyampaian sebagaimana format pada
Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(8) Formulir
bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sebagaimana
format pada Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(9) Surat
pernyataan melakukan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 3 d sebagaimana format pada Lampiran huruf
F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Surat
pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b angka 4 sebagaimana
format pada Lampiran huruf G yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Surat
pernyataan melakukan kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b angka 5 sebagaimana format pada Lampiran huruf H yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(12) Surat
pernyataan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan jenjang jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 6 sebagaimana format pada
Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 16 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan
bahwa dalam hal sistem informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2):
a. belum
tersedia;
b. terdapat
gangguan pada jaringan internet; dan/atau
c. tidak
berfungsi sebagaimana mestinya,
penyampaian
bahan usulan penilaian dan berkas pendukung
lainnya
dapat dilakukan secara manual.
Bagian
Kedua Penilaian Angka Kredit
Pasal
17
(1) Penilaian
Angka Kredit Jabatan Fungsional TPHPI dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan
capaian SKP dan keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional TPHPI.
(2) Penilaian
Angka Kredit oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam
berita acara penilaian dan ditetapkan sebagai capaian Angka Kredit.
(3) Penilaian Angka
Kredit oleh Tim
Penilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. ketua
Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
b. tugas
penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan terhadap SKP,
keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional TPHPI, bahan usulan
penilaian, dan berkas pendukung lainnya;
c. ketua
Tim Penilai dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibantu
sekretaris dan anggota Tim Penilai;
d. tugas
penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan paling sedikit oleh 2
(dua) orang anggota Tim Penilai;
e. anggota
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf d melakukan penilaian terhadap
kesesuaian SKP dengan dokumen bukti fisik dan/atau elektronik sebagaimana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b;
f. dalam
hal terdapat Tim Penilai yang turut dinilai, maka bahan usulan penilaian
anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
g. dalam
hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap
paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat
mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim
yang tersisa kepada Pejabat yang Berwenang yang menetapkan Angka Kredit;
h. dalam
hal ketua Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling
singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, Pejabat yang Berwenang dapat
menetapkan ketua Tim Penilai pengganti;
i. dalam
hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh
anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, hasil penilaian
disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk
disahkan dalam forum sidang pleno; dan
j. dalam
hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim
Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan penilaian lanjutan oleh
Tim Penilai untuk disepakati dan ditetapkan dalam sidang pleno.
(4) Sidang
pleno Tim Penilai bertujuan untuk menetapkan berita acara penilaian Angka
Kredit.
(5) Sidang
pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dihadiri paling
sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai.
(6) Sidang
pleno Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme:
a. pengambilan
keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada
asas musyawarah mufakat; dan
b. dalam
hal sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mencapai
musyawarah mufakat, pengambilan
keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
(7) Hasil
sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam
berita acara penilaian Angka Kredit TPHPI dan ditandatangani oleh seluruh
anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno Tim Penilai.
(8) Berita
acara penilaian Angka Kredit TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan
format tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(9) Capaian
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 150% (seratus
lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(10) Dalam
melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil
Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(11) Dalam
melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian
tugas Jabatan Fungsional TPHPI dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan
kedudukan Jabatan Fungsional TPHPI yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(12) Apabila
diperlukan Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap Pejabat Penilai
Kinerja yang bersangkutan.
(13) Tim
Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa jabatan paling lama 3
(tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali masa jabatan.
(14) Tim
Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut
sebagaimana dimaksud pada ayat (13) untuk dapat diangkat kembali sebagai Tim
Penilai setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 18 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan
bahwa
(1) Tim
Penilai TPHPI terdiri atas:
a. Tim
Penilai pusat; dan
b. Tim
Penilai unit kerja.
(2) Tim
Penilai pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan Tim Penilai
yang dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang
membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan untuk menilai Angka Kredit TPHPI
penyelia di lingkungan Instansi Pembina.
(3) Tim
Penilai unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tim
penilai yang dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang
kesekretariatan pada unit
kerja jabatan tinggi
madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan untuk menilai Angka
Kredit TPHPI pemula di lingkungan Instansi Pembina.
Pasal
19
(1) Dalam
hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan,
capaian Angka Kredit TPHPI diusulkan kepada pejabat yang menetapkan Angka
Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagaimana contoh formulir pada
Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(3) PAK
untuk kenaikan pangkat TPHPI dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan
pangkat PNS dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. untuk
kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada
bulan Januari tahun berjalan; dan
b. untuk
kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan
Juli tahun berjalan.
(4) Hasil
PAK TPHPI dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian Kinerja
TPHPI dan berlaku 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
Pasal 20 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan
bahwa
(1) Kenaikan
pangkat bagi TPHPI dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat
dipertimbangkan apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) TPHPI
yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka
Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(3) TPHPI
yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi,
kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan
pangkat berikutnya.
Pasal 21 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan
bahwa Penetapan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional TPHPI dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22 Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Teknisi
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa
(1) Kenaikan
jenjang jabatan bagi TPHPI dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. ketersediaan
lowongan kebutuhan jabatan;
b. paling
singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi
Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi;
d. setiap
unsur penilaian Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir;
e. telah
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
f. memenuhi
Hasil Kerja minimal.
(2) TPHPI
mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan dengan melampirkan dokumen berupa:
a. asli
PAK terakhir;
b. surat
keterangan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan yang akan diduduki;
c. salinan sah
surat keterangan lulus/sertifikat Uji Kompetensi;
d. salinan
sah surat keputusan jabatan terakhir;
e. salinan sah
surat keputusan pencantuman
gelar sesuai kualifikasi jabatan;
f. salinan
sah surat keputusan pangkat terakhir; dan
g. salinan sah
dokumen penilaian prestasi
kerja 1 (satu) tahun terakhir.
(3) TPHPI
yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit
selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(4) TPHPI
yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak
dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
Pasal 23 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan
bahwa
(1) TPHPI
mahir yang akan naik jenjang
jabatan menjadi TPHPI penyelia, wajib
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan
profesi Jabatan Fungsional TPHPI yang dipersyaratkan paling sedikit 4 (empat)
Angka Kredit.
(2) Angka
Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat kumulatif dari perolehan
Angka Kredit pengembangan profesi pada jenjang jabatan sebelumnya.
Pasal 24 Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Teknisi
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa Kenaikan jenjang jabatan
dari TPHPI pemula sampai dengan TPHPI penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
Pasal 25 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan
bahwa Penetapan kenaikan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Teknisi
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa
(1) Pemberhentian
dari Jabatan Fungsional TPHPI pemula sampai dengan Jabatan Fungsional TPHPI
penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Pejabat
Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat
di lingkungannya untuk menetapkan pemberhentian dari Jabatan Fungsional TPHPI.
Pasal 27 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan
bahwa
(1) TPHPI
diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan
diri dari jabatan;
b. diberhentikan
sementara sebagai PNS;
c. menjalani
cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani
tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan
secara penuh di luar Jabatan Fungsional TPHPI; atau
f. tidak
memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran
diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal
memiliki alasan pribadi dan tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan
Fungsional TPHPI.
(3) Pemberhentian
sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
apabila:
a. diangkat
menjadi pejabat negara;
b. diangkat
menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan
karena menjadi tersangka tindak pidana.
(4) TPHPI
yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dalam hal:
a. tidak
memenuhi kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional TPHPI;
b. tidak
memenuhi Standar Kompetensi; atau
c. tidak
terpenuhinya perolehan Hasil Kerja Mimimal sampai dengan 2 (dua) periode
jabatan.
Pasal 28 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan
bahwa
(1) Pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, diajukan oleh Pejabat
Fungsional TPHPI dengan melampirkan:
a. surat
pengunduran diri yang berisi alasan pribadi yang tidak mungkin dapat
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional TPHPI yang disetujui oleh pimpinan unit
kerja;
b. salinan
sah PAK terakhir;
c. salinan
sah surat keputusan jabatan terakhir; dan
d. salinan
sah surat keputusan pangkat terakhir.
(2) Mekanisme
pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dilakukan
dengan cara:
a. TPHPI
menyampaikan pengajuan pemberhentian kepada pimpinan unit kerja;
b. pimpinan
unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian kepada pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang
membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan;
c. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan
tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan mengusulkan kepada
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan
tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk menindaklanjuti usulan
pemberhentian; dan
d. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi
madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c
memproses penetapan keputusan pemberhentian dari TPHPI sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 29 Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Teknisi
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa Pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f,
diajukan oleh pimpinan unit kerja dengan melampirkan:
a. PAK
terakhir;
b. salinan
sah surat keputusan jabatan terakhir; dan
c. salinan
sah surat keputusan pangkat terakhir.
Pasal 30 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan
bahwa Mekanisme pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
huruf b sampai dengan huruf f dilakukan dengan cara:
a. pimpinan
unit kerja mengoordinasikan usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional TPHPI;
b. pimpinan
unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian dari TPHPI sebagaimana dimaksud
dalam huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan
pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan;
c. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit yang
membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan mengusulkan kepada pejabat pimpinan
tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang
membidangi kesekretariatan untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan
d. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada
unit pimpinan tinggi
madya yang membidangi
kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c memproses penetapan
keputusan pemberhentian dari TPHPI sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 31 Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Teknisi
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa
(1) TPHPI yang
diberhentikan karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf
e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila
tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI.
(2) TPHPI
yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI
dalam hal telah diangkat kembali sebagai PNS.
(3) TPHPI
yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam
Jabatan Fungsional TPHPI dalam hal telah selesai menjalani cuti di luar
tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
(4) TPHPI
yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6
(enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d, dapat
diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI dalam hal telah selesai
menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah atau telah selesai menjalani
pelatihan dan telah diaktifkan bekerja kembali.
(5) TPHPI
yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
TPHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e, dapat diangkat
kembali ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI dalam hal telah selesai melaksanakan
tugas di luar Jabatan Fungsional TPHPI.
(6) Pengangkatan
kembali dalam Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum diberhentikan
dari TPHPI dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan
tugas di bidang pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan selama
diberhentikan.
Pasal 32
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor
23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa
(1) TPHPI yang
diangkat kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) yang menjalani tugas belajar dan mendapatkan
ijazah diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka
Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sebagai pengembangan profesi.
Pasal 33 Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Teknisi
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa
(1) TPHPI
diberhentikan karena ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional TPHPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) yang akan diusulkan pengangkatan
kembali dalam Jabatan Fungsional TPHPI harus menyampaikan usulan paling lambat
6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun pada Jabatan Fungsional TPHPI yang
akan didudukinya.
(2) TPHPI
yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional
TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan pada jenjang sesuai
dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 tahun setelah diangkat
kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
(3) Uji
Kompetensi pada jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dalam hal tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI.
(4) TPHPI
yang telah mengikuti Uji Kompetensi dan dinyatakan lulus diberikan Angka Kredit
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 34 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan
bahwa Penetapan pengangkatan kembali ke dalam
Jabatan Fungsional TPHPI dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35 Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Teknisi
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa
(1) Kriteria
daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) merupakan daerah
yang secara geografis sulit dijangkau dan/atau diakses oleh sarana
transportasi.
(2) Kriteria
daerah rawan dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) merupakan daerah yang memiliki
potensi ancaman dan memberikan gangguan keselamatan terhadap PHPI.
Pasal 36 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan
bahwa Daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37 Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Teknisi
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan bahwa ketentuan mengenai unsur
dan subunsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, Hasil Kerja, penilai
kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap
Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur
penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam jabatan fungsional,
kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang jabatan fungsional bagi Jabatan Fungsional TPHPI yang
diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.
Pasal 38 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan menyatakan
bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit
Ikan menyatakan bahwa
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri
Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 23 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Teknisi
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan. Semoga ada manfaatnya.